Tampilkan postingan dengan label Daerah Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

3 Sep 2025

Lombok Tengah Zero Toleransi! Polres Bongkar Sindikat Narkoba, Curat, hingga Pembunuhan: Puluhan "Jagoan" Diringkus!

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

02/09/2025.Polres Lombok Tengah menyatakan perang terhadap segala bentuk kriminalitas! Belasan laporan polisi dengan puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan berhasil diungkap dalam operasi gabungan yang digelar selama bulan Juli dan Agustus. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Yusmiarto S. I. K. SIK, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba meresahkan masyarakat.

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, AKBP Yusmiarto SIK. dengan bangga memamerkan hasil kerja keras jajarannya. Para tersangka, yang terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan berencana, hingga pengedar narkoba, dihadirkan di hadapan awak media.

"Kami tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan. Kehadiran mereka di sini adalah bukti bahwa kami serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat Lombok Tengah," tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, lanjut Kapolres, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dalam beberapa waktu terakhir:

- Curat (Pencurian dengan Pemberatan): Dari 16 laporan polisi yang masuk, polisi berhasil meringkus sekitar 20 tersangka.

- Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 3 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan 3 tersangka.

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): Sebanyak 8 kasus berhasil diungkap, dengan 9 tersangka.

Satu kasus pembunuhan berencana yang sempat viral berhasil diungkap tuntas.

 Satu kasus penelantaran anak juga berhasil ditangani.

Tak hanya itu, Polres Lombok Tengah juga gencar memberantas peredaran narkoba. Hasilnya, pada bulan Juli, 7 laporan polisi berhasil diungkap dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu seberat 32,73 gram. Di bulan Agustus, 7 laporan polisi kembali diungkap dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 351,86 gram serta ganja seberat 464,43 gram.

"Secara keseluruhan, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait narkoba dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 351,86 gram dan ganja seberat 464,43 gram," rinci AKBP Yusmiarto.

Sebagai wujud komitmen dalam memberantas narkoba, Polres Lombok Tengah akan segera memusnahkan barang bukti ganja seberat 464,43 gram tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yusmiarto juga membuka sesi tanya jawab dengan para wartawan. Namun, ia menekankan bahwa pertanyaan harus relevan dengan kasus yang dipaparkan dan akan dijawab oleh dirinya, Kasat Reskrim, atau Kasat Narkoba. Pertanyaan langsung kepada para tersangka tidak diperkenankan. Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang bersifat politis tidak akan ditanggapi.

Keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. AKBP Yusmiarto pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Jurnalis

Memen

13 Agu 2025

Mahasiswa di Lombok Tengah Diciduk TNI AD Saat Terima Paket Ganja dalam Knalpot


Policewatch-Lombok Tengah

Tim gabungan dari unit Intel Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng), Intel Korem 162/Wira Bhakti, dan personel gabungan berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial LMA (21) asal Desa Semparu 1, Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. LMA tertangkap tangan saat menerima paket berisi ganja kering seberat 488 gram di Kantor Pos Giro Kopang pada hari Selasa (12/08/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran ganja di sekitar Kampus Bumi Gora Mataram. Aparat intelijen kemudian mendapatkan petunjuk bahwa seorang pelaku akan mengambil paket yang disamarkan sebagai knalpot sepeda motor, yang ternyata berisi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Korem 162/WB berkoordinasi dengan Unit Inteldim 1620/Loteng dan Koramil 1620-03/Kopang. Pada pukul 13.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari 4 personel, dipimpin langsung oleh Danramil 1620-03/Kopang, Kapten Inf Gontang, bergerak cepat menuju Kantor Pos Giro Kopang untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 15.30 WITA, LMA tiba di lokasi untuk mengambil paket yang dimaksud. Tim gabungan segera mengamankan yang bersangkutan dan memintanya untuk membuka paket tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam knalpot sepeda motor tersebut terdapat satu gulung ganja kering dengan berat total 488 gram.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu set knalpot sepeda motor, dua set kertas gulung, dua buah gunting kecil, dompet berisi KTP, SIM C, STNK, uang tunai sebesar Rp 50.000, dan satu unit HP Redmi 13.

Saat ini, LMA telah diamankan di Makodim 1620/Loteng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak berwenang akan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen nyata dari TNI bersama aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Mamen

20 Sep 2024

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan LRT, Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun


Policewatch-Palembang

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah T, IJH, dan SAP, semuanya merupakan pejabat di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada policewatch.news pada Kamis (19/9/2024) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang sebagai Tersangka," ujar Vanny.

T, selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. Sementara IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.  SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan LRT.

"Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024," tambah Vanny.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan LRT. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah). Tim penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

"Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT," pungkas Vanny.

Total jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,3 Trilliun.

 Bambang MD