Bernada Ngancam Dan Memprokasi Pria Ini ke Masyarakat Reli Lebuay Bandung




Lahat, Police Watch News - Tak patut di tiru atas arogansi salah satu oknum penggiat media sosial Facebook bernama Rey Putra Lahat, Pasalnya, pria pemilik media sosial tersebut ancam seluruh masyarakat kelurahan reli (Lebuay Bandung), Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat berkelahi. Jumat (13/11/2020). 

Berdasarkan informasi di himpunan, bermula kejadian tersebut terjadi kesalahpahaman di jalan lintas Sumatera saat lalulintas padat karena pembangunan normalisasi jalan, terjadi insiden sehingga berujung cekcok adu mulut sejumlah masyarakat lebuay Bandung kepada Sala satu oknum tersebut.

Dan kembalui melebar ke media sosial bermuatan isu provokatif adu fisik kepada masyarakat Reli lebuay Bandung. 


Camat Merapi timur Miharta saat di konfirmasi Media ini, menyayangkan atas tindakan provokatif oknum masyarakat Media sosial tersebut dan meminta kepada masyarakat lebuay bandung untuk membuat laporan ke polisian resort lahat. 

" Saya sangat menyayangkan atas tindakan provokatif oknum tersebut, karena ini kejahatan di sosmen buatla pengaduan ke pihak kepolisian Merapi timur dulu karena mereka yg berwenang memanggil yang bersangkutan, " Tutupnya singkat. 


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lahat saat di konfirmasi awak media ini belum bisa memberikan keterangan apa apa sampai berita ini di turunkan.

Irin  /  mpw M. E

Tersangka Muzakir Sai Sohar Diduga Keciptratan Terima Suap 500 juta

BREAKING NEWS
     Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ahlih fungsi lahan fiktif pada tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Tinggi (Sumsel),yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8M

Dari keempat tersangka salah satu tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.

Dari nilai kerugian negara tersebut, Muzakir Sai Sohar yang akrab disapa Cakuk diduga turut menerima aliran dana gratifikasi mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

"Menurut laporan yang diterima dari tim penyidik, ditetapkannya Muzakir sebagai tersangka patut diduga menerima sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 500 juta," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (13/11/2020)

Muzakir tidak sendiri, Tindak Pidana Korupsi itu juga ikut menyeret tiga tersangka lainnya yaitu Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan, Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH, Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda. 

Khaidirman juga menjelaskan kronologis kasus hingga menetapkan empat orang tersebut menjadi tersangka ini bermula dari adanya kontrak kerjasama antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban, SH MH.

Dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

"Sebenarnya tindakan melanggar undang-undang ini sudah terlihat Dari sini sudah terlihat dari kedua perbuatan tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," jelasnya. 

Adapun menurut Khaidirman, yang dimaksud dengan tindakan melawan undang-undang yakni PT Perkebunan Mitra Ogan adalah perusahaan BUMN notabene milik pemerintah semestinya apabila ada proyek, tidak boleh dilakukan penunjukan langsung melainkan dengan preses lelang proyek.

"Menurut undang-undang juga mengatur nilai alih fungsi lahan itu diatas Rp 500 juta harus melalui proses lelang, ini kan perusahaan BUMN tidak boleh main penunjukan, ini malah menunjuk langsung kantor hukum salah satu tersangka yakni Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu". Jelas Khaidirman.

Setelah mendapat rekomendasi, lanjut Khaidirman, saat itu kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang  menjabat Bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban. Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali lalu ditukar dengan mata uang US dolar. 

"Setelah ditukar dalam bentuk Dollar Amerika lalu uang tersebut dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Bila dirupiahkan kepala daerah Muzakkir saat itu diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 600 jutaan dan itu termasuk suap atau gratifikasi," terangnya. 

Peran tersangka lainnya yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan yang mengelola aliran dana gratifikasi diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.

Sebagai informasi saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota. Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001. Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor

Reporter : Bambang.MD

Ta'lim Remaja dan Doa Bersama, juga Santunan Terhadap 150 Yatim Piatu Di yayasan Pelita Peduli Tunas Bangsa Sejahtera.

 


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS,-  Kegiatan rutin dzikir istighotsah  di yayasan pelita peduli tunas bangsa sejahtera ( YAPPTUBS) jalan kemangsari 1Rt 007/003 no 7c (depan pabrik botol) jati bening pondok bekasi, dzikir istighotsah bersama kaum dhuafa dan  150 anak yatim piatu yang disantunin..Kamis 12 Nopember 2020

Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh Alhamdulillahirobbil'alamiin Puja-puji syukur hanya untuk Allah SWT,Tuhan Yang Maha EsaTerima kasih, kami haturkan untuk Ayah-Bunda, Kakak & Para sahabat sekalian ...
Yang telah senantiasa menderma kan rezeki nya untuk Para Yatim & Dhu'afa .


Alhamdulillah Kegiatan Rutin, yakni Dzikir-Istighotsah , Doa bersama ,Ta'lim Remaja & Santunan terhadap 150 Yatim, Pemulung & Dhu'afa, pada , Kamis, 13- November-2020 bakda sholat ashar & maghrib di Yayasan Pelita Peduli Tunas Bangsa Sejahtera /YAPPTUBS, telah berlangsung dengan Aman, Tertib, & Khidmad ...
Amanah Titipan Rezeqi nya sudah kami sampaikan semuanya kepada Para Mustahiq .

Semoga Allah SWT senantiasa melimpah ruah kan sehat wal'afiat, panjang umur, Rezeqi yang halal-barokah serta Senantiasa meng Qobul kan, semua Niat-Hajat & Do'a dari Ayah,Bunda, Kakak & Para Sahabat sekalian...
Aamiin-Aamiin Ya Allah- Ya Mujibasailiin Jazzakumullah ahsanu jazza...Jazzakumullah Khoiron katsiiron....
Salam bahagia untuk seluruh keluarga...


Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh ungkapnya,Ust Rijal Sri Anto , Bendahara & Penanggung Jawab kegiatan Yayasan

Pewarta : Amun/Jefry Gobang
Redaksi : Policewatch.News

Mantan Bupati Muara Enim Priode 2014-2019 Tersandung kasus Suap fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap

 

dok:mpw

Sum-sel Police Wstch.News,-  Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar beserta tiga orang lainnya yakni HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan

mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (12/11/2020).

Keempatnya diduga bersama-sama terlibat kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.

“Dalam pemeriksaan tim pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif

sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali,” Ungkap Plt. Kejati Sumsel Oktavianus saat menggelar press release.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,

serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperas

Sementara, Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo SH MH mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

“Dua orang dari Mitra Ogan ini perannya yakni mengeluaran dana Rp 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim,” Katanya

Akibat perbuatan tersebut keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.

Tiga dari empat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang tersangka lainnya yakni Muzakir Sai Sohar djadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif dan masih menunggu hasil swab. (Hr/tim.MPW)

Jumpa pers kades ujan mas baru. Dalam pemberitaan sembako (beras) yang Di Jual Di Gantikan Peralatan Sekolah.

 

Dok MPW


Muara enim police watch news,- Pernyataan sikap bersambut yang di adakan di gedung serba guna ujan mas baru, yang di hadiri dari berbagai ormas,lsm dan media, Turut hadir dari ketua jpkp  zulpadlil azim, serta anggotanya ketua ormas projo  muara enim    kamis 12/11_2020, 

Dalam jumpa pers tersebut samsir menyampaikan mengenai pemberitaan kemarin,  bahwa benar adanya pemdes ujan mas baru menjual beras 1050 kilo gram dan uang hasil jual beras tersebut di gantikan dengan peralatan sekolah di karnakan peralatan sekolah yang  dibantu dari guburnur cuma 20 paket sedang kan yang terkena musibah berjumlah 91 orang, anak sekolah

Dalam acara tersebut ketua ormas projo menyampaikan sikap, bahwa dari ormas projo sangat merespon langkah langkah yang di ambil oleh kades ujan mas baru dan ketua projo pun mengatakan sangat di sayangkan perusahaan yang ada di sekitaran ujan mas baru  seperti pt cipu dan pt supren lainya, untuk membantu di desa ujan mas baru ini


Lain halnya pernyataan dari ketua jpkp, muara enim  menyanpaikan dan mempertanyakan, "sangat di sayangkan langkah langkah  yang si ambil oleh pemdes ujan mas baru di karnakan bantuan yang datang dari berbagai masyarakat serupa beras di jual dan di tukar dengan peralatan sekolah, padahal sembako tersebut adalah bantuan dari masyarak untuk yang terkena musiba banjir, 

  Masih dengan ketua zulpadlil, menyampaikan kepada kades  jangan selalu menghindar bila di temui awak media serta ormas, hadapi dan bisa berbagi permasalahan,  dan juga ketua jpkp menyampaikan kalau jpkp yang ada di ujan mas ajak bekerja sama dan saling bantu 
Ada pun poin dari ketua zulpadlil mempertanyakan dengan di jualnya beras 1050 kilo gram tersebut atas ide siapa, ?? Dan jangan sampai terulang lagi biar tidak terjadi permasalahan dan kecurigaan di masyarakat, ujan mas baru dan yang lain nya

masih di  ruang jumpa pers, kades ujan mas baru pun menjawab apa yang di pertanyakan oleh awak media dan ormas, kades pun, mengatakan maaf yang sebesarnya atas tampa komfirmasinya dengan warga yang terkena musiba kades pun mengatakan kalau di musyawarah kan ke warga nanti tidak ketemu penyelesayanya, dan pemdes sudah musyawarah dengan  BPD serta perangkat desa lainya,(kadus)


Dan awak media ini pun mempertanyakan catatan anggaran pengeluaran serta uang yang di dapat hasil penjualan beras,  serta total hasil bantuan selama ini, kades pun menjawab, " kele ke di injok kan"  tapi sampai berita ini terbit belum ada, 

Salah satu warga yang enggan di sebut kan namanya mengatakan kalau beras setiap hari di butuh kan, tapi kalau peralatan sekolah entah sampai kapan bisa di gunakan, karna anak sekolah sekarang masih pakai Hp (henpon)

Masih dalam penghujung jumpa pers, BPD  Pun mengatakan kalau BPD  ujan mas baru sudah kordinasi dengan kades, untuk menjual sembako(beras)  di gantikan peralatan sekolah, tutunya

 Pewarta:  irin /hr,   mpw.  M.E

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Ditahan Kejati Sumsel Terkait Proyek Bodong Alias Fiktif Negara Dirugikan 5,8 M

BREAKING NEWS
                                   Ilustrasi
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, HM Anjapri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

Keempat tersangka ini diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap dikabupaten muara enim pada tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.

Plt Kajati Sumsel, Oktavianus SH mengatakan jika tim pidsus kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.850.000.000.; (Lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah )

"Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali," Katanya, kamis malam pukul 20 wib (12/11)

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik dari kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak korperatif

"Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara," Ujarnya

Aspisus kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing, dua orang tersangka dari PT Mitra Ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

"Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim," Katanya

Terpisah Kasipenkum Khaidirman mengatakan kepada awak media keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara." ujarnya

"Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya," terangnya

Reporter : Bambang.MD

KPK Tahan Anggota DPR Dalam Perkara Suap Pengurusan DAK APBNP 2017 Dan APBN 2018


BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ICM (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Untuk kepentingan penyidikan, ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020. Tersangka ICM ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

ICM diduga menerima suap untuk membantu kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya.

KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi 

Reporter : Bambang.MD

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar

BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka serta melakukan penahan terhadap empat orang tersangaka yakni mantan bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, HM Anjapri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.

Plt Kajati Sumsel, Oktavianus SH mengatakan jika tim pidsus kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.850.000.000.

"Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali," Katanya, kamis malam (12/11)

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik dari kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang buktibdan tindakan tidak koperatif

"Untuk barang bukti ada uang sebesar 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara," Ujarnya

Aspisus kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

"Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim," Katanya

Terpisah Kasipenkum Khaidirman mengatakan keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.

"Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya," Ujarnya

Reporter : Bambang.MD

Kecamatan Lawet Giat Rutin Operasi Yustisi


POLICEWATCH NEWS - MUBA - Guna memutus mata rantai Corona Virus Disease-19 Forkopimcam Lawang Wetan Giat Rutin Operasi Yustisi di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di depan kantor Camat, Kamis 12-11-2020. 

Operasi Yustisi ini dikomandoi langsung oleh Camat Lawang Wetan Candra, Skm, MSi, Giat rutin Operasi Yustisi ini penindakan para Pelanggar Protokol Kesehatan yang masih belum menerapkan Himbauan maupun Sosialisasi yang sebelumnya sudah sering dilaksanakan Pemerintah sejak di tetapkan Perbub 67 Tahun 2020.

Camat Lawet saat di konfirmasi di ruang kerja nya mengatakan" Hari ini kami bersama Forkopimcam yaitu Polsek Babat Toman, Koramil dan Puskesmas serta BPBD dan Pol PP Muba melaksanakan Operasi Yustisi bagi para Pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Lawang Wetan," ujar Candra.

Camat Lawang Wetan menjelaskan, terdapat beberapa Point yang kami sosialisasikan kepada Masyarakat, Edukasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020 dan 3M, Kita jelaskan kepada Warga terkait Protokol Kesehatan yaitu terapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan  Mencuci Tangan dengan Sabun), dan kegiatan ini kali ke 5 yang kami lakukan di Wilayah Kecamatan Lawang Wetan" jelasnya.

Lebih lanjut Camat mengatakan" Kami Forkopimcam Kecamatan Lawang Wetan menghimbau/mengajak  Masyarakat, mari kita bersama-sama agar menerapkan pola hidup baru yang sehat,disiplin dengan mengikuti protokol kesehatan agar hidup tetap produktif di masa pandemi Covid-19 ini, sayangi diri, sanyangi keluarga dan sayangi lingkungan, mari bertekad kita bersama-sama melawan Virus Corona, himbaunya.

Penulis : Wahyudi

Tunggu Aturan Hukum Dari Pusat, Pemkab Muba Dukung Kebijakan Kapolda SumSel Tertibkan Minyak Illegal

POLICEWATCH NEWS- MUBA - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr. H. Dodi Reza Alex menegaskan Pemkab Muba mendukung penuh kebijakan Kapolda Sumatera Selatan ( Sumsel) Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S MM dalam kegiatan penertiban minyak Illegal di Kabupaten Muba.

"Ditertibkan, dengan menggandeng BUMD. Kita menunggu turunnya aturan hukum dari pusat," kata Dodi melalui akun WhatsAppnya, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, statemen Kapolda yang dilansir sejumlah media saat kunjungan kerja ke Polres Muba menegaskan tidak akan main main dengan pelaku minyak ilegal. Pihaknya akan menindak tegas apabila ada aparat yang terlibat ikut bermain dalam kegiatan ilegal drilling tersebut.

Dan sebagai penegasan hal itu langsung diinstruksikan Kapolda kepada Kapolres Muba dan Polsek- Polsek jajaran sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.

"Saya sudah perintahkan untuk dibuat maklumat tentang ilegal driling yang saat ini menjamur di Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kapolda.

Sekretaris daerah Muba, Drs. Apriadi, M.Si mengatakan kalau pihak pemerintah khususnya Pemkab Muba sangat mendukung kebijakan Kapolda Sumatera Selatan tersebut. 

"Bersama Forkopimda kita akan bahas masalah ini guna mengambil langkah penanganan," kata Sekda.

Kapolres Musi Banyiasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui pesan singkat Washapnya mengatakan hal ini sudah dirapatkan dengan melibatkan Tim Terpadu.

 "Intinya kita semua berusaha menertibkan tempat- tempat penyulingan dan lain-lain. Kita tinggal menunggu konsep dari pemerintah daerah yang tengah menunggu aturan hukum dari pusat karena merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan daerah melaksanakan kebijakan tersebut," katanya.

Ketua Persatuan Ormas Muba (POM) Kurnaidi ST, pihaknya pernah melakukan pendataan terhadap minyak ilegal yang keluar dari wilayah Muba. Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar seratus orang Satgas yang dilaksanakan selama seminggu di sejumlah pintu keluar Muba. Selanjutnya dilaporkan ke DPRD Muba dan pihaknya dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihaknya minta agar minyak tersebut dikoordinir BUMD yang dalam hal ini PT Petro Muba, DPRD sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Muba.

" Setelah itu PT Petro Muba digandeng Pertamina melalui storage Babat Toman. Kenapa sekarang tidak berjalan lagi? Harapan kami minyak yang dihasilkan masyarakat itu dikelola sepenuhnya oleh BUMD yang mana keuntungan nya akan menjadi pemasukan bagi daerah," tandas Kurnaidi.(Tim)