Bongkar Tuntas Keabsahan Legalitas Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96



Red, policewatch.news,- LBH PKRI mengaku Sudah mengkonfirmasi keberbagai dinas terkait badan hukum pemberi izin kelompok Tani dan Nelayan(Dinashut LH,Kemenhut LH RI,DLH,Dinas Pertanian,Dinas Perikanan,Kantor PenyuluhPertanian,PTSP,Kemenkumham,Perpajakan,dan Kadis terkait lainnya),tidak ditemukan adanya Kelompok Tani Nelayan Sewarga 96 Bengkuang,

Sebagaimana dokumen usulan kepada Perusahaan PT IJI tgl 23 April 2026,Kop Surat tidak ada,alamat kantor tidak ada,AHU Kemenkumham tidak ada,No TLP tidak ada,lalu benarkah keberadaan Kelompok Tani Nelayan ini Resmi atau Legal sementara Syarat legalisasi belum ditemukan,dan menjadi Syarat hukum mutlak agar kelembagaan diakui secara hukum

Padahal Surat tersebut resmi digunakan mengajukan usulan harga tanah yang diklaim milik kelompok mereka ke PT IJI,ini peristiwa hukum dimana para pihak Barus memenuhi ketentuan hukum.

Tanah yang diklaim mereka lokasinya dimana,berapa luas,ada titik kordinatnya tidak,ada batas saksinya tidak,ada riwayat asal usul tanahnya tidak,pastinya kapan kelompok Tani Nelayan Sewarga Bakuang 96 ini resmi didirikan,ada tidak akta notaris,AD ART,NPWP,semuanya tidak ada atau belum ada dokumen legal yang menjadi Dasar Hukum yang sah.


Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96 dasarnya Surat PU th 96 terkait pengurusan jalan Siong Bangkuang alias pbjp th 96 kepada dua orang warga Bangkuang saat itu.Lain tujuan,lain lokasi,lain Surat lokasi tanah,tidak ada kaitan dengan rencana pembuatan jln houlling oleh PT IJI,lokasi dan titik kordinat lahan yang diklaim KTN ini sudah dicek muspika Karau Kuala,tidak masuk rencana jln houlling PT IJI.

Group KTN konflik dengan tim 20 WKB yang sah memiliki lahan dilokasi rencana pembuatan jln houlling PT IJI,milik tim 20 jelas asal usul tanahnya,titik kordinatnya,saksi batasnya,pengelolaanya selama puluhan tahun,pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai dasar pembuatan SKT yang diperlukan PT IJI untuk pembebasan lahannya.

Permasalahannya kenapa KTN yang tidak memiliki legal formal,tidak memiliki riwayat asal usul tanah,tidak ada dokumen dasarnya yang sah secara hukum.Termasuk muspika Karau Kuala dalam hal ini kelurahan bangkuang belum juga membuat SKT untuk tim 20 yang secara hukum sudah memenuhi syarat SOP SKT ?.

Ada apa dengan Kelurahan Bangkuang,lambat sekali selesaikan konflik warganya sendiri ?,Padahal tim 20 sudah adukan Dumas Pemda kepada bpk Bupati Barito Selatan agar muspika Karau Kuala khususnya pemegang tupoksi SKT dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,bagaimana bpk Bupati apa Surat Dumas Pemda tim 20 belum sampai ke tangan bapak ?



Catatan akhir liputan awak MPW bahwa Surat Dasar KTN th 96 sudah lewat waktu,dalam Admin Arsip Daerah masa berlaku dokumen tertulis cuma 1-10 th,ini KTN menggunakan dokumen sudah tidak berlaku lagi,selain badan hukum KTN tidak ada.Lihat juga Psl 1967 BW,kitab UU Hukum Perdata,dokumen umum berlaku maksimal 30 th,itu semua data dan fakta Hukum pihak KTN yang mengklaim tanah milik tim 20 WKB(Warga Bangkuang).

Waspada Dan Hati Hati KTN Bangkuang 96

Tidak menuduh,sekedar mengingatkan kelompok KTN,dari tim LBH pkri sudah mengirimkan Somasi agar semua pihak berpegang pada aturan hukum yang berlaku,agar tidak terjebak kedalam perbuatan Mafia Tanah dan atau Pidana Merintangi Hak Orang Lain,yang inti masalahnya adalah Pemalsuan Dokumen,baik yang autentik maupun dokumen biasa.

Karena siapapun,pihak manapun yang terjerat secara Hukum dengan pasal berlapis Pidana Mafia Tanah bisa terkena sanksi gabungan hingga 20 th penjara dan merugikan Bangsa dan Negara,jadilah WNI yang taat hukum,Hormati APH,hormati Pemda,dimanapun dan kapanpun,semoga hidup kita bermanfaat buat sesama,memajukan bangsa dan perjuangan generasi th 45,dan cita cita kemerdekaan,demikian.(30/04/26.TS,SH).

Polres Loteng Tangani Kasus Penyebaran Konten Tidak Senonoh di Instagram, Pelaku Diduga Mantan Pacar

 


 

Policewatch-Lombok Tengah. 

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten tidak senonoh yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pelapor. Berdasarkan data pengaduan, peristiwa diduga terjadi pada hari Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.40 Wita, di wilayah Jontlak, Kecamatan Praya Tengah.

 

Dalam kasus ini, korban berinisial R.S.S. mengaku dirugikan karena foto pribadinya yang bersifat pribadi dan melanggar kesusilaan disebarkan tanpa izin melalui media sosial, tepatnya di fitur Status Instagram.

 

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial D.A.D.S., yang diketahui merupakan mantan pacar dari korban. Dugaan sementara, penyebaran foto tersebut dilakukan pelaku sebagai bentuk balas dendam atau akibat adanya masalah pribadi di antara keduanya.

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

 

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta memproses barang bukti digital,” ujar Brata.

 

Lebih lanjut, Brata menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Segala tindakan yang melanggar hukum pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.

 

Saat ini, kepolisian juga telah mendalami keterangan dari beberapa saksi, termasuk teman dan keluarga korban, untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

 

Jurnalis

Mamen

Sinergi Polairud dan Himpunan Nelayan NTB, Upaya Strategis Dongkrak Kesejahteraan

 


 

Policewatch-Mataram.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) menerima kunjungan kerja dari Himpunan Nelayan NTB. Pertemuan yang berlangsung di Hanggar Polairud ini digelar pada Jumat (17/4/2026) dengan fokus utama pada pengembangan potensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perikanan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Polairud Polda NTB, Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa potensi kelautan dan perikanan di NTB sangat besar namun perlu dikelola secara maksimal. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada upaya edukasi dan peningkatan pengetahuan bagi para nelayan terkait pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

 

"Peningkatan wawasan dan kemampuan masyarakat nelayan sangat penting agar mereka mampu bersaing dan mandiri. Selain itu, koordinasi yang erat antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi pondasi kuat untuk kemajuan sektor ini," ujar Boyke.

 

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan NTB, Mushli, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi yang rutin sangat diperlukan untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan para nelayan di lapangan.

 

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mempererat sinergi. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat tercipta ekosistem perikanan yang lebih baik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di Nusa Tenggara Barat.

 

Mamen

AKHIRNYA VONIS DITEGASKAN! Kepala Desa Barabali dkk Terbukti Korupsi Beras Bantuan, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Penegak Hukum

 


 

POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Penantian yang cukup panjang akhirnya terjawab sudah. Tiga orang yang terdiri dari pejabat desa, staf, dan petugas mitra kerja dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim dalam perkara korupsi penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.

 

Mereka yang dinyatakan bersalah adalah Kepala Desa Barabali, L.A.J; karyawan honorer desa, "K"; serta petugas penyalur dari PT Jasa Prima Logistik, GHE"i. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Masyuni, Lalu Ali Junaidi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp54.637.920 dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi, terpidana wajib menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.

 

Sementara itu, "K"dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hal serupa juga berlaku bagi "GHE"yang divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan yang sama, yaitu diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dilunasi.

 

Perkara ini bermula dari dugaan penyelewengan penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah untuk alokasi bulan Februari 2024. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara hingga mencapai nilai Rp126.937.920.

 

Berikut ini adalah kutipan berita dari Media Lintas Perkoro: Meskipun proses hukum berjalan cukup lama, masyarakat menyambut gembira putusan ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kinerja yang teliti serta ketekunan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas dinilai sebagai bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas korupsi, bahkan di tingkat desa sekalipun.

 

"Kami menyadari proses ini memakan waktu yang tidak sebentar, namun hasil akhirnya menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian dan kejaksaan yang tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini," ujar salah satu perwakilan masyarakat.

 

Masyarakat juga berharap agar semangat penegakan hukum ini tidak berhenti pada satu kasus saja. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan serupa yang diduga terjadi di desa-desa lain. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial yang merupakan hak rakyat benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jurnalis

Mamen

Polres Indramayu Bongkar Kasus Pornografi live Streaming Anak

 

Dok Pres Rilis


Red, policewatch.news,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus memilukan terkait eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.‎‎  Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026). 

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.‎‎  Kapolres menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dirayu dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.‎‎

”Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.  

Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.‎‎

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak.‎‎  

Hendra mengungkapkan bahwa ‎Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan dua tersangka utama.‎

Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.‎‎

Kapolres menyebut sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.‎‎

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

‎‎”Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

‎‎Saat ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban.  **Red/MRI**


PERJUANGAN PAKDE GUN: Dorong Tambang Rakyat Legal dan Sehat, Demi Nafkah Warga Tanpa Merusak Masa Depan

 


 

POLICEWATCH-LOMBOK BARAT 

 Mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, menyejahterakan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan menjadi fokus utama yang disuarakan oleh Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, atau yang lebih akrab disapa Pakde Gun. Mantan Kapolda NTB ini kembali menyuarakan pentingnya penyempurnaan aturan daerah agar warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini dapat bekerja secara sah, aman, dan berkelanjutan.

 

Suara tersebut disampaikan dalam acara Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DPRD Provinsi NTB pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini diadakan untuk membahas rekomendasi dan penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya terkait pelaksanaan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

 

Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pihak kepolisian, anggota dewan, aktivis sosial, hingga perwakilan pemerintah daerah tersebut, kehadiran Pakde Gun bersama Direktur PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, menjadi sorotan. Hal ini mengingat rekam jejaknya yang konsisten memperjuangkan legalitas tambang rakyat agar tidak lagi dianggap sebagai kegiatan yang melanggar hukum.

 

Pakde Gun menekankan perlunya penerapan asas aturan khusus atau lex spesialis dalam regulasi pertambangan di daerah. Menurutnya, dibutuhkan aturan yang lebih rinci berupa Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai penjabaran dari aturan induknya, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda di lapangan.

 

Saat ini, masih ditemukan kekosongan aturan terkait besaran kewajiban finansial koperasi kepada daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan hingga penyimpangan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar koperasi wajib memiliki pengawas internal, sementara pemerintah daerah dapat membentuk satuan tugas untuk memantau jalannya usaha agar tetap transparan dan bertanggung jawab.

 

Tak hanya soal aturan bisnis, mantan pejabat tinggi polisi ini juga mengingatkan agar perlindungan lingkungan dijadikan prioritas utama. Ia menegaskan, aturan harus tegas melarang penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan.

 

“Dalam praktik pertambangan yang sehat, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Kita tidak ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata, tapi justru meninggalkan dampak buruk bagi anak cucu kita berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, atau gangguan mental akibat paparan zat berbahaya,” tegas Pakde Gun.

 

Selain itu, ia juga mengingatkan agar sistem yang dibangun tidak membuka peluang bagi praktik pungutan liar atau premanisme. Transparansi dan kejujuran harus menjadi dasar tata kelola yang sehat.

 

Menanggapi kekhawatiran warga yang takut kehilangan sumber penghidupan akibat belum adanya izin resmi, Pakde Gun mendesak percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, keterlambatan penerbitan izin justru berisiko mendorong warga kembali melakukan aktivitas ilegal.

 

“Mereka menambang untuk makan keluarga. Kalau izin tidak segera keluar, kita khawatir mereka kembali terjebak pada jalur yang melanggar hukum. Ini soal urusan perut masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Sebagai bentuk dukungan nyata, ia telah menugaskan PT Aradta Utama Mining untuk membantu pendampingan bagi para pelaku usaha tambang rakyat. Bantuan tersebut meliputi penyusunan administrasi, pemenuhan persyaratan izin, hingga bantuan biaya pengurusan izin sampai selesai. Selain itu, pendampingan juga mencakup pelatihan pengelolaan keuangan, pemahaman perpajakan, hingga pengawasan kewajiban kepada negara.

 

Seluruh layanan tersebut dilakukan secara terstruktur melalui aplikasi modern bernama E-Mas (E-Mining Accounting System) yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tidak hanya legal dan tertib, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengorbankan masa depan lingkungan dan kesehatan generasi mendatang.

Mamen

GERAK CEPAT POLISI MATARAM! Komplotan Curanmor & Penadah Dibekuk, Motor Hasil Rampasan Berhasil Diamankan



Policewatch-Mataram. 

Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang belakangan ini meresahkan warga Kota Mataram akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan pencurian dan menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk para penadahnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung tertib tanpa hambatan.

 

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (14/04/2026) ini menjadi jawaban atas laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di kawasan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat (10/04/2026), sekitar pukul 10.40 WITA, seorang warga melaporkan bahwa sepeda motor jenis Honda CRF miliknya raib dari halaman rumah kos. Diduga, kendaraan itu menjadi sasaran empuk karena dibiarkan diparkir dalam waktu lama tanpa dikunci stang.

 

Keberuntungan pelaku rupanya tidak bertahan lama. Kejadian itu sempat terlihat oleh warga sekitar yang kemudian berusaha mengejar dua orang yang diduga sebagai pelaku utama hingga ke kawasan Bundaran Selaparang, namun sayangnya mereka sempat lolos. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim penyidik mulai mengumpulkan bukti dan menyusun jejak pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka. Dua pelaku utama yang berinisial S (22) dan PA (19), warga Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diringkus di tempat tinggalnya masing-masing. Polisi juga tidak berhenti di situ. Jejak barang hasil curian mengantarkan tim penyidik kepada tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah, yaitu N dan RI yang berasal dari Lombok Tengah, serta SA warga Lombok Timur.

 

"Seluruh tersangka kami tangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian pun berhasil kami temukan dan amankan dari tangan para penadah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.

 

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan undang-undang. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

 

Melalui kasus ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu dikunci dengan baik dan gunakan alat pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para pencuri.

Jurnalis

Mamen

Gabungan Olahraga dan Kepedulian, Kemala Bhayangkari NTB Siap Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali



 

POLICEWATCH-MATARAM

 Semangat berbagi dan menjaga kesehatan menjadi satu paket dalam satu kegiatan. Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapan penuh untuk ambil bagian dalam ajang lari amal bertajuk Kemala Run 2026 yang akan digelar di Pulau Dewata.

 

Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah NTB, Ny. Uty Edy Murbowo, mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media di Mataram, Senin (13/4/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya siap berpartisipasi aktif demi menyukseskan kegiatan yang menggabungkan unsur olahraga, pariwisata, dan kepedulian sosial ini.

 

Kemala Run 2026 sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 19 April 2026 mendatang di kawasan Bali United Training Center, Gianyar, Bali. Mengusung tema utama “Charity for Indonesia”, kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga biasa, melainkan wadah mulia untuk menggalang dana bantuan bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah bencana alam di berbagai pelosok negeri.

 

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian sosial kami. Lewat hobi dan kegiatan positif seperti olahraga lari, kita bisa mengumpulkan bantuan untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan, khususnya mereka yang terdampak bencana alam,” ujar Ny. Uty dengan penuh semangat.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, dukungan dan kehadiran rombongan dari Nusa Tenggara Barat diharapkan dapat menjadi kontribusi positif yang ikut menyemarakkan acara sekaligus memacu semangat gotong royong dalam masyarakat. Selain untuk mengumpulkan donasi, kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali persaudaraan antar sesama keluarga besar Bhayangkari serta masyarakat luas.

 

“Kami berharap kehadiran dan dukungan kami bisa memberikan dampak nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan tujuannya tercapai dengan baik,” tutupnya.

 

Mamen

Polres Lombok Tengah Bongkar Jaringan Peredaran Sabu: Empat Terduga Pelaku Diamankan di Tiga Lokasi Berbeda



 

POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH 

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pasalnya, tim kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, S.H. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah titik rawan.

 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat ke lapangan dan berhasil mengamankan para terduga di lokasi yang berbeda-beda," ujar IPTU Yudha saat dikonfirmasi, Minggu.

 

Rangkaian penangkapan dimulai di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Di lokasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,39 gram yang disimpan dalam plastik penutup rapat, satu buah tas, serta satu unit telepon genggam.

 

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Praya Tengah. Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WLYS. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di tempat ini berupa satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram, lengkap dengan alat hisap berupa pipa kaca dan bong, serta sejumlah barang pendukung aktivitas penggunaan narkotika lainnya.

 

Di lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Kecamatan Praya Tengah, tim kembali mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus, yaitu AR yang diketahui memiliki catatan kriminal atau residivis, serta KA. Dari kedua tersangka tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, alat hisap narkotika, sejumlah plastik penutup rapat kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram, serta uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

 

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai berat sekitar 6,7 gram secara bruto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat terduga diduga aktif menjual sabu secara langsung kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Tengah.

 

Saat ini, keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

IPTU Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

 

"Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat. Kerjasama dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini," tegas IPTU Yudha.

 

 Jurnalis

Mamen

Bait Puisi "Tak Diinginkan" Buat Ketua Bhayangkari NTB Menangis, SLBN 1 Lombok Utara Terima Bantuan Fasilitas

 


 

Policewatch-Lombok Utara. 

Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti SLB Negeri 1 Lombok Utara saat kunjungan kerja Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Nusa Tenggara Barat, Ny. Uty Edy Murbowo, Jumat (10/4). Air mata ketua Bhayangkari tak terbendung mendengar lantunan puisi dari para siswa berkebutuhan khusus yang seolah menggambarkan perasaan terpinggirkan mereka.

 

Potongan kalimat dalam puisi yang berbunyi "kami dilahirkan namun tak diinginkan," seketika menyayat hati seluruh yang hadir. Bagi Ny. Uty, ungkapan itu bukan sekadar rangkaian kata, melainkan cerminan suara hati yang memilukan namun penuh keteguhan. Tak kuasa menahan haru, wanita yang akrab disapa Uty itu langsung turun dari panggung, mendekati para siswa, dan memberikan pelukan hangat sebagai bentuk penegasan bahwa mereka adalah anak-anak yang luar biasa.

 

“Kalian adalah anak-anak yang kuat, hebat, dan membanggakan. Teruslah belajar, bermain, dan bermimpi. Jangan pernah merasa berbeda, karena setiap dari kalian adalah istimewa dan memiliki kelebihan masing-masing,” ujar Ny. Uty dengan mata berkaca-kaca.

 

Momen emosional itu semakin menguat saat mendengar penegasan dari Kepala Sekolah yang menyadur ayat suci Al-Qur'an, "tak ada ciptaan Allah SWT yang sia-sia." Kalimat tersebut menjadi landasan kuat bagi Ny. Uty untuk terus bergerak dan memberikan dukungan nyata.

 

Sebagai bukti nyata kepedulian, Bhayangkari NTB menyalurkan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa. Bantuan tersebut meliputi dua unit kursi roda, tiga tongkat pandu bagi tuna netra, dua alat bantu dengar, serta alat permainan edukatif dan matras bermain. Tak hanya itu, puluhan paket alat tulis dan bingkisan pribadi turut diserahkan sebagai bentuk perhatian dan dukungan moral.

 

Dalam kunjungan tersebut, Ny. Uty bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, juga meresmikan sejumlah fasilitas baru sekolah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan prasasti pada Gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Gedung Tata Boga Dhira Brata, selasar penghubung, hingga Galeri Tantya Sudhirajati.

 

Ny. Heny dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pendidikan dan pembinaan bagi anak berkebutuhan khusus tidak bisa diserahkan kepada pihak sekolah semata. Diperlukan dukungan berkelanjutan dari berbagai elemen masyarakat agar potensi yang dimiliki siswa dapat berkembang optimal.

 

“Anak-anak ini memiliki potensi besar. Pendampingan tidak bisa berhenti di sekolah saja, tetapi harus melibatkan semua pihak secara berkelanjutan,” tegas Ny. Heny.

 

Pihak sekolah menyambut hangat kehadiran Bhayangkari. Bagi mereka, kehadiran dan perhatian yang diberikan bukan sekadar bantuan materi, melainkan suntikan semangat berharga yang mengukuhkan martabat dan eksistensi para siswa. Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara dan masyarakat harus dapat dirasakan oleh semua lapisan, tanpa terkecuali.

 Mamen

Jaga Keindahan dan Kelestarian Laut, Ditpolairud Polda NTB Rutin Gelar Aksi Bersih Pantai

 


Policewatch-Mataram. 

Pesona keindahan pantai di Kota Mataram harus dibarengi dengan kebersihan dan kelestarian lingkungan. Menyadari hal tersebut, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar kegiatan bersih-bersih pantai di salah satu lokasi wisata andalan di Kota Mataram, Jumat (10/4/2026).

 

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan bagian dari program kerja berkelanjutan untuk menjaga ekosistem pesisir agar tetap terjaga keasrian dan kebersihannya. Selain itu, langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian kepolisian terhadap lingkungan hidup.

 

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F. S. Samola, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan bersih pantai ini dilakukan secara rutin. Lokasi yang dibersihkan pun selalu berpindah-pindah guna menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kebutuhan di setiap wilayah pesisir.

 

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, dan untuk lokasinya selalu berpindah-pindah menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” ungkap Kombes Pol Boyke.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan jajaran personel Ditpolairud. Namun, tujuan utamanya adalah mengajak serta membangkitkan kesadaran masyarakat sekitar untuk peduli terhadap lingkungan. Diharapkan dengan kehadiran kepolisian di tengah masyarakat, dapat memicu semangat warga untuk ikut menjaga kebersihan bersama-sama.

 

Dengan terjaganya kebersihan, diharapkan kawasan pesisir di Kota Mataram tetap menjadi destinasi yang indah, nyaman, dan aman, baik bagi warga lokal yang beraktivitas maupun wisatawan yang berkunjung.

 

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, serta mempererat sinergi antara aparat dan warga demi kenyamanan bersama.

Mamen

Ketulusan Hati: Pondasi Langka yang Menjadi Kunci Kehidupan Harmonis

 


Policewatch-Mataram 

Di tengah derasnya arus kehidupan modern yang seringkali dipenuhi berbagai kepentingan, nilai ketulusan hati justru menjadi aset paling berharga namun semakin langka. Ketulusan bukan sekadar sikap sopan santun di permukaan, melainkan fondasi utama dalam membangun karakter diri serta hubungan sosial yang sehat, harmonis, dan penuh keberkahan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya, S.H., M.H., yang menekankan bahwa ketulusan adalah cerminan kemurnian hati dalam bertindak tanpa pamrih. Individu yang tulus tidak bergerak karena mengharapkan pujian atau pengakuan, melainkan didorong oleh niat baik dan keikhlasan yang murni.

 

"Ketulusan bukan sekadar sikap baik di permukaan, tetapi merupakan cerminan integritas hati yang sesungguhnya. Dari ketulusan lahir kepercayaan, dan dari kepercayaan tumbuh hubungan yang kuat serta berkelanjutan," ujar Dr. Dewa Wijaya.

 

Lebih dari Sekadar Tindakan, Soal Niat

 

Ketulusan menuntut adanya keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Sikap ini membutuhkan kejujuran, tanggung jawab, serta konsistensi. Dampaknya sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari; ketulusan mampu menumbuhkan rasa aman, kenyamanan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat.

 

Bahkan, tindakan-tindakan sederhana seperti senyuman, sapaan akrab, atau uluran tangan untuk membantu akan memiliki nilai yang jauh lebih tinggi jika dilakukan dengan hati yang tulus. Ini membuktikan bahwa esensi dari sebuah perbuatan tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari niat yang melandasinya.

 

Bentuk Tertinggi Kemanusiaan

 

Di era yang serba praktis dan penuh kompetisi ini, menjaga ketulusan menjadi tantangan tersendiri. Namun, justru di sinilah letak keutamaannya. Ketulusan menjadi indikator kuatnya integritas seseorang; membuatnya menjadi pribadi yang jujur, tidak manipulatif, dan mampu menjaga amanah.

 

"Ketika seseorang mampu bertindak dengan tulus, tanpa pamrih dan tanpa kepentingan tersembunyi, di situlah nilai kemanusiaan mencapai bentuk terbaiknya," tambahnya.

 

Oleh karena itu, ketulusan dipandang sebagai kunci sederhana namun ampuh untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat terus menumbuhkan dan mengedepankan nilai luhur ini, karena pada hakikatnya, "Ketulusan adalah dasar utama untuk menjadi manusia yang baik, serta kunci dalam membangun hubungan yang penuh makna dan keberkahan."

 Mamen

"REKRUTMEN POLRI 2026 DI NTB DIJAMIN 100% BERSIH - POLDA NTB TEGAS TAK ADA CALO, HANYA ADA JALUR RESMI REGULER"



Policewatch-Mataram

Pelaksanaan rekrutmen anggota Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Nusa Tenggara Barat dipastikan berjalan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Seluruh tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan menerapkan sistem "BETAH" (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) menjadi jaminan bahwa proses rekrutmen akan menghasilkan bibit-bibit muda Polri yang unggul, berintegritas, dan mampu menjadi bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda NTB Kombes Pol I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (8/4/2026), menegaskan bahwa keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi menjadi kunci utama untuk menjamin kredibilitas proses penerimaan anggota Polri tahun ini.

 

"Kami memastikan seluruh tahapan rekrutmen mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada sedikitpun celah bagi praktik kecurangan, percaloan, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak proses seleksi," jelas Kombes Pol I Dewa Made Adnyana.

 

Menurut Karo SDM Polda NTB, komitmen ini sejalan dengan arahan dari Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Kapolri Irjen Anwar yang telah menegaskan bahwa Polri secara nasional berkomitmen untuk menjalankan proses rekrutmen dengan standar integritas dan profesionalisme tertinggi. Seluruh proses seleksi wajib berpedoman pada prinsip BETAH yang telah menjadi acuan resmi dalam penerimaan anggota Polri di seluruh Indonesia.

 

"Salah satu hal yang perlu kami tekankan kepada seluruh masyarakat NTB adalah bahwa penerimaan terpadu Polri TA. 2026 hanya melalui satu jalur resmi, yaitu jalur reguler yang telah ditetapkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Tidak ada jalur khusus, jalur khusus tambahan, maupun jalur lain di luar ketentuan yang berlaku resmi," tegasnya.

 

Untuk mencegah masyarakat terjebak oleh informasi yang menyesatkan atau praktik percaloan, Polda NTB juga mengimbau para calon peserta dan keluarga mereka agar tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, seperti janji kelulusan dengan imbalan uang atau jaminan kelulusan tanpa melalui proses seleksi yang benar.

 

Sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, pihak Polri membuka saluran pengaduan bagi masyarakat maupun peserta yang mengetahui atau menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses penerimaan anggota Polri. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara memindai barcode resmi Divpropam Polri yang tersebar di berbagai media informasi, atau langsung menghubungi hotline khusus Penerimaan Anggota Polri Polda NTB melalui nomor WhatsApp resmi di 081138001001.

 

"Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan penuh percaya diri dan mengandalkan kemampuan serta potensi diri sendiri. Jangan sampai tergiur oleh pihak-pihak yang coba memanfaatkan keinginan untuk menjadi anggota Polri dengan cara yang tidak benar," imbuhnya.

 

Dengan penegasan yang tegas ini, Polda NTB berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui proses rekrutmen yang benar-benar adil dan berkualitas, sebagai bagian dari upaya membangun Polri yang semakin dipercaya dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia.

 

"Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan memiliki integritas tinggi, sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi serta semakin dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkas Kombes Pol I Dewa Made Adnyana.

 

Mamen

 


POLDa NTB PERIKSA SENPI PERSONEL DITPOLAIRUD – UPAYA KEMASlah PROFESIONALISME DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN


Policewatch-Mataram

2/4/2026 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) serta mitigasi yang fokus pada pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel di Markas Komando (Mako) Direktorat Polisi Udara dan Perairan (Ditpolairud) Polda NTB.

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Pengamanan dan Keamanan (Paminal) Bidpropam Polda NTB, AKBP Budhi Eko Prasetyo, S.Pd., S.I.K., tidak hanya mengecek kebersihan dan kondisi fisik senpi, tetapi juga kelengkapan administrasi serta kelayakan penggunaannya.

 

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel taat pada aturan dan prosedur penggunaan senjata api.

 

“Kita harapkan melalui pemeriksaan ini, setiap anggota bisa lebih meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menangani senpi dinas,” tegasnya.

 

Selain itu, Gaktibplin dan mitigasi ini juga bertujuan untuk membendung potensi pelanggaran serta penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri, khususnya di jajaran Ditpolairud Polda NTB. Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana kerja yang tertib, aman, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 Mamen

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2026

 

Poto istimewa mpw

Red, policewatch.news,- Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho memimpin langsung upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Polda Sumsel menjamin proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) di tengah tingginya animo masyarakat yang mendaftar menjadi anggota Polri.

Berdasarkan data Panitia Daerah (Panda) Sumsel per Senin (30/3), jumlah pendaftar mencapai 3.684 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.898 peserta telah terverifikasi, dengan rincian 254 calon Taruna Akpol, 2.449 calon Bintara Polri, dan 195 calon Tamtama. Seluruh tahapan verifikasi administrasi dan perekaman data peserta di tingkat Polres jajaran dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Irjen Sandi menegaskan integritas institusi Polri harus dibangun sejak tahap awal, yaitu melalui proses rekrutmen yang bersih dari segala bentuk penyimpangan. Dia mengimbau agar proses rekrutmen berjalan transparan dan jujur.

"Untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dimulai dari proses rekrutmen yang objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan jujur. Oleh karena itu, sumpah ini menjadi komitmen bersama," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Irjen Sandi, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Sudrajad Hariwibowo memastikan pengawasan ketat dilakukan di seluruh tahapan seleksi. Ia menegaskan penerapan prinsip BETAH sebagai standar utama dalam rekrutmen Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan profesional, meskipun jumlah pendaftar terus meningkat setiap harinya.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan. Keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan hasil seleksi masing-masing," kata Nandang.

Polda Sumsel juga mengingatkan kepada 786 pendaftar yang belum melakukan verifikasi untuk segera melengkapi tahapan administrasi di Polres atau Polrestabes setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam rekrutmen guna menghasilkan personel Polri yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat.**red/mri


KAPOLDA NTB PIMPIN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS SELEKSI PENERIMAAN POLRI 2026

 


 

Policewatch-Mataram

 Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edy Murbowo SIK., secara langsung memimpin upacara penandatanganan pakta integritas sekaligus pengambilan sumpah oleh seluruh panitia seleksi penerimaan terpadu anggota Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang penuh makna ini berlangsung di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (31/03/2026).

 

Hadir dalam acara tersebut tidak hanya seluruh panitia seleksi dari internal Polri, melainkan juga diperkuat dengan keikutsertaan unsur eksternal yang representatif – antara lain akademisi dari perguruan tinggi ternama di NTB, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan dan advokasi, serta perwakilan masyarakat dari berbagai komunitas. Keterlibatan pihak eksternal ini menjadi pijakan penting untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan dengan objektifitas tinggi, transparansi yang tak terbantahkan, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas ini tidak hanya berlangsung di tingkat Polda NTB, melainkan dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran bawahannya – mulai dari Polres hingga Polresta se-NTB, yang mengikuti proses ini secara virtual dari masing-masing wilayah hukumnya.

 

"Penandatanganan pakta integritas hari ini bukan hanya berlangsung di ruang ini, melainkan juga disinkronkan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTB, dengan seluruh jajaran kami yang mengikuti secara daring dari tempat tugas masing-masing," ujar Kapolda NTB dalam sambutannya.

 

Ia menegaskan dengan tegas bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar bentuk seremonial belaka, melainkan merupakan komitmen moral yang mendalam dari setiap anggota panitia untuk menjalankan tugas seleksi dengan standar profesionalisme tertinggi dan integritas yang tak tergoyahkan.

 

"Acara ini menjadi janji moral yang kami emban bersama – untuk melaksanakan setiap tahapan proses seleksi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa adanya sedikitpun penyimpangan, serta selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi setiap calon peserta," jelas Irjen Pol. Edy Murbowo.

 

Menurut Kapolda, pakta integritas yang ditandatangani beserta sumpah yang diucapkan oleh seluruh panitia menjadi bentuk nyata dari tanggung jawab Polri kepada masyarakat luas, agar proses rekrutmen dapat menghasilkan bibit-bibit muda terbaik yang tidak hanya berkualitas secara kompetensi, namun juga memiliki integritas yang tinggi.

 

"Ini adalah momen penting di mana kita berikrar tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga secara terbuka kepada seluruh masyarakat NTB, bahwa tugas yang kami emban ini akan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, kejujuran, dan kesetiaan terhadap amanah yang diberikan," tegasnya dengan nada yang penuh semangat.

 

Dengan komitmen yang kokoh ini, diharapkan proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat berlangsung dengan sangat bersih, transparan, dan mampu semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Mamen

DUGAAN TINDAK PIDANA DI PONDOK PESANTREN: SATU KORBAN MENINGGAL, PIMPINAN YAYASAN ALIHKAN TANGGUNGJAWAB – KELUARGA SERAHKAN PERKARA KE LBH UNTUK TUNTUT KEADILAN

 


 Policewatch-Lombok Tengah. 

 Kejadian kebakaran mematikan  pada tanggal 13/12/2025  terjadi di Pondok Pesantren yang dikelola Yayasan R.A.I. NW Sengkol 2, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang. Tragedi ini menelan nyawa santri berusia 17 tahun bernama S.S., sedangkan dua santri lainnya yaitu A.D.R. (16 tahun) dan S.A.H. (16 tahun) mengalami luka bakar berat yang berpotensi menyebabkan cacat seumur hidup.

 

Berdasarkan pengakuan para korban, kejadian tersebut bukanlah kecelakaan biasa. A.D.R. menyampaikan kepada keluarga bahwa ia dan teman-temannya sering diperlakukan dengan kekerasan dan dipaksa memenuhi perintah oleh seorang yang diduga bernama R.; jika menolak, mereka akan mendapatkan pukulan. Sebelum wafat, almarhum S.S. juga menyampaikan bahwa ia diperintahkan R. untuk membeli dua botol bensin – satu disimpan di lemari dan satu digunakan untuk membakar plastik di kamar, yang kemudian memicu ledakan dan kebakaranm yang meluas.

 

Menurut keterangan orang tua korban menuturkan bahwa,pada hari Senin (30/03/2026), kami didatangi oleh TGH A.M.R. dengan membawa sebuah surat yang tidak dijelaskan isinya. TGH A.M.R. menyatakan hanya meminta tanda tangan sebagai wali murid, padahal sebenarnya surat yang dibawa adalah surat perdamaian. Salah satu orang tua korban menandatangani surat tersebut karena tidak mengetahui isi sebenarnya dan tidak mampu membaca tulisan. Sementara itu, orang tua korban lainnya menolak untuk menandatangani dengan alasan isi surat perdamaian terasa janggal dan tidak sesuai dengan kondisi yang dialami anaknya. Setelah mengetahui isi sebenarnya, orang tua korban yang telah menandatangani sangat menyesal dan di hadapan Penasehat Hukum korban, mereka membuat dan menandatangani pernyataan resmi yang menerangkan: "Saya masih keberatan atas surat yang disuruh tanda tangan oleh TGH A.M.D., karena anak saya sampai mengalami cacat," tegasnya kepada awak media

 

Ketua Yayasan, TGH A.M.R., awalnya menyatakan bahwa kejadian dimulai ketika para santri sedang melakukan aktivitas membersihkan pondok. Ketika dituntut pertanggungjawaban, ia mengklaim diri sebagai "korban juga" dan mengalihkan seluruh tanggungjawab kepada R. Kondisi semakin memprihatinkan karena keluarga korban mengaku sebelumnya juga dilarang melapor ke pihak kepolisian dan dipaksa untuk mencapai kesepakatan damai dengan nilai uang Rp5 juta (dari usulan awal Rp10 juta), dengan adanya ancaman tersirat jika mereka tetap ingin melapor.tutur orang tua korban dirumahnya. 

 

Dalam wawancara pada hari Selasa (31/03/2026), orang tua dari kedua korban yang selamat mengungkapkan bahwa mereka masing-masing telah mengeluarkan biaya pengobatan sebesar kurang lebih Rp30 juta rupiah. Selama tiga bulan setelah kejadian, bantuan yang diterima dari yayasan hanya sekitar Rp3 juta dan TGH A.M.R. hanya menjenguk korban dua kali. Selain itu, terdapat dugaan bahwa rekaman video mengenai kejadian tersebut telah dihapus.

 

Ketika dihubungi oleh tim media Policewatch, TGH A.M.R. menutup diri dan menyatakan bahwa "permasalahan sudah selesai dan telah dicapai perdamaian", bahkan menuduh tim media melakukan ancaman meskipun tidak ada tindakan semacam itu.

 

Menanggapi hal ini, keluarga dari ketiga korban secara resmi menandatangani surat kuasa pada hari Selasa (31/03/2026) kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka Lombok yang berkedudukan di Jalan Praya Mantang (Komplek Ruko Sade Nomor 3, Bodak Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah). Ketua LBH, MAHRUP SH, akan mendampingi dan menjadi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 474 Ayat (3) dan Pasal 475. Laporan akan diajukan ke wilayah hukum Polres Lombok Tengah, dan masyarakat terus menginginkan agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh untuk memberikan keadilan yang layak bagi para korban.


 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan anak, pendidikan, dan tata kelola lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren. 

 

Pasal 474 Ayat (3)

 

- Ayat (3) khususnya menetapkan bahwa setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan atau kesehatan, atau melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan, dapat dikenai pidana penjara dengan jangka waktu tertentu dan/atau denda.

- Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau cacat permanen pada korban, sang pelaku akan mendapatkan pidana yang lebih berat; jika mengakibatkan kematian, pidana yang diberikan akan lebih berat lagi.

 

Pasal 475


- Setiap orang yang memiliki kewenangan atau tanggungjawab dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang menyembunyikan fakta, mengalihkan tanggungjawab, atau menghalangi proses penyelidikan terkait tindak pidana terhadap anak di lingkungan lembaga tersebut dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

- Pasal ini juga mencakup tindakan paksaan atau tekanan terhadap keluarga korban agar tidak melapor atau menerima kesepakatan yang tidak adil sebagai bentuk penghindaran tanggungjawab, termasuk dengan cara menyembunyikan isi dokumen yang harus ditandatangani atau memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu membaca atau memahami isi dokumen. 

Jurnalis

Mamen

DITPOLAIRUD POLDA NTB RUTIN BERSIHKAN PANTAI, TANJUNG KARANG JADI SASARAN HARI INI

 


 

POLICEWATCH-Mataram 

(31/3/2026) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat kembali menggelar kegiatan bersih pantai rutin pada hari Selasa ini, dengan fokus pembersihan di kawasan Pantai Tanjung Karang. Aksi yang menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kebersihan lingkungan pesisir ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar pantai.

 

Kegiatan bersih pantai yang digelar setiap hari Selasa dan Jumat ini tidak hanya menargetkan satu lokasi saja. Lokasi pembersihan bergantian ke sejumlah kawasan pantai di seluruh wilayah NTB untuk memastikan kebersihan seluruh pesisir tetap terjaga.

 

Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa pihaknya mengerahkan personel secara maksimal sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.

 

"Kegiatan bersih pantai hari ini kita fokuskan di Pantai Tanjung Karang. Setiap minggu lokasi kita gilir ke pantai lainnya agar kebersihan seluruh kawasan pesisir tetap terjaga," ujarnya.

 

Ia menambahkan, "Personel kami kerahkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan masyarakat di wilayah pesisir pantai, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman."

 

Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pantai semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan indah bagi semua pihak.

 Mamen

Cegah Kecurangan Rekrutmen Polri 2026, Propam Polda NTB Luncurkan Barcode Aduan – Identitas Pelapor Terlindungi

 


 

Policewatch-Mataram 

 Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar mengawal proses Rekrutmen Terpadu Anggota Polri 2026 dengan menghadirkan inovasi baru berupa barcode pengaduan online, yang siap diakses oleh seluruh masyarakat secara cepat dan mudah.

 

Inovasi ini menjadi wadah bagi peserta seleksi maupun publik untuk melaporkan setiap praktik mencurigakan yang ditemui selama tahapan seleksi berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir.

 

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, M.K.P., Senin (30/3/2026), menegaskan komitmen pengawasan akan diterapkan secara ketat dari awal hingga akhir proses, guna menjaga integritas seleksi.

 

“Silakan masyarakat manfaatkan barcode pengaduan online ini. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara serius dan menyeluruh,” ujar Kombes Wildan kepada awak media.

 

Dalam materi sosialisasi yang telah disebarkan, Propam Polda NTB juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menjanjikan kelulusan atau menawarkan bantuan tidak resmi dengan iming-iming tertentu.

 

Langkah strategis ini menjadi bagian penting dalam penguatan prinsip rekrutmen Polri yang menjunjung tinggi nilai kebersihan, transparansi, akuntabilitas, dan humanis.

 

Pamen Polri melati tiga kembali menekankan peran aktif masyarakat sebagai mitra penting dalam menjaga kelancaran serta kebenaran proses seleksi.

 

“Jika ada indikasi kecurangan, praktik calo, atau penawaran soal ujian secara tidak sah, segera laporkan melalui barcode yang telah disediakan. Kami pastikan identitas pelapor akan terlindungi dengan ketat,” tegasnya dengan tegas.

 

Visual kegiatan yang telah disiapkan menunjukkan kesiapan personel dalam menjalankan tugasnya, serta suasana seleksi yang berlangsung dengan sangat disiplin dan terstruktur. Barisan peserta tampak mengikuti setiap tahapan dengan tertib dan teratur, mencerminkan proses yang diawasi secara ketat dan profesional.

 

Kehadiran barcode layanan pengaduan (Yanduan) diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya pelanggaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Anggota Polri tahun 2026.

 Mamen

Lebaran Ketupat di Dompu Meriah Digelar, Ditpolairud Polda NTB Amankan Kawasan Pesisir



Policewatch-Dompu

 Tidak hanya menjadi kemewahan khas Pulau Lombok, Lebaran Ketupat kini juga meriahkan perayaan masyarakat di Pulau Sumbawa, khususnya di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Tradisi yang diwariskan komunitas suku Sasak yang telah lama menetap di daerah tersebut tetap bersinar dengan penuh semangat kebersamaan. (29/3/2026)

 

Berlangsung di kawasan pesisir pantai, rangkaian kegiatan Lebaran Ketupat menjadi ajang silaturahmi yang hangat bagi seluruh lapisan masyarakat. Guna memastikan suasana perayaan tetap aman dan nyaman, Divisi Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menggelar pengamanan terpadu di sejumlah titik destinasi wisata pantai unggulan.

 

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa cakupan pengamanan Lebaran Ketupat tidak hanya terbatas pada Pulau Lombok, melainkan juga diperluas hingga wilayah Pulau Sumbawa.

“Pengamanan Lebaran Ketupat bukan hanya fokus di Pulau Lombok, melainkan juga menjangkau Pulau Sumbawa. Saya telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh komandan kapal untuk menjalankan tugas pengamanan dengan maksimal di wilayah masing-masing,” ucapnya dengan penuh tekad.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapal Polisi XXI-2014 siap beroperasi untuk mengamankan kawasan wisata pantai di Kecamatan Pekat, antara lain Pantai Calabai dengan pemandangan pasir putihnya, Pantai Mada Oi Wau yang terkenal dengan ombaknya yang menawan, Pantai Beranti dengan keasrian alamnya, serta beberapa lokasi pantai lainnya yang menjadi tujuan masyarakat dalam merayakan tradisi tahunan ini.

 

Kehadiran personel Ditpolairud di setiap lokasi tidak hanya memberikan rasa aman yang nyata bagi warga dan pengunjung, tetapi juga berperan aktif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga keselamatan seluruh aktivitas di kawasan pesisir.

 

Dengan dukungan pengamanan yang komprehensif ini, perayaan Lebaran Ketupat di Dompu berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kehangatan – sekaligus memperkuat kearifan lokal yang menjadi mahkota budaya masyarakat Nusa Tenggara Barat.

 Mamen