Ketua IPW Minta Kapolri Pecat 2 Anggota Satresnarkoba Polres Sleman Diduga Pelanggaran Disiplin Dan Kode Etik

 


BREAKING NEWS

Siaran Pers IPW

Pewarta : Bambang, MD

JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka. 


Kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR. 


Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.


Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau  Kode Etik Profesi Polri.


Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri. Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam 

Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. 


Peristiwa penganiayaannya, berawal saat hari Jum’at, 3 Juni 2022 Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, 

Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi 

Holywings Yogyakarta sekitar 

pukul 23.30 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga 

Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada 

perkelahian di depan parkiran Holywings. 


Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat. 


Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih

mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan. 


Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali. 


Salam

Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch


Data Wardhana

Sekjen Indonesia Police Watch

Tim Pidsus Kejagung RI Periksa Dua Orang Saksi Korupsi PT. Waskita

 


Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA -POLICEWATCH.NEWS - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast.


"Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspekum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.


Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP dengan inisial KJH serta Manajer Precast Periode 2017 berinisial CW.


Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.


Sebelumnya, pada hari Selasa (31/5), Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.


Selain itu, Ketut Sumedana juga menyebutkan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tutur Sumedana. 


Sumber :antara

Souwakil Meminta Kepolisian Lakukan Penyelidikan di Lokasi Eks PT. PIP Atas Dugaan Pengolahan Emas Ilegal

 


Laporan: Aam Purnama

Buru, Police Watch. News,_ Pasca Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Petugas Gabungan pada Selasa, (7/6) kemarin di Gunung Botak, kini masyarakat Kabupaten Buru dihebohkan dengan dugaan beroperasinya eks lokasi PT. Prima Indo Persada/ PIP (koorporasi) yang terletak di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan emas ilegal metode rendaman. Pasalnya dilokasi stokfsil PT. PIP saat ini diduga telah terjadi pengolahan emas dari limbah sisa-sisa aktifitas penambangan emas tanpa ijin secara ilegal dan tanpa memiliki ijin, Rabu (8/6).


Padahal sebelumnya PT . PIP pada 2019 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan polisi nomor LP/A/25/I/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019, dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limba Sludge/Tailling limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan PT Prima Indo Persada, beralamat jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


PT Prima Indo Persada diduga melakukan pelanggaran karena berbagai hal yakni, melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin. Juga, mereka pun tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki TPS limbah B3 sludge/tailling. Bahkan, tidak menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola limbah B3 dan PT Prima Indo Persada pun diduga melanggar pasal 102, pasal 103, pasal 104 Jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Terkaitbpersoalan ini Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil angkat bicara.


"Kami secara lembaga meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku, dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan dilokasi eks PT. PIP," ungkap Ketua Umum HMI  Cabang Namlea kepada Media Ini, Rabu (8/6) di Namlea, Kabupaten Buru.


Lebih lanjut dijelaskan Pria yang akrab disapa Wan Sowakil ini, Aparat Gabungan Getol Melakukan Penertiban di Gunung Botak yang merupakan aktivitas yang dikerjakan masyarakat, namun kecolongan dan tidak ada tindakan hukum terhadap lokasi Eks PT. PIP yang diduga sedang melakukan pengolah emas ilegal, dan pencemaran lingkungan.


" Kita apresiasi terhadap Petugas Gabungan yang getol melakukan penertiban aktifitas penambangan emas tanpa ijin dikawasan Gunung Botak, tapi yang jadi persoalan kenapa bisa aparat kecolongan aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Jalur H, eks PT.PIP. Padahal saat penertiban di Areal Anahoni pasti melewati jalur," tutur Sowakil.


Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari pengelola dan pemerintah setempat terkait beraktivitas eks PT. PIP yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2019 lalu.

Humas Polda NTB Gelar Asistensi Kehumasan di Polres Lombok Tengah

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).

 Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat melaksanakan asistensi dalam rangka peningkatan kehumasan Polri di Polres Lombok Tengah, Selasa (7/6). 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana di Aula Mapolres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah melalui Wakapolres mengatakan kunjungan Kabid Humas Polda NTB dalam rangka asistensi sangat baik karena dapat meningkatkan kemampuan kehumasan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bidang Humas bukan lagi fungsi pendukung akan tetapi sudah menjadi fungsi utama yang berperan penting dalam meningkatkan citra Polri di tengah Masyarakat," ujar Wakapolres. 

Bidang Humas, kata Kompol Tamiana, sangatlah penting bagi tugas pokok Kepolisian, karena bisa dikatakan sia-sia jika bekerja sudah maksimal namun tidak diberitakan kepada publik lewat Humas.

"Semoga dengan diadakan asistensi Kehumasan oleh Polda NTB ini dapat meningkatkan kinerja anggota Polres Lombok Tengah untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," kata Kompol Tamiana.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa peran Humas dalam tugas pokok kepolisian sangatlah penting karena untuk mengangkat kinerja tugas kepolisian di media sosial yang bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa mengetahui kinerja Kepolisian.

Humas saat ini, lanjut Kombes Pol Artanto, bertugas untuk mengangkat institusi Polri kedepannya, bahkan kinerja Humas Polri sudah diakui oleh media maupun humas-humas instansi lainnya.

"Ketika anggota sedang melaksanakan tugas penindakan hukum maupun humanis nantinya akan dipublikasikan oleh humas untuk dikonsumsi oleh Masyarakat di media sosial," kata Kabid Humas.

Humas Polri adalah membangun sistem pelayanan informasi publik terkait Kepolisian Republik Indonesia dan mewujudkan manajemen media yang modern, akuntabel dan terpercaya.

Membangun citra positif Polri ditengah masyarakat dalam menjaga harkamtibmas, menerapkan manajemen media yang terintegrasi dan terpercaya merupakan tujuan Humas Polri.

"Untuk itu optimalkan peran Humas Polres dengan melibatkan PPID Satker dan viralisasi berita, meme dan video melalui media online dan media lainnya," ujar pungkas"Artanto"(MN)


         

Dengaan Suksesnya Event MOTOGP Adalah Impian Bagi Pemerintah Daerah Lombok Tengah


Policewatch-Lombok Tengah NTB.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah NTB menjadi perhatian publik nasional bahkan Internasional. Sebab Lombok Tengah memiliki wilayah yang ada Obyek Vital Nasional ( OVITNAS) KEK Mandalika. Yang baru menyelenggarakan Event Internasional MOTO GP. Suksesnya event MOTOGP menjadi impian Pemda Loteng, meski dalam kenyataannya jauh dari harapan sebab secara langsung pengelolaan bukan pada Pemda Loteng, yang jelas pemda Loteng hanya kebagian 15 porsen dari provit event akbar tersebut yang di janjikan pengelola. 

Melihat dari pengalaman terselenggaranya  event MOTO GP yang lalu pemda hanya peroleh 15% dari  pajak hiburan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah L. Jayaprana, Senin (05/06). Rendahnya pajak itu misalnya banyak dari pengusaha wajib pajak hotel dan restauran yang enggan membayar pajak sekarang ini dikarenakan alasan sudah beberapa tahun ini tidak  beroperasi dan sepi pelanggan. Ini yang mendasari wajib pajak tidak mau membayar pajak daerah. Keluhnya.

Musibah Covid membawa dampak yang besar terkait dengan pajak daerah,  ditimbulkan sehingga wajib pajak tidak mampu lagi untuk membayar kewajibannya sebab usahanya tidak buka lagi. Sedangkan pasca musibah Covid berlalu hingga kini wajib pajak pun masih belum juga memenuhi targetnya. Dan banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak nya dengan alasan dua tahun musibah covid kemarin mereka merugi. Ini kebanyakan terjadi di wajib pajak Hotel dan Restauran. Jelasnya.

 Pemasukan pajak daerah di Kabupaten Lombok Tengah, berasal dari antara lain :

1. PBB-P2,  

2. BPHTB,  

3. PBJT, (Pajak Parkir, Pajak Restauran, penerangan jalan ), pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet.

" Kami pemerintah daerah yang menangani perihal pajak selalu berupaya untuk bekerja maksimal. Kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak daerah terus kami upayakan, agar pendapatan kami di pajak daerah ini terus meningkat." Jelas Jayaprana.

Sedangkan untuk sosialisasi ke masyarakat kami juga melibatkan Camat, Lurah, Kepala Desa hingga Kaling dan Kadus.

Dan kami juga mengacu kepada Undang undang No 1 th 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Tutupnya. ( Nurman NTB ).

Sambut HUT Bayangkara Ke 76 Polres Lahat Giat Donor Darah


Pewarta : Bambang MD

POLRES LAHAT - POLICEWATCH. NEWS - Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 76 Tahun Polres Lahat menggelar donor darah, 

Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIk, yang di wakili oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIk yang di dampingi kasi Dokkes Ipda Saripudin, pada hari Selasa 7 Juni 2022, pukul 09.00 wib bertempat di ruang Aula polres lahat telah membuka pelaksanaan Donor Danar dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 76 dengan tema Polri yang Presisi mendukung pemulihan ekonomi dan repormasi, struktural untuk menjadikan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.

Kegiatan Donor darah yang dilaksanakan di polres lahat diawali dengan pengambilan donor darah oleh Waka polres lahat dan di ikuti seluruh PJU polres lahat dan anggota polres, Polsek jajaran, bhayangkari dan masyarakat umum akan berlangsung selama 5 hari.

Donor darah merupakan kegiatan sosial merupakan agenda dalam rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke 76.

Kegiatan donor darah dilaksanakan dengan proses assesmen medis yang ketat dan tidak semua anggota dapat melaksanakan donor darah disebabkan ketergantungan pada kekayaan dan kondisi fisik masing masing anggota.

Maksud dan tujuan dilaksanakan giat Donor darah adalah untuk menanamkan rasa kepedulian dan sumbangsih anggota polri kepada masyarakat tentang kebutuhan pasokan darah di PMI, mengingat darah merupakan bagian sangat penting dari kehidupan manusia.


Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Warga Dusun Tudan Demo, Mengecam Pembuangan Limbah 11 Perusahaan ke Aliran Sungai

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN -Aliran Sungai Tanggul kembali tercemari limbah dari 11 perusahaan, warga Dusun Tudan, Desa Kemirisewu, Kabupaten Pasuruan turun ke jalan. Mereka membentangkan puluhan sepanduk di sungai yang intinya mereka menolak aliran sungai di jadikan pembuangan limbah yang diduga di lakukan oleh :

1. PT. Cs 2 Pola Sehat 

2. PT. UJK KARYON

3. PT. NPS Inaco

4.PT. United Can

5.PT. Ultra Prima Abadi

6.PT. Behaestek

7.PT. ATI.

8.CV. Hikmah Bahagia Sakti

9.PT. King Dragon Net

10.PT. Finexco

11.PT. Setia Pesona Cipta

Karyanto salah satu tokoh masyaraka ia mengatakan, kami sudah tidak betah lagi dengan bau busuk yang di timbulkan sungai Tanggul, dahulu sebelum berdiri beberapa perusahaan di daerah kami, air sungai di Desa kami begitu jernih banyak warga yang beraktifitas di sungai ini, mulai dari mencuci pakaian, mandi dan banyak ikan-ikan yang hidup disini, namun sekarang seiring banyaknya perusahaan yang berdiri di Desa kami, mereka ramai-ramai membuang limbah dari hasil produksinya sehingga air sungai tercemar.

"Kami menolak dan mohon segera dihentikan pembuangan limbah 11 perusahaan tersebut ke aliran sungai, kami sudah muak dan bosan dengan bau busuk yang di timbulkan,"ucapnya. Selasa (07/05/2022)


Ditempat yang sama beberapa ibu-ibu juga mengutarakan keluhanya, jika selama ini perusahaan-perusahaan tersebut memang mempekerjakan warga Dusun Tudan namun hanya dipekerjakan sebagai tenaga outsorsing baru dua minggu di bekerja sudah di liburkan.


"Warga sini memang ada yang bekerja namun sebagai tenaga harian jika di perlukan kami bekerja, jika tidak maka kami di liburkan, kami meminta kompensasi atau pun CSR kepada 11 perusahaan tersebut berupa air bersih, minimal satu galon tiap hari itu pun kami pergunakan untuk memasak, soalnya sumur kami sudah tak layak kosumsi karena sudah tercemari limbah industri tiap hari dan kami juga meminta warga untuk dipekerjakan secara layak, bukan satu hari kerja besok sudah di liburkan," ucapnya. 

Pewarta:Muchdor





 

Tim Puma Polres Bima, Berhasil Meringkus Seorang Residivis Terkait Kasus Curanmor


Policewatch- Bima

Seorang residivis berinisial SD alias Diki (L/20), kembali ditangkap oleh petugas terkaait kasus Curanmor.

Kali ini korbannya, Muhammad Nur (L/50), warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, yang SPMnya digondol pada Minggu (16/2/22) lalu sekitar Pukul 14.00 Wita di Dusun Lewidewa Desa lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima

Dalam aksi Curanmor tersebut  korban mengalami  kerugian sebesar Rp.5 juta itu berhasil diungkap oleh Tim Puma Polres Bima,Polda NTB, dengan menangkap Diki, Senin (6/6/22) dini hari Pukul 04.00 Wita di Dusun lewidewa Desa lewintana Kecamatan Soromandi

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/VI/2022/ SPKT/POLRES BIMA/POLDA NTB, dan sesuai dengan STR KRYD Nomor : ST/510/V/Res.1.24./2020 Tentang Curat,Curas,Curanmor dan Anirat terhitung Pada tanggal 01Juni 2022 s/d 31 Juni 2022.


Menurut kasi humas "Iptu Adib Widayaka"memuturkan kronolkgisnya bahwa,pada Hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022, sekitar jam 10.00 Wita, korban pulang dari pasar dengan menggunakan Sepeda Motor (SPM) Honda Supra NF 125 TRF dengan Nopol : EA 4833 XF.


SPM tersebut ditinggal parkir korban di samping rumahnya. Sementara dia menggunakan mobil menuju Desa Bolo.

SPM tersebut diketahui hilang, sekitar jam 17.30 Wita, hari yang sama, saat isteri korban memberitahukan via telepon bahwa SPM yang diparkir telah raib.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Bima.” Ungkap Adib.


Meninadaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, langsung mengisnstruksikan Kanit Pidum Polres Bima, Ipda Andy Nur Rosihun Alfajri, S.Tr.k.


Selanjutnya, Tim Puma diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Barang Bukti (BB).

Hasilnya, Tim Puma berhasil mendapatkan informasi, bahwa BB terkait berada di Desa Boro Kecamatan Sanggar.

Tidak memakan waktu lama, Tim Puma yang dipimpin Katim, Aiptu Gatot Wahyudin, SH, langsung beranjak dan sesampai di TKP, Tim Puma berhasil mengamankan BB beserta terduga pelaku yang kemudian digelandang menuju Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut 

Adib menambahkan,dari keterangan terduga pelaku,  Barang Bukti yang diamankan tersebut, dibayarnya dari seseorang beralias Mayor.

“Saat ini seseorang bernama Mayor yang disebut terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian“ Pungkas Adib."MN".


PERSONIL GABUNGAN TERTIBKAN PETI GUNUNG BOTAK PASKA MENINGGALNYA DUA PENAMBANG

 


Laporan: Aam Purnama

BURU, Police Watch. News,_ Personil Gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja tertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Selasa (2/6/2022).


Penertiban dilakukan pasca meninggalnya 2 (dua) penambang. Tedi Nacikit (35) tertimbun di areal Dompeng Tanah Merah pada Minggu (29/5) pukul 04:00 WIT dini hari dan Bahar Bugis (42) tertimbun di areal Lubang Gunung Kapur pada Jum'at (3/6) pukul 21.00 WIT malam.


Sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) personil personil gabungan terlibat dalam penertiban diantaranya 200 Personil Polres Pulau Buru, 20 Personil Kodim 1506/Namlea, 3 Personil Subdenpom XVl/2-2 Namlea, dan 30 Personil Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam penertiban ini, Personil Gabungan di bagi menjadi tiga kelompok dipimpin masing-masing Perwira Pengendali (Padal) dengan sasran Tanah Merah, Gunung Kapur, Kolam Janda, dan Pagar Seng.


Pantauan media ini dilokasi penertiban pada pukul 12.00 WIT tampak personil gabungan melakukan pemusnahan sisa-sisa kegiatan tambang dengan membakar Tenda-Tenda, Lobang Tambang, Rendaman, Tembak Larut, dan Dompeng.


Pantauan dilapangan aktifkan penambangan emas ilegal telah berhenti dan tidak terlihat para penambang dilokasi karena para penambangan telah meninggalkan lokasi Gunung Botak sebelum petugas sampai.


Kegiatan penertiban berakhir pukul 17.00 WIT dan personil gabungan meninggalkan lokasi menuju Jalur D, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR GELAR RAPAT KERJA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2022


Garut-policewatch.news- Dalam rangka penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarkatan Tahun 2022 , bertempat di El Royal Hotel Bandung selama 2 hari berturut - turut mulai Senin, 07 Juni 2022 s.d Selasa 08 Juni 2022 dengan tema "Membangun Karakter Petugas Pemasyarakatan Menuju Pemasyarakatan PASTI dan berAkhlak Mewujudkan Indonesia Maju" yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se - Jabar.(07/06/2022)

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Jabar (Sudjonggo) sekaligus membuka kegiatan ini didampingi para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Jabar diantaranya, Kadiv Pemasyarakatan (Maulidi Hilal) Kadiv Administrasi (Anggiat Ferdinan) Kadiv Imigrasi (Yayan), Kadiv Yankumham (Heriyanto), Perwakilan dari BNNP Jabar dan Polda Jabar. 


Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan beberapa point penting sebagai bahan evaluasi kinerja pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan antara lain : 

1. Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SATOPS PATNAL melalui Deteksi dini dan INTELIJEN PAS di UPT Pemasyarakatan;

2. Lakukan evaluasi terhadap langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba di UPT Pemasyarakatan Jawa Barat;

3. Implementasi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana); 

4. Lakukan evaluasi terhadap penanganan overstaying tahanan dan overload Basan Baran pada Rutan dan Rupbasan;

5. Seluruh jajaran agar tetap waspada siaga terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran covid - 19 ini meskipun saat ini secara nasional menunjukkan angka penurunan;

6. Bekerja dan berkinerjalah secara solid, kompak, dan cepat agar capaian target kinerja pemasyarakatan tahun 2022 dapat diselesaikan dengan tuntas dan berkualitas, khususnya di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat; 

7. Lakukan segera perubahan besar dalam reformasi birokrasi yang nyata tanpa banyak kata melalui peningkatan pelayanan yang prima bagi masyarakat; dan

8. Mendorong seluruh Ka.UPT untuk mewujudkan pembangunan zona integritas di UPT Pemasyarakatannya sebagai ajang pembuktian bagi pribadi-pribadi pejuang untuk membangun organisasi yang sarat dengan kinerja unggul dan jauh dari penyelewengan. 


Semoga dengan adanya pertemuan, koordinasi dan konsultasi yang baik ini dapat menjadi salah satu bagian Program yang berarti dari hasil sinergi semua pihak dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.(dera)


#rakernispas2022

#kumhampasti

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kanwilkumhamjabar

#humaslapasgarut