Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DAN KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

22 Agu 2025

Pria di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Meracuni Tetangga hingga Tewas


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial HJ (30) atas dugaan meracuni tetangganya, seorang pemuda berinisial MI (20), hingga menyebabkan kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Praya Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga pelaku, HJ, mencurigai korban, MI, telah mencuri telepon selulernya.

"Sebelum kejadian, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan perihal kehilangan ponsel tersebut. Karena korban tidak ada di rumah, korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya," ujar IPTU Luk Luk.

Setibanya di rumah terduga pelaku, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), korban diberikan sebotol air mineral yang diduga telah dicampur dengan potasium.

"Terduga pelaku memberikan air tersebut kepada korban dengan mengatakan, 'Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya'," lanjut IPTU Luk Luk.

Korban tanpa ragu meminum air tersebut. Beberapa menit kemudian, saat berjalan sekitar 10 meter dari TKP, korban tiba-tiba kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawa korban ke Puskesmas Montong Ajan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

"Terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti berupa sisa zat yang diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman," jelas Kasat Reskrim.

 Jurnalis

Mamen

Kejar Tersangka Kejari Lahat Panggil 13 Saksi Korupsi Dana Hibah Koni TA 2023,

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hiba KONI TA 2023, Tim Penyidik Kejari Lahat Kembali Periksa 13 Orang Saksi, giat itu dilaksanakan pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 yang bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos.SH,MH didampingi Kepala Seksi Intelejen Rio Purnama SH,MH, Ia menyampaikan bahwa pihaknya melakukan Pemeriksaan Saksi Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat TA 2023

Ia mengatakan bahwa pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 19-20 Agustus 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Selain itu, diterangkan juga bahwa Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 sebagai saksi secara bertahap.

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut.

“Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya (Bambang.MD)

28 Jul 2025

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023 Kejari Jadwalkan Pemanggilan Tujuh Ketua Cabor sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Adapun saksi besok yang diperiksa sebagai saksi: 

1.LN (Ketua Cabor sepak bola)

2.AS (Ketua Cabor Bilyard)

3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)

4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)

5.WA (Ketua Cabor Woodball)

6.JR (Ketua Cabor Basket)

7.GS (Ketua Cabor Perkemi)

Surat panggilan nomor: B- 1815/L.6.14/Fd/1/07/2025 selaku saksi 

Sementara itu tadi ada tujuh Ketua Cabor dipanggil selaku Saksi 

1.NA (Ketua Cabor Taekwondo)

2.ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)

3.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)

4.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)

5. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)

6.MC (Ketua Cabor Karate Forki )

7. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)

Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/7/2025) belum bisa dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap ke dia hingga berita ini di publish (Bambang.MD )