Satu Orang Meninggal Ditempat,Dua Orang Dirujuk Ke RSU, Laka Lantas Dump Truk VS Sepeda Motor


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Peristiwa kecelakaan antara Dump Truk dan dua sepeda motor,yang mengakibatkan satu orang meninggal ditempat dan dua orang dilarikan kerumah sakit.

Saat ini anggota piket Polsek Pujut lakukan pengamanan, olah TKP dan mengevakuasi Barang Bukti serta korban Lakalantas yang terjadi di Dusun Gilik, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Minggu 05/06/ 2022 sekitar pukul 09.00 Wita

Adapun identitas pengendara Dump Truk tersebut Inisial MN, laki laki, 25 tahun, alamat Desa Perai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. 

Sementara identitas pengendara Sepeda Motor Honda jenis Supra Fit inisial S, laki laki, 40 tahun, alamat Dusun Barelantan, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 



Saat uni korban yang meninggal dunia dengan Identitas pengendara Sepeda Motor Honda Jenis Vario 150 inisial RT, Perempuan, 30 tahun, alamat Desa Kawo, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. berboncengan dengan anaknya inisial AP, perempuan, 5 tahun dan meninggal ditempat. 

Identitas pengendara Motor Honda Beat Inisial HA, laki laki, 50 tahun, alamat Dusun Balemontong I, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya. 

Pada saat kejadian,Dump Truk yang dikendarai oleh inisial MN datang dari arah utara menuju selatan, sesampainya di TKP tiba tiba keluar dari gerbang rumah sepeda motor Supra Fit yang dikendarai oleh S yang hendak menyeberang tanpa menoleh kekiri maupun kekanan, karena kaget spontan MN pengemudi dump truk membanting stir sehingga posisi kendaraan menutupi jalan.

"Bersamaan dengan itu dua pengendara melaju dari arah selatan menuju utara dan langsung menabrak dump truk tersebut. Sehingga salah satu korban inisial AP yang dibonceng oleh Ibunya inisial RT meninggal dunia di tempat kejadian" jelas Kapolsek. 

Mendapatkan informasi tersebut anggota piket Polsek Pujut langsung menuju lokasi kejadian melakukan pengamanan, olah TKP dan mengevakusi barang bukti dan korban yang dibantu masyarakat sekitar, serta membawa korban ke Puskesmas Sengkol untuk dilakukan penanganan medis.

"Sementara untuk dua orang korban inisial RT dan S dirujuk menuju RSUD Praya serta Barang Bukti telah diamankan di unit Lakalantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lenjut" tutup Kapolsek."MN".


            

Pengusaha Sukses Leman Sumbang 20 Juta Pembangunan Masjid Desa Lematang Jaya


Pewarta:  Bambang MD

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Direktur Tiga Putri Bersaudara (TPB) Bapak Leman diacara Pernikahan keponakan nya Ewit dan Dedi dilaksanakan di Desa Lematang Jaya, Kecamatan Merapi Timur, minggu (5/6) 


Pengusaha sukses ini secara spontan memberikan bantuan sumbangan pembangunan Masjid Desa Lematang Jaya sebesar Rp 20 juta, langsung diserahkan kepada panitia pembangunan Masjid " Sabilillah "


Bantuan pembangunan Masjid ini diacara pernikahan Ewit dan Dedi di Desa Lematang Jaya, yang diserahkan langsung oleh Direktur PT. TPB Leman kepada panitia pembangunan Masjid Sabilillah, 


Sementara Panitia pembangunan Masjid " Sabilillah " mengucapkan terimakasih kepada bapak Leman yang telah menyumbangkan bantuan uang sebesar Rp20 juta, saat ini kami masih butuh donatur agar pembangunan Masjid sabilillah bisa selesai tepat waktu, kendala nya masalah dana, ucap " Ketua Panitia ditemui wartawan disela acara resepsi pernikahan Ewit dan Dedi di Trans Lematang Jaya, dikediaman bapak Yuspani, semoga pak Leman mendapatkan balasan dari Allah SWT, atas amal ibadah yang telah peduli untuk menyumbangkan bantuan pembangunan Masjid sabilillah, "


Ditempat yang Sama Kades Lematang Jaya Sunarto, yang menghadiri acara resepsi pernikahan Ewit dan Dedi saat ditemui wartawan , saya selaku kades, mengucapkan terimakasih kepada bapak Leman yang telah memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta, dengan bantuan ini pembangunan masjid sabilillah segera bisa rampung, karena masih butuh biaya yang besar semoga ada donatur yang lain bisa membantu agar pembangunan Masjid sabilillah selesai tepat waktu ucap " Sunarto.

Pesta Pernikahan Ewit binti Sudarman Dan Dedi bin Yuspani Di Trans Lematang Jaya Ketua DPP Sumsel Lidikkrimsus RI Sudarman Sumbangkan Lagu

 


Pewarta : Bambang.MD

LAHAT - POLICEWATCH. NEWS - Acara resepsi pernikahan Ewit Dan Dedi di Desa Lematang jaya, Merapi Timur, Kabupaten Lahat minggu (5/6/2022) 

Acara ini bertempat di kediaman mempelai pria Dedi, Desa Lematang jaya, kecamatan Merapi Timur, Acara ini dihibur orgen Tunggal Pelangi, nampak Sudarman ketua DPP LIDIKKRIMSUS RI Sumsel, Sudarman menyumbangkan lagu didampingi Lema. adik kandung seorang pengusaha sukses transportasi angkutan batubara, putera daerah Desa Sirah Pulau, ini seorang dermawan, yang selalu membantu kepada warga yang tidak mampu. 

Acara gunduh mantu yang digelar di Desa Lematang jaya minggu, " ini dihadiri undangan dari keluarga, kerabat dan awak media, 

Sudarman selalu Ketua Umum Astabara Merapi Area, kami mengucapkan kepada undangan yang telah hadir dalam acara pernikahan putri kami Ewit dengan Dedi, putra dari Yuspani, semoga Allah SWT akan membalasnya ucap " Sudarman


Keluarga Besar Media Picewatch. News mengucapkan " Selamat atas Acara Pernikahan Ewit dan Dedi semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warohmah terang Rohdi Irfanto, SH Pemimpin Redaksi media POLICEWATCH. NEWS


Senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPP LIDIKKRIMSUS RI Sumsel Bambang MD, " Selamat atas pernikahan adinda Ewit dan Dedi semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah dan Warromah. " Ucap Bambang. 


Sementara pengusaha sukses Leman menyumbangkan lagu memeriahkan acara resepsi pernikahan Ewit dan Dedi, suara lantunan yang merdu.

Cegah Balap Liar Sat Sabhara Polresta Mataram Sisir Jalan Udayana Kota Mataram

 


POLICEWATCH-Mataram.

Unit Patroli Sat Sabhara Polresta Mataram Polda NTB melakukan patroli Blue Light menyisir sepanjang jalan Udayana, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang kerap dijadikan aksi balap liar. Sabtu (05/06/2022) subuh.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya balap liar disekitar lokasi tersebut.

“Kegiatan Patroli  Sat Sabhara Polresta Mataram dilaksanakan untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat Kota Mataram khususya di jalan Udayana yang selalu dijadikan aksi balap liar, ujar Kapolresta Mataram melalui Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH.

Kompol Supyan Hadi pun menjelaskan, tujuan patroli Blue Light atau menjelang subuh merupakan bentuk antisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum seperti aksi balap liar dan potensi gangguan Kamtibmas.

Selama pelaksanaan pengawasan kegiatan Patroli itu menyisir sepanjang jalan Udayana yang memiliki banyak pintu gang atau ruas jalan yang setiap saat khususnya anak-anak muda dijadikan kesempatan mengelabui petugas "   

Pihaknya juga berpesan kepada personelnya agar tetap humanis terhadap masyarakat dan sesuai SOP yang berlaku dan harapannya masyarakat untuk saling memberikan informasi apabila adanya potensi gangguan yang meresahkan masyarakat, tutup Kompol Supyan"MN".

Tim Puma 2 Polres Kota Bima Sergap Dua Pelaku Bobol Toko di Pasar Raya


POLICEWATCH-Kota Bima, NTB.

Dua pelaku bobol toko di Pasar Raya Kota Bima, akhirnya disergap Tim  Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.

Dua pembobol toko yang disergap Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, masing-masing  MA alias Ongki (24) dan AA (28) keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Keduanya jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (4/6) sore ini, ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Keduanya jelas Rayendra, dibekuk d berdasar laporan pengaduan ADUAN/B/90/V/ 2022 /SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB tanggal 22 Mei 2022, atas nama korban pelapor pemilik toko yang dibobol Nasibah warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Atas aksi para pelaku tang bobol toko tersebut, jelas Kasat Reskrim, koran mengalami kerugian dengan taksiran Rp 7 juta lebih.Sisa hasil jelas Rayendra Rp 500 ribu, diperoleh saat menangkap kedua terduga pelaku pembobol toko di pasar Raya Polres Bima Kota.

“Dua terduga pelaku sekarang berada di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya."MN".



                   

Menyambut HUT Bhayangkara ke-76,Polsek Kopang Bersama TNI Laksanakan Apel Bersama


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Sebagai wujud kebersamaan dalam melaksanakan tugas yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memanfaatkan momen menyambut hari Bhayangkara yang ke-76.

 Pelaksanaan apel tersebut, Anggota Polsek Kopang dan jajarannya melaksanaan apel dan bentuk sinegritas antara TNI-POLRI dan Pemerintah Kecamatan Kopang pada Sabtu 04/06 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di lapangan apel Polsek Kopang.

Dalam pelaksanaan Apel tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang serta diikuti oleh anggota jajaran Polsek Kopang, Danramil 03 Kopang beserta jajaran, Camat Kopang beserta jajarannya dan Anggota BKD se Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. 



Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danramil 03 Kopang, Camat Kopang, Anggota BKD serta seluruh yang hadir.

Disampaikan juga terkait situasi Kamtibmas di wilayah Kopang, Kapolsek berharap agar selalu dijaga secara bersama sama, serta kekompakan dan sinegritas yang sudah dibangun untuk terus dibina sehingga keamanan dan Ketertiban masyarakat diwilayah Kecamatan Kopang selalu aman dan kondusif.

Sementara itu Danramil Kopang Kapten Infantri Dewa Made Genjong mengajak kepada anggota Koramil 03 Kopang agar selalu menjalin hubungan yang baik dengan Polsek Kopang dan menekankan kepada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk selalu bersinergi dalam menjalankan tugas. 

Kegiatan diakhiri dengan melaksanakan olah raga yang dilanjutkan  dengan korve di Mapolsek Kopang dan diakhiri dengan sarapan secara bersama. 

Selain itu Kapolsek Kopang menyampaikan juga bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk perwujudan kekompakan dan kebersamaan unsur TNI - POLRI dan Forkompimca Kopang dalam menjaga hubungan silaturahmi serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kopang. Tutup AKP Suherdi.("Nurman NTB")


          

"CEGAH GANGGUAN KAMTIB, KADIVPAS JAWA BARAT BERIKAN PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI"




Garut-polocewatch.news-Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Supomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (M. Hilal) menjelaskan kegiatan tersebut menyasar sejumlah poin pokok. 


Adapun pokok sasaran tersebut, yakni;

– Menyamakan persepsi Petugas dalam menjalankan tugas pencegahan gangguan kamtib dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya; 

– Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh Petugas dalam melaksanakan tugas pencegahan gangguan kamtib dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya; 

– Meningkatkan kompetensi Petugas dalam penyusunan laporan dan instrumen Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib. 

Lebih lanjut, Kadivpas menjelaskan bahwa untuk merealisasikan point pokok tersebut perlu adanya sinergitas dengan stakeholder terkait.(dera)

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Perijinan HS Eks Wako Jogja , Kadis Penanam Modal NWH, Ajudan Pribadi TBY, dan ON Vice Presiden PT. SA



BREAKING NEWS

Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut.


"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

"Alex melanjutkan, masing-masing dari empat tersangka ditahan di penjara yang berbeda. Terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta HS alias Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Alex.


Sementara satu tersangka dari pihak swasta bernama Oon Nusihono alias ON selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.


"Para tersangka ditahan untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," Terang " Alex


Sementara itu KPK menjerat Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara tersangka penerima suap yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Nur Widhi Hartana, dan Triyanto Budi Yuwono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."

IPW Adanya Dugaan Pelanggaran HAM, Minta Kapolda Riau Copot Kapolres Rokan Hulu

  


Siaran Pers IPW

BREAKING NEWS

Pewarta : Bambang. MD

JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT. Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu. 


Pasalnya, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk  dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). 


Indonesia Police Watch (IPW) menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang. Sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot dan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu. 


Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. 


Disamping, Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, 


Kemudian ada pelanggaran terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara. Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. 


Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi. 

Salam

Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia PoliceWatch

Data Wardhana

Sekjen Indonesia Police Watch

IMG TUNTUT KEJARI KEJELASAN HUKUM DUGAAN TIPIKOR COVID 19 YANG DILAKUKAN OLEH BAKESBANGPOL

 

        Garut.Policewatch.News:

IMG (ikatan mahasiswa garut) menggelar aksi di depan kejaksaan negri garut pada hari jumat 3 juni 2022. Aksi ini berawal dari kekecewaan para mahasiswa karena kejari garut di nilai lambat dalam menangani laporan aduan dugaan yang telah di layangkan sebelumnya. IMG membuat laporan aduan  terkait dugaan tipikor anggaran BTT di Kesbangpol tahun 2022 pada februari 2022 ke kejati jabar. Namun kejati melimpahkan aduan tersebut ke kejari garut. Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan aduan kami.

Kami menilai Penanganan COVID 19 di Kabupaten Garut oleh KEPALA BAKESBANGPOL  secara sengaja dan salah kaprah dimaknai sebagai masalah  sosial politik yang membahayakan  Kesatuan Bangsa , sehingga BAKESBANGPOL melaksanakan kegiatan dengan pendekatan keamanan dan intelejen. Sehingga dalam tahun anggaran 2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan COVID 19 , BAKESBANGPOL telah Menyusun Kebutuhan Belanja dari BTT untuk membiayai  kegiatan meliputi  : 

- Operasi Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial.

- Penyidikan kontak terdekat terduga positif COVID 19.

- Tindakan Pengamanan Terbuka dan Tertutup.

- Pencarian dan penyelamatan/pertolongan.

- Penyuluhan masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah

 

Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh BAKESBANGPOL dalam Penanganan COVID 19 seperti itu   tidak sesuai dan tidak diperlukan dalam upaya pencegahan penularan dan percepatan penanganan   COVID 19 ,   karena disamping  masalah sosial yang timbul  akibat pandemi COVID 19 bukan  merupakan konflik sosial yang bisa ditangani dengan pendekatan keamanan dan intelejen ,  melainkan merupakan masalah sosial ekonomi dan masalah kesejahteraan sosial , yang ditangani dengan pendekatan Kesehatan dan eknomi.


Bahkan untuk mengetahui penyebaran  covid 19 tidak bisa  dengan cara menyisir dan memberikan pertolongan oleh Tim Bakesbangpol, tetapi secara  metodologis oleh Tim  dari jajaran Dinas Kesehatan melalui 3 T , yaitu TESTING , TRACING DAN TREATMENT dengan menggunakan Prokes dan  APD yang sangat tertutup.

Sedangkan tanggung jawab untuk menjaga Ketertiban Umum serta Penegakan Disiplin masyarakat dalam menerapkan PROKES secara formal menjadi kewajiban dan Tupoksi nya SAT POL PP , bukan BAKESBANGPOL.


Berdasarkan hal diatas  Pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT dalam rangka penanganan COVID 19 oleh Kepala BAKESBANGPOL tersebut di atas patut diduga semata-mata memanfaatkan kesempatan kedaruratan akibat pandemi COVID 19, untuk sebesar-besarnya memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.  mengingat secara tupoksi kesbangpol sama sekali tidak terkait dengan program prioritas penanganangan COVID 19. Bahkan apabila melihat kedalaman Rencana Kebutuhan Belanja yang dijadikan kerangka acuan kerja oleh BAKESBANGPOL dalam penangan covid 19 , yaitu kegiatan Pengamanan dan Penegakan Hukum  sama sekali tidak relevan dengan prioritas penanganan COVID 19  sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu , Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD , pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Penyesuaian alokasi anggaran diprioritaskan untuk :

1). Penanganan Kesehatan dan hal lain terkait Kesehatan.

2). Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup.

Penyediaan Jaring Pengaman sosial/social safety net . 


Sedangkan Kepala BAKESBANGPOL dalam setiap permohonan pengajuan anggaran BTT Pencegahan dan Penyebaran COVID 19 kepada Bupati tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan 3 arahan Prioritas Program Penanganan COVID 19 dan dengan sengaja merekayasa untuk mengada-adakan kegiatan. Contohnya adalah kegiatan yang dianggarkan meliputi :


1. Untuk honorarium Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial sebesa

2. Penyidikan kontak terdekat terduga positif COVID 19 

3. Transportasi Tim Pencarian dan Pertolongan

4. Pengamanan Terbuka 

5. Pengamanan Tertutup 

6. Penyuluhan kepada Masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah (Narasumber Koordinasi Unsur Pimpinan Daerah) sebesar


Maka dapat disimpulkan bahwa BAKESBANGPOL untuk Penanganan COVID 19 pada Tahun 2020 sebagaimana contoh di atas  menunjukan kegiatan YANG DIDUGA DIREKAYASA , SPJ FIKTIF DAN MARK UP  :

Tidak sesuai dengan TUPOKSI BAKESBANGPOL tidak jelas  sasaran  yang ingin dicapai. salah kaprah menempatkan masalah sosial akibat pandemic COVID 19 sebagai konflik sosial yang ditangani dengan Tindakan penyidikan , pengamanan.

Menghamburkan anggaran hanya untuk honorarium.

Bahkan kami menduga Jumlah pelibatan aparat dalam kegiatan diragukan kebenarannya.

Bertentangan dengan prinsip penanganan COVID 19 , melalui penerapan Prokes , terutama terkait dilanggarnya Menjaga Jarak , Menghindari Kerumunan .   


Bahkan apabila kedalaman kegiatan yang dilaksanakan oleh BAKESBANGPOL dibandingkan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh SAT POL PP  dalam Penanganan COVID 19 yang menghabiskan anggaran BTT sebesar Rp. 1.191.960.000,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ternyata memiliki kesamaan  dan tumpang tindih kegiatan  satu sama lain. Termasuk dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh DINAS PERHUBUNGAN yang menghabiskan anggaran BTT sebesar Rp. 1.040.042.460 , - (Satu Milyar Empat Puluh Juta Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).


Bahkan bisa dilihat dari LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI KEPATUHAN ATAS PENANGANAN PANDEMI COVID 19  

Kondisi ini secara eksplisit diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat  dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) KEPATUHAN  ATAS PENANGANAN PANDEMI COVID 19 TAHUN 2020 DI KABUPATEN GARUT , dengan  Nomor LHP : 51/LHP/VXIII.BDG/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020  disebutkan bahwa Pelaksanaan Kegiatan dalam Penanganan COVID 19 oleh OPD yang tidak memiliki keterkaitan dengan Penanganan COVID 19 , dinyatakan sebagai kondisi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan :

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.               

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu , Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran APBD.


Selanjutnya Kondisi tersebut menurut BPK  mengakibatkan   percepatan penanganan COVID 19 di Kabupaten Garut berpotensi tidak tercapai.

Berdasarkan hal diatas pengelolaan dan pengunaan anggaran BTT sebesar Rp. 4.101.646.000 ,-  oleh   BAKESBANGPOL patut diduga didalamnya terdapat unsur  :

Kepala Badan dengan niat tidak baik menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan  Tugas Pokok dan Fungsi BAKESBANGPOL sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut ;  serta Peraturan Bupati Garut Nomor 107 Tahun 2020 Tentang  Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik , untuk memaksakan mendapatkan anggaran BTT dalam Penanganan COVID 19.


Penggunaaan anggaran tidak tepat serta tidak  benar dalam  pertanggung jawabannya , karena diduga ada unsur rekayasa,  fiktif dan mark up dalam pelaksanaanaan kegiatannya baik terkait jenis kegiatan , jumlah dan waktu kegiatan , syang melibatan aparat.


Dengan anggaran Belanja BTT yang jumlahnya Miliaran Rupiah direkayasa sebagian besar penggunaannya untuk honorarium , maka  Kepala Badan diduga memperkaya diri  sendiri atau orang lain.


Sehubungan dengan uraian  tersebut diatas , dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,  Pasal 41 ayat (2) huruf d , serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,  Pasal 9 ayat (2).


maka    saya selaku warga masyarakat yang berhak memperjuangkan hidup layak ditengah Pandemi COVID 19 yang sangat berat ,  memohon Kepada kejati jabar dan Kejaksaan Negeri Garut. 


Karena kasus ini telah dilimpahkan ke kejari garut untuk segera melakukan pemeriksaan penyelidikan atas dugaan TIPIKOR ini , dan meminta pertanggung jawaban Kepala Badan KESBANGPOL sesuai dengan kesanggupannya sebagaimana tertuang dalam SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK untuk bersedia bertanggung jawab secara hukum yang ditandatangani diatas meterai cukup.(dera)