Terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi Gunakan Rompi Tahanan KPK Saat Dihadirkan Sidang Di PN.Tipikor Palembang Tetapi Aries Dan Juarsyah Kompak Tidak Akui Terima Uang Dari Robi

/ 16 Desember 2020 / 12/16/2020 07:50:00 AM
 BREAKING NEWS
Palembang– policewatch.news - Sidang dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun anggaran 2019 yang melibatkan terdakwa Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan  Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan  kedua terdakwa dalam persidangan. Agenda sidang sendiri yakni pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan saksi mahkota antara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi akan saling bersaksi.

Saat ini Juarsyah dan Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim Kompak tak Akui Terima Suap dari Robbi Okta Falevi Selaku Kontraktor sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa Aries HB Dan Ramlan Suryadi langsung didatangkan  oleh JPU KPK dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ke Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Palembang. Saat tiba di pengadilan, kedua terdakwa dikawal oleh petugas  dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Terpisah JPU KPK M. Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan dua terdakwa sekaligus saksi mahkota, yang mana antara terdakwa akan saling bersaksi soal perkaranya masing-masing.

“Setelah pemeriksaan terdakwa, karena kami tidak menghadirkan saksi ahli, sementara terdakwa dan penasehat hukumnya sudah menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan,” ujar Asri.

Asri mengakui selama persidangan, Aries HB hingga saat ini tidak pernah mengakui telah menerima sejumlah uang terkait kasus fee 16 proyek tersebut.

“Memang dari pertama penyidikan dan BAP terdakwa tidak pernah mau mengakui bahwa dirinya menerima suap. Akan tetapi, tim JPU KPK tetap pada dakwaan bahwa terdakwa Aries HB menerima suap dari terpidana Robby,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan,  terdakwa Ramlan Suryadi dari awal memang telah mengakui  menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi dan Elvin akan tetapi dia tidak mengakui soal penerima suap yang lain.

“Sejak awal, memang terdakwa Ramlan Suryadi mengakui bahwa menerima suap, tetapi dia mencoba mengatakan tidak mengetahui pemberian suap kepada pihak-pihak lain,” tuturnya.

Lanjutnya,  terdakwa mengakui menerima uang sejumlah lebih Rp1 miliar  dari terpidana Robby Okta Fahlevi. Dan yang kedua terdakwa juga mengakui sering menerima uang dari terpidana Elvin.

Hingga sore menjelang Maghrib, sidang masih berjalan dengan pemeriksaan kedua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi.

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini