Tampilkan postingan dengan label Samarinda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Samarinda. Tampilkan semua postingan

Bersama Beberapa Elemen masyarakat FPKJ mendatangi DPRD Samarinda Terkait Musibah Gunung Manggah




Samarinda , POLICEWATCH,-  Kelompok masyarakat yang tergabung dalam forum pemerhati keselamatan jalan[FKPJ],TRC PPA Kaltim,keluarga korban kecelakaan di gunung manggah dan beberapa tokoh masyarakat menggelar hearing dengan DPRD Samarinda pada selasa 4/2/2020.

Rapat dengar pendapat itu dilakukan menanggapi musibah kecelakaan maut yang terjadi pada kamis[30/1/2020]pekan lalu di gunung manggah,jalan otto Iskandar dinata,kecamatan Samarinda ilir yang menewaskan empat orang pengendara motor, Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD kota Samarinda,Bapak Siswadi.

Pada kesempatan itu Anas Saifuddin (korlap) meminta pembatasan waktu kendaraan roda enam keatas untuk tidak melintas didaerah tersebut.


Tuntutan ke pemerintah yang lain adalah segera dilakukan penertiban penjual kayu yang berada di bahu kanan kiri jalan' Karena sering adanya kegiatan bongkar muat kayu akan menutup pandangan bila ada mobil besar lewat dari arah berlawanan.

Ahmad Vanandza,S.Sos selaku anggota DPRD kota Samarinda dapil Samarinda Ilir menambahkan, kepada dinas terkait,khususnya dinas perhubungan untuk betul-betul melakukan uji kendaraan[KIR] guna memastikan kendaraan layak jalan, Selain itu etika berkendara para sopir juga perlu diperhatikan demi keselamatan masyarakat.

Rina Zainun,ketua TRC PPA korwil kaltim meminta ke pemerintah untuk memperhatikan kepentingan anak-anak dan pejalan kaki,  karena disana tidak ada fasilitas trotoar tersebut.

Hasil rapat dengar pendapat memutuskan bahwa,solusi untuk jangka pendek yakni,DPRD meminta ke Pemkot untuk menertibkan pedagang kayu bekas yang ada di kanan kiri jalan.
Meminta kepada dinas perhubungan untuk menempatkan personelnya ditanjakangunung manggah,untuk menjaga agar  kendaraan besar tidak melintas di jam-jam sibuk.

Untuk jangka menengah,ketua DPRD kota Samarinda meminta ke PUPR supaya mengusulkan di anggaran perubahan untuk membangun pembatas kanan kiri jalan dari besi.

Untuk jangka panjang,DPRD bersama pemerintah kota Samarinda supaya diusulkan Bantuan Keuangan Propinsiuntuk pembangunan [solusinya belum ditentukan] agar jalan lebih baikdan aman.

Reporter  :  Ira /Rina

Biro Hukum TRC PPA Kal-Tim " Menerima Kuasa Penuh dari Orang Tua Yusuf " Setelah Pengacaranya Mengundurkan Diri

Konferensi Pers Biro Hukum dan TRC PPA di kedai Kopi Mawar di Samarinda.siang tadi



Samarinda, Kal-Tim POLICEWATCH,-  Tepat 10 hari setelah ditetapkannya kedua tersangka dalam kasus Yusuf balita berusia 4 tahun yang meninggal dan ditemukan tanpa kepala serta organ dalam yang menghilang secara misterius setelah dititipkan di salah satu PAUD di kota Samarinda, maka pada hari ini 30/1/20 orang tua Yusuf beserta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA) yang diketuai oleh Ibu Rina Zainun mengadakan konferensi pers yang bertempat di kedai Kopi Mawar di Samarinda.siang tadi

Tujuan digelarnya konferensi pers pada hari ini adalah untuk memberikan informasi tentang perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik di polsekta Samarinda Ulu, sekaligus memperkenalkan Tim kuasa hukum yang kini telah diserahkan sepenuhnya kepada biro hukum TRC PPA Kaltim setelah pengunduran diri dari Tim kuasa hukum sebelumnya.

Tim Advokasi dari TRC PPA yang khusus menangani kasus Yusuf ini dipimpin oleh pengacara Subari, SH beserta 4 pengacara lainnya yaitu Bambang Edy Dharma, SH, Sudirman, SH, Raja Ivan Haryono Sihombing, SH, dan Euis Agustin Surya, SH.

Berikut pernyataan dari Rubadi, SH Ketua tim Advokasi TRC PPA yang juga menjabat sebagai Ketua LBH KUMHAM Indonesia saat ini.

" Kami dari tim Advokasi TRC PPA Kaltim, penasihat hukum dari keluarga ananda Yusuf. tentunya kami telah berkoordinasi pada hari ini dengan penyidik dan pak Kanit reskrim di polsek Samarinda ulu. "

"Yang pertama, Kami mendukung dan menghormati secara penuh apa yang dilakukan oleh para penyidik. kita ikuti proses yang berjalan sampai berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
Tim Advokasi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan

"Yang kedua, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. kami ingin menunjukkan kepada masyarakat di Samarinda bahkan di Indonesia bahwa kami tetap akan melakukan pendampingan-pendampingan hukum, bukan hanya kepada kasus Yusuf tapi juga kepada kasus lainnya yang menimpa anak-anak di Indonesia khususnya Samarinda. kami dari TRC PPA kalimantan timur akan fokus kepada itu"

"Terkait masalah Yusuf, Informasinya hingga hari ini proses masih berjalan di kepolisian sambil kita menunggu hingga 20 hari ke depan apakah berkas sudah lengkap apa belum" 

"Untuk kasus Yusuf ini, walaupun tersangka untuk pasal kelalaian telah ditetapkan. namun dalam prosesnya masih terus dikembangkan apakah arahnya nanti akan ada pasal baru atau tersangka baru itu kita tunggu saja hasil dari penyelidikan. kita akan terus monitor kasus ini."

"Mengenai langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam kasus ini nantinya akan kami informasikan lagi nanti sesuai dari hasil proses penyelidikan yang ada. untuk penelusuran bukti-bukti baru tetap akan kami lakukan dan kami akan terus berkoordinasi serta melakukan upaya-upaya hukum lainnya" tutupnya.


Ketika ditanyakan oleh para wartawan yang hadir apa alasan pengunduran diri Tim kuasa hukum sebelumnya, Bambang sulistyo ayah korban menjawab.

"Mengenai alasan tersebut tidak perlu saya sampaikan cukup menjadi konsumsi antara saya dan tim sebelumnya. pada intinya, siapapun kuasa hukum saya sekarang itu tidak mengurangi rasa hormat dan terimakasih saya kepada kuasa hukum sebelumnya. karena saya tidak ingin memutus tali pertemanan yang sebelumnya sudah ada di antara kami"

Meli sari ibu korban pun menambahkan. "Kami mengucapkan terimakasih kepada TRC PPA yang sudah sepenuhnya mendampingi sejak awal kasus hingga hari ini. saya berharap dengan bantuan ini saya bisa mendapatkan jawaban pasti penyebab kematian anak saya karena saya tidak percaya anak saya meninggal akibat tercebur karena saya hafal psikologis anak saya yang takut dan jijik dengan tempat-tempat yang basah serta licin"

Sebagai penutup dari acara konferensi pers, ketua korwil TRC PPA kaltim ibu Rina Zainun memberikan statemennya.

"Setelah diserahkannya kuasa hukum kepada tim Advokasi TRC PPA Kaltim, maka kami akan lebih ekstra konsen mengawal kasus ini sampai tuntas. selanjutnya kami pun tetap akan berupaya mencari bukti-bukti baru atau bahkan mungkin saksi-saksi baru dalam kasus ananda Yusuf ini agar bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya."

Jurnalis Ratnasari Tri F

Setelah 21 kali menyetubuhi Anak kandungnya Sendiri, Mantan istri juga sempat 2 kali diperkosa.

PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri & 2X Perkosa mantan istri


Samarinda, POLICEWATCH,-  Di penghujung tahun 2019 kemarin publik di Samarinda sempat dikejutkan oleh pemberitaan kasus seorang bapak berinisial PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Sekar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun hingga 21 kali. Perbuatan ini dilakukan berkali-kali dibawah ancaman bahwa korban akan dipukul jika tidak mengikuti nafsu bejad pelaku.

Akibat tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun kabur dari rumah dan menginap di salah satu rumah temannya. Mengetahui hal itu, ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur dari rumah. Disini lah kemudian korban membongkar semua perilaku bejat ayahnya sendiri terhadapnya.

Setelah mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku yang juga mantan suaminya ke Polsek Samarinda Ulu. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak kandungnya, dan telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) malam.
Korban yang sedang menjalani terapi healing bersama TRCPA

"Saya khilaf melakukan itu. Saya sama istri sudah lama pisah, jadi saya tinggal bersama anak saya," ujar pelaku.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Samarinda ulu dan akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

Saat ini korban Sekar (13) sedang menjalani terapi trauma healing yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA kaltim). 

Namun ketika ditemui pagi ini (27/1/2020) tim TRC PPA mendapatkan kisah baru dari Ibu korban.
Ternyata sebelum bercerai AK (35) sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku bahkan sempat diperkosa oleh pelaku hingga 2 kali.

"Kejadiannya waktu tahun 2016 saat belum bercerai saya sering dipukul dan ditonjok hingga berdarah dan lebam. bahkan pernah saya dipukul dan diseret hingga telanjang" ungkap AK (35) sambil berurai airmata.

Ketika ditanya alasan mengapa pelaku melakukan itu, AK mengatakan "Saya dituduh berselingkuh padahal tidak ada bukti. pernah dipukul sampai lebam dan berdarah saya melapor ke polisi dan sempat dibuatkan laporan dan visum. namun proses tidak saya lanjutkan karena saya keburu pulang ke Jawa karena tidak tahan lagi. ketika saya pulang dia sudah ditahan dan dipenjara karena kasus penadahan barang curian"
AK ibu Korban

"Ketika dia di dalam penjara saya mengurus proses perceraian. tapi ketika dia bebas tahun 2018 saya beberapa kali didatangi serta diseret dan disekap di rumahnya. di situ saya dipukul dan diperkosa 2 kali" Ujar AK. 

"Selepas bebas dari penjara inilah persetubuhan itu terjadi dalam rentang antara bulan mei 2019 hingga bulan desember 2019"

"Saya berharap dia bisa diberi hukuman yang setimpal dan anak saya bisa sembuh dari traumanya. cukup saya saja yang begini jangan sampai anak saya hidup dalam trauma berkepanjangan" Ujarnya.


Pewarta Ratnasari Tri F