Tampilkan postingan dengan label JEPARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JEPARA. Tampilkan semua postingan

PEMBERITAHUAN ......! STOP PRES

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Kamis 15 November 2022  bahwa atas nama 

1.  SUSIYANTO   WARTAWAN JEPARA JAWA TENGAH



Jabatan Jabatan terakhir anggota Wartawan dari  Media Police Watch.news Biro Jepara jawa tengah Terhitung mulai Hari ini.

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingannya silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya.

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

 

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Penanggung jawab & Pemimpin Redaksi

Hati-hati, Ada Lelembut yang Suka Curi Celana Dalam Wanita




policewatch.news Jepara — Siapa sangka, bangsa lelembut atau makhluk halus ternyata tidak hanya hobi mengganggu manusia dengan cara menakut-nakuti, tapi ternyata ada juga sosok lelembut yang suka mencuri celana dalam perempuan. 24/11/2022

Menurut Om Sus, sosok lelembut tersebut memang dikenal mesum dan sangat bernafsu dengan aroma dari celana dalam perempuan.

Sehingga, bagi para perempuan memang harus berhati-hati, celana dalam yang tidak dipakai haruslah lekas dicuci.

Lelembut tersebut tidak lain tidak bukan adalah genderuwo. Dalam khazanah lelembut Jawa, menurut Om Sus, genderuwo memang terkenal sangat mesum.

Tidak hanya kepada bangsa lelembut sendiri, bangsa manusia pun bisa jadi sasaran hiperseksualitasnya. Genderuwo sukanya tinggal di area yang ada perempuan berkumpul seperti kost putri, terlebih di kamar mandi.

Menurut Om Sus, ada beberapa cerita bahwa hilangnya pakaian dalam perempuan di tempat tinggalnya adalah ulah dari genderuwo. Pakaian dalam tersebut akan dicium-cium oleh genderuwo, terlebih yang sudah dipakai.

Bagi genderuwo pakaian dalam wanita yang belum dipakai dan yang sudah dipakai memiliki efek yang berbeda.

Om Sus pun menjelaskan, genderuwo bisa membedakan mana perempuan yang masih perawan dan yang tidak sekalipun dia belum menikah sama sekali.

Aroma pakaian dalam perempuan yang masih perawan, bagi genderuwo lebih harum. Aroma tersebut akan di bawah alam sadar genderuwo sehingga air liurnya menetes dari mulutnya.

Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua perempuan remaja, ketika tidur diharapkan menggunakan pakaian sopan. Tidak lain tidak bukan adalah untuk menghindarkan diri dari gangguan genderuwo–genderuwo mesum.***

(Ahmad Abdullah Jepara)

Polri Yang Presisi, Propam Polres Jepara mnggelar Gaktibplin Bhabinkamtibmas

 



JEPARA policewatch.news-- Polres Jepara - Untuk Meningkatkan Kedisiplinan dan Ketertiban personil Polri, Propam Polres Jepara  Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK didampingi Kasat Binmas Polres Jepara AKP Maryono dan Kasi Propam Polres Jepara Ipda Heru S menggelar Operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktiblin) kepada personel Bhabinkamtibmas Polres Jepara, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sikap tampang anggota ini merupakan kegiatan rutin sebagai upaya menuju Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu para Bhabinkamtibmas melaksanakan apel yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK.


Dalam kesempatan ini juga Wakapolres Jepara menghimbau kepada personil yang mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas agar menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak berkenan terhadap aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan termaksud kinerja yang bertanggung jawab.

Selama pelaksanaan kegiatan ini masih ditemukan ada beberapa personil yang melakukan pelanggaran. Kepada personel yang ditemukan pelanggaran tersebut diberikan teguran lisan oleh Kasipropam Polres Jepara  dan diperintahkan untuk segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaktibplin ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya pelanggaran disiplin anggota, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana, karena selain merugikan diri sendiri, keluarga juga merugikan institusi Polri.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat memberi efek jera dan mendisiplinkan Personil Polres Jepara  dimana kelengkapan Surat nyata diri, Gampol, Sikap tampang dan Surat-surat kelengkapan Ranmor merupakan peraturan mendasar yang harus perhatikan oleh setiap Anggota Polri.

(sus)

ALMI J Jepara Ziarah Dan Tabur Bunga Di Makam Taman Pahlawan (TMP) Giri Dharma Jepara

 



JEPARA policewatch.news -- Pada hari Kamis, 10/11/2022 Dalam rangka memeringati Hari Pahlawan 10 November 2022 Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara ( ALMIJ )  melakukan Ziarah dan tabur bunga di taman makam  pahlawan ( TMP )   Kab. Jepara Jawa Tengah . 

Setiap 10 November bangsa kita memeringati hari pahlawan, ketua ALMIJ Edy Prasaja tahun ini mengajak semua wartawan  yang bergabung di Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara  ( ALMIJ ) melakukan giat Ziarah dan tabur bunga ke Taman Makan Pahlawan (  TMP) Kab. Jepara mendo,akan dan mengenang  para pahlawan yang telah gugur setelah memeperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Peringatan Hari Pahlawan ini juga sebagai momentum untuk introspeksi diri, seberapa jauh setiap komponen bangsa dapat mewarisi nilai-nilai kepahlawanan untuk melanjutkan perjuangan dan mengisi kemerdekaan.


Sebelum melakukan giat ziarah dan tabur bunga, Ketua ALMIJ Edy Prasadja memipin do,a, mendoakan  para pahlawan yang telah mendahului kita, dalam memperjuangkan kemerdekaan, kita berpesan untuk bersama - sama menjunjung tinggi kebersamaan media sebagai pilar demokrasi, semua wartawan yang bergabung mari kita berkarya untuk mengidukasi dan mendidik masyarakat, wartawan sebagai kontrol sosial , mari kita membangun komunikasi pihak - pihak itansi untuk ikut seta membangun Jepara kedepan lebih baik.

Setelah Ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharma Jepara, Ziarah dan tabur bunga dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang ada di kota ukir di momentum Hari Pahlawan.


Kemudian acara dilanjutkan memberikan bantuan sosial di panti jompo yang terlantar di Jl Pemuda yang jumlahnya ada delan puluh lima (85 ) orang serta di teruskan ke Waluyotomo jumlah delapan puluh tiga (83 )orang, kita di sambut dengan ramah tamah oleh Ketua Yayasan Nur Kibtyah,Peni Permata Dewi,Shinta Prima Dani dan jajaran pengurus yang lainnya.

Acara berjalan lancar dan sukses serta akhir kegiatan kita foto bersama dan semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi sesama.

(sus)

Peringati Hari Pahlawan, Polres Jepara Mengelar Upacara Bendera Di Halaman Mapolres Jepara





 JEPARA policewatch.news [ Polres Jepara - Pada hari Kamis, 10/11/2022 dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan 10 November tahun 2022, Polres Jepara Polda Jateng menggelar Upacara bendera di halaman Mapolres Jepara, Jawa Tengah.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wakapolres Jepara  Kompol Berry, ST., SIK dan diikuti para pejabat utama serta seluruh anggota Polres Jepara.

Mengawali upacara ini dilakukan Pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Wakapolres Jepara dalam amanatnya menyampaikan bahwa pada hari ini bangsa Indonesia juga mengenang keberanian serta semangat pantang menyerah dan pengorbanan tanpa pamrih para Pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan mewariskan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri kokoh hingga saat ini.


Peringatan Hari Pahlawan ini juga sebagai momentum untuk introspeksi diri, seberapa jauh setiap komponen bangsa dapat mewarisi nilai-nilai kepahlawanan untuk melanjutkan perjuangan dan mengisi kemerdekaan.

Mengakhiri amanat ini, Wakapolres menyampaikan ucapan Selamat Hari Pahlawan tahun 2022, kobarkan terus semangat pahlawan didada dan torehkan prestasi yang membawa harum nama bangsa dan negara.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya,”pungkasnya.


(sus)

Di HUT Humas Polri Yang Ke 71 Polres Jepara Mengajak Seluruh Awak Media Untuk Saling Bersinergi Dalam Menjalankan Tupoksinya





JEPARA policewatch.news-- Pada hari Senin, 31/10/2022 Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri Ke – 71 Tahun 2022 dengan tema “Humas Polri Yang Presisi Bersama Masyarakat Menuju Indonesia Maju”, Polres Jepara menggelar acara ramah tamah dan potong tumpeng yang bertempat di Taman Polres Jepara, Polda Jateng.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK, Pejabat Utama Polres Jepara, seluruh Kapolsek yang hadir dan Personel Polres Jepara dan Taruna Akpol melaksanakan pemotongan tumpeng bersama rekan – rekan media Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan di hari yang membahagiakan ini. Ia berharap humas dapat terus menjalin kerja sama dan bersinergi yang baik dengan insan pers agar dapat memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.


“Semoga hubungan seperti ini terus bisa berjalan dengan baik dan kita dapat memberikan informasi yang edukatif untuk masyarakat luas,” ujar AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

Menurut dia, kepolisian siap memberikan informasi tentang prestasi dan kegiatan rutin Polres Jepara yang bisa jadi konsumsi publik.

“Kegiatan rutin bahkan prestasi Polres Jepara siap kami distribusikan kepada rekan insan pers agar dapat menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.

“Kami juga memohon dukungan peran serta masyarakat untuk selalu menjaga Harkamtibmas dilingkungan masing – masing untuk membantu tugas Polri kedepan lebih baik dan berprestasi.” Pungkas Kapolres Jepara.

(sus)

Sungguh Mantab Sekali Dalam Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Mengungkap 13 Kasus Narkotika

 


JEPARA policewatch.news --  Polres Jepara menggelar Konferensi Pers di ditaman halaman belakang Mapolres dan dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam Ungkap tindak pidana Kasus Penyalahgunaan Narkotika.Senin, 31/10/2022 

Tidak henti-hentinya Polres Jepara Polda Jateng dalam hal ini Satresnarkoba memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

Disampaikan Kapolres bahwa periode bulan Agustus hingga Oktober 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka, dan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,02 gram serta obat-obatan 40.015 butir.

Lanjut Kapolres, kemudian ada juga dari seorang tersangka telah memiliki 38.400 butir obat terlarang, ia adalah MK alias Ketek. Puluhan ribu butir obat tersebut ia perjual untuk kebutuhan sehari-hari dan kebanyakan pembeli masih usia remaja. 

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba tepatnya Kasat Resnarkoba maupun anggota bersinergi dengan instansi terkait dengan selalu memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba, hal ini guna menghindari penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Atas perbuatannya MK dikenai pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari 15 tersangka tersebut ada yang menarik yakni merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni WK (38) dan AV (22), keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(sus)

Tim Gabungan Polres Jepara Kurang Dari 24 Jam Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Yang mayatnya dibuang di Perkebunan Dukuh Sawahan





JEPARA policewatch.news-- Pada hari Senin, 31/10/2022 Polres Jepara, Polda Jateng menggelar konfrensi Pers terkait perkara pembunuhan dan atau dengan kekerasan mengakibatkan kematian  dengan No Laporan LPA/14/X/2022 SPKT Polsek Bangsri, Polres Jepara, Polda  Jateng 28/10/2022, waktu TKP jum,at  28/10/2022 beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Jawa Tengah.

Jasad tersebut ternyata seorang IRT yakni KN (37) warga Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka MN (29) warga Petekeyan Tahunan Jepara.

Polres Jepara Polda Jateng menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara pembunuhan yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya, SH.

Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).


Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka MN.

Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan spm milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara.

Kemudian barang milik korban dijual tersangka  kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK, menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban. 

Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(sus)

H. Edy Khumaidi Muhtar, SH Resmi Di Kukuhkan Menjadi Ketua DPC PAPDESI Periode 2022-2025 Kabupaten Jepara





JEPARA policewatch.news--  Dewan Pengurus Cabang  PAPDESI ( Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia ) Kabupaten Jepara , resmi di kukuhkan oleh ketua  PEPDESI  Jawa Tengah Joko Prakoso , SH,  pengukuhan berlangsung di penodopo RA Kartini Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Selasa, 25/10/2022.

Dalam acara pelantikan yang dihadiri oleh Jajaran Pengurus DPC PAPDESI ( Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Jepara, DPD PAPDESI Propinsi Jawa Tengah Joko Prakoso, Bupati Jepara Edy Supriyanta,Humas Polres Jepara Badar, Kasi Intel Roni,Ketua Pemuda Pancasila Murdiyanto,Para Camat,Awak Media,serta para petinggi sekabupaten Jepara dan tamu undangan lainnya.

Ketua  DPD Papdesi Jateng Joko Prakoso,SH  setelah menyematkan tanda Pin kepemimpinan dan pataka papdesi beliau juga berpesan kepada ketua yang baru saja dilantik

“Saya titiitpkan papdesi Jepara kepada ketua baru Edy Khumaidi Muhtar,SH, agar segela sesuatu apalagi jikalau ada permasalahan internal sudah gak usah panggil saya lagi,”ucap Joko sambil sedikit guyon.

Acara pelantikan yang dihadiri oleh Jajaran Pengurus DPC PAPDESI ( Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Jepara,DP D PAPDESI Propinsi Jawa Tengah Joko Prakoso,Bupati Jepara Edy Supriyanta,Humas Polres Jepara Badar,Kasi Intel Roni,Ketua Pemuda Pancasila Murdiyanto,Para Camat,Awak Media,serta para petinggi sekabupaten Jepara dan tamu undangan lainnya.


Pelantikan dan pengukuhan Ketua DPC PAPDESI Edy Khumaidi Muhtar beserta jajaran pengurus yang lain dilakukan oleh Ketua DPD PAPDESI Propinsi Jawa Tengah JoKo Prakoso yang di saksikan tamu undangan yang hadir dimulai pukul 14.30 Wib sampai selesai 17.00 Wib.

Dalam Sambutannya Ketua DPD PAPDESI Propinsi Jawa Tengah Joko Prakoso menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua DPC PAPDESI Edy Khumaidi Muhtar Kabupaten Jepara beserta jajarannya masa bhakti 2022 sampai 2025.semoga dengan dilantiknya pengurus DPC PAPDESI Kabupaten Jepara semakin solid ,kompak dan semakin mudah untuk 

koordinasi,komunikasi untuk memajukan desa masing masing.

setelah pandemi covid 19 dan sempat off,setiap ada persoalan juga monggo di musyawarahkan bersama selalu transparan dan bekerjasama dengan stakeholder dan awak media juga di sertakan untuk pemberitaan atau sosial kontrol yang baik,Jangan sia siakan Amanah dan Tanggung Jawab yang sudah diberikan kepada Pengurus DPC PAPDESI” Tegas Joko.

Bupati Jepara juga mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus yang sudah dilantik pada hari ini semoga bisa memegang Amanah dan Tanggung Jawab yang baik dan jaga kondusifitas serta keamanan masing masing desa dan saling bekerjasama yang baik karena sebentar lagi mau ada pemilihan petinggi di beberapa desa. 

PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta jelas dan tegas “Semua kepala desa yang berada di teretorial kabupaten Jepara harus tunduk dan mengikuti aturan dan arahan ketua barunya,”  Tutupnya.

(sus)

Diduga Melakukan Jual Beli Saham Tanpa Di Sertai Surat Kuasa Dari Pemilik Saham Yang Sah "Jia Hongbo" Di Laporkan Ke Reskrim Polres Jepara

 


JEPARA policewatch.news -- Tidak di sertai surat kuasa dari pemilik saham yang sah, Jia Hongbo cs  alias Jason 31 warga negara Cina tersebut di duga melakukan tindak pidana terkait penjualan saham PT. San Sheng Wood milik Wang Xinyi.

Dalam jual beli tanpa di sertai surat kuasa atau seijin  dari ( Wang Xinyi ) pemilik saham yang sah, dan pendiri perusahaan dengan No . Akta no 11/ AHU. 23 - 11 2017 yang bergerak di bidang funiture yang beralamat Jl. Ngabul mantingan Km.1 RT 01/01 jokosari ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara Jawa Tengah Kode pos 59428. 17/10/2022.

Wang Xinyi selaku pendiri perusahaan dan pemilik saham yang sah tidak pernah mengeluarkan surat kuasa atau memberikan ijin secara lisan maupun tertulis kepada siapapun. Dengan pemilikan saham sebesar 1.122.000.000 lembar, atau 1.122. 000.000, yang di perjual belikan oleh Jia Hongbo cs alias Jason ke Cui Song menurut saya tindakan melawan hukum, dan saya tidak terima, dan kerugian saya harus di kembalikan, dengan perbuatannya Jia Hongbo cs alias Jason harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.

Karena tanpa sepengetahuan saya terbit akta  notaris baru tertanggal, 25 April 2022 tertuang dalam akta notaris N di jl. raya senenan Jepara, pada hari rabu, 20 April 2022, -+ jam 12. 25 Wib, berlokasi di PT. San Sheng Wood di adakan  Rapat Umum Pemegang Saham  ( RUPS ) perseroan. 

Hasil  rapat RUPS tersebut penjualan saham milik saya ( Wang Xinyi ) kepada Cui Song sebanyak 1.122 lembar atau setara dengan rupiah +- 1.122.000.000 ( Satu miliar setatus dua puluh dua juta rupiah)." Ungkap Wang Xinyi, lewat penerjemahnya.

“Kami Kuasa Hukum Wang Xinyi mendatangi Unit 2  Reskrim Polres Jepara , kaitannya dugaan sangkaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penanda tanganan Surat kuasa  yang di duga di palsukan, yang dilakukan oleh Jia Hongbo cs alias Jason  warga negara  China  yang tinggal sementara di Desa Kedongcino Jepara, resmi diadukan atau dilaporkan di Reskrim Polres Jepara pertanggal, 5/9/2022." Pungkasnya.

Diungkapkan oleh Divisi Hukum, Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia  ( WRC PANRI )  Harnawi, SH di dampingi Ka. WRC PANRI Korwil Jateng saat mendampingi Wang Xinyi dan istrinya (  Mala ) saat pengaduan di Reskrim  Unit dua  Polres Jepara menyampaikan adanya penjualan saham tanpa di sertai surat kuasa dari pemilik saham sah ( Wang Xinyi ) yang dilakukan Jia Hangbo cs alias Jason dan mengakibatkan  kleyen kami  merugi. " Tutupnya.


(tim)

Untuk Meningkatkan Kemampuan, Polres Jepara Menggelar Latihan Khusus Dalmas Jelang Pilpet

 


JEPARA policewatch.news -- Polres Jepara - Untuk meningkatkan kemampuan personil Polres Jepara dalam menangani massa dan juga menjelang pemilihan petinggi atau kepala desa yang akan digelar pada bulan November mendatang, Polres Jepara melaksanakan latihan pengendalian massa pada Rabu (12/10/2022)di halaman Mapolres setempat. Latihan dalmas tersebut diikuti personel gabungan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP M Syaifuddin, SH., MH yang memimpin kegiatan menjelaskan bahwa latihan ini digelar sebagai langkah dalam menghadapi pengamanan pemilihan petinggi desa dan juga meningkatkan kemampuan personil.

“Selain sebagai latihan menghadapi pengamanan, pada kesempatan ini kami juga merefresh kembali langkah-langkah pengendalian massa yang sebenarnya sudah dikuasai oleh setiap anggota Polri,” ungkap Kasat Samapta.


Tak hanya latihan menjelang pengamanan, latihan pengendalian massa juga dilakukan agar personel Polres Jepara siap menghadapi pengamanan unjuk rasa untuk mencegah terjadinya anarkis.

Kasat Samapta menambahkan, pada latihan ini difokuskan latihan fisik, dalmas awal dan dalmas lanjutan.

“Materi yang diberikan yaitu teori dasar-dasar sikap dalmas lanjut sebagai sikap di tempat dengan menggunakan perlengkapan dalmas dan sikap pindah tempat serta formasi dalmas,” terang Kasat Samapta.

(sus)

Kompak 240 Siswa SMA di Jepara Minta Dispensasi Nikah, Gegara Hamil Duluan

ilustrasi 


“Jumlahnya setiap hari naik terus. Pas Januari kemarin aja bisa sampai 50 pengajuan dispensasi nikah. Dan sampai dengan bulan Juni 2020, kalau ditotal sudah ada 240 pengajuan dispensasi nikah,”

 Jepara, Jateng, POLICEWATCH,-  : Sebanyak 240 siswa SMA di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020.

Pasalnya, mereka kedapatan Hamdun (hamil duluan,red) sehingga ritual pernikahan dianggap menjadi jalan satu-satunya untuk menutupi kasus tersebut. Fakta itu terkuak tatkala para orangtua siswa menghadiri proses sidang dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah.

1. Sehari ada 14-20 pemohon dispensasi nikah di Jepara
Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah mengaku dalam sehari dirinya mampu melayani permohonan dispensasi nikah 14-20 perkara.


“Jumlahnya setiap hari naik terus. Pas Januari kemarin aja bisa sampai 50 pengajuan dispensasi nikah. Dan sampai dengan bulan Juni 2020, kalau ditotal sudah ada 240 pengajuan dispensasi nikah,” kata Taski Seperti yang di himpun policewatch, beberapa hari lalu
.
2. Dalam kondisi hamil, banyak siswa usia 16 tahun meminta dispensasi nikah
Lebih lanjut, ia menyampaikan rata-rata pemohon dispensasi nikah berasal dari siswa kelas dua SMA. Usia mereka kebanyakan masih 16 tahun.


Dengan usia sangat muda itu membuat para hakim yang memutuskan perkara berada di posisi yang dilematis.

Di satu sisi, ia menjelaskan pernikahan usia dini telah merenggut kebahagiaan siswa yang notabene belum memiliki emosi yang matang. Namun, pada sisi lain pihaknya mau tak mau harus meloloskan permohonan dispensasi agar anak yang dilahirkan nantinya punya kejelasan asal usul orangtua.

“Kalau pas di sidang itu, kita sendiri sangat terenyuh melihatnya. Apalagi ketika bapak ibunya dihadirkan dan tahu kelakuan anak-anaknya. Suasana sidang berubah jadi haru. Tapi harus diloloskan (permohonan dispensasi nikah) untuk menghindari mudaratnya. Soalnya janinnya semakin membesar,” akunya.

3. Yang bikin miris rata-rata siswa kerap berhubungan seks di rumah
Lebih jauh lagi, ia bilang maraknya dispensasi nikah lantaran pengawasan orangtua di rumah cukup rendah. Taski menuturkan ada beberapa siswa yang mengaku telah berhubungan intim dengan pacarnya di dalam rumah ketika si orangtua sedang bekerja.


“Dari tahun ke tahun jumlah pemohonnya di Jepara selalu meningkat. Saat dimintai keterangan di dalam sidang baru ketahuan kalau si ceweknya sering berhubungan intim sama pacarnya di rumah. Kondisinya ya pas rumahnya sepi. Itu yang bikin kita geregeten,” terangnya.

4. Bupati Jepara diminta gencarkan sosialisasi bahaya seks bebas
Ia saat ini ia telah meminta agar Bupati Jepara dan instansi terkait gencar menyosialisasikan bahaya seks bebas di kalangan pelajar untuk menekan angka kehamilan diluar nikah. Sosialisasi harus dilakukan kontinyu di tempat-tempat umum seperti sekolahan dan sebagainya.


“Mestinya kita sama pak bupati dan jajaran teknis lainnya ketemu buat merancang seperti apart sosialisasi yang harus dilakukan biar angka kehamilan diluar nikah dapat diminimalisir,” tandasnya.

Pewarta : Ripai