Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri OLAHRAGA. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri OLAHRAGA. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Hari ini 3 Terdakwa Bendahara Koni Lahat Jalani Sidang di PN.Tipiikor Palembang

 



POLICEWATCH - SUMSEL Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, Weter dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang Kamis (26/2/2026)

berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH 

Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 wib dan molor habis Sholat dhuhur dilanjutkan di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan Policewatch , agenda sidang masih berjalan dengan lancar sementara Hakim mencecar pertanyaan kepada ke tiga Terdakwa duduk di depan Andika mengenakan baju putih, Amrul dan Weter

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat secara resmi melakukan tahap II dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.

Pihak penyidik telah melakukan penyerahan terhadap tersangka Tahap II dan barang bukti Bendahara umum, Amrullah, Wakil Bendahara Umum 1 Witer dan Wakil Bendahara 2 Andika mereka ketiganya menggunakan baju tahanan warna rompi merah dengan tangan diborgol, turun dari lantai 2 dikawal ketat dari kejaksaan negeri lahat.

Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa SH Langsung menyerahkan Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) para tersangka menjabat bendahara umum, Bendahara umum 1 dan Bendahara umum 2,

Ketiga tersangka didakwa pasal berlapis pasal 630 Jo pasal 20 undang undang Jo nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP

Ketiga tersangka ditahan di lapas klas 2 Sukaratu kabupaten Lahat terhitung dari tanggal 12 Februari 2026 selama 20 hari kedepan ujar ” Kasi Pidsus Indra Susanto kepada wartawan

Berita sebelumnya Tabir skandal korupsi dana KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 Kejari Lahat menetapkan tersangka Bendahara Umum. Di sanalah aliran uang negara diduga diatur, dipreteli, dan dibagi. Kini, posisi yang selama ini menjadi “brankas organisasi” itu resmi berubah menjadi gerbang menuju penjara.

Setelah mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi tumbang lebih dulu, Kejaksaan Negeri Lahat menghantam langsung jantung keuangan. Pada Rabu (14/01/2026), AMRL selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pembantunya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II) dalam perkara yang publik kenal sebagai Porprov Jilid II.

Penyidikan Pidsus Kejari Lahat mengungkap praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan pemotongan dana cabang olahraga yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya menopang keringat atlet justru dipangkas di meja bendahara—lalu mengalir ke pucuk pimpinan.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan sebagai operator utama: mengatur pencairan, mengamankan laporan fiktif, dan memastikan setoran berjalan mulus.

Hasilnya bukan recehan. Aliran dana ke masing-masing tersangka berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta—cukup untuk menegaskan bahwa ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan berjemaah .(Amrullah)

Kantongi 24 Saksi dan Bukti Dokumen, Polda NTB Tetapkan IR sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima



Policewatch-Mataram

 27 /02/i 2026 – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara resmi setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah dan melalui mekanisme gelar perkara yang sesuai dengan prosedur hukum.

 

“Kami telah menetapkan Saudari IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli. Kasus ini terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2025, yang menimpa guru Sekolah Dasar (SD) penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora,” ungkap Kombes Endriadi.

 

Dalam penyelidikan yang mendalam, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi dari kalangan guru dan pihak terkait, serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar penyidikan. Hasil pendalaman menunjukkan adanya pola penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, yang kemudian disetorkan kepada tersangka.

 

“Berdasarkan keterangan dari para guru, mereka menyerahkan uang karena merasa tertekan dan terpaksa. Ada kekhawatiran bahwa tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika tidak memenuhi permintaan yang diajukan,” tegas Kombes Endriadi menekankan kondisi yang dialami oleh korban.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkap temuan penting lainnya dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis bukti.

 

“Kami menemukan bahwa Saudari IR telah menyiapkan dua rekening bank khusus yang digunakan secara eksklusif untuk menerima setoran uang dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil,” jelas AKBP Muhaemin.

 

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengikuti jejak aliran dana yang masuk ke rekening tersebut, serta membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini.

Mamen

Wakapolda NTB Gowes Bareng Ulama-Umara di Mandalika, Malamnya Bersholawat Bawa Pesan Persatuan



 

Policewatch-Mataram 

Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika yang biasanya ramai dengan balapan, berubah menjadi lokasi kebersamaan penuh semangat pada Ahad (25/1/2026) sore. Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., langsung turut meramaikan Fun Bike Ulama dan Umara 2026, berbarengan dengan tokoh agama, pejabat daerah, serta ribuan masyarakat yang antusias mengikuti.

 

Dimulai pukul 16.00 Wita, gowes santai mengitari kawasan sirkuit ikonik Lombok Tengah ini tidak hanya sekadar olahraga. Rute yang dipilih sengaja menghadirkan nuansa sport tourism sekaligus mempererat tali silaturahmi antar peserta. Wakapolda NTB tampak akrab menyatu dengan semua lapisan, mengenakan pakaian olahraga yang simpel namun menunjukkan semangat kebersamaan.

 

“Kita harapkan momentum ini bisa dua arah: memperkuat tali silaturahmi antara ulama dan umara, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk hidup sehat dan aktif bergerak,” ujar Brigjen Pol. Hari Nugroho dengan senyum hangat di sela bersilaturahmi dengan peserta.

 

Tak berhenti sampai di situ, rangkaian acara kebersamaan berlanjut dengan suasana yang lebih khidmat di malam hari. Pukul 19.00 Wita tepatnya di Pantai Kuta Mandalika, Wakapolda NTB kembali hadir dalam acara Mandalika Bersholawat dan Doa Bersama yang dipimpin langsung oleh Abuya Al Habib Zain bin Abuya Al Habib Hasan Baharun. Lantunan sholawat yang merdu menggema hingga ke kejauhan, diikuti ratusan jamaah yang seragam mengenakan busana hitam putih dengan peci hitam.

 

Brigjen Pol. Hari Nugroho menekankan, kedua acara tersebut membawa pesan yang sangat kuat bagi masyarakat NTB. “Doa dan sholawat menjadi energi penguat batin bagi kita semua, sementara sinergi antara ulama dan umara adalah fondasi yang kokoh untuk menjaga keamanan, kedamaian, dan keharmonisan di seluruh daerah,” jelasnya.

 

Selama kegiatan berlangsung, jajaran kepolisian mulai dari Kapolres Lombok Tengah hingga personel lapangan siap memberikan rasa aman dan kenyamanan. Acara ini juga menunjukkan bahwa Mandalika bukan hanya destinasi wisata kelas dunia, melainkan juga tempat berkumpulnya nilai-nilai spiritualitas, kebugaran, dan persaudaraan yang menghubungkan seluruh elemen masyarakat.

 Jurnalis

Mamen

Kepala BNN RI dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi Tanda Tangani MoU Lahat Bersih Dari Narkoba

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Akselerasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang berlangsung di GOR Bukit Tunjuk, Kabupaten Lahat, Kamis (22/01/2026).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si dan Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI, disaksikan oleh jajaran kementerian Desa Lembaga, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.SH.MH  serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.


Bentuk Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BNN RI dengan seluruh pemerintah kabupaten se-Indonesia dalam upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba baik Kabupaten Lahat  

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa keterlibatan APKASI memiliki peran sangat penting dalam memperluas jangkauan program P4GN hingga ke tingkat desa.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program P4GN dapat berjalan seragam, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua APKASI menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata para bupati dalam mendukung penuh agenda nasional Indonesia Bersinar.

“APKASI siap menjadi mitra strategis BNN RI. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, harus dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan desa dan masyarakat, sehingga menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba.

“Melalui sinergi ini, kita ingin membangun ketahanan masyarakat mulai dari keluarga dan desa, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terbentuknya berbagai program turunan di daerah, termasuk penguatan Kabupaten Bersinar, Desa Bersinar, pembentukan unit layanan P4GN, serta peningkatan edukasi masyarakat secara masif.

Kerja sama BNN RI dan APKASI ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat, tangguh, dan bebas dari narkoba.

Usai Acara Perwakilan dari BNN Pusat mengunjungi Kantor KONI Lahat disambut oleh Ketua KONI Lahat Susiawan Rama dan pengurusnya 

Sementara itu Humas BNN RI ibu Tatiek ditemui di Kantor KONI memberikan pesan kepada generasi muda kabupaten Lahat "'Jauhi Narkoba" hidup sehat,dan selalu melakukan olahraga, yang jelas bahaya narkoba bisa merusak generasi bangsa, kalau sudah ketergantungan barang haram tersebut, dan jauhi narkoba pinta"  tatiek.

Jurnalis: Bambang MD

LIDIK KRIMSUS RI Minta Penyidik, Penerima Aliran Uang Ke Cabor Segera di Usut Tuntas, Jangan Ketua dan Bendahara dijadikan Tersangka

 

Jurnalis: Bambang MD 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto,SH memberikan apresiasi kinerja Kejari Lahat yang telah menetapkan tersangka dari ketua KONI dan tiga Bendahara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023,

Ke Empat Tersangka yaitu KB, WA, MAK, dan AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

Setelah ada surat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejari Lahat selama penyidikan seluruh ketua Cabang Olahraga dipanggil selaku saksi tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023,

Rodhi Irfanto juga meminta kepada penyidik siapa menerima aliran dana hibah tahun 2023 harus di tersangka kan jangan Ketua sama bendahara dan mereka ikut bertanggung jawab uang dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023, dan indikasi ada 14 saksi yang diperiksa dengan keterkaitan langsung maupun tidak langsung dana hibah KONI Lahat Tahun 2023,


Pemerintah daerah kabupaten Lahat tahun 2023 sebagai Tuan Rumah Porprov Sumsel dengan mendapatkan dana hibah 20 M , ini peluang yang berpotensi adanya perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan hasil temuan dari auditor PPKN oleh Pihak Kejati Sumsel Rp 3,3 Milyar uang negara dikorupsi " ungkap Rodhi Irfanto kepada wartawan policewatch.news Senin (19/1/2026)

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu 

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut.

WA Oknum ASN Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Terancam di PTDH

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 

Tersangka WA PNS Bekerja di Kecamatan Jarai, sebagai seorang pengajar disalah satu sekolah dan bakal terancam terkena sanksi di PTDH , ia menjabat Wakil Bendahara umum 1 saat ia KONI Lahat Tahun 2023

Kepala Dinas BKSDM Marliansyah saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (17/1/2026) ia menjelaskan melalui pesan singkat washhap miliknya " sudah kita koordinasikan ke diknas, sedangkan untuk pemberhentian sementaranya kita perlu dasarnya yang saat ini masih kita upayakan mendapatkan dokumen nya, penetapan tersangka maupun bukti penahanan dalam pesan singkat washhap kadis BKSDM menjelaskan kepada wartawan.

WA , Bersama bendahara lainnya yaitu AH dan MAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 kerugian negara 3 Milyar lebih,

Penetapan tersangka oleh Kejari Lahat Pers Conference digelar tanggal 14 Januari 2026, 

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, 

Kejari Lahat Telah Menetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut

Jurnalis: Bambang MD

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dalam Press Conference sekitar Pukul 19.00 wib di kantor Kejari Lahat

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH

yang baru menjabat ini melanjutkan

Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023 yang disampaikannya saat press release Kejaksaan negeri Lahat.

“Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat:, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah):, tuturnya.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari”, ucap Kejari Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

.

"60 KM Sepeda Bawa Harapan: Kumisah Dapat Kursi Roda, Desa Andalan Dapat Bantuan Komprehensif"



POLICEWATCH-LOMBOK UTARA

 12 Januari 2026 – Negara hadir bukan hanya melalui pidato resmi, melainkan dengan langkah nyata hingga ke pelosok desa. Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta beserta pejabat utama dan Bhayangkari menempuh jarak sekitar 60 kilometer dengan sepeda dalam rangkaian Gowes Kamtibmas ke Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Sabtu (10/1), membawa harapan bagi warga termasuk gadis disabilitas Kumisah.

 

Kumisah, warga Dusun Terbis yang sejak lahir memiliki keterbatasan fisik, akhirnya mendapatkan kursi roda yang selama ini menjadi harapannya. "Kami tidak cukup hanya melalui bantuan administrasi, ingin datang langsung melihat dan memastikan," ujar AKBP Agus Purwanta.

 

Selain memberikan kursi roda kepada Kumisah, pihak Polres juga menyalurkan 50 paket sembako untuk warga rentan dan menggelar layanan kesehatan gratis melalui Klinik Polres yang melayani ratusan warga setempat. Menurut AKBP Agus, keamanan tidak hanya tentang tidak adanya kejahatan, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa diperhatikan dari sisi kesehatan dan kemanusiaan.

 

Tidak berhenti di situ, Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara Ny. Heny Agus Purwanta meninjau aktivitas UMKM desa. Ia mengidentifikasi persoalan mendasar seperti penghitungan biaya yang tidak akurat, pencatatan keuangan yang tidak tertib, dan penetapan harga yang belum tepat. "Untuk naik kelas, UMKM harus memperbaiki cara menghitung dan mencatat usahanya," jelasnya.

 

Ny. Heny juga mendorong keterlibatan mahasiswa KKN untuk membangun website desa dan membuat logo UMKM yang lebih menarik, sebagai bagian dari strategi branding agar produk lokal bisa memasuki pasar yang lebih luas.

 

Gowes Kamtibmas yang kini sudah ke titik ke-31 telah bertransformasi dari sekadar agenda olahraga menjadi model kepemimpinan lapangan yang menggabungkan keamanan, kemanusiaan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Bagi Kumisah, hari itu adalah awal perubahan arah hidup, sementara bagi negara menjadi pengingat bahwa kehadiran yang bermakna datang dengan empati dan keberanian turun ke lapangan.

 Mamen

Gabungan Media Grup Nasional Sudah berkantor Sendiri

 



POLICEWATCH.NEWS - Lahat Media Grup Nasional Kabupaten Lahat telah memiliki kantor sendiri di jalan Demang Kenasin, Kota Lahat ini gagasan dari kawan kawan wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Lahat sambil memberikan informasi dalam hal positif mendukung pemerintah daerah Kabupaten Lahat kepemimpinan BZ dan WIN kata " Bambang MD wartawan senior sudah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 2000 hingga sekarang dari era mesin ketik hingga era digitalisasi online streaming kepada policetch.news Jumat (9/1/2026)

Media streaming adalah teknologi pengiriman data audio dan video melalui internet secara langsung (real-time) tanpa perlu mengunduh seluruh file terlebih dahulu, memungkinkan pengguna menonton atau mendengarkan konten secara bertahap di perangkat mereka menggunakan aplikasi seperti YouTube, Netflix, atau Vidio. 

Ini mencakup konten yang direkam sebelumnya (video on demand) atau siaran langsung (live streaming) yang dapat diinteraksi langsung, seperti konser atau acara olahraga, jelas situs web bakti komdigi. 

Cara Kerja Umum

Pengiriman Data: Data audio/video dikompresi dan dikirim dalam potongan-potongan kecil (paket data) melalui internet.

Buffering: Perangkat Anda menerima data ini dan menyimpannya sementara di "buffer".

Penayangan: Pemutar media (aplikasi atau browser) memutar data dari buffer secara terus menerus, sehingga Anda bisa menonton atau mendengarkan tanpa menunggu file selesai diunduh. 

Jenis-jenis Streaming

Video on Demand (VOD): Menonton konten yang sudah disimpan dan tersedia kapan saja, seperti film di Netflix atau YouTube.

Live Streaming: Siaran langsung yang terjadi saat ini juga, memungkinkan interaksi real-time antara penyiaran dan penonton. 

Platform media sosial adalah platform digital interaktif yang memungkinkan pengguna membuat, berbagi, dan bertukar informasi, ide, serta konten (teks, foto, video) melalui jaringan virtual secara daring, memfasilitasi interaksi sosial tanpa batas ruang dan waktu. Ini adalah fondasi teknologi (Web 2.0) tempat aplikasi sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) beroperasi, yang membentuk bagian penting dari komunikasi, pemasaran, dan kehidupan sosial modern.

Media Grup Nasional yang tergabung www.policewatch.news,

www.majalahfakta.id.journalnews.id, www harianpers.com.www.lidikrimsusnews.com dan netsembilan.com.

Sementara itu ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Frengky Wartawan journalnews.id kami siap mendukung Pemerintah Daerah kabupaten Lahat untuk memberikan informasi kepada masyarakat kabupaten Lahat sesuai Visi dan misi" Menata Kota Membangun Desa"  informasi melalui media online diera digitalisasi baik live streming, cukup jadi klik di gadget sudah sampai ke masyarakat informasi yang bisa di baca melalui media online ujar " Frengky 

Kami harap dengan kehadiran media grup ini bisa diterima oleh masyarakat kabupaten Lahat untuk memberikan informasi tentang pembangunan di Kabupaten Lahat melalui media online.medsos, (Bam)

"Ganas di Arena Kempo, Ramah di Lapangan Tugas – Bripda Rizkiawan Juarai Se-NTB dan Buat Polres Loteng Bangga!"



Policewatch-Mataram

Suara sorakan meriah menggema di GOR Padepokan Silat Kota Mataram pada hari Minggu (22/12), ketika BRIPDA Rizkiawan Dwi Santriaji dari Sat Lantas Polres Lombok Tengah mengangkat piala juara pertama Kejuaraan Shorinji Kempo Open Se-NTB yang berlangsung selama 3 hari. Atlet yang dikenal ramah di lapangan tugas ini sukses mengalahkan ratusan pesaing dari seluruh NTB dengan teknik yang cerdas dan mental yang tak tergoyahkan.

 

Ajang yang diikuti oleh berbagai dojo seprovinsi ini bukan hanya tentang kekuatan fisik, tapi juga sportivitas yang tinggi. Dan Bripda Rizkiawan membuktikan keduanya: dari babak penyisihan hingga final, dia tampil tangguh tapi tetap sopan, membuat penonton dan pesaing pun terkesan.

 

"Semua latihan pagi dan malam selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Saya senang bisa mengharumkan nama Polres Loteng dan Polri lewat olahraga yang saya cintai," ujar Rizkiawan dengan senyum lebar sesaat setelah menerima piala.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Pada Senin (23/12), dia menyampaikan apresiasi khusus kepada Rizkiawan: "Ini bukti bahwa personel Polri bisa menjadi profesional di tugas dan bintang di arena olahraga. Kempo membentuk mental yang kuat – hal yang sangat penting ketika menghadapi tantangan di lapangan."

 

Selain menjadi motivasi bagi rekan-rekannya, prestasi Rizkiawan juga membuat warga Loteng bangga. "Dia sering membantu warga di jalan, sekarang malah juara se-NTB! Betul-betul pahlawan lokal kita," Ucap  seorang warga  yang menyaksikan final.

 

Polres Loteng pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi anggota yang punya bakat, agar lebih banyak prestasi seperti ini bisa diraih dan mengharumkan nama institusi yang selalu siap melayani masyarakat.

 Jurnalis

Mamen

Sinergi Polres Lotara dan Bhayangkari di Bayan: Kamtibmas Humanis, Literasi, dan Pelestarian Warisan Budaya



Policewatch-Lombok Utara

 Polres Lombok Utara terus mempererat hubungan dengan masyarakat melalui program unggulan Gowes Kamtibmas. Pada hari Sabtu (20/9), Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara Ny. Heny Agus Purwanta, mengunjungi Desa Bayan, Kecamatan Bayan, yang merupakan desa adat dan pusat budaya Suku Sasak-Bayan di kaki Gunung Rinjani.

Kapolres Agus Purwanta menekankan bahwa Gowes Kamtibmas bukan hanya sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga sebagai wadah dialog antara polisi dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait keamanan dan ketertiban.

"Kami memberikan kesempatan kepada para Kasatker untuk menjelaskan isu-isu Kamtibmas dan mendengarkan tanggapan warga. Jika ada hal yang belum terjawab, akan ditindaklanjuti melalui Bhabinkamtibmas di desa," ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa kehadiran polisi dalam kegiatan sosial dan budaya masyarakat adalah wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat.

"Kami sangat menghargai adat dan budaya yang dijunjung tinggi di wilayah ini. Kehadiran Kapolsek dalam kegiatan adat adalah bukti kepercayaan besar masyarakat kepada Polri," tambahnya.

Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, turut menyampaikan pesan literasi dengan menyerahkan buku karyanya berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia – Inovasi dan Paradigma Kontemporer” kepada Kepala Desa Bayan.

"Saya berharap buku ini dapat menjadi inspirasi bagi pimpinan desa untuk meningkatkan literasi di kalangan warga. Pembangunan SDM yang berkualitas sangat penting untuk kemajuan Bayan dan Lombok Utara," kata Heny.

Selain itu, Ny. Heny Agus Purwanta juga mengunjungi sentra tenun Bayan yang dikelola oleh perempuan lintas generasi. Ia mengapresiasi semangat para penenun, termasuk seorang nenek berusia 90 tahun yang masih produktif berkarya.

"Tenun Bayan adalah warisan budaya yang harus terus dilestarikan. Saya berharap tenun Bayan tetap diminati hingga generasi mendatang," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Bhayangkari juga menyisipkan program pencegahan pernikahan dini, penurunan stunting, dan pemberdayaan perempuan melalui UMKM.

"Kami mendukung Polri dengan pendekatan keibuan. Literasi yang baik akan menciptakan harmoni antara budaya dan modernisasi," tambahnya.

Kegiatan di Bayan juga diisi dengan penyerahan 50 paket bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, serta obat-obatan bagi warga yang membutuhkan.

Program Gowes Kamtibmas telah menjangkau 20 dari 43 desa di Lombok Utara. Polres Lombok Utara berharap kegiatan ini dapat memperkuat rasa memiliki, mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat, serta merawat kearifan lokal sebagai fondasi keamanan dan ketertiban.

 

(MN)

 


LIDIK KRIMSUS RI Minta Usut Proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Tahun 2024 Sebesar Rp 110Juta diduga Fiktif

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH mendesak kepada Kejari Lahat untuk mengusut tuntas proyek Pengadaan di Sekretariat KONI Lahat tahun 2024, diduga fiktif barang nya tidak ada alias bodong 

Adapun rincian Pengadaan sekretariat KONI Lahat Tahun 2024, sebagai berikut:

- Pengadaan laptop 2 unit per unit Rp15 juta Total Rp 30 juta

- Pengadaan Bendera Cabang Olahraga 44 item Rp 44 juta

- Pengadaan Kursi 20 buah Rp 400.000 Rp Total Rp 8 juta

- Pengadaan biling kabinet 2 buah Rp3 juta Total Rp 6 juta

- Pembuatan sekat ruangan Rp 15 juta

 - Pengadaan printer Epson 1 unit Rp 6 juta

Jumlah Total Rp 110.800.000;( Seratus Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)

Pengadaan yang dianggarkan melalui dana hibah KONI Lahat tahun 2024 ternyata fiktif tidak ada barangnya ujar " Rodhi kepada wartawan Selasa (16/9/2025)

Siapapun yang terlibat harus diperiksa untuk bertanggung jawab ini uang negara kami harap Kejari Lahat untuk mengungkap kasus dana hibah KONI Lahat Tahun 2024 senilai Rp 4,9 Milyar 

Kasus ini mencuat setelah pihak penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di 2 Tempat yaitu Kantor Dispora Lahat dan Kantor KONI Lahat,

Sementara itu Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Ditetapkan Tersangka oleh kejaksaan negeri lahat berdasarkan 

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Berita sebelumnya Tersangka KB  dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada awak media Rabu (10/9/2025)

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada FAKTA, Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

Kuasa Hukum KB, Dugaan Adanya Pemotongan Dana Cabor Tanggung Jawab Bendahara

 




POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Bola panas terus bergulir korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kalsum Barepi  bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan dana untuk cabang olahraga (cabor) maupun pengaturan rekanan dalam proyek-proyek KONI.

Menurut Misnan, Minggu (14/9/2025) dugaan pemotongan dana Cabor yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar dari total bantuan Rp.21 miliar pada Porprov 2023 di kabupaten Lahat, tidak pernah diperintahkan oleh kliennya. 

“Seolah-olah klien kami yang memerintahkan pengurus KONI untuk memotong dana cabor. Padahal faktanya tidak demikian. Dana cabor sudah ditransfer melalui Bank Sumsel ke rekening masing-masing, dan sisanya diserahkan ke bendahara KONI Lahat,” tegasnya

Ia menilai penyidik harus lebih teliti dalam memeriksa siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemotongan dana cabor. 

“Kami meminta agar penyidik memanggil panitia terkait, siapa yang berani melakukan pemotongan itu. Jangan klien kami yang dijadikan kambing hitam,” tambahnya.

Misnan juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek KONI Lahat. 

Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia lelang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Kalau memang ada rekanan yang dibayar tidak sesuai prosedur, itu bukan perintah dari klien kami. Karena panitia lelang saja tidak pernah dibentuk,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kontraktor bisa memenangkan tender proyek, padahal prosedur lelang resmi tidak pernah berjalan. 

“Ada informasi empat pihak ikut tender, tapi faktanya tidak jelas siapa yang menjalankan lelang itu. Pengumumannya pun tidak pernah ada di koran atau media online resmi. Jadi dasar hukumnya apa?” ucapnya.

Misnan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk turun tangan dan ikut mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat. 

“Kami minta agar penyidikan ini benar-benar transparan. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya berperan justru lolos dari pemeriksaan. Siapa yang memotong dana cabor, siapa yang menjalankan tender, itu harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023. Saat ini, tersangka sudah ditahan. Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 287,8 juta.

Tersangka KB Hari ini diperiksa, Bakal Seret Sejumlah Nama Korupsi Dana Hibah Koni 2023

Sebenarnya Tersangka KB dimintai lagi keterangan terkait Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2023, Ia tiba menggunakan mobil tahanan kejari Lahat sekitar pukul 14.00 wib didampingi Penasehat Hukum dari Palembang,

KB eks ketua Koni Lahat Tahun 2018 - 2023 dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk mendalami aliran uang haram ke siapa siapa, " sumber yang kami percaya bahwa KB akan bernyanyi dan seret sejumlah nama di kasus korupsi dana hibah koni yang merugikan uang negara milyaran rupiah kata " sumber dipercaya menjelaskan kepada wartawan belum lama ini salah satu pengurus Cabor ada 

Sumber juga mengaku kepada wartawan ia masih keluarga KB ia akan " bernyanyi seret sejumlah nama ada satu nama inisial A diduga ikut berperan membagikan uang hibah koni bukti transper jejak digital uda kita kantongi, namun kita serahkan kepada penasehat hukum yang sekarang mendampingi KB di periksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Intel Rio wawancara ekslusif hari ini rabu 10 September 2025 benar tersangka KB diperiksa kembali untuk mendalami dan pengembangan dalam perkara tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2023, Tunggu saja dari hasil pemeriksaan hari ini oleh penyidik terhadap tersangka KB saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan perkara ini kata " Rio

Tidak mungkin KB sendirian, pasti ada aliran dana ke pengurus ketua cabor, atau oknum makanya hari ini KB kita periksa selaku tersangka ujar " Rio

Disinggung soal dana hibah KONI Lahat tahun 2024 masih puldata dan pulbaket 

Pantauan wartawan sekitar pukul 14.00 wib Tersangka KB turun dari mobil tahanan kejari Lahat menggunakan rompi dikawal dari kejaksaan dan langsung menuju ruang penyidik didampingi kuasa hukum dari Palembang.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat washhap kepada wartawan Senin (8/9/2025)

“Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali.”

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Bambang MD)

Tersangka Kalsum Barepi Eks Ketua KONI Lahat, Bakal diperiksa Kembali Tidak Menutup Adanya Tersangka Baru




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Eks Mantan ketua koni Kalsum Barepi  priode 2018 - 2025 bakal diperiksa kembali pekan depan untuk di mintai keterangan oleh penyidik kejari lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.S.Sos.SH.MH dalam pesan singkat WhatsAap kepada policewatch.news senin (8/9/2025) 

" Nanti saya cek dulu ke tim bang , rencana minggu ini tersangka KB kami periksa kembali."

Kejari lahat telah menetapkan mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru  (Bambang MD)

Polda NTB Tingkatkan Keamanan Obyek Vital Jelang MotoGP Mandalika

 


 

Policewatch-Mataram

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meningkatkan pengamanan di obyek vital nasional dan obyek tertentu menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada Sabtu, 6 September 2025. Tim Patroli Ditpamobvit Polda NTB secara intensif melakukan patroli cipta kondisi untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Tim patroli yang terdiri dari Aipda I Gd Suwarsana, Aipda Joko Fitriono, Aipda Saeful Akbar, Bripka L Firman G, dan Bripka Bilgis Nur Rohmad P melaksanakan pengecekan dan berkoordinasi langsung dengan petugas keamanan serta pihak terkait di lapangan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif Polri dalam memastikan kesiapan dan keamanan jelang MotoGP. "Kami secara rutin melaksanakan patroli dialogis dan koordinasi dengan security serta pihak pengelola untuk menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif," ujarnya.

Di Sirkuit Mandalika, tim patroli memeriksa pos pengamanan dan berdialog dengan security serta personel Brimob yang bertugas. Setiap pos dijaga oleh satu security dan dua personel Brimob dengan dukungan perlengkapan yang memadai. Saat patroli berlangsung, terdapat event latihan Mini Porce di sirkuit, namun situasi tetap aman dan terkendali.

Patroli juga menyasar Kantor ITDC, di mana aktivitas perkantoran berjalan normal dengan sistem keamanan seperti CCTV, APAR, dan hydrant berfungsi dengan baik. Tim patroli juga memberikan himbauan kepada security dan petugas parkir untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan.

"Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri, security, dan pengelola kawasan dalam menjaga keamanan. MotoGP bukan hanya event olahraga, tetapi juga membawa nama baik NTB dan Indonesia," tegas Kholid.

 Mamen

Penetapan Tersangka Kalsum Barepi beredar di WhatsApp , Hari itu juga karateker KONI Lahat Inisial L diperiksa

 



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Setelah Penyidik Kejari Lahat menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks ketua KONI Lahat Priode 2018 - 2023 beredar kabar di WhatsApp wartawan karateker ketua KONI Lahat inisial L diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2024, sebesar Rp 5 Milyar lebih 

Wartawan menggali informasi kepada KB ia menjelaskan pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat ketua KONI Lahat dan di tahun itu kita merayakan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah dimana tidak ada kegiatan KONI ujar " KB sebelum ditetapkan tersangka kepada wartawan belum lama ini, dikabarkan dana hibah KONI Lahat tahun 2024 dicairkan sebesar Rp 5 Milyar lebih, pencairan dana KONI Lahat tahun 2024 saya tidak tahu lagi karena bukan saya ujar " KB

Salah satu pengurus KONI Sumsel Minggu malam saat dihubungi wartawan (7/9/2025) ia tidak ikut saat pencairan dana hibah KONI Lahat tahun 2024, itu Dispora Lahat pesan singkat nya melalui telepon selular nya 

Berita sebelumnya Kejari Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka korupsi dana hibah bertepatan dengan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus Fadli Habibi menetapkan Kalsum sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif beberapa jam pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. 

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Kasi Pidsus Fadli, Kasi Pidum Priyudha Adhytia Mukhtar, Kasi Datun Muzzayin dan Kasi P3BR Solihin dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah T.A 2023 penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang waktu itu dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat tersangka bakal dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Pada prosesnya, dikatakan Kajari tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka KB ini atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 lalu,” terang Toto Roedianto.

Sebagai informasi, proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, timsus tindak pidana korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada hari ini.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat bukan terfokus untuk mencari tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi, selain memberantas tindak pidana korupsi kami juga berfokus bagaimana untuk pemulihan keuangan negara akibat dari praktek korupsi,” tegas Toto 

Terpisah Kasi Intel Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/9/2025)

" Siang pak kasi Intel informasi di grup washhap wartawan beredar bahwa setelah penetapan tersangka KB eks ketua KONI Lahat 2018 - 2023 informasi karateker ketua KONI Lahat tahun 2024 di panggil mohon konfirmasi dan kebenaran nyo informasi yang beredar tks Bambang md  "

Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan secara resmi (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI : Diduga Fiktif ,Kejari Lahat Harus Usut tuntas Dana Hibah Koni 5M Tahun 2024

 



POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Menegadkan jangan Ketua Koni saja yang ditetapkan Tersangka, Pasti dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada yang turut serta menikmati uang haram dana hibah koni Tahun 2023, dan tahun 2024 yang Diduga fiktif tidak ada kegiatan sebesar Rp 5 milyar, Pada tahun 2024 tahun politik kadispora bertanggung jawab pencarian dana hibah koni tahun 2024.

Kepala Dispora Lahat bertanggung jawab anggaran KONI Lahat tahun 2024 yang diduga fiktif di tahun itu tidak ada kegiatan dikarenakan kabupaten Lahat pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah jelas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum disitu,  kami harapkan pihak Kejari Lahat yang saat ini sedang menangani perkara ini kemungkinan pihak pihak lain juga ikut bertanggung jawab ungkap Rodhi

Berita sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks Ketua Koni Lahat ada 52 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Lahat ungkap " Rodhi kepada wartawan Jumat (5/9/2025)

Rhodi meminta kepada kejari lahat jangan pilih tebang tumpul di atas tajam dibawah semua dimata hukum sama. Tidak mungkin Sdr KB pasti ada KB KB Yang lain ikut menikmati uang haram, ini harus diusut tuntas tegas " Rodhi 

Berita sebelumnya pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 9 jo Pasal 18" kemungkinan merujuk pada ketentuan pidana terkait korupsi di Indonesia, di mana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perbuatan memalsukan buku, daftar, dan sejenisnya, sedangkan Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang tindakan pidana tambahan seperti pencabutan hak, perampasan, atau pembayaran uang pengganti. "Jo." (joinder) merupakan istilah hukum yang berarti "bersama dengan" atau "disertai dengan", menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus diterapkan bersama untuk menjerat pelaku.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Akhirnya Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

KJC Klub Jogging Cisauk Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih ,HUT RI ke 80 Di Lapangan Pasar Modern Cisauk Kabupaten Tangerang.

Tangerang,Policewatch.News
Puncak Peringatan Upacara  HUT RI ke 80 Kecamatan Cisauk Dipusatkan di lapangan Pasar modern Cisauk kab.Tangerang.

Upacara Pengibaran Sang Saka Merah putih  pada 17 Agustus 2025 Di mulai Jam 7 Pagi,Yang Di pimpin Langsung Camat Cisauk  Hendarto,S.STP,M.Si. yang pada pertengahan bulan Juli  2025 baru dilantik dan bertugas sebagai Camat Cisauk  menggantikan H. M. Yusuf Fachroji, S.STP, M.Si. Yang selanjutnya Menjabat Camat Kecamatan Legok Kab.Tangerang.
(HIS- 7 Bersama Camat Cisauk,Kapolsek dan Koramil Cisauk Legok)

Setidaknya Seribuan Peserta Hadir  dalam Puncak Hutang RI  ke 80 yang dipusatkan di Lapangan Pasmod Cisauk .

 Diantara  Peserta Upacara  : Klub Joging Cisauk Yang Merupakan Perkumpulan Olahraga jogging Cisauk Di bawah Ketua Raslan dan Pembina HIS-7 H.Endang Iskandar.
Hadir Anggota DPRD kab.Tangerang Partai Demokrat Aditya Wijaya yang merupakan satu satunya Wakil  anggota DPRD kabupaten Tangerang dari Kecamatan Cisauk.
  Tampak Perwakilan Sekolah,SMP,SMA ,Jajaran Kepala Desa  dan Perangkatnya, Perangkat Kecamatan Cisauk, Pemerintah Desa se Cisauk  Jajaran Polsek Cisauk  ,Koramil,Pokdar Kamtibmas KSK,PKK,Karang Taruna,Organisasi kemasyarakatan KNPI,PCNU, Pemuda Pancasila,KJC klub jogging Cisauk dan  berbagai Elemen  Organisasi kemasyarakan se kecamatan Cisauk.

Pengibaran Bendera Merah putih di Laksanakan oleh Paskibra yang merupakan siswa siswi SMA dan SMK Cisauk.
Pengibaran Sang Saka Merah Putih berlangsung Khidmat dan Haru sebagai Penghormatan dan Cinta Terhadap NKRI yang Tepat Tanggal 17Agustus 2025 Merdeka dan menginjak Usia ke 80 Tahun Tampak  berjalan lancar dan sukses.

Sementara di tribun tampak Hadir berbagai unsur  Masyarakat Cisauk Tangerang Turut Hadir dalam Menyemarakan Puncak HUT RI ke 80,Tampak di Tribun unsur PWRI,DMI,MUI,dan para tokoh masyarakat se kecamatan Cisauk.

Selesai upacara di lanjutkan Dengan Pembagian Hadiah lomba  oleh Camat Cisauk Hendarto Kepada Setiap desa Yang telah melaksanakan lomba dalam Menyemarakan HUT RI ke 80,Untuk juara umum di Raih oleh Desa Suradita.
        (anggota Klub Jogging Cisauk)
  
Kehadiran Klub Jogging Cisauk yang tidak Kurang Ada 50 an anggotanya ikut Upacara  dipimpin langsung ketua KJC Raslan dan Pembina HIS-7 H.Endang Iskandar.
"Kami mendapatkan undangan dari Camat Cisauk ,dan kami hadirkan 50 Anggota ikut upacara,masih banyak anggota kami mengikuti dari luar lapangan upacara" Ujar Raslan ketua KJC.

Sementara Pembina KJC HIS-7  Haji Endang Iskandar saat di wawancara " Alhamdulillah saat ini KJC sudah lebih dari 200 an Anggota,dan kami terus rutin melaksanakan Jalan sehat khususnya pada hari Sabtu dan Minggu Pagi,pada awal Agustus kemaren Kami juga menyantuni 150 anak yatim SE Cisauk,Dengan senang Hati bila ada warga yang ingin bergabung bersama klub jogging Cisauk KJC" .Ujar HIS-7 yang merupakan Tokoh masyarakat CISAUK.

Team redaksi(Wahid)


 




Kapolres dan Ketua Bhayangkari Lombok Utara Terima Penghargaan atas Sinergi Membangun Keamanan dan Literasi


Policewatc-Lombok Utara

Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., memberikan penghargaan istimewa kepada Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dan Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta. Penghargaan ini diserahkan pada upacara yang berlangsung khidmat pada 17 Agustus 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta kontribusi signifikan keduanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memajukan budaya literasi di Lombok Utara.

Bupati Najmul Akhyar menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah wujud pengakuan atas kepemimpinan yang visioner dan kepedulian mendalam yang telah ditunjukkan oleh Kapolres dan Ketua Bhayangkari. "Kapolres telah berhasil mengoptimalkan peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Sementara itu, Ketua Bhayangkari, melalui berbagai program sosial dan gerakan literasi, telah memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sinergi yang terjalin antara keduanya menjadi contoh harmonisasi ideal antara upaya menjaga keamanan dan pembangunan sumber daya manusia," ujarnya.

Bupati Najmul juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk mereplikasi sinergi positif ini sebagai model kolaborasi lintas sektor yang dapat diadopsi oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun komunitas masyarakat.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa program "Gowes Kamtibmas" dirancang sebagai platform untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat secara lebih informal. "Kami hadir di tengah masyarakat tanpa seragam, tanpa senjata, berinteraksi secara langsung, bahkan bersila di tanah. Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat melihat Polri sebagai mitra dan sahabat," ungkapnya.

Selain kegiatan bersepeda santai, Gowes Kamtibmas juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemberian bantuan sosial, serta dialog interaktif dengan masyarakat. Sejak diluncurkan, program ini telah menyentuh 15 desa di Lombok Utara, dengan target menjangkau seluruh desa setiap hari Sabtu.

"Kami mengundang partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Gowes Kamtibmas bukan hanya sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga sarana membangun empati dan menyerap aspirasi masyarakat," tambah Kapolres Agus.

Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, menerima penghargaan atas perannya dalam menginspirasi gerakan literasi di Lombok Utara. Dengan latar belakang sebagai seorang akademisi, ia menginisiasi gerakan membaca "Dua Lembar Sehari" yang dinilai sederhana namun efektif dalam meningkatkan minat baca.

"Tingkat literasi di Indonesia, termasuk di Lombok Utara, masih perlu ditingkatkan. Melalui gerakan membaca dua lembar sehari secara konsisten, diharapkan akan terbentuk kebiasaan positif yang berdampak besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.

Ny. Heny, yang juga seorang penulis dengan lebih dari 20 karya ilmiah, menekankan pentingnya melibatkan ibu dan anak dalam membangun budaya literasi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, sekolah, organisasi perempuan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk bersinergi dalam memperluas dampak gerakan literasi ini.

Penghargaan yang diterima oleh Kapolres dan Ketua Bhayangkari Lombok Utara ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pemberdayaan intelektual masyarakat.

Bupati Najmul meyakini bahwa sinergi antara Polres dan Bhayangkari merupakan model kolaborasi strategis yang mampu mewujudkan masyarakat Lombok Utara yang aman, sehat, dan berdaya saing.

"Kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk mempercepat pembangunan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh program-program inovatif seperti Gowes Kamtibmas dan gerakan literasi Dua Lembar Sehari agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata," pungkasnya.

 Mamen