Tampilkan postingan dengan label POLDA SUM-SEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLDA SUM-SEL. Tampilkan semua postingan

29 Apr 2025

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kapolda Sumsel Usut Tuntas Kasus Istri Oknum Polisi Yang Diduga Sebagai Pengatur BBM Ilegal

   

Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI 
M Rodhi Irfanto SH 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI)  M Rodhi Irfanto.SH meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas Kasus Keterlibatan Seorang istri Oknum Polisi yang diduga sebagai Aktor  pengatur BBM Ilegal agar segera di Proses Hukum , ini sangat mencoreng institusi Polri dan menambah raport buruk di mata masyarakat kata Rodhi dalam keterangan tertulis kepada policewatch.news Selasa (29/4/2025)

Dilansir dari laman redaksibaru.id 


Sebuah dugaan praktik pelanggaran hukum kembali mencoreng citra aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Sebuah mobil truk dengan plat nomor BG 8840 yang disinyalir kuat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dilaporkan bebas beraktivitas siang dan malam di jalur Sekayu menuju Kota Palembang.

Sesuai Informasi yang telah dihimpun oleh sumber terpercaya menyebutkan bahwa kelancaran operasional truk bermuatan BBM  ilegal tersebut diduga kuat karena adanya "koordinasi" dengan seorang wanita bernama Rishma. Mirisnya, Rishma disebut-sebut merupakan istri dari seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.

Kabar yang beredar di kalangan masyarakat dan para penggiat anti-mafia migas menyebutkan bahwa truk BG 8840 tersebut secara rutin melintas tanpa adanya tindakan hukum dari pihak berwenang. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum, khususnya terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Bukannya menegakkan hukum, malah diduga ada oknum yang justru melanggarnya atau bahkan memfasilitasinya. 

Jika benar istri seorang Oknum polisi terlibat, ini adalah tamparan keras bagi institusi Polri," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Sumatera Selatan terkait dugaan keterlibatan istri anggotanya dalam praktik ilegal ini. 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Praktik pengangkutan dan peredaran BBM ilegal bukan merupakan isu baru di Sumatera Selatan. Namun, jika dugaan keterlibatan keluarga aparat penegak hukum terbukti benar, hal ini akan semakin memperburuk citra kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi mendalam terkait informasi ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali.

 Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi Kapolda Sumatera Selatan dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam praktik pelanggaran hukum. (RED)

21 Feb 2023

Polda Sumsel Amankan 98 Ton Batubara dan 6 Tersangka dItahan

  



POLICEWATCH. NEWS - SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.

Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya.

Jurnalis : Bambang :MD

13 Feb 2023

Ketua IPW minta Kapolda Sumsel Kasus Arifudin Dibuka Kembali Dan Pelakunya diproses Hukum

Ketua IPW
 Sugeng Teguh Santoso
 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,-Ketua IPW Angkat Bicara Kasus yang menimpa sdr, Arifudin sudah berjalan tiga tahun sudah ada pidanaya dan pelakunya diproses hukum,yang ditangani oleh Polda Sumsel berdasarkan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dan atau 310 kuhp jo 311 KUHP, ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Nomor: LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, yang kemudian di Rujuk ke Mapolda Sumatera selatan hingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/488/V/2018/Ditreskrimum polda sumatera selatan

Dugaan Penggelapan Alat Berat Oleh AK Mantan Karyawan PT.BGG Bisa Dipidana, hal ini dijelaskan oleh Ketua Indonesia Policewatch Sugeng Teguh Santoso terkait adanya peristiwa penggelapan alat berat milik Arifudin  yang sudah berjalan tiga tahun lebih telah berlalu tepatnya pada bulan oktober 2011 silam, ARIFUDIN Warga Muara Enim melaporkan AK alias Aseng, WDT dan BS  mereka adalah dari pihak PT. BUDI BUMI GEMPITA, Atas dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan Palsu, juga pemalsuan Dokumen dan pecemaran nama baik , namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut,

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan ini sudah tindak pidana dan pihak kepolisian melakukan penyidikan ulang kembali dan pelakukanya  di proses hukum dalam keterangan tertulis kepada wartawan senin (13/2)

Sugeng Teguh Santoso meminta agar Ditreskrimum Polda Sumatera selatan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 568/ IV/2018/BARESKRIM agar terciptanya keadilan dalam penegakan Hukum di Sumatera selatan, terang " Sugeng

Ketua IPW meminta Kapolda Sumsel segera kasus ini diungkap kembali agar pelakunya diproses hukum dan keadilan ditegakkan, apalagi sudah berjalan tiga tahun ungkapnya.

Senada juga disampaikan oleh  Rodhi Irfanto,SH Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI  bersama Tim Legal Hukumnya mengatakan kepada wartawan kami telah resmi mendapatkan kuasa hukum pendampingan terkait permasalahan hukum saudara ARIFUDIN, baik permasalahan Lahan Yang diduga belum di bayar dan sudah dikuasai juga di garap oleh  PT. BUDI BUMI GEMPITA, PT.CAKRA MAS GEMILANG MANDIRI dan PT. INDAH JAYA ABADI PRATAMA, juga terkait pelaporan-pelaporan kepolisian yang jalan di tempat. " Ucapnya

Ditambahkan bahwa Sdr. ARIFUDIN adalah korban yang mana memperjuangkan apa yang menjadi Hak nya namun apa yang ARIFUDIN dapatkan, Tiga kali beliau di Penjarakan oleh pihak lawannya, disini diduga adanya Diskriminasi maupun Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum yang di alami Sdr. ARIFUDIN sehingga Hilangnya Keadilan dalam Penegakan Hukum, papar " Rodhi


Kami akan dampingi dan kawal kasus Sdr. ARIFUDIN  ini sampai dimanapun, kami akan tempuh upaya-upaya Hukum , jika memang perlu kami  juga akan segera duduki lahan milik  ARIFUDIN, karena banyaknya manipulasi data ,kwitansi dll bahkan tidak ada sehelai kertas ataupun bukti jual-beli atas lahan tersebut sampai ARIFUDIN mendapatkan Hak-Haknya ," pungkas Rodhi

Jurnalis : Bambang MD