Ahmad Yani Mantan Bupati Muara Enim Jalani Hukuman : Juarsah Ditahan KPK Ikut Terseret Diduga Terima Aliran Fee Proyek 4 M

/ 16 Februari 2021 / 2/16/2021 02:39:00 AM

 

BREKING NEWS


   
JAKARTA | POLICEWATCHNEWS  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah  sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Setelah ditetapkan tersangka bupati Juarsah  hari ini senin [15/2/2021] langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan dalam konstruksi perkara, perkara tersebut berawal pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 sebanyak 16 paket Senilai Rp 130 milyar.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa 'commitment fee' dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF [Robi Okta Fahlefi)], " ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, jalan rasuna said Jakarta, Senin [5/2/2021].

Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar, tidak dibacakan), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta, AHB (ARIES HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (RAMLAN SURYADI) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.


Atas ulahnya Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[bambang.md]
Komentar Anda

Berita Terkini