Lintas Sahabat Silaturohmi (LASMI) Bersama LSM LASKAR NKRI Giat Jumat Berkah

 

Laporan: Amun JG

Kabupaten Bekasi.Policewatch.News:

Hari jumat tanggal 24 desember 2021 lintas Sahabat lasmi dan LSM LASKAR NKRI giat jumat berkah di Mesjid Annur kampung kebon kopi rt002/006 cibarusah jaya kabupaten bekasi.

Anggota lasmi dan LSM LASKAR NKRI sangat antusias membungkus snack tuk giat jumat, terlihat sumringah dalam menjalankan giat sosialnya, srikandi srikandi lasmi slalu hadir disetiap acara giat sosial lainnya,

Chandra selaku Ketua lintas Sahabat Silaturohmi (LASMI) mengatakan pada awak media Policewatch, bahwa kegiatan jumat berkah ni dilakukan rutin setiap jumat, giat ini juga melibatkan anggota lasmi agar terjalin komunikasi dan hubungan Silaturohmi sesama anggota Lasmi,

Saya ucapkan banyak terimakasih kepada semua anggota lasmi yang ikut andil dalam kegiatan ini, juga saya ucapkan banyak terimakah kepada IPTU NASHIKIN bimaspol cibarusah jaya yang telah hadir dan suport kegiatan jumat berkah ini, Dan terimakasih juga kepada U.Widodo selaku Ketua LSM LASKAR NKRI dan anggotanya yang suport kegiatan ini pungkas Chandra

Assalamualaikum,,dengan rahmat dan ridhonya allah subhana wata'ala alhamdulilah LSM LASKAR NKRI dan Lintas Sahabat Silaturohmi (LASMI) bekerjasama menjalin hubungan baik sehingga terciptanya suasana Silaturohmi,kondusip,aman,lancar dalam kegiatan jumat berkah ini, terimakasih juga saya ucapkan tuk Chandra selaku Ketua Lasmi, besar harapan kami tuk kedepannya semakin erat terjalin hubungan Silaturohmi dan komunikasi dengan baik, ucap U Widodo Ketua LSM LASKAR NKRI.




MENJELANG AKHIR TAHUN 2021,TIGA PILAR KOTA BEKASI GELAR APEL OPERASI LILIN

 Kamis, 23 Desember 2021

Laporan: Amun JG

     KOTA BEKASI. POLICEWATCH.NEWS:

Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi menggelar apel Operasi Lilin 2021 di Plaza Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 23 Desember 2021.

Petugas gabungan tersebut akan diterjunkan untuk mengamankan perayaan hari Natal 2021 dan malam Tahun Baru 2022.

Rencananya petugas akan disebar di dua belas titik kecamatan untuk memperketat titik pengamanan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

“ Saat ini adalah bagaimana antisipasi terkait juga penyebaran Kasus Covid-19 Omicron yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, di Indonesia sudah ada lima orang, ini terus kita antisipasi supaya tidak ada kenaikan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.


Tri mengungkapkan, Operasi Lilin 2021 tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, TNI dan Polri, tetapi juga masyarakat Kota Bekasi untuk bersama-sama menjaga keamanan di dua hari besar itu.


"Kekuatan yang kita miliki terdiri dari unsur masyarakat, di dalamnya ada TNI, Polres dan pemerintah daerah yang menerjunkan Satpol PP, Dinas Perhubungan sampai ke tingkat kelurahan dan kecamatan, serta masyarakat," katanya.


Dalam operasi lilin 2021, Tri menekankan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk tetap tidak berkerumun, serta mematuhi protokol kesehatan.  Sebab menurut Tri, Operasi Lilin 2021 merupakan operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan humanis.


"Ya upayanya tentu karena ini operasi kemanusiaan, jadi tetap akan dilakukan dengan cara yang humanis, dengan cara yang _humble_.  Pada tahap awal kita akan memberikan pemahaman, lalu yang pasti untuk tingkat akhirnya dilakukan pembubaran," ujarnya.


Tri mengimbau kepada masyarakat Kota Bekasi untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.


Langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, sehingga pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang tumbuh tetap berjalan dengan baik.


"Kita arahkan untuk tetap di rumah saja dan bersabar sehingga Kota Bekasi 2021 bisa berlari mengejar pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Tingkatkan Pengawasan di Bidang Perdagangan,Kemendag Bersinergi dengan Pemangku Kepentingan di Daerah

  

Laporan: Amun JG

 BEKASI POLICEWATCH.NEWS: Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan mengajak pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah termasuk di Kota Bekasi  ,Kamis (23/12/21).

Hal ini disampaikan saat membuka rapat koordinasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan kegiatan perdagangan yang  diadakan di Hotel Harris Summrecon Kota  Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Kamis (23/12). Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi dan Kepala Disperindag Kabupaten Purwakarta Karliadi Juanda.

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Pohan menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Pembentukan BPTN, lanjut Pohan, dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.


“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.598 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.774 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.179 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi berupa pemusnahan barang, pemblokiran akses kepabeanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” terang Pohan.


Kegiatan ini menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan Banten terkait pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Banten,tuturnya.

Kepala Disperindag Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi juga mengapresiasi perjanjian ini yang meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Diharapkan kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui kawasan pabean,” pungkasnya.

KPK Tahan HS Wako Banjar Dan Direktur CV Prima RW

 


Pewarta : Bambang.MD

BREKING NEWS

JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 Tersangka HS walikota Banjar dan RW Direktur CV.Prima pada Kamis (23/12/2021)

"tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR PKP Kota Banjar, Kamis 23 Desember 2021. Salah satu tersangka mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno periode 2008-2013.

Selain mantan Walikota Banjar, KPK juga menahan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi.

"HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis 23 Desember 2021.BACA JUGA:

Kado Akhir Tahun Partai Demokrat, PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Moeldoko ke Menkumham

"Tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Ali


Ali pun menjelaskan kronologis dugaan korupsi kedua tersangka di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Banjar, tahun 2008 hingga 2013.

RW merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan HS. Sebagai wujud kedekatan tersebut, sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPR-PKP.

RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR-PKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23, 7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.


Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk


Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.


Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Hujan Es Disertai Badai Menerjang Kota Malang



POLICEWATCH.NEWS, MALANG - Hujan es disertai badai menerjang Kota Malang, Jawa Timur, satu mobil jenis mini bus tertimpa pohon, beruntung tidak laporan ada korban jiwa. Kamis (23/12/2021) 

Beberpa warga juga panik dan menyaksikan adanya angin kencang disertai hujan es kecil-kecil seukuran batu krikil berjatuhan baik itu di genteng-genteng rumah milik warga maupun bertebaran di jalan. 

Dilaporkan di jalan tapak siring kota Malang sebuah mobil jenis mini bus tertimpa pohon yang tumbang akibat kencanganya angin yang menerjang pada saat itu.


Salah satu warga mengatakan saat berada di lokasi kejadian dan ia sempat mengabadikanya dalam vidio pendek, Malang hari ini di terjang badai dan angin kencang di sertai hujan es dan ada mobil tertimpa pohon, beruntung di dalam mobil yang sedan di parkir tidak ada penumpangnya.


"Sebelum datang hujan badai disertai es di kota Malang, suara petir beberapa kali terdengar menggelegar tiba-tiba saja anginnya kencang dan ada suara benturan keras, ternyata pohon tumbang dan menimpai sebuah mobil yang terparkir," ungkapnya.(Dr)

Diduga Paksakan Kasus Perdata menjadi Pidana AKBP ST Disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

 



Lanjutan Sidang Bidang Propam Polda Jateng  Diduga AKBP ST Melanggar Kode Etik Profesi


SEMARANG POLICEWATCH.NEWS,- Setelah agenda jadwal sidang sebelumnya selasa (7/12/2021) yang sudah diagendakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng ditunda. Maka hari ini kamis (23/12/2021) Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Jateng, mengelar sidang lanjutan Kode Etik Profesi terhadap Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng  AKBP ST.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkannya AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal dalam SP2HP penyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

Sedangkan Kronologi kejadian sebelumnya, H Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati menyatakan perkara tidak ditemukan adanya unsur pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng AKBP ST. 

H.Utomo dan kuasa Hukumnya

Sementara penetapkan H. Utomo sebagai tersangka, dalam perkara ini adalah laporan sendiri H. Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti oleh pernyidik Unit 1 Polres Pati. Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal saat H. Penik melaporkan H. Utomo atas utang piutang yang dipidanakan.

Usai sidang lanjutan kedua Kamis (23/12/2021) kepada awak media H. Utomo menjelaskan "sebenarnya kasus itu berawal utang piutang dari saudari PN. Dengan menggunakan beberapa jaminan termasuk di dalamnya ada sertifikat tanah, BPKB mobil, sepeda motor dan BPKBnya bukimkapal disertai foto copy bros akte kapal, jelas H.Utomo

Lebih lanjut H.Utomo menjelaskan "Utang piutang sudah saya lunasi tetapi jaminan saya tidak dikembalikan, tiba tiba saudari  PN melaporkan saya di Polres Pati dengan laporan pemalsuan bros akte dokumen padahal itu foto copy berwarna. Ketika ditangani penyidik Polres Pati akhirnya perkara dihentikan karena tidak cukup unsur pidannya karena kami udah bayar lunas," ujar Utomo.


"Akhirnya saya melaporkan balik saudari PN terkait penggelapan jaminan saya, kok tiba tiba perkara saya di tarik ke Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabagwasidik. Saat memimpin gelar Kabadwasidik terkesan memojokkan saya dianggap saya melakukan  pemalsuan. Saat itu yang dimunculkan hanya poto copy jenis akte sedang jaminan saya tiga surat tidak dimunculkan dalam sidang," ujar  Utomo dengan nada sedih.

" Saat ini yang saya laporkan adalah ketika Kabag wasidik dalam memimpin gelar tidak profesional, memaksakan kehendaknya padahal kasus tersebut itu sudah dihentikan. Sidang sebelumnya pada 7 desember AKBP. ST tidak hadir dalam sidang pertama," paparnya.

Pada sidang kedua hari ini yang bersangkutan hadir semua,saksi dari Polres Pati ada 10 penyidik hadir semua.

Begitu break seharusnya saya sebagai pelapor masuk dalam sesi dimintai keterangan dalam sidang akan tetapi pendamping kabidbaglanggar AKBP.ST ada acara tidak bisa melanjutkan  mendampingi alasannya anaknya khitanan. Akhirnya sidang ditunda lagi dilanjutkan rabu depan tanggal 29/12/2021.jelas Utomo

Utomo menambahkan saya melaporkan tidak profesionalan AKBP.ST saat dia memimpin gelar. Sebenarnya ada tanggapan dari kepolisian terkait utang piutang tetapi saudari PN meninggal dunia jadi laporan saya penggelapan dihentikan, ada SP3 nya.

Jadi sidang KKEP ini terkait tidak profesionalan AKBP. ST dalam gelar perkara.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum H.Utomo, Nikkri Ardiansyah,SH membenarkan keterangan kliennya. dia mengatakan tadi menghadirkan 10 penyidik dari Polres Pati, yang dicecar dari Kanit satu,dan pembantu penyidik serta Kasatreskrim AKP. Yosi. Pada intinya perkara itu dari Polres Pati tidak mau melanjutkan karena tidak cukup unsur, tetapi mau dibikinkan SP3, tiba tiba TR dari Polda Jateng turun karena mau dilanjutkan di Polda Jateng. Karena SP2HP klien saya Pak Utomo tidak bisa dilanjutkan perkaranya, sebenarnya legal standingnya yang salah tangkap.

Nikkri menjelaskan untuk utang piutang klien kami H.Utomo sudah dilunasi semua, dan dari pelapor PN sendiri  merasa tidak ada kerugian material maupun immaterial.

" Saya tidak tahu kenapa perkara ini lanjutkan ke Polda dan menetapkan Bapak Utomo bisa naik ke tersangka akan dilakukan penahanan. Polres Pati sendiri sebenarnya tidak ingin melanjutkan perkaranya klien kami, akan tetapi pihak Polda waktu itu dipimpin AKBP. ST. tetap melanjutkan," jelas Nikkri. 

"Prinsipnya dalam kasus H.Utomo ini  tidak ada unsur kerugian, dan H.Utomo tidak pernah memalsukan data, itu photo copy semua sedangkan yang asli ada," pungkas Nikkri

Kalapas Cikarang Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021

 

Laporan: Amun JG

Kabupaten Bekasi.Policewatch News: Jelang Natal dan tahun baru kepala kejaksaan kelas IIA Cikarang hadiri apel gelar pasukan Lodaya 2021,yang di lakukan di Lapangan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Di hadiri unsur forkompinda kabupaten Bekasi dan Bertindak sebagai Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki berjalan dengan tertib dengan menggunakan protokol kesehatan.

Selain FORKOPIMDA Kabupaten Bekasi yang hadir, giat apel pun dihadiri juga oleh beberapa stakeholder lain, diantaranya,

Danyon D Brimob Polda Metro Jaya,Ketua FKUB Kabupaten Bekasi,Ketua MUI Kabupaten Bekasi, kasatpol pp Kabupaten bekasi,Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bekasi,Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bekasi

Kepala Dinas Kepariwisata,Kepala Cabang PT. Jasa Marga Persero Tol Jakarta Cikampek,Para Kapolsek Cikarang Raya

dalam gelar pasukan jelang Natal dan tahun baru,Bupati Bekasi selaku Inspektur memeriksa pasukan didampingi seluruh FORKOPIMDA Kabupaten Bekasi untuk kemudian dilanjutkan dengan pemberian amanat kepada seluruh peserta apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021. 

Untuk kemudian Apel ditutup dengan Kalapas Cikarang mendampingi Bupati Bekasi,Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 menjadi persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021. 


"apel yang di lakukan merupakan Sinergitas Stakeholder dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2021,lapas Cikarang turut serta mendukung program pengamanan dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2021" tandes Veri sapaan akrab kalapas Cikarang.

Arsal Ismail Jabat Dirut PT.Bukit Asam Gantikan Suryo Eko Hadianto

 


Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sepakat mengangkat Arsal Ismail sebagai Direktur Utama PTBA, menggantikan Suryo Eko Hadianto, Kamis (23/12/2021), di The Langham Jakarta.

Sebelumnya, Arsal Ismail merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Arsal menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga sejak Juni 2020 hingga Desember 2021.

RUPSLB PTBA juga memberhentikan Dwi Fatan Lilyana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Fuad Iskandar Zulkarnain Fachroeddin sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Jhoni Ginting sebagai Komisaris.


Sebagai gantinya, rapat mengangkat Suherman sebagai Direktur SDM, Rafli Yandra sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris.

Berikut susunan direksi dan komisaris PTBA terbaru selengkapnya:

Direksi

1.Direktur Utama: Arsal Ismail

2.Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Farida Thamrin

3.Direktur Sumber Daya Manusia: Suherman

4.Direktur Operasi dan Produksi: Suhedi

5.Direktur Pengembangan Usaha: Rafli Yandra

Komisaris

1.Komisaris Utama dan Independen: Agus Suhartono

2.Komisaris: Irwandy Arif

3.Komisaris: E. Piterdono HZ

4.Komisaris: Carlo Brix Tewu


5.Komisaris: Devi Pradnya Paramita


6.Komisaris Independen: Andi Pahril Pawi"

Warisan Tidak Dapat Akhirnya Anak di Tahan

 

Laporan: Amun JG

Bekasi.Policewatch. News:  Seorang Ibu Kandung bernama Hj.Rodiah usia 72 tahun telah di laporkan Anak Kandungnya ke Polisi membuat hati sedih dan merinding mendengar kasus tersebut, bahwa Anak Kandung telah melaporkan orang Tua nya ke Polisi masalah Wariaan, karena ingin menguasai Warisan orang Tua.


Kata pepatah, bahwa Surga terletak di bawah telapak kaki Ibu, dan Anak adalah buah hati dan masa depan orang Tua", namun dengan pepatah tersebut si anak tidak menghiraukan, karena bagi si Anak Warisan orang Tua agar dapat di Kuasai nya.


Dengan kasus tersebut terjadi, maka si Anak telah berurusan dengan penegak Hukum, bahwa si Anak tidak menyadari diri nya telah di lahirkan dari Rahim Ibu nya.


Akibat Warisan tidak di dapat, akhirnya si Anak melakukan pengrusakan dan di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas pengrusakan yang di lakukan oleh Anak Kandung kepada Ibu Hj. Rodiah usia 72 Tahun.


M.Taufik Akbar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa  kami telah menerima penyerahan Dua orang tersangka dan barang bukti atas Nama Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair,” kata M. Taufik, Kamis (22/12/2021)


M.Taufik Akbar menjelaskan,

setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan agar ada penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa Korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama dan Polsek Cibarusah serta ke Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas Taufik.


"Bahwa kami telah melakukan penahanan kepada para Tersangka yaitu : Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan di kenakan Hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP," papar M.Taufik Akbar.


M.Taufik Akbar menegaskan, bahwa dengan kejadian tersebut maka Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman Hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.


"Bahwa Tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP," ungkap M.Tufik.

MPSII Menajamkan Moslem National Onderweijs di Jawa Barat


Garut-POLICEWATCH.NEWS-Pangandaran, 

Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia (MPSI Indonesia) Provinsi Jawa Barat telah menggelar Peningkatan Kompetensi Moslem National Onderweijs bagi para Kepala Sekolah, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pesantren se-Jawa Barat, pada tanggal 20-22 Desember 2021 di Krisna Beach Hotel Kab. Pangandaran.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan refleksi Milad Syarikat Islam Indonesia ke 116 tahun tingkat wilayah Provinsi Jawa Barat.


Pengurus Wilayah MPSI Indonesia Provinsi Jawa Barat mengundang Wakil Gubernur Jawa Barat KH. Uu Ruzhanul Ulum, S.E. untuk membuka kegiatan. Selain itu, mengundang pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat Dr. H. Adib, M.Ag., Kapolda Jawa Barat Irjen Drs. H. Suntana, M.Si, dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Ade Kaca, S.T. sebagai Narasumber dari kalangan Pemerintahan yang diharapkan dapat bersinergi dalam membangun pendidikan berkualitas yang religius, humanis, dan berwawasan kebangsaan di Jawa Barat.


Ketua Umum Pengurus Wilayah Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat, M. Azizi Rois mengatakan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema "Moslem Nationaal Onderweijs" untuk perbaikan generasi bangsa.

"Bonus demografi Indonesia 2035 tidak akan berhasil membangun peradaban Indonesia yang lebih baik, jika generasi mudanya saat ini terpapar degradasi akhlak yang sudah cukup akut. MPSI Indonesia harus hadir kembali menajamkan Moslem National Onderweijs di sekolah, madrasah dan pesantren di bawah naungan  Syarikat Islam Indonesia untuk menyelematkan generasi Indonesia masa depan." kata Azizi, penulis buku Pedoman Super Moslem Nationaal Onderweijs.

Selanjutnya, ia menambahkan "Sistem pendidikan nasional kita saat ini, sesungguhnya harus dikembalikan kepada konsep awal yang digagas oleh Guru Bangsa HOS Tjokroaminoto sejak tahun 1930-an, yaitu Moslem National Onderweijs. Wajar saja, murid-murid Pak Tjokro berhasil menjadi pemimpin hebat di negeri ini." tambah Direktur Tjokro Guru Bangsa Institute ini.


Terakhir, ia menegaskan peran MPSII, "Saudara-saudara Kepala Sekolah, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pesantren! Kegiatan ini jangan hanya sekedar formalitas belaka, harus dioptimalkan sebaik-baiknya untuk benar-benar mengafirmasi Moslem National Onderweijs sebagai sistem pendidikan yang akan mampu mencetak generasi pemimpin yang memiliki kualitas keislaman dan kebangsaan yang handal untuk perbaikan Indonesia di masa yang akan datang. Di pundak Saudara-saudara, Jawa Barat akan menjadi Juara lahir bathin dengan pendidikan hebat ala Guru Bangsa!" tegas Ketum PW MPSII Jabar dalam pidatonya yang membius peserta hingga disambut pekikan takbir.


Di sesi lain, salah satu narasumber dari DPRD Jawa Barat Komisi V, Ade Kaca menyampaikan point penting tentang keberpihakannya terhadap pendidikan islam di Jawa Barat. 

"Jawa Barat adalah provinsi religius. Dalam menjalankan amanah masyarakat, Komisi 5 DPRD Jawa Barat yang membidangi pendidikan selalu konsen mengawal pendidikan Islam untuk mewujudkan generasi hebat di Jawa Barat. Salah satu contohnya, adanya Perda tentang pengembangan pesantren dan pendidikan islam lainnya. Tentu saya dari Fraksi PAN sangat menyambut baik dan siap men-support itikad PW MPSII Jawa Barat dengan program-programnya dalam bersinergi bersama membangun Jawa Barat yang lebih baik." paparnya.


"Ada 3 poin penting dalam motif seorang Pemimpin. Yakni motif Sosial, Politik dan Ekonomi. Maka para pimpinan sekolah di bawah naungan MPSII ini harus mampu meramunya dalam kurikulum pendidikan ala Pak Tjokro itu. Insyaallah jika sekolah, madrasah dan pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mengusulkan program kepada Pemprov Jawa Barat, bismillah saya siap mengawalnya." pungkas Ade Kaca diiringi riuh tepuk tangan seisi ruangan.


Sebelum acara berakhir, Ketua Panitia Ade Hoerudin menyampaikan prakatanya "Kami bersyukur telah melaksanakan acara penting ini. Mohon doanya dari semua saudara seperjuangan, semoga MPSI Indonesia Wilayah Jawa Barat terus bergerak maju dengan selalu koordinasi, inkronisasi dan sinergi dengan mitra pemerintah. Insyaallah dengan dukungan berbagai pihak yang telah terbangun melalui acara ini, kami optimis bisa bergerak cepat, tepat, akurat dan hemat dalam membangun peradaban ummat." tutupnya.(dera)