Lebih dari 50 Adegan Direkonstruksi: Kelalaian Sengaja Terbukti, Pengelola Ponpes Terancam Penjara 5 Tahun & Denda Rp100 Juta


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

30/07/2026.Penanganan kasus dugaan terbakarnya santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi langsung di lokasi kejadian untuk mengungkap fakta sesungguhnya.

 

Rekonstruksi yang memperagakan lebih dari 50 adegan ini digelar guna menguji keabsahan dan memperkuat rantai pembuktian yang telah dikumpulkan penyidik sejak laporan resmi diterima pada Juni 2026 lalu. Kehadiran langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lokasi memastikan seluruh fakta lapangan memenuhi unsur formil maupun materiil sebelum diajukan ke persidangan.

 

Dari hasil reka ulang adegan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur kealpaan atau situasi yang sengaja diciptakan, yang menjadi pemicu utama hingga menyebabkan para santri mengalami luka bakar serius, bahkan satu nyawa melayang.

 

Berdasarkan temuan fakta baru tersebut, pihak kepolisian kini mempertimbangkan penerapan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

 

🔹 Pasal 76B UU Perlindungan Anak — Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

 

🔹 Pasal 77B UU Perlindungan Anak — Sanksi bagi pelanggar Pasal 76B: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun DAN/ATAU denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Artinya, perbuatan menempatkan anak dalam situasi berbahaya yang menimbulkan korban luka bakar hingga meninggal dunia ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika digabung dengan pasal lain yang relevan, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat lagi.

 

Langkah penerapan pasal berlapis ini merupakan bukti komitmen penuh Polda NTB untuk mengedepankan kepentingan terbaik serta jaminan perlindungan bagi anak di bawah umur, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan tanpa ada satu pun fakta yang ditutupi. Kasus ini terus diselidiki secara mendalam untuk mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat menurut hukum yang berlaku.

Jurnalis

Memen

Indikasi Bisnis Haram BBM Ilegal dari Sisa Kapal di Pelabuhan Tikus Sambau, Diduga Dikendalikan Oknum AL Berinisial Rdy

 


BATAM – policewatch.news,- Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang mengambil sumber dari sisa pembuangan atau “kencingan” kapal kini diduga beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan tikus, Kampung Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan ini diduga kuat dikelola dan diatur oleh pihak berinisial “Rdy” yang diketahui merupakan oknum dari Angkatan Laut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan jalur perairan yang minim pengawasan. Bahan bakar yang berasal dari sisa muatan maupun buangan tangki kapal tersebut dikumpulkan, diolah seadanya, lalu diedarkan kembali sebagai BBM industri tanpa melalui prosedur resmi, tanpa perizinan penyimpanan maupun perdagangan, serta tanpa melunasi kewajiban pajak dan pungutan negara yang berlaku.

Keterlibatan oknum yang berwenang dalam menjaga keamanan wilayah perairan justru diduga menjadi tameng bagi berjalannya bisnis haram ini. Hal ini semakin mempersulit penindakan sekaligus mencoreng nama baik institusi, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan disiplin di lingkungan tersebut.


Selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak yang nilainya tidak sedikit, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena penyimpanan dan penanganan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan. Di samping itu, keberadaan BBM ilegal ini merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan patuh aturan karena tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak memuat kewajiban negara.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, melindungi pendapatan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun institusi pertahanan. (Erlina)

Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester dan R7 Semakin Masif di Batam, Diduga Sosok 'WL' Rugikan Negara

 


BATAM –policewatch.news,- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikategorikan sebagai barang ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, kini semakin terlihat masif dan sulit dibendung. Di antara berbagai merek yang beredar di pasaran gelap, jenis yang paling mencolok keberadaannya adalah rokok bermerek Manchester dan R7.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran kedua jenis rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh pihak yang berinisial 'WL'. Barang-barang tersebut diketahui beredar luas tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang menjadi bukti pelunasan kewajiban negara, sehingga seluruh proses mulai dari penyimpanan, distribusi hingga penjualannya merupakan pelanggaran hukum.

Fenomena ini membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Sektor pajak dan cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang besar justru hilang begitu saja karena peredaran barang yang tidak patuh aturan.

Selain merugikan kas negara, praktik ini juga sangat merugikan pengusaha dan produsen rokok yang beroperasi secara sah, karena dipaksa bersaing dengan barang yang harganya jauh lebih murah tanpa menanggung beban kewajiban negara.

Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal ini juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas serta keamanan bahan yang digunakan dalam produksinya. 

Mengingat posisi Batam sebagai kawasan perbatasan, pihak berwenang diminta untuk segera memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan peredaran yang diduga dikuasai 'WL' tersebut agar kerugian negara tidak semakin meluas dan iklim perdagangan dapat kembali tertib serta adil. (Erlina)

26 Tahun Mengabdi Ilmu: Dari Kitab Kuning hingga SMK Teknologi, Ponpes Arrahmah NU Kini Menanti Sentuhan Pembangunan




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Lebih dari seperempat abad, Pondok Pesantren Arrahmah NU di Dusun Perempug, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, menjadi saksi perjalanan pendidikan yang tak lelah melangkah. Didirikan pada tahun 2000 oleh Ustadz H. Rahmat Badrun, S.Pd.I., pondok yang awalnya hanya tempat mengaji dan mendalami kitab kuning kini telah tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang memadukan nilai luhur ulama terdahulu dengan ilmu pengetahuan zaman modern.

 

Izin operasional resmi baru diterima pada tahun 2007 dari Kementerian Agama. Sejak itulah langkah pembenahan terus dilakukan. Dari pengajian salafiyah murni, perlahan lahir jenjang pendidikan yang setara dengan sekolah formal — hingga kini berdiri SMP Islam Terpadu dan SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).

 

"Kami mendirikan SMK TKJ karena melihat kebutuhan nyata di wilayah ini. Mulai dari kantor pemerintahan hingga kawasan wisata, semua membutuhkan tenaga ahli komputer dan jaringan. Inilah cara kami menjawab tuntutan zaman tanpa meninggalkan akar pengajian," ujar Ustadz H. Rahmat Badrun.

 

Saat ini sekitar 40 siswa menempuh pendidikan di SMP IT, 40 siswa di SMK TKJ, dan belasan santri mendalami pendidikan Diniyah Ulya. Semua tetap berbasis asrama dan kewajiban mengaji kitab kuning — menjadikan pondok ini unik dan dicintai warga.

 

Namun di balik semangat yang tak surut, tersembunyi keprihatinan. Gedung dan ruang belajar yang digunakan hingga kini belum pernah direnovasi sejak awal berdiri. Sebagian bangunan mulai menua dan memerlukan perhatian serius. Meski telah tersedia lahan seluas lebih dari satu hektar untuk pembangunan lokasi baru, meninggalkan gedung lama dalam kondisi rusak dirasa tidak pantas.

 

"Kami berharap pemerintah dan pihak terkait memandang kebutuhan kami. Sekalipun kami berencana hijrah ke tempat baru, gedung yang ada ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sudah puluhan tahun berdiri, belum pernah satu kali pun direhab. Ini rumah ilmu kami, yang layak diperhatikan dan dirawat," harap Ustadz Rahmat.

 Jurnalis

Mamen

Anggaran pemeliharaan diduga masuk kantong, Tanaman Belum Menghasilkan milik PTPN IV Unit Kebun Tonduhan digerayangi gulma.

 




Simalungun policewatch.news Perkebunan kelapa sawit milik BUMN , yang berada di PTPN IV Regional II, Kebun Unit Bah. Jambi yang tergabung dalam Sub Holding Palmco yang secara geografis  berada di Kecamatan Hatonduhan, Kab.Simalungun, Sumatera Utara tampak tidak terawat.

Pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam dan berproduksi tinggi. Manfaat pemeliharaan TBM mengoptimalkan pertumbuhan vegetatif tanaman sawit sebagai penunjang pertumbuhan generatif yang berproduksi tinggi. Untuk mendapatkan hasil yang signifikan Selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk. Namun hal tersebut tidak ditemukan di afdeling 2 Unit Kebun Tonduhan 

Amatan dilokasi di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan tepatnya di afdeling 2 Tonduhan yang berada di blok 24 AB, Tanaman Belum Menghasilkan digerayangi oleh tumbuhan gulma pengganggu. Selain itu tumbuhan anak kayuan dan lompong tumbuh subur hidup berdampingan dengan pokok sawit TBM. Padahal untuk mendapatkan hasil yang signifikan selain melakukan tindakan pemeliharaan kelapa sawit ,perlu melakukan penyiangan pada semua jenis gulma pengganggu, dan pengendalian hama dan penyakit serta penataan tajuk.

Perawatan sejak dini bagi Tanaman Belum Menghasilkan adalah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan tanaman yang seragam.

Asisten afdeling afdeling 2 Yogi yng coba dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada dikantor, konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan video keadaan tanaman belum menghasilkan milik PTPN IV Unit kebun Tonduhan sang asisten sepertinya telah memblokir kontak awak media.

Tidak sampai disitu manager PTPN IV Unit kebun Tonduhan Andi Limbong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga telah memblokir kontak wartawan. Adanya tanaman belum menghasilkan yang tidak terawat dengan baik hingga ratusan hektare, PTPN IV Regional II diminta segera melakukan audit untuk menyelamatkan aset milik Kementerian BUMN tersebut. (A.S)

Gelper Sky Game di SNL Tanjung Uma Diduga Jadi Sarang Judi Berkedok Izin Gelanggang Permainan

 

 


policewatch.news.BATAM – Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin elektronik yang beroperasi di lantai 2 kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, di bawah nama Sky Game, kini kuat diduga telah disalahgunakan menjadi arena perjudian yang dikemas rapi di balik perizinan gelanggang permainan anak dan keluarga. Praktik ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan mendalam di tengah masyarakat, mengapa tempat yang nyatanya menyediakan mesin judi dapat terus beroperasi seolah sah di bawah payung izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis mesin elektronik yang beroperasi di lokasi tersebut antara lain mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi menjadi sistem "piala", mesin slot, dan sejenisnya. Jenis-jenis mesin ini beberapa tahun lalu telah dikategorikan secara resmi oleh tim Mabes Polri sebagai mesin yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk dalam daftar peralatan perjudian. Artinya, keberadaan dan pengoperasian mesin-mesin tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.

Namun yang sangat disayangkan, dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM PTSP) Kepulauan Riau maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum justru terkesan tak berdaya untuk menindaklanjuti dan memberantas dugaan perjudian yang nyata-nyata terjadi. Seolah-olah surat izin gelanggang permainan tersebut menjadi tameng yang membuat aktivitas perjudian terselubung dapat berjalan leluasa tanpa hambatan.

Masyarakat mempertanyakan kelayakan proses penerbitan izin tersebut. Bagaimana mungkin mesin yang sudah dinyatakan secara resmi mengandung unsur perjudian oleh lembaga berwenang, justru diberi izin beroperasi dengan alasan gelanggang permainan keluarga? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah yang sengaja dimanfaatkan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tengah bukti yang terang benderang.

Publik pun mendesak agar instansi yang menerbitkan izin melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh. Penegak hukum diminta tidak segan-segan menindak tegas meskipun ada alasan perizinan, apabila jenis mesin yang dipergunakan terbukti mengandung unsur untung-untungan sebagaimana temuan tim Mabes Polri. Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari jerat perjudian tidak boleh dikorbankan atas nama perizinan yang keliru diterbitkan. (Erlina)

Desa Hanya 5 Dusun Namun Jalan Utama Masih Rusak, Hunain, SH: Anggaran Harus Tepat Sasaran Demi Kemajuan Desa


 

POLICEWATCH-BATUKLIANG

 Hunain, SH dipastikan maju sebagai calon Kepala Desa Mekar Bersatu untuk periode 2026–2034. Langkah ini diambil karena ia merasa terpanggil melihat kondisi desa yang dinilai masih tertinggal, terutama dari segi infrastruktur jalan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

"Selama 8 tahun masa jabatan seharusnya sudah cukup waktu untuk membangun Desa Mekar Bersatu, terlebih desa ini hanya memiliki 5 dusun. Namun hingga hari ini, kondisi jalan utama desa nyaris tak ada perubahan sejak dulu," ujar Hunain, SH.

 

Menurutnya, jalan adalah penunjang utama ekonomi masyarakat, kelancaran pendidikan, hingga akses pelayanan kesehatan. Sangat disayangkan, jalan utama yang menjadi urat nadi warga justru masih dalam kondisi memprihatinkan.

 

"Dengan jumlah hanya 5 dusun, anggaran yang diterima sama besarnya dengan desa yang berpuluhan dusun. Seharusnya tidak ada lagi jalan yang rusak, apalagi jalan utama. Jika anggaran dikelola dengan benar, tentu hasilnya sudah terasa nyata," tegas Hunain, SH.

 

Jika nantinya dipercaya memimpin, ia berjanji akan memprioritaskan perbaikan infrastruktur sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan merata bagi seluruh warga.

 

Jurnalis

M.H

Dugaan Pelanggaran dan Seruan Transparansi Proyek Pematangan Lahan di Marina Batam

 


BATAM policewatch.news – Aktivitas pematangan lahan atau reklamasi yang berlangsung di kawasan pesisir laut, persis di depan Hotel Holiday Inn Marina, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, semakin memicu tanda tanya mendalam di kalangan masyarakat. Apa yang semula tampak seperti kegiatan pembangunan biasa, kini berubah menjadi sorotan luas seiring munculnya berbagai dugaan pelanggaran serta ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dan kelayakan perizinannya.

Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas penimbunan yang cukup masif dilakukan di kawasan bibir pantai yang secara alami merupakan ekosistem pesisir yang dipadati tumbuhan bakau (mangrove) . 


Namun yang paling mencolok adalah ketiadaan informasi resmi yang wajib dipajang di lokasi. Sesuai aturan, setiap proyek pembangunan harus memasang papan informasi yang memuat nama pengembang, nomor dan tanggal izin, serta ruang lingkup kegiatan.

Hingga kini, tidak ada satu pun papan atau dokumen resmi yang terpasang, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi dasar mengenai kegiatan yang berlangsung di depan mata mereka.

Ketidakjelasan identitas pelaksana memicu dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan, bahkan kekhawatiran kegiatan ini berjalan tanpa landasan hukum yang sah. Publik pun mulai mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.

Apakah kedua lembaga telah memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008? Apakah izin peruntukan lahan sudah diterbitkan? Mengapa aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan memadai? Ketiadaan klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas, bahkan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.


Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran perizinan atau tata ruang, melainkan bukti lemahnya pengawasan terhadap proyek di kawasan pesisir bernilai strategis dan ekologis tinggi.

Publik berhak mendapatkan kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses perizinan jika ada, serta apakah terdapat indikasi konflik kepentingan di balik proyek ini. 

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan pembangunan, terutama yang menyangkut kepentingan umum dan kelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kepastian hukum serta perlindungan ekosistem pesisir Batam adalah hak seluruh masyarakat, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (Erlina)

Motor Hilang Diduga Kelalaian Petugas RSUD Praya, Sikap J Berubah Tiba-tiba



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

 Kasus hilangnya sepeda motor milik warga Kopang berinisial J dari area parkir RSUD Praya kembali memicu pertanyaan, setelah pemilik kendaraan tiba-tiba meminta pemberitaan ditarik kembali padahal kesepakatan pertemuan sudah disepakati.

 

Sebagaimana diketahui, Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DR 6567 UD raib pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu kendaraan dikendarai keponakannya berinisial EGA yang hendak mengurus keperluan di rumah sakit, namun lupa mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan. Diduga petugas parkir tidak menjalankan kewajiban mengamankan kendaraan, serta tidak mencocokkan nomor pelat dengan karcis saat kendaraan dibawa keluar.

 

Merespons dugaan kelalaian yang dikabarkan sudah kerap terjadi, Kaperwil Media Policewatch NTB menegaskan agar pihak pengelola tempat parkir yang diduga lalai segera dinonaktifkan dari pengelolaan RSUD Praya. Hal ini dinilai perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus perbaikan sistem pengawasan.

 

Namun pada pagi Jumat, 24 Juli 2026, J justru menghubungi awak media dan meminta berita terkait peristiwa tersebut dihapus.

 

"Kalau bisa beritanya dihapus dulu, tunggu sampai ada kesepakatan yang jelas. Kalau hasilnya nanti tidak sesuai kesepakatan baru saya sampaikan kembali," ujar J kepada awak media.

 

Ia pun sempat mengatakan hanya bapak yang menghubungi saya ucapnya.Padahal sebelumnya beberapa awak media juga sudah tahu peristiwa tersebut. 

 

Hingga saat ini belum ada kejelasan alasan perubahan sikap tersebut. Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian masih berjalan di kepolisian. Masyarakat berharap kasus ini dituntaskan secara transparan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

 JURNALIS

MAMEN

 


Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep Kebun Mayang Panuturan Marpaung Dinilai Lecehkan Proses Hukum

 



SIMALUNGUN, policewatch.news,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan GAHS salah seorang wartawan media online terhadap oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, terus bergulir di Polres Simalungun.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/1378/VII/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, penyidik Polres Simalungun telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi serta menjadwalkan pengiriman surat panggilan klarifikasi kedua kepada terlapor, Panuturan Marpaung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa panggilan klarifikasi pertama diduga tidak dipenuhi oleh Panuturan Marpaung. Atas kondisi tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua guna kepentingan proses penyelidikan.

Sikap tersebut menjadi perhatian publik. Sebagai seorang Asisten Kepala di lingkungan PTPN IV Regional II  yang menduduki jabatan strategis, Panuturan Marpaung dinilai semestinya menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Bila benar panggilan pertama tidak dihadiri tanpa alasan yang sah, tentu hal itu menjadi perhatian publik,” ujar salah seorang pemerhati hukum.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana budaya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum diterapkan di lingkungan PTPN IV regional II. Seorang pejabat perusahaan milik negara (BUMN) diharapkan mampu memberikan teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

Korban, GAHS, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap terlapor. “Menurut saya, beliau tidak menunjukkan etika sebagai seorang pejabat perusahaan. Selain di laporkan atas dugaan pengancamanan beliau juga diduga telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Simalungun. Saya mempertanyakan mengapa hingga saat ini beliau masih dipertahankan oleh pihak PTPN IV Regional II, apakah sikap disiplin di perusahaan milik negara, sebesar BUMN disiplin tidak diterapkan? Imbuh GAHS dengan nada kesal.

Mestinya Polres Simalungun bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Apalagi ini melakukan pengancaman terhadap jurnalis. Dalam aturan undang - undang pers sangat jelas yakni UU pers no 40 tahun 1999 dalam Perlindungan Hukum : Wartawan dijamin dan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya (Pasal 8)

Pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi kerja pers dari tindakan intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi fungsi, mencari, memperoleh,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jika pengancaman tersebut disertai dengan tindak pidana lain (seperti pemerasan atau kekerasan fisik), pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Bongkar Trik Licik: Proyek Dikuasai Diam-diam, Uang Miliaran Disembunyikan Lewat Beli Saham RS

 


 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rinci membeberkan cara licik yang dilakukan Bupati Lombok Barat berinisial LAZ dan rekannya dalam menguasai proyek pemerintah serta mengamankan uang haram, dalam konferensi pers resmi Selasa (21/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, skema ini berjalan sistematis sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026, melibatkan pejabat dinas, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta 

Bupati LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk memprioritaskan paket pekerjaan kepada kelompok usaha yang dikuasai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) berinisial SUD

Agar tidak terdeteksi benturan kepentingan, SUD menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai "wadah utama", namun tidak mencatatkan perusahaannya sebagai pemenang lelang. Sebaliknya, ia meminjam nama sejumlah perusahaan lain sebagai pelaksana resmi, sehingga secara administrasi seolah proyek dikerjakan pihak berbeda, padahal kendali penuh ada di tangan mereka .

Total nilai proyek yang diatur sedemikian rupa mencapai Rp41,7 miliar, dan dari jumlah itu diduga Rp10,8 miliar disetorkan sebagai bagian hasil kepada Bupati LAZ.

Selain bagian proyek, LAZ juga diduga menerima uang tunai murni:

- Menjelang hari raya Lebaran 2025: meminta dan menerima sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta 

- Menerima suap lain serta barang berharga senilai total Rp1,6 miliar dari Direktur PT Meconel Sistim Instrument berinisial ALG

Untuk menghapus jejak asal-usul dana, keduanya menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar ke Rumah Sakit Sisa Sentra Medika di Lombok Barat. Caranya dengan berkedok pembelian saham atau ditulis sebagai uang operasional bupati, sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan pribadi.

Uang hasil korupsi lainnya juga dialihkan menjadi aset berwujud: tanah seluas beberapa lokasi senilai Rp2,75 miliar, pembelian tanah atas nama istri senilai Rp3,325 miliar, serta satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan larangan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara 

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa aliran dana yang belum terungkap.**nurman**

 

Judi Togel Aseng kayu Kembali Marak diwilkum Polsek Tanah Jawa, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat.

 



Simalungun, policewatch.news,- Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) kembali marak di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa yang meliputi Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Hatonduhan dan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Fenomena ini memicu keresahan warga, terlebih praktik ilegal tersebut diduga berlangsung cukup terbuka dan terorganisir, namun seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Selasa (21/07/202,6) transaksi perjudian togel kini dilakukan dengan modus yang lebih rapi. Polanya adalah pemilik lapak togel tidak menulis rekap menggunakan kertas, melainkan langsung direkap menggunakan handphone.

Setelah itu, mereka hanya memberikan kupon putihan kepada pemasang sebagai bukti tanpa identitas resmi.

Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas tersebut sudah kembali berjalan dalam beberapa pekan terakhir dengan pola yang sama seperti sebelumnya. Lokasi praktik judi togel pun disebut tersebar di beberapa titik strategis.

“Kalau titiknya ada beberapa dibeberapa warung kopi, dan warung tuak, adapun kordinator - kordinator nya masih yang lama, ada Jo di kelurahan Hutabayu, Jur di  Pokkan Baru, Cis di Parsaguan, Ju di Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa. Kordinator - kordinator ini diduga menyetorkan hasilnya kepada Aseng Kayu, itulah bendera sekarang” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Menurut warga, aktivitas ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lainnya, seperti meningkatnya konflik rumah tangga dan masalah ekonomi.

Apalagi, praktik perjudian kerap menyasar masyarakat kelas bawah yang tergiur keuntungan instan.

Warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, mengingat lokasi yang disebut berada di sekiran Polsek Tanah Jawa.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.

“Kalau dibiarkan, nanti makin berani. Kami ingin lingkungan kami aman dan bebas dari judi,” kata warga lainnya.

Kapolsek Tanah Jawa , Kompol Banuara Manurung saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait kegiatan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.

Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga pengawasan berkelanjutan agar praktik judi togel benar-benar hilang dari wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

Ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik.

Operasi Senyap KPK di Lombok Barat: Bupati LAZ Dibawa ke Jakarta, Ratusan Juta Disita



 

POLICEWATCH-JAKARTA 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat. Bupati Lombok Barat berinisial LAZ resmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik pada Senin (20/7/2026).

 

Dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Lombok Barat tersebut, total 19 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, tujuh orang—termasuk Bupati LAZ—langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi ini sekaligus mengungkap barang bukti yang disita. "Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Budi di Jakarta, Senin.

 

Operasi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini diduga kuat melibatkan Bupati LAZ dalam pengaturan proyek infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," tambahnya.

 

Saat ini seluruh pihak yang diamankan berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

 

Proses pemeriksaan masih berjalan intensif, dan KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru secara transparan setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai.

 Jurnalis

Mamen

Pesan Dan Kearifan Lokal AKBP Hendri Syaputra Di saat Nobar Final Piala Dunia 2026 ,Satukan Semangat Suporter dan Pererat Sinergi dengan Masyarakat

 


Muara Enim – policewatch.news // Semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap sepak bola mewarnai kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 yang digelar di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (20/7/2026) dini hari. Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tersebut berlangsung meriah dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan pencinta sepak bola.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt. Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., Danyon 141/AYJP Letkol Inf. Ratno Edy Putra, Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, S.H., jajaran Forkopimda, OPD Kabupaten Muara Enim, personel Batalyon 141/AYJP,  personil Polres Muara Enim serta sekitar 500 masyarakat yang antusias menyaksikan laga puncak pesta sepak bola dunia tersebut.

Pertandingan final mempertemukan Spanyol dan Argentina. Laga berlangsung sengit hingga harus dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu. Spanyol akhirnya keluar sebagai juara setelah mencetak gol tunggal kemenangan dan menutup pertandingan dengan skor 1-0.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan ," Satukan semangat positif dan juga kearifan lokal dalam momentum untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah, Polri, TNI, dan masyarakat," Tutur AKBP Hendri Syaputra,Alumni Akpol Batalyon Setia 38 Tahun 2006.

"Kegiatan nonton bareng Final Piala Dunia ini menjadi wadah untuk memperkuat silaturahmi, kebersamaan, serta sinergitas antara Pemkab Muara Enim, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis sehingga bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim.

Ia menambahkan, tingginya antusiasme masyarakat yang hadir menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi pemersatu berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang. Pemkab Muara Enim berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan positif yang mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarakat.

Kegiatan nonton bareng berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 05.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama seluruh pihak serta tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Muara Enim berharap semangat sportivitas yang ditunjukkan dalam ajang Piala Dunia dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk terus memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Bumi Serasan Sekundang.

(irin dikale)

PERTADAPAS APRESIASI SIKAP TEGAS BUPATI TERKAIT ADANYA POTENSI CRIME CASE OF LOW DALAM PEMINDAHAN PASAR

Bupati Palas PMA Hasibuan


Palas, policewatch.news – Menjelang peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas ke-19  yang akan digelar 17/07/2026, PEMKAB menggelar silaturrahim dan dialog bersama insan Pers dalam upaya memperkuat pilar Pembangunan demokrasi khususnya di tingkat kabupaten kota. Dalam kesempatan dialog bersama insan Pers, Bupati PMA menyampaikan hal mengejutkan dengan mengatakan itu batal, ada potensi crime case of low dan jajaran PERTADAPAS memberi apresiasi penuh atas sikap tegas orang nomor satu di Kabupaten Padang Lawas dengan support Pembangunan luruskan niat teruslah bermanfaat tano adat digomgom adat.

Forum Silaturrahim dan dialog yang dilaksanakan dipandopo rumah dinas Bupati Padang Lawas (15/7) menjadi kesempatan Istimewa komunikasi dua arah hangat dan harmonis, ditengah-tengah dialog yang dipandu oleh Ketua PWI Padang Lawas Atas Siregar, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE yang akrab disapa PMA memberi jawaban tegas atas beberapa pertanyaan dan masukan dari insan Pers. salah satu Jurnalis yang hadir menanyakan perkembangan terakhir upaya pemindahan pusat pasar Sibuhuan ke Lokasi pasar baru Jl. Surapati Lingkungan III Sibuhuan.


Bupati PMA mengatakan, upaya maksimal telah dilaksanakan dan telah mencapai delapan puluh persen, namun setelah dilakukan kajian dari berbagai asfek dan hukum, rencana pemindahan pusat pasar Sibuhuna ke pasar baru Jl. Surapati Linkungan III batal karena ada potensi kasus hukum (crime case of low) jika tetap pindah serta masyarakat pedagang juga menolak karena mereka butuh Lokasi pasar milik pemerintah dan tidak lokasi pasar yang melibatkan pihak ke tiga atau pengembang. Dengan berbagai pertimbangan tersebut menjadi tugas kita bersama khususnya pemerintah untuk mencari solusi dan saat ini sedang kita upayakan agar Lokasi pusat pasar Sibuhuan dapat kita pindahkan ke Lokasi milik pemerintah dan saat ini sedang dalam proses, tegas Bupati. 

Dalam forum silaturrahim dan dialog yang digagas oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  Irsan saleh Lubis, S. Si. Tidak kalah penting dijajaran pemerintah sejumlah pejabat juga tampak hadir Wakil Bupati Ahmad Fauzan Nasution, SHI, M. Si, SEKDA Dr. Panguhum Nasution M. AP, Tim Ahli H. Ridho Hasibuan, SE serta beberapa pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat.


Sedangkan  jajaran unsur organisasi Pers hadir praktisi PERTADAPAS (Persatuan Wartawan Daerah Padang Lawas) diantaranya, Ketua Riswan Nasution, Sekretaris Arismunandar Sihombing, SH, Bendahara Zulkifli Lubis, Dewan Pengawas Ahmad Gozali SH, SE, MH, CPM, Agus Prayudi alias Ambon Demak dan sejumlah anggota lainnya yang merupakan Jurnalis dari organisasi daerah yang lahir dari rahim ibu pertiwi Padang Lawas yang makar 19 tahun lalu dari Kabupaten induk Tapanuli Selatan memberikan apresiasi penuh atas seluruh penjelasan Bupati PMA Hasibuan dalam forum silaturrahim dan dialog yang berlangsung lebih kurang selama tiga jam dan diakhiri dengan salam-salaman sebagai tanda satu komitmen dalam membangun Padang Lawas MAJU melalui kolaborasi dan sinergi  berkesinambungan. (AG)

Mangkir dari Panggilan pertama Polisi, Askep Kebun Mayang akan diberikan pemangilan Kembali

 



SIMALUNGUN – policewatch.news,- Kasus pengancaman percobaan pembunuhan terhadap wartawan di Simalungun belum membuahkan hasil yang signifikan, hal ini diduga akibat Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang Panuturan Marpaung, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung pada Selasa (7/7/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Kanit Intel polres Simalungun Iptu. Ivan Purba, membenarkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikannya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).

Ivan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat agar proses penyelidikan dapat segera berjalan.

"Dalam minggu ini kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung untuk dimintai keterangan. Secepatnya akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Ivan.

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi TP yang merupakan wartawan dan tergabung dalam lembaga  Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Simalungun melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dugaan pengancaman disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM 1) yang dimuat oleh salah satu media.

Pelapor berharap Polres Simalungun segera menuntaskan penanganan perkara tersebut, termasuk memanggil kembali terlapor, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"178 MURID BARU SMK 1 PRAYA BARAT DOMPETI WAWASAN KE BANGSAAN - BHABINSA DESA MANGKUNG GELAR MPLS RAMAH, JELASKAN MAKNA LENGKAP PANCASILA"



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,

 Bhabinsa Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Serka Lalu Juli Irwansyah, aktif terlibat dalam membina generasi muda melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertema "RAMAH" yang digelar pada Rabu (15/07/2026) di SMK Negeri 1 Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh 178 murid baru angkatan tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi ajang penting untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan wawasan kebangsaan sejak dini, termasuk pemahaman mendalam tentang dasar negara Pancasila.

 

Dilaksanakan di halaman utama sekolah mulai pukul 07.30 Wita, acara MPLS RAMAH tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa baru, tetapi juga menyisipkan materi pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan yang disampaikan langsung oleh Serka Lalu Juli Irwansyah. Dalam paparannya, Bhabinsa secara rinci menjelaskan makna dari masing-masing sila Pancasila:

 

"SILA PERTAMA: KETUHANAN YANG MAHA ESA

Maknanya adalah seluruh rakyat Indonesia berkeyakinan bahwa ada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta alam semesta. Kita menghargai kebebasan beragama dan keyakinan masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari tanpa memaksakan keyakinan pada orang lain," jelasnya.

 

"SILA KEDUA: KEMAKMURAN YANG ADIL UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

Berarti kita bekerja sama untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu jauh antara kaya dan miskin, karena kemakmuran yang hanya dinikmati sebagian orang saja tidak akan membuat bangsa ini kuat," tambahnya.

 

"SILA KETIGA: PERSEKUTUAN INDONESIA

Menegaskan bahwa kita adalah satu bangsa yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun berbeda suku, bahasa, agama, dan budaya, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan karena kebersamaan adalah kekuatan utama bangsa kita," ucap Serka Lalu Juli Irwansyah dengan tegas.

 

"SILA KEEMPAT: KERAJAAN YANG KHALIFAHAN YANG ADIL DAN BERADAB

Maksudnya adalah negara dan pemerintah harus bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan cara yang adil, benar, dan sesuai dengan nilai-nilai peradaban. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara serta menjalankan kekuasaan dengan penuh rasa tanggung jawab," paparnya.

 

"SILA KELIMA: KEDAULATAN RAKYAT UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

Menunjukkan bahwa kekuasaan di negara ini berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta harus menghormati keputusan bersama yang diambil secara demokratis," jelasnya menyudahi penjelasan tentang Pancasila.

 

Selain itu, Bhabinsa juga menjelaskan tentang peran penting pemuda dalam menjaga keutuhan NKRI, menghindari pengaruh paham yang menyimpang, serta bagaimana menjadi siswa yang tidak hanya cakap secara akademik dan kejuruan, tetapi juga memiliki integritas dan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. Para siswa baru tampak antusias mengikuti setiap paparan, bahkan banyak yang aktif bertanya terkait dengan upaya pemuda dalam membangun daerah dan negara serta penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 


Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Praya Barat, Sahrian Satroni, SE., MM., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kontribusi Bhabinsa dalam kegiatan MPLS tahun ini. Menurutnya, kehadiran Bhabinsa memberikan nilai tambah yang besar bagi para siswa baru.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bhabinsa Desa Mangkung yang telah mau meluangkan waktu untuk memberikan pembinaan kepada siswa baru kami. Materi wawasan kebangsaan dan penjelasan makna Pancasila yang disampaikan sangat relevan dan penting, terutama di era digital saat ini yang penuh dengan berbagai tantangan. SMK Negeri 1 Praya Barat tidak hanya berfokus pada pembekalan keahlian teknis, tetapi juga pada pembentukan karakter yang baik dan cinta tanah air," jelas Sahrian Satroni.

 

Salah satu siswa baru, dari jurusan  perhotelan, mengaku merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini. "Sebelumnya saya hanya tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara, tapi tidak terlalu memahami makna masing-masing silanya. Setelah mendengar paparan Bhabinsa dan kepala sekolah, saya menyadari bahwa kita juga punya tanggung jawab besar untuk negara dan Pancasila bukan hanya kata-kata belaka, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Saya merasa lebih termotivasi untuk belajar dengan baik dan menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya dengan semangat.

 

Kegiatan MPLS RAMAH yang berlangsung selama satu hari penuh ini juga diisi dengan berbagai sesi menarik lainnya, seperti perkenalan jurusan dan fasilitas sekolah, pembekalan tata tertib serta nilai-nilai budaya lokal yang harus dijaga, hingga permainan kelompok yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar siswa baru dari berbagai daerah.

 

Pada sesi penutupan, Bhabinsa dan tim guru memberikan pesan semangat kepada seluruh siswa baru agar dapat menjalankan pendidikan dengan penuh dedikasi dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan serta Pancasila dalam setiap langkah hidup mereka.

 

"Kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi para siswa baru untuk memulai perjalanan pendidikan mereka di SMK Negeri 1 Praya Barat. Kami berharap dengan dasar wawasan kebangsaan dan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan bagi kemajuan daerah dan bangsa," pungkas Sahrian Satroni.

Jurnalis

Mamen

Tak Ada Toleransi bagi Kejahatan Lingkungan, Polda Sumsel Ringkus 11 Pelaku PETI di Kawasan IUP PTBA

 Pewarta : Irin


MUARA ENIM — policewatch.news // Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dengan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan berdasarkan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Petugas mendapati lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.


Pengembangan penyidikan berlanjut pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tim kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Meskipun beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel di lapangan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita empat unit alat berat ekskavator yang terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pengungkapan ini memiliki arti strategis bagi negara karena tidak hanya menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kawasan pertambangan resmi, menjaga iklim investasi, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, mendukung program pemerintah dalam tata kelola minerba yang berkelanjutan, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan di atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kuasa Hukum Sorot Mutasi Kadus Adangan: Diduga Cacat Prosedur & Penuh Kepentingan Politik, Bukan Demi Kebutuhan Desa



POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Keputusan Kepala Desa Pandan Tinggang Nomor 15 Tahun 2026 soal mutasi Kepala Dusun Adangan kini mendapat sorotan tajam dari sisi hukum. Kuasa hukum perangkat desa yang dimutasi, Mahrup, SH., CPM, menilai langkah tersebut patut diduga cacat prosedur, tidak objektif, dan didorong kepentingan politik, bukan kebutuhan nyata pemerintahan desa.

 

Menurut Mahrup, keputusan mutasi diterbitkan tanpa melalui proses yang wajar. Kliennya baru mengetahui hal itu setelah surat keputusan resmi keluar — tidak pernah dipanggil, tidak diberi kesempatan klarifikasi, dan tidak ada evaluasi kinerja yang transparan sebelumnya.

 

"Keputusan ini seolah dibuat sudah jadi. Tidak ada pemanggilan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada ruang pembelaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prosesnya tidak profesional dan melanggar aturan administrasi pemerintahan," jelas Mahrup.

 

Secara hukum, langkah ini dinilai berpotensi melanggar UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU No.3 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap kebijakan desa berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

 

Selain itu, juga bertentangan dengan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, larangan menyalahgunakan wewenang, dan kewajiban bertindak objektif.

 

Poin yang paling disorot adalah dugaan mutasi ini sebagai realisasi janji kampanye semata. Mahrup mengungkapkan ada informasi bahwa Kepala Desa pernah berjanji akan mencopot pejabat dusun tersebut jika terpilih.

 

"Perangkat desa bukan jabatan politik untuk dibagi-bagi atau dihukum demi janji pemilu. Kalau mutasi hanya untuk memenuhi janji kampanye, itu jelas penyalahgunaan wewenang — kewenangan dipakai untuk tujuan lain di luar yang diizinkan hukum," tegasnya.

 

Ia mengingatkan wewenang Kepala Desa bukan mutlak. Setiap keputusan harus punya dasar hukum, alasan nyata, dan prosedur yang sah. Jika tidak, keputusan itu bisa dibatalkan.

 

Pihaknya kini akan meminta DPMD Lombok Tengah, Inspektorat, dan Bupati mengevaluasi dan memverifikasi keputusan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun siap ditempuh.

 

"Kami menghormati kewenangan Kepala Desa, tapi kewenangan itu harus dijalankan di bawah hukum, bukan di atas kehendak pribadi atau kepentingan politik," tutup Mahrup.

 Jurnalis

Mamen

DPD IPK Simalungun Apresiasi dan dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

 



policewatch.news, Simalungun, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun, yang dipimpin oleh Martogi Sinaga, SH,menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Martogi Sinaga didampingi sekretaris dan bendahara DPD Ikatan Pemuda Karya Kab. Simalungun pada Senin (13/7/2026) di Kantor DPD IPK Simalungun, Jalan Sangnauluh. Ia menegaskan bahwa Organisasi Kepemudaan yang dipimpinnya sangat mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum.

Menurut Martogi, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi saat ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” ujar Martogi.

Ia menambahkan, komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sudah benar, dan menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Martogi menegaskan, setiap pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, institusi, maupun latar belakang politik.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi harus dilakukan secara tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politiknya. DPD IPK Simalungun memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di negara Republik Indonesia,” tegasnya.