Diduga Penyakit Jantung Sopir Dum Truk Meninggal Dunia Saat Angkut Pasir, Polsek Pringgarata Olah TKP




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Seorang Warga yang berprofesi sebagai sopir sebuah Dum Truk meninggal dunia saat sedang mengangkut pasir di Bawak Cempaka Dusun Benteng, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 wita.

Korban atas nama H. Gazali alias Tuan Cali, laki-laki, 45 tahun, alamat Dusun Esot Desa Sintung Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan Kronologis berdasarkan hasil Olah TKP dan keterangan saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut bahwa, korban saat itu sedang memuat material berupa pasir dengan menggunakan kendaraan jenis Dum Truk dari lokasi tambang yang berada di Dusun Jurang Sate, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.

Material tersebut hendak dibawa ke lokasi proyek aspirasi DPR Provinsi dari Partai PKS atas nama TGH. Patompo Adnan, LC yang berada di Bawak Cempaka, Dusun Benteng, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Begitu tiba di TKP korban menurunkan Material Pasir dan setelah seluruhnya diturunkan ternyata roda kendaraan Dum Truk yang dikemudikan oleh Korban mengalami slip sehingga Korban turun dari kendaraan dengan tujuan memadatkan akses jalan agar dapat dilalui.

"Beberapa saat kemudian Korban mengeluhkan sakit pada bagian dada sebelah kiri dan tiba tiba terjatuh" Kata Kapolsek.

Melihat korban terjatuh langsung diangkat oleh Sahdan yang saat itu berada di TKP dan merupakan Saksi, menuju sebuah berugak.

Selanjutnya korban langsung dibawa menuju Puskesmas Pringgarata guna mendapatkan pertolongan, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak medis 

Kemudian Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Dusun Esot, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan Ambulans Desa Sintung.

Menurut pengakuan pihak keluarga korban mengakui bahwa korban mengidap Penyakit Jantung dan pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan Autopsi yang dikuatkan dengan penanda tanganan surat pernyataan penolakan.

"Mn".

           

Berikan Rasa Aman Bhabinkamtibmas Tatar Dampingi Penyaluran BLT-DD.






Policewatch-Sumbawa Barat.

Untuk memberikan rasa aman dan lancar, bhabinkamtibmas Desa Tatar Kecamatan Sekongkang Bripka Syamsul Bahri anggota Polsek Sekongkang menghadiri penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Kegiatan itu dilakukan, pada Kamis, 15 Desember 2022 pukul 09.00 Wita di Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang, KSB," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini 

Ia juga mengatakan, acara itu diinisiasi oleh Kepala Desa Tatar, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Staf Desa Tatar dan BPD Desa Tatar dengan sasaran masyarakat Desa Tatar. "Bhabinkamtibmas Desa Tatar melaksanakan pendampingan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) untuk 3 bulan Oktober sampai bulan Desember dengan rincian 1 bulan Rp. 300.000 dengan total Rp. 900.000 per orang yang berhak menerima diberikan kepada 62 rang," jelasnya. 

Dia menjelaskan, alhamdulilah, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (Mn)


Tersangka AS Sudah dinyatakan lengkap P21 Tinggal Menunggu Pelimpahan Dari Polres Lahat dijerat Pasal 158 Denda 100 milyar




POLICEWACH.NEWS - SUMSEL - Dugaan Tindak Pidana Minerba di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C milik tersangka AS warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sudah dinyatakan lengkap P21.

Perkara AS warga desa gunung kembang, merapi timur,  kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Selasa (13/12) mengatakan sudah sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.

"Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat," ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH, MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat 

"Ya. Tersangka mau dipanggil lagi untuk tahap 2 kan," Ujarnya singkat.

Jurnalis : Bambang.MD

Kalapas klas 2 A klarifikasi Pemberitasn Terkait Aksi Demo di Sumsel Salah satu LSM Anti Korupsi itu Tidak Benar HOAXS

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Terkait adanya berita Miring diduga salah satu media online,Kalapas Kls II A Kabupaten Lahat Imam Purwanto BCIP.SH.MH sekira pukul 10.30 Wib bertempat diruang Kerja Kalapas Kls IIA didampingi Jauhari SH.kasibimker, Sukma Amri S.Sos Ka.KPLP, Firzon S.Ag Kasubag TU, Herlan Suharman AMp.IP  Kasubsi Bimkemaswatdan, Andi Irawan SH Kaur umum  menggelar press conferece kepada awak media kamis (15/12/2022)

Dalam Stament nya menyampaikan  Terkait Aksi Demo dari Presedium LSM Anti Korupsi Sumsel yang disampaikan oleh Harris.SB selaku Koordinator Aksi Adanya Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Menu bagi warga binaan  bahwa itu tidak Benar alias HOAXS

Pasal nya Berita yang ditayang  Orasi Aksi Demo Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel di depan Kantor Wilayah KeMenetrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan itu secara sepihak 

tidak sesuai UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 kode etik Jurnalis  sebelum menanyangkan berita seharus nya Konfirmasi terlebih dahulu kepada Institusi Terkait,sebagai Hak Jawab  Hak Koreksi, 

Selain itu Pemberitaan yang ada tidak ada selaku Nara sumber yang bisa dipertanggung Jawaban atas Dugaan seperti adanya Laporan dari Warga Binaan atau Oknum Petugas Lapas yang dapat dijadikan Dasar atau Alat Bukti sebagai Bahan laporan adanya Indikasi Korupsi oleh LSM.


Sementara Kalapas 2 A Kabupaten Lahat, Imam Purwanto kepada awak media kamis (15/12) ia mengatakan saya baru menjabat satu bulan apa yang dituding oleh salah satu LSM Anti Korupsi Sumsel menggelar aksi demo dipalembang bahwa " lapas 2 lahat indikasi " korupsi" saya sudah sampaikan kepada Dirjen Lapas di jakarta dan Sumsel tidak ada korupsi disini, kata " Iman, dan itu tidal benar

Iapun sambil membacakan langsung disampaikan kepada awak media yang hadir kutipannya ini,

" Kepada Bapak Harun Sulianto BcIP.SH selaku Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan agar diketahui setelah diadakan Jumpa Pers klarifikasi kepada awak media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Lahat bahwa semua kebutuhan Warga Binaan sudah di penuhi sesuai aturan dan mengenai Berita yang ditayang pada tanggal 13 Desember 2022 itu tidak Benar dengan kata lain Hoax.tutupnya

Jurnalis : Bambang.MD

Press Conference Tipikor Polres Lahat Limpahkan 2 Tersangka Mantan Kades Gunung Megang Hepi dan PJ Herpensi Korupsi Dana Desa

  



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT,-Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE.MM, yang di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH.MH, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH., Kasi Humas Iptu Sugianto, melaksanakan Press Conference.

Pelimpahan tersangka Korupsi dana desa tahun 2019, tersangka HEPI Hajarol bin Ramlan ( kepala desa gunung Megang ),alamat desa Gunung Megang kec. Jarai kab. Lahat dan saudara Herpensi bin M.Nur, ( pjs kepala desa gunung Megang ) alamat desa Jarai kec. Jarai kab.lahat.

Kronologis kejadian pada  tahun 2019 desa gunung Megang kecamatan Jarai kab. Lahat mendapatkan dana desa yg bersumber dari APBN tahun 2019 sebesar Rp.754.162.000 ( tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh duo ribu rupiah ) namun terlapor Idak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya ( RAB ) dan gambar rencana yg mana terduga terlapor telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.


Akibat dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari inspiktorat kab. Lahat anggaran dana desa tahun 2019 desa gunung Megang kec. Jarai sebesar Rp.422.796.850, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan di nyatakan lengkap.

Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Jurnalis : Bambang.MD

Dandim Loteng Hadiri Pemusnahan BB Narkotika Di Kejari Praya




Policewatch-Lombok Tengah.

Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara menghadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Praya Kabupaten Lombok Tengah. 

Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Loteng anak Agung Duta SH. Itu dilakukkan berdasarkan keputusan perkara yang sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk dilakukan penyitaan oleh negara.

"Pemusnahan BB ini merupakan hasil dari 47 perkara yang sudah diputuskan oleh PN Praya dan barang-barang tersebut dirampas oleh negara kemudian dilakukan pemusnahan,"kata Dandim Loteng Letkol Kav Andi Yusuf saat menghadiri pemusnahan BB di Kejari Praya, Kamis (15/12/22). 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kejari Praya adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) untuk dilakukkan eksekusi maupun penyitaan terhadap barang bukti untuk di musnahkan. 

"Disini ada berbagai macam jenis BB telah di sita untuk dimusnahkan, mulai dari berbagai perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidum lainnya,"jelasnya. 

Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukkan secara bersama-sama dengan Kejari Praya dan forkopimda  Lombok Tengah, dengan melakukan pemusnahan dan membakar semua BB yang telah siap untuk di musnahkan. 

Dengan harapan kegiatan ini dapat mewujudkan serta mengurangi penyalah gunaan Narkotika dikalangan masyarakat, sehingga generasi muda bangsa khususnya di Lombok Tengah bersih dari pengguna maupun pengedar Narkotika," terangnya," tutup Letkol Kav Andi Yusuf.

"Mn".

Wakil Ketua DPRD Surabaya di Tangkap KPK

  



GEDUNG MERAH PUTIH - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga turut menangkap salah satu wakil ketua DPRD Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jatim, pada Rabu malam (14/12).

KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, Jawa Timur, pada 14 Desember 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.(15/12)

Ghufron mengatakan tim penyelidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa pihak yang ditangkap, termasuk salah satu wakil ketua DPRD Jatim tersebut.

"Mohon bersabar, untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam.

"Benar, tadi malam KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim," kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

Sebelumnya, sejak Rabu malam, beredar foto ruangan salah satu wakil ketua DPRD Jatim yang disegel oleh tim KPK"

Terpisah kabag pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi policeatch.news melalui pesan washhapnya kamis (15/12) membenarkan

Terkait dugaan tindak pidana korupsi  suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim.

Selain itu ada 3 orang lainnya yang  turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta.

Perkembangannya segera disampaikan.

Jurnalis : Bambang.MD

Diduga ada Pelanggaran Hukum, Warga Tiga Desa Desak agar kades Gedung Agung secepatnya meminta maaf

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL -LAHAT,-Terkait aksi pelanggaran hukum menutup jalan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gedung Agung di simpang ojek pada hari rabu tanggal 14 Desember kemarin. Rabu (14/12)

Kepala Desa Sengkuang, Tanjung Lontar dan Nanjungan sepakat menuntut Kepala Desa Gedung Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Karena aksi menutup jalan umum tersebut dinilai melanggar hukum, dan merugikan masyarakat banyak terutama warga dari 3 Desa.

"Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gedung Agung jelas melanggar hukum. Jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lahat untuk aktifitas masyarakat. Mereka tidak punya hak untuk menutup" Jelas Jamhari Kepala Desa Sengkuang.

"Banyak warga kami yang melapor, mereka diberhentikan dan disuruh putar balik. Akhirnya ada warga kami yang tidak jadi berangkat kerja dan membatalkan keperluan lantaran ditutup akses jalan. Siapa yang dirugikan?. Masyarakat "  Tambahnya.

Ditempat lain Kepala Desa Tanjung Lontar Bapak Ujang Roni juga menambahkan;

"Cara preman jalanan ini sangat disayangkan terjadi. Harusnya Pemerintah Desa jadi contoh ketika ada permasalahan diselesaikan diatas meja bukan malah sebaliknya, memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum"


"Lagian, disini bukan cuma kami yang menggunakan jalan ini tapi juga masyakat Danau Nangka yang masuk bagian dari Pemerintah Desa Gedung Agung juga menggunakan jalan ini untuk melakukan aktifitas kerja, pendidikan dan lain-lain" tambahnya.

Menanggapi berita yang tersebar di media, alasan mereka menutup jalan lantaran tersinggung Desa Gedung Agung disebut tidak punya wilayah langsung dibantah oleh 3 Kepala Desa ini.

"Ini alasan yang mengada-ngada. Apalagi hal tersebut terjadi di musyawarah penegasan batas desa ketika sesi bertukar argumen. Tidak ada satu Desa pun yang mengatakan Desa Gedung Agung tidak punya wilayah. Buktinya ada berkas Berita Acara 1998 yang ditanda tangani oleh mantan Kepala Desa Gedung Agung dari Tapem Kabupaten Lahat. Itu adalah bukti Desa Gedung Agung punya wilayah" ujar Depi Satriani Kepala Desa Nanjungan

Tiga Pemimpin Desa tersebut sepakat ketika tidak ada itikad baik dari Kades Gedung Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, maka kasus ini akan dibawa keranah hukum. Sebagai efek jerah agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.tutupnys (tim)

Hasil Putusan MK Warga Desa Sugih Waras Minta Kadesnya Dipecat





POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Desakan masyarakat terhadap MH Kepala Desa Sugih Waras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat agar mundur dari jabatan yang diembannya semakin santer.

Hal ini diakibatkan MH pada saat pencalonan Kades menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi Kades.

Berdasarkan surat yang dilayangkan masyarakat kepada Badan Permusyawatan Daerah (BPD) tertuang bahwa masyarakat mendesak dan menuntut MH meletakan jabatannya sebagai Kades Desa Sugih Waras.

"Kami menuntut MH mundur sebagai Kades Suguh Waras karena pada pencalonan yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu," Ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (14/12).

Adapun poin didalam laporan menyebutkan bahwa BPD Sugih Waras telah melaporkan permintaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Lahat (Bupati lahat) dan seluruh instansi terkait.

Selanjutnya BPD Sugih Waras menyetujui permintaan laporan masyarakat agar Kades MH di berhentikan dari jabatan sebagai Kades.

Informasi lain yang berhasil di himpun di lapangan mengatakan MH terindikasi ijazah palsu sebagai Kades saat mencalonkan diri sebagai Kades Sugih Waras.


Hal ini berdasarkan putusan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) pasal 226 juncto pasal 257 KUHP nomor 925K/Pld/2022 yang menyatakan:

-Terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama enam bulan.

-Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara (Rutan) dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.


- Menetapkan barang bukti berupa satu lembar ijazah palsu Sekolah Dasar (SD) atas nama MH nomor VIAa33182, Satu keterangan kesalahan nama yang dikeluarkan oleh SD 28 Lubuk Linggau , Satu lembar fotocopy ijazah SD atas nama MH, Satu lembar surat penyataan tanggal 23 Desember 2019 bahwa dipaksa dan dibawah tekanan pada saat membuat surat keterangan kesalahan nama.

Sehingga demikian atas dasar tersebut warga Desa Sugi Waras Kecamatan Gumay Talang Mendesak agar Kades yang memimpin saat ini diberhentikan dari jabatannya.

Jurnalis : Bambang MD

Ngaku Intelkam Polda,Dua Orang Terduga Diamankan Satreskrim Polres Lotara




Policewatch-Lombok Utara.

Polisi mengamankan dua pria yang menjadi terduga pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah hotel di Tiga Gili, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (14/12/2022). Keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara di Gili Trawangan sore tadi.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana Sh Mh. menyebut terduga pelaku merupakan warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara berinisial BU (31) dan DA (32). "Keduanya diamankan berdasarkan pengaduan salah satu korban yakni manager hotel di Gili Meno," kata Sukadana.

Lebih lanjut Sukadana mengungkapkan dari keterangan korban, saat beraksi, kepada korbannya, DA mengaku sebagai anggota Direktorat Intelkam Polda NTB dengan dalih akan melakukan pendataan terkait ijin minuman beralkohol (minol), ditemani rekannya BU yang mengaku sebagai wartawan.

"Oknum tersebut meminta sejumlah uang, dan salah satu korban hanya memberi Rp 500 ribu dengan menggunakan amplop putih," terangnya.

Guna proses lebih lanjut, keduanya masih diamankan di Polres Lombok Utara.

"Mn".

Polres Lombok Tengah Laksanakan Apel Operasi Aman Nusa III 2022




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Polres Lombok Tengah melaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan Operasi Aman Nusa III penanggulangan terorisme diwilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 wita yang bertempat di lapangan apel Polres Lombok Tengah.

Apel Operasi Aman Nusa III  dipimpin langsung oleh PLH Kabag Ops Polres Lombok Tengah AKP Hery Indrayanto, SH. 

Peserta apel terdiri dari peleton gabungan perwira, peleton Brimob,  peleton gabungan Sat Sabhara dan Sat Pam Obvit, peleton gabungan Staf, Intelkam dan Reskrim.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui PLH Kabag Ops Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Aman Nusa III pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka penanggulangan bencana alam namun karena adanya kejadian Bom bunuh diri di Mako Polsek Astana Anyar, Polresta Bandung maka dari Mabes Polri mengubah sasaran Operasi Aman Nusa III menjadi penanggulangan Terorisme untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Kegiatan hari ini melaksanakan Patroli baik ketempat ibadah umat kristiani menjelang Natal dan Tahun baru serta melaksanakan Patroli ke Obyek Vital seperti Bandara sebagai antisipasi dan pencegahan dini adanya para pelaku terorisme yang masuk kewilayah Lombok Tengah melalui Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid, Kata AKP Hery Indrayanto.

Setelah selesai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan kegiatan patroli gabungan ketempat Ibadah dan Obyek Vital yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"Mn".

            

Polsek Praya Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Unit Reskrim Polsek Praya Polres Lombok Tengah amankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu 14 Desember 2022, pukul 05.00 wita, di Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua terduga pelaku inisial IS, laki laki, 26 tahun dan inisial JS, laki laki, 25 tahun, keduanya beralamat di Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan

Korban atas nama Badrul Ula, laki laki, 25 tahun alamat Lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis Kejadiannya pada Selasa 13 Desember 2022 pukul 22.00 wita, korban baru pulang bermain futsal, lalu memasukan Sepeda Motornya ke dalam garasi dan mengunci stang.

Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan menyimpan kunci kontaknnya di atas rak kayu didalam kamarnya, setelah itu langsung beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 wita, ibu korban bangun untuk melaksanakan sholat subuh dan melihat Sepeda Motor korban tersebut di bawa keluar oleh dua terduga pelaku.

Melihat hal tersebut kemudian ibu korban langsung memberitahukan bapak korban yang kebetulan saat itu sudah bangun, bapak korban keluar dan langsung mengejar kedua terduga pelaku sambil berteriak "maling-maling". 

Bapak korban berhasil mengejar kedua terduga pelaku namun keduanya meninggalkan Sepeda Motor tersebut kemudian kabur ke arah BTN.

Warga BTN yang mendengar teriakan tersebut membantu mengejar dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan warga menghubungi Polsek Praya, selang beberapa saat setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Adapun identitas kendaraan yang hendak dicuri oleh kedua terduga pelaku berupa sebuah Sepeda Motor Yamaha jenis X - Ride.

"Dari hasil introgasi sementara, Kedua terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya" Kata Kapolsek Praya.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Praya untuk dilakukan pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Mn".

             

Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Siswa, KKN, Hobby Bohong, Indikator Kuat KEPSEK REB SMKN 1 BARUMUN Berpotensi Dipecat GUBSU Edy


Ketua DPW PROJAMIN SUMUT, Muhammad Yakuf Hasibuan, SH


POLICEWATCH NEWS - PALAS,  Banyaknya permasalahan dalam tata kelola manajemen operasional SMKN 1 Barumun Padang Lawas, selain telah terjadinya tindakan kekerasan terhadap siswa berinisial RMH belum lama ini, indikasi KKN, KEPSEK REB Hobby berbohong,  masih ada indikator kuat   potensi REB dipecat GUBSU Edy dan perlu di tindak lanjuti pihak berwenang.

Ketua DPW PROJAMIN SUMUT Muhammad Yakuf Hasibuan yang juga pemerhati pendidikan di Sumatera Utara terus mengikuti perkembangan tata kelola SMKN 1 Barumun dibawah kepemimpinan KEPSEK REB (Rita Emilia Batubara), saat dikonfirmasi menyampaikan via jaringan teleponnya Kamis, 14/12/2022,  selain faktor telah terjadinya tindakan kekerasan terhadap siswa berinisial RMH kelas XI belum lama ini, indikasi KKN, REB Hobby berbohong, juga masih ada indikator lain yang menyebabkan KEPSEK REB berpotensi kuat di pecat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi demi terwujudnya pendidikan bermartabat

Menurutnya, semua indikator ini dapat dibuka dengan terang benderang, 1. Tindakan kekerasan terhadap siswa berinisial RMH yang dilakukan oknum guru berinisial C telah sampai ke ranah hukum dengan Laporan Pengaduan ke POLRES PALAS Nomor STPLP/B/228/X/2022/SPKT/PALAS/SU,   2. REB hobby bohong, hal ini dibuktikan dengan penjelasannya saat dikonfirmasi penggiat sosial kontrol tentang sumber dana rehab berat salah satu bangunan yang ada, dihari pertama dikatakan sumber dananya dari BOS tahun 2022 dan dihari yang berbeda (pertemuan kedua) dikatakan sumber  material bangunan  pembangunan rehab berat bangunan dimaksud berasal dari material sisa DAK dan kebohongan yang paling sering dilakukan saat  tamu berbagai elemen datang berkunjung ke SMKN 1 Barumun sering mengatakan tidak ditempat (melalui staf red.) walaupun sebenarnya REB ada diruang kerjanya.

Salah satu bangunan rehap berat terindikasi bersumber  dari dana BOS SMKN 1 Barumun

Tambahnya, 3. Indikasi pengelolaan dana BOS melanggar JUKNIS sebagai diatur dalam PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 2 Tahun 2022, hal dapat kita saksikan adanya rehap berat salah satu bangunan dilingkungan sekolah, 4. Pemberdayaan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kurang maksimal, seperti Bendahara terkesan sebagai kurir (bukan Bendahara) yang hanya bertugas jemput uang (dana BOS) ke Bank dan selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang ditunjuk, 5. Indikasi Praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dengan menempatkan anak kandung sebagai pengelola dana BOS sedangkan anak tersebut berstatus honor (menghilangkan sebahagian tupoksi bendaha BOS yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara)

Dari kelima indikasi pelanggaran kuat diatas, sangat wajar jika nama besar popularitas sekolah SMKN 1 Barumun dibawah KEPSEK REB semakin hari samakin menurun dan wajar juga jika GUBSU Edy Rahmayadi berpotensi memecatnya, karena dapat dinilai tidak mampu dan SDMnya belum mampuni mewujudkan pendidikan bermartabat, pungkasnya.

Sementara, kesempatan berbeda, beberapa orang tua siswa SMKN 1 Barumun diantara berinisial  "N" mengatakan sangat bersyukur jika GUBSU Edy segera menukar KEPSEK REB, karena selama REB menjadi kepala sekolah anak-anak kami  semakin bandal, dirumah juga tidak lagi semangat belajar dan justru selaku orang tua semakin gelisah, kami mendengar sudah gempar  istilah diantara siswa SANDORAP SAPULU JUTA, dan hal ini memicu siswa lainnya untuk memancing emosi guru dibeberapa kesempatan agar melakukan tindakan kekerasan kembali terhadap siswa dan setelah itu dapat uang 10 juta  seperti tindakan kekerasan yang sudah dialami salah satu siswa pada bulan yang lalu, semoga GUBSU Edy jangan lagi menunda-nunda pemecatan KEPSEK REB dan menggantinya dengan KEPSEK yang memiliki SDM yang baik, harapnya (A-MPH)

PT.BSR Kabulkan Dana Kopensasi AMMB Setelah Dilakukan Mediasi Dikantor Camat Merapi Barat

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Rencana Emak Emak besok kamis mau aksi demo di Kantor Cabang Merapi Barat, batal setelah dilakukan mediasasi oleh Camat Merapi Barat Drs,Herlambang dan dihadiri juga perwakilan dari PT.BSR Ronald dan Topan, dan hadir juga dari AMMB serta dari pihak tripika Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri, Danramil Kapten inf Sudarno.pertemuan mediasi ini diruang Kantor Camat Merapi Barat. Rabu (14/12)


Senentara Humas PT.BSR Ronald mengatakan dengan adanya pertemuan ini yang dimediasi oleh Camat Merapi Barat turut dihadiri juga Kapolsek, Danramil semoga ini menjadi yang terbaik kata " Ronald didampingi Topan, ucapnya

Lebih lanjut Ronald mewakili dari PT.BSR Alhamdulilah tuntutan dari emak emak kita penuhi dan kita tetap bersinergi untuk membangun kabupaten Lahat yang " BERCAHAYA"

Dan harapan kami semoga perusahaan lain untuk dapat berkontribusi kepada masyarakat yang berdampak debu batubara dan jangan ada lagi demo pinta Misra selaku ketua AMMB "tutupnya

Jurnalis : Bambang.MD

Wanita PNS ini Nyambi Jual Sabu seberat 21,30 gram dan Pil Ekstasi 6,92 gram ditangkap Ditnarkoba Polda Sumsel

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang PNS saat melakukan edar narkoba jenis sabu,di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel. 

PNS ini masih aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung tersebut adalah seorang wanita berinisal WA (42) tahun.

jelasnya

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan kepada wartawan , bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

"Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku," ujarnya Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel. "Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya. 

Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli. "Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku," jelasnya. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO). 

"Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO)," katanya. 

Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut. 

"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," ungkapnya. 

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2)  subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara," jelasnya. 

Sementara menurut pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya. 

"Saya mendapatkan dari hasil  transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal," kata " WA

Jurnalis : Bambang.MD