Penganiyaan Mengakibatkan Mu’addi Meninggal Masih Proses Sidik









Policewatch-Lombok Utara.

Sat Reskrim Polresta Lombok Utara tengah melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Bangsal Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH,  melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH mengatakan pada hari Minggu, 06 November 2022 lalu sekitar jam 02.00 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Pemenang Barat Kabupaten Lombok Utara telah terjadi penganiyaan hingga adanya korban jiwa, yakni saudara Mu'addi, 37 tahun, wiraswasta, Alamat  Dusun Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara,  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Masih Kata Sukadana "Laporan tersebut sudah ditangani di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkara masih tahap penyidikan. Pelaku dari peristiwa itu ada 4 orang pelaku, diantaranya 1 orang dewasa,  dan 3 orang anak dibawah umur," ujar AKP I Made Sukadana SH MH, Sabtu (26/11). 

Dikatakannya oleh Kasat Reskrim, karena yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya masih anak di bawah umur. Maka pihak Kepolisian barang tentu penanganannya juga beda atau terpisah sesuai dengan ketentuan proses peradilan anak, dan perkara juga di Splitsing, dan berkas pekaranya juga terpisah  dengan pelaku dewasa.

Sukadana juga mengatakan tindak pidana pengeroyokan tersebut dilakukan oleh saudara P (37), kemudian RF (17), RH (17), MM (15), dimana kejadiannya berawal dari beberapa orang warga Desa Pemenang tengah duduk-duduk minum-minum disekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak ikut bergabung bersama dengan 4 orang terduga penganiayaan lainnya.

"Jadi ini berawal dari saudara P meminjam korek untuk menyalakan rokoknya kepada korban. Namun korban diduga karena tidak terima dipinjami korek, dia menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ke tangan P," beber Kasat Reskrim 

Diduga karena emosi saudara P yang saat itu telah disulutkan tangannya dengan menggunakan rokok setelah ditolak meminjam korek api oleh korban. Saat itu juga P sedang duduk bersebelahan dengan korban langsung menarik rambut bagian depan kemudian membenturkan kepalanya ke meja yang ada didepannya hingga korban lemas tak berdaya. 

"Karena melihat rekananya menganiaya korban, 3 orang lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap si korban. Setelah selesai melakukan penganiayaan, mereka pergi meninggalkan di TKP dalam keadaan tidak sadarkan diri," jelasnya.

Lebih lanjut, beberapa saat kemudian warga datang ketempat kejadian perkara dan  menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga warga membawa ke Puskesmas Pemenang. Namun korban dalam keadaan kritis sehingga dirujuk RSUD Tanjung, dan tak lama kemudian atas permintaan keluarga dirujuk ke RSUP NTB  

"Pada saat kejadian kondisi korban masih dalam keadaan kritis (belum sadarkan diri), sehingga saksi korban masih harus terus menjalani rawat inap diruang ICU hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022, sekitar jam 11.17 wita saksi korban dinyatakan telah meninggal dunia," pungkas AKP I Made Sukadana

"Mn".

Paska Kerusuhan stadion Kanjuruhan 135 suporter tewas, IPW Minta Kapolri Jangan Keluarkan ijin Kompentisi liga 1

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,-Indonesia Police Watch (IPW) menghimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan ijin pertandingan kompetisi liga 1 sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah dicetuskan oleh FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum yang baru. 

Pasalnya, pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tewasnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo. 

Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a dinyatakan  bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Sementara dalam huruf b rekomendasi bagi PSSI itu disebutkan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Disamping itu, dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya. Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai pasal 2.

Hal ini menjadi jalan keluar dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan ijin pertandingan sesuai dengan amanah pasal 5 pada perpol tersebut. 

Sebab di pasal 5 itu disebutkan di ayat 1 adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

Di dalam pra kegiatan itu seperti disebutkan pada pasal 9 harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, disamping pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perijinan nya. 

Di sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai pasal 10 perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti. 

Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong. 

Sementara, kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan ijin bergulirnya kompetisi liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri.

Jurnalis : Bambang.MD

Wujudkan Solidaritas & Sinergitas TNI - POLRI, Polsek Batukliang Lakukan Apel Bersama


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Dalam rangka memperkuat sinergitas dan solidaritas TNI - POLRI, Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melaksanakan apel bersama di lapangan apel Polsek Batukliang pada Jum'at 25 November 2022 pukul 08.00 wita.

Hadir dalam kegiatan apel tersebut Danramil 1630/03 Batukliang Kapt. Inf.M.Yuni P. bersama Anggota Koramil 1630/03 Batukliang, Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggana bersama Anggota Polsek Batukliang.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggana Pada apel gabungan tersebut menyampaikan agar personil Polsek Batukliang dan Koramil 1630/03 Batukliang selalu menjaga kekompakan dan solidaritas yang selama ini sudah terbina dengan baik.


"Kita jangan mau di adu domba atau dibenturkan oleh pihak - pihak yang sengaja memperkeruh solidaritas TNI- Polri yang telah kita bina selama ini" kata IPTU Geger Maspanji.

Lebih jauh IPTU Geger Maspanji Surenggana menyampaikan bahwa terkait masalah keamanan wilayah kecamatan Batukliang merupakan tanggung jawab bersama, baik dari Polri maupun TNI.

"Jadi kami harapkan untuk para Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa agar tetap berkolaborasi dalam menjaga dan menyelesaikan setiap permasalahan yang ada" Harap Kapolsek.

Terlebih sebentar lagi akan memasuki Natal dan tahun baru dengan demikian tingkat kerawanan akan meningkat terutama berkaitan dengan miras, Sambung Kapolsek.

Sementara itu Danramil  1630/03 Batukliang menyampaikan agar para Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk selalu berkoordinasi apabila ada permasalahan di masyarakat.

"Supaya apa yang saya sampaikan dan Kapolsek sampaikan sama tidak beda, sehingga kita dapat mengambil kebijakan yang tepat" tutup Danramil.

Kegiatan apel ini dilakukan dalam rangka memperkuat solidaritas TNI- Polri di wilayah kecamatan Batukliang.

"Mn".

          

Satreskrim Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Curat


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada 24 November 2022 di Dusun Bolor Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 wita.

Pelapor atas nama Selvi Nila Trisna Wati, perempuan, 29 tahun, alamat Desa Kelebuh, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.

IPTU Redho, S.Tr.K menyampaikan bahwa terduga pelaku yang ditangkap Inisial U, laki laki, 24 tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan MS alias Pian, laki laki, 25 tahun, laki, alamat Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun kronologis kejadiannya, tepatnya pada Senin 15 Agustus 2022  diperkirakan sekitar pukul 03.00 wita, terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar.

Selvi Nila Trisna Wati yang merupakan  karyawan PNM Mekar, sekitar pukul 06.30 wita saat membersihkan ruangan baru mengetahui bahwa HP sejumlah 12 buah berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian ia melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Dari keterangan saksi saksi dan dari hasil penyelidikan yang diback up oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan petunjuk bahwa salah satu HP yang hilang tersebut dipegang oleh inisial L, perempuan, 15 tahun yang beralamat di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian Tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut dan dari hasil introgasi awal terhadap L, mengakui bahwa HP tersebut di berikan oleh kakaknya inisial MS  yang saat itu MS langsung pergi ke kalimantan.

Selanjutnya berdasarkan keterangan L bahwa MS akan pulang dan sedang dalam perjalanan menggunakan Kapal Laut melalui pelabuhan Lembar pada Rabu 23/11/2022.

Tim Resmob Polres Lombok Tengah bergerak menuju pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya By Pass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung Lombok Barat yang kebetulan saat itu baru pulang dari Kalimantan. 

Dari hasil interogasi awal terhadap MS bahwa HP tersebut di Peroleh dari inisial U yang berada di Desa Janapria Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku U dirumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi U, Ia mengakui telah mengambil 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah dan menjual HP tersebut sebanyak 5 buah di seputaran Lombok dan 7 buah HP tersebut di jual ke Daerah Bima Dompu.

Kemudian Tim Resmob Polres Lombok Tengah membawa terduga pelaku bersama  barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Kurungan.

"Mn".

           

Polsek Cikarang Selatan Dan Jajarannya Berbagi Makanan Di Jumat Berkah

 

Kabupaten. Bekasi. Policewatch.News:

hari jumat jam 10:00 polsek cikarang selatan bagi bagi makanan kepada  driver ojek online dan ojek pangkalan di sekitar Mcd dan City walk lippo cikarang, 25/11/2022


hari ini kami dari polsek cikarang selatan bagi bagi makanan dan minuman kepada masyarakat dan ojol juga ojek pangkalan yang ada di sekitar mcd dan city walk lipo cikarang, giat  jumat berkah ini semoga bermanfaat tuk masyarakat, ujar Ipda Supriyono S.H kepada awak media policewatch

terima kasih buat kepolisian cikarang selatan yang telah bagi bagikan makanan kepada kami driver ojek online,pembagian ini sangat bermanfaat bagi kami disaat belum ada  orderan  masuk eh ada pak  polisi bagi bagi makanan, semoga kepolisian cikarang selatan semakin peduli kepada masyarakat dan tetap humanis, ujar ipoey  salah satu lady driver ojek online cikarang kabupaten bekasi.

Paduan Suara SMA Negeri 8 Depok Raih Juara 1 di Customs And Excise Festival For High School (CEFHS)

 

Depok.Policewatch.News: Kelompok Paduan Suara SMA Negeri 8 Depok berhasil menjuarai lomba Paduan Suara dikegiatan Customs and Excise Festival for High School (CEFHS) Tahun 2022, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


CEFHS kali ini mengusung tema “Muda Membangun Bangsa.”

CEFHS adalah sebuah kegiatan yang berupa lomba berskala nasional. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran generasi muda tentang Kepabeanan dan Cukai.


CEFHS 2022 diikuti oleh pelajar dari SMA/MA/SMK/Sederajat yang ada di Indonesia. Dalam CEFHS 2022 sendiri terdiri dari: 2 (Dua) Kegiatan Sosialisasi yaitu sosialisasi mengenai Kepabeanan dan Sosialisasi mengenai Cukai dan ada 6 (Enam) Perlombaan yaitu Lomba Olimpiade Bea Cukai, Lomba Puisi, Lomba Paduan English Speech, Lomba Voice Over, Lomba Paduan Suara, dan School Combat.


CEFHS 2022 dilaksanakan mulai dari Pendaftaran pada 10 Oktober 2022 hingga Puncak acara pada 25 November 2022. Selain mendapatkan Ilmu dan Informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyiapkan berbagai hadiah menarik untuk para pemenang dan paling utama adalah kebanggan dalam menjuarai perlombaan tingkat nasional.


Keberhasilan paduan suara tersebut tak lepas dari dukungan orang tua ,guru dan pelatih, “Saya berharap anak-anak tetap menjunjung nama baik SMA Negeri 8 Depok dan jangan surut, tetap dipertahankan prestasinya,” pungkas panitia CEFHS  sambil memberi semangat (JG)

Karang taruna dan pemdes desa wibawa Mulya kec Cibarusah Gotong royong membersihkan tempat pembuangan sampah tidak resmi atau ilegal

 



Kab bekasi,Police watch.News:

Bertempat di perum ksb blok i RT 01/07 desa wibawa Mulya kec.cibarusah kabupaten Bekasi karang taruna  dan pihak pemdes meninjau akses jalan lingkungan yang menyambungkan antara warga masyarakat desa wibawa Mulya kec.cibarusah kab Bekasi dan warga masyarakat sukaragam kec.serang baru kab.bekasi Jumat,25/11/22

Tampak hadir ketua karang taruna bang jaenal /adon, mpk katar bang Ace/ kiwi dan jajaran karang taruna desa wibawa Mulya kec.cibarusah kab.bekasi dan pemdes desa wibawa Mulya yang di wakili kasie pam pemdes  wibawa Mulya.


Kesadaran warga masyarakat yang masih kurang akan kebersihan lingkungan yang sangat memperihatinkan dan seakan pembiaran membuang sampah tidak pada tempatnya lokasi pembuangan sampah di jalan tembusan yang menyambungkan antar warga masyarakat perum ksb dan warga masyarakat kampung gebang yang terletak di jalan utama akses antar dua desa.


Jalan akses antar desa wibawa Mulya dan desa sukaragam di pisahkan oleh jembatan yang dimaa jembatan yang juga butuh perbaikan karena pantauan media kualitas jembatan juga butuh penanganan

karena sudah keropos karena sudah lama adaya jembatan itu, sangat memperihatinkan yang butuh penanganan, segera sebelum hal-hal yang tidak di inginkan terjadi akses dua desa yang sangat memperihatinkan yang terletak warga masyarakat perum ksb blok i di RT 01/07 desa wibawa Mulya kec.cibarusah dan berbatasan dengan desa sukaragam kec.serang baru kab bekasi.


Karang taruna dan pihak pemdes desa wibawa Mulya antara masyarakat    bersinergi membersihkan area jalan lingkungan tembusan antar dua desa wibawa Mulya dan desa sukaragam 


Pantauan media di lokasi   memang akses jalan lingkungan yang menyambungkan dua desa jadi tempat pembuangan sampah ilegal atau tidak resmi,terkesan kumuh dan tidak ada kesadaran warga masyarakat untuk kebersihan jalan lingkungannya


Pada awak media pemdes yang di wakili kasie pam bang Anto pemdes desa wibawa Mulya kec.cibarusah kab.bekasi, menerangkan inzallah pemdes wibawa Mulya telah mengajukan pengajuan rehabilitas jalan lingkungan yang menyambungkan warga masyarakat perum ksb blok i  desa wibawa Mulya dengan warga masyarakat desa sukaragam 


Pemdes desa wibawa Mulya kec.cibarusah kab.bekasi telah menganggarkan dan pengajuan melalui dana ADD atau musrebang yang insyaallah akhir tahun ini akan terealisasikan untuk rehabilitas jalan lingkungan perbaikan jembatan dan penerangan jalan (PJU) yang insyaallah di laksanakan segera karena ini akses jalan lingkungan yang menyambungkan antar dua desa wibawa Mulya dan desa sukaragam kec serang baru kab.bekasi,


Kedepan lanjut ketua karang taruna desa wibawa Mulya bang jaenal Abidin/odon kec.cibarusah kab.bekasi jalan lingkungan yang menyambungkan dua desa wibawa Mulya dan desa sukaragam kec.serang baru yang selama ini jalan lingkungan yang rusak dan jadi tempat pembuangan sampah ilegal atau tidak resmi yang menumpuk tidak sedap di pandang mata dan membuat aroma bau yang menyengat dan terkesan kumuh


Rencana kedepan karang taruna dan pemdes wibawa Mulya kec.cibarusah kab.bekasi  akan  membangun taman di area jalan yang menyambung antar warga masyarakat dua desa yang jadi tempat pembuangan sampah sembarangan tidak resmi dan kedepannya jalan lingkungan yang menyambungkan dua desa akan di bangun taman dan pengecoran jalannya biar warga masyarakat nyaman


Untuk melewati jalin yang bagus dan bersih sinergi antara karang taruna tokoh masyarakat toko pemuda pemdes yang tujuanya jalin antar dua warga masyarakat dua desa bisa di lewati dengan nyaman dan kualitas jalinnya bagus dan sisinya dibuat taman, 


Kedepan tidak ada lagi warga masyarakat atau orang luar yang membuang sampah ke jalin akses masyarakat dua desa dan berharap cinta kebersihan buat semua warga masyararakat 


Pada awak media warga masyarakat sekitar yang mengunakan jalin jalan alternatip yang menyambungkan antar dua desa kita bukan menuduh orang perorang atau orang luar dari perum ksb rt01/07 desa wibawa Mulya kec.cibarusah kab.bekasi yang membuang sampah bukan pada temparya


Tetapi inisiatif Katar wibawa Mulya dan bekerjasama dengan pemdes dan berbagai pihak untuk membersihkan jalur jalin akses warga masyarakat dua desa agar tidak untuk pembuangan sampah yang bukan tempat.


Lanjutya masyarakat karena itu adalah akses jalin atau jalan alternatip dan pas di bibir kali cimahabang kalau sampah menumpuk otomatis kali cimahabang terganggu alirannya karena banyak sampah di buang  area bibir kali cimahabang tutupya(JG)

Pemasangan Pipa Air Bersih Bhabinkamtibmas Turut Bantu Warga Binaanya


POLICEWATCH-Lombok Utara.

Wujud kepedulian Bhabinakamtibmas Desa Salut Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Bripka I Ketut Wirawan mengajak warga desa binaannya gotong royong untuk memasang pipa air bersih yang ada di Dusun Salut Timur Desa Salut Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), jumat (25/11/2022) sekira jam 08.00 Wita

Bhabinkamtibmas Desa Salut Bripka I Ketut Wirawan mengatakan ia mengajak warganya untuk melaksanakan pemasangan dan perbaikan pipa air bersih yang di gunakan oleh masyarakat Salut Timur, pemasangan dan perbaikan pipa air bersih ini dilakukan akibat dari curah hujan yang cukup tinggi sehingga ada beberapa pipa yang rusak dan aliran air yang masuk ke dalam pipa menjadi macet.

Kegiatan gotong royong ini sering dilakukan bersama warga binaanya di kala musim hujan. Mengingat wilayah Desa Salut merupakan lahan kering dan untuk mendapatkan air bersih sangat kurang.

"Satu - satunya air yang diharapkan hanya air pipa yang diperoleh dari sumber air di gunung yang dimanfaatkan melalui pemasangan pipa swadaya masyarakat " tutur Bripka I Ketut Wirawan

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kapolsek Kayangan Iptu Hadi Suprayitno S.Sos. saat di konfirmasi media di Polsek setempat membenarkan, tentang kegiatan anggota Bhabinkamtinmas yang gotong royong bersama dengan warga binaannya dan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap warganya atas kerusakan pipa air satu - satunya yang di gunakan oleh warga Salut Timur untuk kebutuhan sehari -hari

"Hal tersebut merupakan wujud seorang Bhabinakamtibmas yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, dan menghimbau kepada warganya agar selalu mematuhi prokes mengingat Covid 19 masih ada, mengingat cuaca yang tidak menentu, masyarakat lebih mudah di serang penyakit" terang Kapolsek

Kapolsek Kayangan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif memberikan pelayanan prima kepada warganya terutama Bhabinakamtibmas.

Selain itu Kapolsek juga menekankan, selain Bhabinakamtibmas ia berharap anggota lain juga harus pro aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Baik itu sambang Desa. Patroli maupun melakukan deteksi dini maupun deteksi aksi sebelum para pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatannya dan dapat maping wilayah mana yang dianggap rawan. Guna terciptanya situasi yang kondusif khususnya diwilayah Polsek Kayangan umumnya di Kabupaten Lombok Utara"Pungkas Kapolsek."MN".

Biadap,Bapak Kandung Tega Setubuhi Anaknya Kini Diringkus Polisi


Policewatch-Polres Dompu, NTB.

Seorang pria di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu inisial IS (43) berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya (saat berusaha kabur) di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.

Pria yang biasa disapa Ande ini ditangkap lantaran diduga berbuat Amoral terhadap Bunga (16, bukan nama asli), anak kandungnya sendiri, di saat ibu kandungnya pergi merantau ke Malaysia.

Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto menyebutkan bahwa aksi bejad pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.30 Wita.

Saat menceritakan kronologis kejadian yang terakhir kali, Kapolsek mengungkapkan, awalnya korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejadnya.

"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (24/11/2022) siang.

Tak tahan atas kelakuan bejad pelaku, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.

"Baru yang terakhir ini korban curhat ke, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu Kandung Korban, udah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri. 

"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Dompu, melalui Kasatreskrim Polres AKP Adhar, S.Sos., yang menerima laporan yang sama juga langsung turunkan perintah, sehingga dengan daya penciuman tajam yang dimiliki Tim Puma Polres, berhasil mencongkel pelaku dari pelariannya.

"Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.

Terpisah, Kapolres Dompu saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum.

"Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, mengganggu kamtibmas terutama juga mengganggu kepentingan umum, kami tindak tegas," tutur Kapolres, Kamis (24/11/2022) menegaskan.

Kini, kasus yang menimpa bunga, bakal ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah.

"Mn".

Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Ulak lebar, Diduga dikerjakan asal jadi LIDIKKRIMSUS RI akan kawal

 

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Proyek pembangunan jalan cor beton terletak disebrang jembatan di desa ulak lebar, kecamatan kota lahat, dikerjakan belum jelas kontraktornya karena tidak ada papan nama, sedangkan proyek pekerjaan cor beton sumber dana APBD Tahun 2022, nilai kntrak tidak jelas, disinyalir pemborongnya mencari keuntungan, tidak mengutamakan kwalitas pekerjaan, dan dikerjakan asal jadi.dan kondisi tanah bonyok bagaimana mau bagus jalan cor beton tersebut

Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH Saat dimintai tanggapan proyek cor beton yang dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memasang papan nama, nilai kotrak nya berapa? Yang jelas sudah ada unsur KKN (Kolusi,korupsi dan nepotisme) dan tidak sesuai dengan spek ( RAB), Kata " Rodhi Pemred policewatch.news

Ditambahkannya proyek dengan anggaran negara, namun dalam pekerjaannya diduga  asal jadi, saya selaku ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI, saya minta tim investigasi dari DPP LIDIKRIMSUS RI Sumsel, terus kawal proyek pekerjaan cor beton, ini jelas ada penyimpangan merugikan keuangan negara ungkap " Rodhi selaku pemilik media policewatch.news kepada wartawan jumat (25/11)

Dan saya akan bekerjasama dengan pihak Direskrimsus Polda Sumsel untuk mengawal pekerjaan proyek cor beton. Ujar " Rodhi Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional LIDIKKRIMSUS RI.


TIM

Lakukan Binrohtal, Anggota Polsek Maluk Baca Yasin






Policewatch-Sumbawa Barat.

Anggota Kepolisian sektor (Polsek) melalukan kegiatan rutin pembinaan Binrohtal dengan membaca surat yasin.

Kegiatan itu dilakukan, pada Kamis, 24 November 2022 pukul 08.20 wita yang bertempat di Mushola Polsek Maluk," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini. Ia mengatakan, acara itu dipimpin oleh Kapolsek Maluk Kompol Sidik Pria Mursita, SH dan diikuti oleh anggota Polsek Maluk yang beragama Islam.

Dalam kegiatan itu, lanjut Eddi mengatakan, anggota membacakan surat yasin dan tahlil, do'a oleh Briptu Hariadi Aris Amin, kultum oleh Briptu Hariadi Aris Amin, dengan mengangkat tema "Dunia Panggung Sandiwara". "Alhamdulillah, giatnya berakhir sekitar pukul 08.40 wita dengan aman dan lancar," tutupnya. (Mn)

Polsek Praya Timur Himbau Pihak Panitia Nede Untuk Hentikan Judi Sabung Ayam Dan Bola Adil




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Sebagai langkah mencegah adanya kegiatan perjudian sabung ayam dan judi bola adil di wilayah hukum Polsek  Praya Timur serta sebagai langkah untuk menciptakan situasi yang kondusif, Polsek Praya Timur  memberikan himbauan kepada panitia kegiatan Nede Kemalik Bandeng Dusun Matek Maling, Desa Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah agar menghentikan kegiatan perjudian sabung ayam dan bola adil.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Lalu Supardi, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan pada Rabu 23/11/2022 sekitar pukul 12.30 wita.

Kapolsek mengatakan saat personil Polsek Praya Timur tiba di lokasi menemukan adanya perjudian sabung ayam serta judi bola adil, kemudian langsung bertemu dengan pihak panitia kegiatan.

Kepada panitia Personel langsung berkoordinasi agar menghentikan kegiatan perjudian tersebut dengan menyampaikan alasan bahwa kegiatan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan kegiatan tersebut merupakan tindak pidana.

Setelah menerima arahan dari personel Polsek Praya Timur yang dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Praya Timur akhirnya ketua panitia kegiatan Nede mengucapkan terima kasih kepada Polsek atas himbauannya dan menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan kegiatan tersebut.

Kemudian sekitar pukul 14.00 wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah juga tiba dilokasi Nede dan melakukan komunikasi kembali dengan pihak panitia Nede agar segera menghentikan kegiatan perjudian sabung ayam dan Judi bola adil tersebut dan tidak mengulangi kembali.

Pihak panitia bersedia menghentikan kegiatan perjudian tersebut dan berjanji tidak melakukannya kembali.

"Mn".

           

Hati-hati, Ada Lelembut yang Suka Curi Celana Dalam Wanita




policewatch.news Jepara — Siapa sangka, bangsa lelembut atau makhluk halus ternyata tidak hanya hobi mengganggu manusia dengan cara menakut-nakuti, tapi ternyata ada juga sosok lelembut yang suka mencuri celana dalam perempuan. 24/11/2022

Menurut Om Sus, sosok lelembut tersebut memang dikenal mesum dan sangat bernafsu dengan aroma dari celana dalam perempuan.

Sehingga, bagi para perempuan memang harus berhati-hati, celana dalam yang tidak dipakai haruslah lekas dicuci.

Lelembut tersebut tidak lain tidak bukan adalah genderuwo. Dalam khazanah lelembut Jawa, menurut Om Sus, genderuwo memang terkenal sangat mesum.

Tidak hanya kepada bangsa lelembut sendiri, bangsa manusia pun bisa jadi sasaran hiperseksualitasnya. Genderuwo sukanya tinggal di area yang ada perempuan berkumpul seperti kost putri, terlebih di kamar mandi.

Menurut Om Sus, ada beberapa cerita bahwa hilangnya pakaian dalam perempuan di tempat tinggalnya adalah ulah dari genderuwo. Pakaian dalam tersebut akan dicium-cium oleh genderuwo, terlebih yang sudah dipakai.

Bagi genderuwo pakaian dalam wanita yang belum dipakai dan yang sudah dipakai memiliki efek yang berbeda.

Om Sus pun menjelaskan, genderuwo bisa membedakan mana perempuan yang masih perawan dan yang tidak sekalipun dia belum menikah sama sekali.

Aroma pakaian dalam perempuan yang masih perawan, bagi genderuwo lebih harum. Aroma tersebut akan di bawah alam sadar genderuwo sehingga air liurnya menetes dari mulutnya.

Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua perempuan remaja, ketika tidur diharapkan menggunakan pakaian sopan. Tidak lain tidak bukan adalah untuk menghindarkan diri dari gangguan genderuwo–genderuwo mesum.***

(Ahmad Abdullah Jepara)

Kejari Prabumulih Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah senilai 5,7 M

 



KOTA PRABUMULIH, POLICEWATCH.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar, Rabu (23/11/2022).

Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mantan Jaksa KPK dalam siaran pers mengatakan, Setelah memeriksa 47 saksi dan 2 saksi ahli serta hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan ternyata fiktif. Ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih kini kita titipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih," Kata Roy 

Lanjut Roy , sebelum menetapkan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel. Nah, berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat  ke 3 tersangka.

"Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor B-1884, B1885, B1886/L.6.17/fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya."

Jurnalis : Bambang.MD

Polri Yang Presisi, Propam Polres Jepara mnggelar Gaktibplin Bhabinkamtibmas

 



JEPARA policewatch.news-- Polres Jepara - Untuk Meningkatkan Kedisiplinan dan Ketertiban personil Polri, Propam Polres Jepara  Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK didampingi Kasat Binmas Polres Jepara AKP Maryono dan Kasi Propam Polres Jepara Ipda Heru S menggelar Operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktiblin) kepada personel Bhabinkamtibmas Polres Jepara, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sikap tampang anggota ini merupakan kegiatan rutin sebagai upaya menuju Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu para Bhabinkamtibmas melaksanakan apel yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK.


Dalam kesempatan ini juga Wakapolres Jepara menghimbau kepada personil yang mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas agar menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak berkenan terhadap aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan termaksud kinerja yang bertanggung jawab.

Selama pelaksanaan kegiatan ini masih ditemukan ada beberapa personil yang melakukan pelanggaran. Kepada personel yang ditemukan pelanggaran tersebut diberikan teguran lisan oleh Kasipropam Polres Jepara  dan diperintahkan untuk segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaktibplin ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya pelanggaran disiplin anggota, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana, karena selain merugikan diri sendiri, keluarga juga merugikan institusi Polri.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat memberi efek jera dan mendisiplinkan Personil Polres Jepara  dimana kelengkapan Surat nyata diri, Gampol, Sikap tampang dan Surat-surat kelengkapan Ranmor merupakan peraturan mendasar yang harus perhatikan oleh setiap Anggota Polri.

(sus)