Antisipasi Kasus 3C, Satuan Samapta Polres Sumbawa Barat Lakukan Patroli Dialogis






Policewatch-Sumbawa Barat.

Satuan Samapta Polres Sumbawa Barat melakukan patroli dialogis untuk menjaga kondusifitas daerah.

"Untuk menjaga kondusifitas daerah, Kasat Samapta memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Sumbawa Barat untuk patroli. Dalam patroli itu diutus 4 orang anggota yaitu, Briptu I Dewa Gede Yoga P, Bripda Kris Agus Saputra Pujadi, Bripda Adjie Khaerul Aiman dan Bripda Anak Agung Made Wisnu," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media.

Ia mengatakan, kegiatan itu dilakukan pada Minggu, 08 Januari 2023 pukul 00.00 Wita yang bertempat di Bank NTB Taliwang. Dia juga menjelaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dukung 16 program prioritas Kapolri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Nomor 14 tentang pengawasan pimpinan terhadap kegiatan anggota Sat Samapta Polres Sumbawa Barat. 

"Anggota melaksanakan giat patroli dialogis untuk antisipasi 3C dan menghimbau security agar selalu waspada melaksanakan pengamanan kegiatan," tutupnya. (HA)

Tim Cobra Alpha Kembali Tunjukan 'Taring' Berantas Narkoba, Seorang Warga Kota Bima Diciduk Akibat Miliki Sabu




Policewatch-Kota Bima.

Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya, kembali tunjukan taring dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Seorang warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, berinisial M (39), diciduk karena kedapatan kantongi narkoba jenis sabu.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (9/1) pagi ini.

Warga Kota Bima ini, sebut AKP Tamrin, ditangkap saat melintas di jalan negara lintas Wawo-Sape pad Minggu (8/1) malam sekira pukul 21.00 Wita.

Ditangan teduga pemilik narkoba ini, kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, didapatkan Sabu dengan berat 1,84 gram, setelah ditimbang.

Saat digeledah badan dengan saksi warga umum, selain sabu, barang bukti lain yang diamankan, sebut AKP Tamrin, 2 bungkus klip kosong, dompet warna hitam, kotak korek api kayu, dua handphone, sepeda motor, KTP, sepasang sepatu dan uang sejumlah Rp 250 ribu.

Setelah digeledah badan dan mendapatkan sejumlah barang bukti, Tim Cobra Alpha sambung AKP Tamrin, terduga pemilik sabu, langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

"Mn".


Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan amankan aksi unjuk rasa damai Didepan PN.Lahat

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL -LAHAT - Humas polres lahat, pada hari senen 09 Januari 2023, kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. MSI, yang diwakili oleh kabag ops kompol Aan Sumardi SE. MM melakukan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Aktivis dan media lahat bersatu ke kantor pengadilan negeri lahat. 

Aksi unjuk rasa damai dari aliansi aktivis lahat dan media bersatu kab. Lahat di pimpin koordinator lapangan saudara dodo Arman dan koordinator lapangan saudara Saryono Anwar dan Mansur yadi serta kawan2 yang berjumlah kurang lebih 30 orang menuntut keadilan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menurut para aktivis telah menciderai hukum di Indonesia khususnya di kejajsaan dan pengadilan negeri lahat yg telah divonis ketiga tersangka 10 bulan

Para aktivis sebelumnya melakukan orasi di depan kantor pengadilan negeri lahat dan meminta kepada kejaksaan negeri lahat untuk melakukan Banding atau PK terhadap tuntutan jaksa yg hanya menutup 7 bukan penjara, dan vonis hakim selama 10 bulan penjara kurungan



Setelah melaksanakan orasi para pendemo yang difasilitasi polres lahat untuk melakukan Audensi dengan pihak kejaksaan dan pihak pengadilan negeri lahat. 

Dalam Audensi tersebut di hadiri oleh kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, MSi, ketua pengadilan negeri lahat Renaldo menzi Hasoloan Tobing SH. MH, ketua kejaksaan negeri lahat yg di wakili kasi intel Paizal SH, dan sepuluh perwakilan para aksi unjuk rasa. 

Hasil dari Audensi yang sebelumnya sudah di jelaskan dan dipaparkan oleh ketua PN lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 2 tersangka, bahwasanya hakim yg memegang perkara tersebut sudah memiliki sertipikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan. 

Bahwasanya para perwakilan pendemo tetap menuntut kepada kejaksaan negeri lahat untuk melakukan Banding, dan meminta kepada Jaksa penuntut umum yang memegang kasus perkara ini untuk di periksa oleh dewan pengawasan kejaksaan dan dewan hakim pengawasan, serta perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke ka jagung dan ke presiden RI untuk meminta keadilan. 

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Jurnalis : Bambang.MD

Sidang Putusan Praperadilan pemohon ditolak, Kasatreskrim AS kini DPO Minta Segera Menyerahkan Diri

  


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL- LAHAT - Sidang Putusan praperdilan pemohon dan termohon digelar Hari ini senin (9/1/2023) dipimpin Hakim Tunggal M, Chozin Abu Sait,SH, Panitera Mahmud, pemohon AS Kuasa Hukum, Neko Ferlino,SH,CPL, Herman Hamzah SH.MH, 

Sedangkan Termohon Kuasa Hukum dari Polres Lahat , AKP Husin,SH,MH kasi hukum didampingi Iptu Chandra Kiranana,SH, 

Sidang putussn pemohon dan termohon langsung di pimpin Hakim Tunggal M.Chosin Abu Sait, sekitar hampir lebih kurang 25 menit membacakan dihadapan pemohon dan termohon Hakim Tunggal M.Chozin Abu Sait, menerima termohon Bahwa Ahmad Solehan ditetapkan Tersangka dan saat ini DPO oleh pihak termohon Polres Lahat 

Hakim menyatakan berdasarkan Ahmad Solehan sudah ditetapkan Tersangka serta Daftar Pencarian Orang ( DPO), dalam pembacaan hakim bahwa Ahmad Solehan sudah dipanggil 2 kali, dan pihak reskrim lahat sempat melakukan penggeledahan dirumah AS ternyata Tidak ada dirumah, sehingga Polres Lahat menerbitkan sdr AS dinyatakan DPO( Daftar Pencarian Orang) dan barang bukti 2 alat berat eskavator, 2 unit mobil dump truk, akhirnya hakim ketok palu mengingat,menimbang dan memutuskan termoho dinyatakan memang dalam perkara ini 

Sementara Kuasa Hukum dari termohon Iptu Chandra Kirana, SH.MH, usai sidang dia mengatakan kepada policewatch.news memberikan keterangan kami menghormati apa diputuskan oleh hakim praperadilan ini sehingga sama sama menghormati dari hasil keputusan hakim kata " Chandra, dan lebih lanjut kami terus melakukan penyidikan terus berlanjut terhadap tersangka bersama kuasa hukumnya AS segera diserahkan sehingga prosss hukum tetap berjalan ada kepastian hukum terhadap tersangka namun kami tetap mengedepankan " Azas Duga Tak Bersalah " sekali lagi menghimbau kepada kuasa hukum  tersangka untuk menyerahkan tersangka agar bisa diserahkan ke JPU dengan barang bukti yang telah disita dan dipinjam pakai oleh tersangka sendiri dan apabila ada dugaan menghilangkan barang bukti akan ada dampak hukum lain,diluar proses hukum terhadap tersangka kami juga sedang mendalami apabila ada keterlibatan yang lain ucap " Iptu Chandra Kirana.SH dIdampinngi Kasikum Polres Lahat AKP Husin

Terpisah Kapolres Lahat melalui Kasatreskrim AKP Herli Kurniawan,SH ditemui policewatch.news agar saudara Ahmad Solehan Menyerahkan diri secepatnya 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dimintai komentar terkait sidang praperadilan hari ini digelar di PN.Lahat apa yang diputus oleh hakim ditolak terhadap pemohon Kasusnya sudah tersangka,ajukan prsperadllan dan kalau  sudah dinyatakan DPO maka gugatan praperadilan harusnya digugurkan itu sudah tepat ujar " Sugeng.


Jurnalis : BAMBANG.MD

MH Sang Istri Melaporkan Aiptu AR Ke Propam Polda Jatim, diduga Nyabu Dulu Sebelum Beraksi Jual Istrinya Kepada Sesama Polisi

 



MADURA - POLICEWATCH.NEWS Alasan MH melaporkan Aiptu AR karena ia merasa suaminya memiliki perilaku menyimpang, termasuk kekerasan seksual, tindakan asusila, dan pornografi.

Dalam surat pelayanan pengaduan (Yanduan) kepada Propam Polda Jatim, MH mengungkapkan bahwa Aiptu AR telah membiarkan dirinya disetubuhi oleh orang lain.

Parahnya orang-orang yang menyetubuhi MH adalah rekan Aiptu AR sendiri, sesama anggota polisi.

MH juga menyebut, bahwa suaminya itu memang sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya sesama anggota

Diduga Nyabu sebelum beraksi

Kisah Aiptu AR, anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur yang tega jual istri ke sesama polisi bikin geleng-geleng kepala.

Terlebih, aksi gila jual istri diduga untuk dizinahi ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 silam.

Menurut Yolies Yongki Nata, kuasa hukum MH (41), istri dari Aiptu AR, oknum polisi itu diduga nyabu sebelum menjual istrinya.

Selama rentang waktu tahun 2015 hingga tahun 2020, aksi keji yang dilakukan Aiptu AR berlangsung di kediaman pelaku.

Saat itu, Aiptu AR sering mengajak teman-temannya ke rumah.

Di sana, mereka diduga nyabu sebelum menyetubuhi MH.

Dua Orang Polisi Dilaporkan

Yolies Yongki Nata, kuasa hukum MH mengatakan, pihaknya turut melaporkan dua polisi ke Propam Polda Jatim.

Dua oknum polisi yang dilaporkan tersebut yakni Iptu MHD dan AKP H

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Yolies, dilansir Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Meski dilaporkan secara bersamaan, ketiga oknum polisi tersebut, termasuk Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana yang berbeda.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," imbuh Yolies.

Untuk Aiptu AR sendiri, dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.

Sementara Iptu MHD, dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

Sudah Dipenjarakan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hingga Jumat (6/1/2023) bidang Propam Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Aiptu AR.

"Iya istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)."

"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah."

Jurnalis : BMD

Kolam Renang Taman Daye Memakan Korban Anak Baru Berumur 7 Tahun




POLICEWATCH- LOMBOK TENGAH, NTB.

Anak 7 tahun ditemukan meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Daye, Dusun Taman Daye, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu 08 Januari 2023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Jonggat AKP Bambang Sutrisno dalam keterangan resminya membenarkan adanya peristiwa seorang anak tenggelam tersebut.

Korban atas nama Imamulhakim, 7 tahun, yang merupakan seorang pelajar kelas I di MIN jelantik  yang beralamat di Dusun Makam, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolsek Jonggat menyampaikan kronologis kejadiannya sekitar pkl. 08.00 wita, korban berangkat dari rumahnya menuju kolam renang tersebut dengan dibonceng oleh kakak korban (saksi).

Setibanya dikolam renang tersebut, korban bersama kakaknya menunggu rombongan lainnya, tidak lama kemudian rombangan lainnya pun tiba dikolam renang.

Sekitar pukul 09.00 wita, korban langsung mandi bersama teman-temannya dikolam tempat anak-anak yang diawasi oleh kakak korban.

Tidak lama kemudian korban tidak dilihat lagi oleh kakaknya ditempat kolam anak-anak, selanjutnya kakak korban bersama keluarga berusaha mencari korban yang dibantu oleh pihak pengelola kolam renang.

Sekitar pukul 11.45 wita, korban berhasil ditemukan di lokasi kolam dewasa dengan kedalaman ± 170 cm. 

Selanjutnya petugas kolam atas nama Asipudin (saksi)  mengangkat korban dari kolam dewasa tempat korban ditemukan dan langsung dibawa oleh pihak keluarga dan pihak penyelenggara kolam renang menuju puskesmas Puyung untuk diberikan tindakan medis.

Setelah dilakukan tindakan medis oleh petugas Puskesmas Puyung, korban dinyatakan telah meninggal dunia. 

Menerima laporan tentang kejadian tersebut Personel Polsek Jonggat langsung menuju TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

Namun dari pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan Outopsi, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan Outopsi. 

"MN".

            

Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Bank Sumsel Babel Pakai Baju Orange

 



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Tiga orang pegawai Bank Sumsel Babel di Organ Komering Ulu (OKU) Selatan jadi tersangka korupsi Rp 1,2 miliar.

Ketiganya pun langsung ditahan mengenakan rompi merah usai dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Iya, ketiganya sudah jadi tersangka. Langsung ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan Jumat (6/1/2022).kepada awalk media

Adapun identitas ketiga tersangka yakni, MI selaku teller , DG selaku customer service dan RSP selaku satpam di Bank BUMD tersebut.

"Mereka bertiga itu teller, customer service dan satpam di sana," katanya.

Dijelaskan Radyan, mereka ditahan pada Senin (5/1) kemarin karena terjerat kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Selain itu, katanya, mereka juga diduga telah memalsukan penginputan data di mesin ATM di tahun 2022, lalu di Bank Plat Merah di Muaradua Ogan OKU Selatan tersebut.

"Yang mana atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," katanya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejari OKU Selatan kemarin, lanjutnya, ketiganya resmi dilakukan penahanan. Ketiganya, katanya, dijerat Pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00," ungkapnya

Jurnalis : Bambang.MD

Sejumlah Aktifis Sumsel LSM,ORMAS dan Pers akan Gelar Aksi Demo Copot Kejari Lahat,JPU dan Oknum Hakim

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Beredar di grup washhap selebaran seruan aksi yang akan dilaksanakan pada


Hari tanggal : Rabu, 11 januari 2023

Pukul : 10.00 wib hingga Selazi

Titik Kumpul : Bundaran air mancur

Titik Aksi ;Kejati Sumsel.dan Pengadilan Tinggi Sumsel kata " Sukiman kepada wartawan minggu (8/1)


Puluhan Aktivis memberikan dukungan terhadap korban ;

1. Jp. Evanton.

2.Adi Simba

3. Aan Wiradinata PWJ

4. Hasbi GAAS

5.Syamsu aliansi & Team

6.BUDI RIZKIYANTO

7. Simon RT - LSM Gerbek

8.RM. FERRY  SETIAWAN

9.mgs . . Faisol ab

10.RA. HERMAN NAGO

11. Novri macis sumsel

12.Arwin mataelangindonesia

13. Susanto Plaju

14.agusman widarsyah

15.D45ri Nurhamidi

16. Sukma Hidayat 

17.Moes

18. KAR

19.Kgs Setiawan M Agil

20. Adi 

21. Hadi takri 

22. MM Khyanta Alfallah, S.H.,  M.H. KETUA UMUM PANGKAAS

23.DARLIN.sekertaris kualisi LSM.sumsel.DPK.oku

24. Feri Kurniawan K MAKI

25. Edi Erman P3C

26. David Sanaki , General Chairman NGO Merah Putih 

27. Syahrizal PPWI

28.Fahmi

29. MusalininAnbass

30. Sukirman Intel

31. Tabroni Gakoss

32. Saypul Kapak Merah

33. Arman OKey

34. Rino Linandar

35.Munson Pasaribu

36.Yan Coga

37.Mukri AS

38.Ari Anggara

39.Hardaya

40.Rico Tanjung

41.Soleh

42.Syaiful Jabrik

43.Karman SWI sumsel

44.Subhan, ST Aliansi

45. R. Sholeh jama kkn

46. Zubairi/Fr..LSM  GARDA MERAH PUTIH

47.guntur Lsm jarak-RI 

48.M.Saleh.Hm Ketua Koalisi LSM Sumsel

Aksi ini meminta kepada kejagung RI dan Komisi Yudisial agar Janwas Kejagung RI,Pecat Kajari Kabupaten Lahat Dan Jaksa Penuntut Umum dan kami aliansi LSM Sumsel kepada Komisi Yudisial ( KY) Pecat Hakim Yang Memutuskan Perkara Pemerkosaan ucap " Sukiman 


Hali ini kami melakukan aksi demo di Kejati Sumsel dan Pengadilan Tinggi rasa solidaritas untuk mendukung korban yang pelakunya hanya dihukum 10 bulan kepada  2 terdakwa dari hadil Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, 

dalan fakta persidangan tanpa didampingi penasehat hukum 

Selain itu JPU Kejari Lahat kepada 2 terdakwa diancam  7 bulan dimana rasa keadilan bagi korban, dan masih ujar " Sukiman hingga menjadi viral kasus ini, korbanpun didampingi keluarga berangkat kejakarta  sabtu (7/1) bertemu Hotman Paris di kopi Jhoni,

Sidang terhadap korban digelar secara tertutup, dan setelah diputus hakim 10 bulan, korban histeris menangis menjerit karena tidak menerima dari hasil vonis 10 bulan oleh hakim.

Sehingga kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang secara bergilir 2 terdakwa divonis 10 bulan anak dibawa umur, sementara pelaku GI umur 18 tahun kamis (5/1) diserahkan dari pihak penyidk Polres Lahat meyerahkan tersangka pelimpahannya kejaksaan Negeri Lahat dan pelaku diancam 15 tahun, Kejari Lahat Limpahkan Berkas Perkara GI Pelaku Pemerkosaan Sempat Viral Terancam 15 Tahun Penjara.

Berita Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah melimpahkan satu tersangka kasus kekerasan seksual anak terhadapan korban Bunga (17) dan Satu tersangka dewasa yakni Gi (18).

'Ya sebelumnya kita telah menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak kepolisian Kamis sore (5/1). Tadi telah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negara. Sementara untuk tersangka ditahan dan dititipkan di Mapolres Lahat," ujar Kejari Lahat Nilawati SH melalui Kasi Pidum Frans Mona, Jumat (6/1/2022).

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Gi, yakni Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak.

Untuk Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun denda maksimal 5 miliar.

Lanjutnya bahwa untuk Gi, Proses persidangan berbeda dengan dua pelaku anak sebelumnya yang di vonis 10 bulan oleh majelis Hakim dan pelatihan kerja di Dinas PPA kabupaten lahat selama tiga bulan oleh pengadilan Negeri Lahat

Hal ini di karenakan GI masuk kategori sudah dewasa sehingga proses peradilan mengacu kepada Kitab Undang undang hukum acara pidana (KUHAP) sedangkan dua pelaku mengacu kepada undang undang SPPA nomor 12 tahun 2012.

Jurnalis : Bambang.MD

Dua Orang Penjual Sabu Berhasil Diringkus Tim Opsenal Res Narkoba Polresta Mataram




POLICEWATCH- Mataram NTB.

Tetap Berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, Sat Resnarkoba kembali mengungkap satu kasus Tindak Pidana Narkotika diawal 2023 dengan mengamankan 2 terduga pelaku serta Barang Bukti Sabu seberat 1,82 Gram,  Kamis sekitar 00:00 wita.

"Benar kami mengamankan 2 terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Abiantubuh baru, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di dampingi KBO Sat Narkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara, (07/01/2023) di Mako Polresta Mataram.

Keduanya terpaksa diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.



"Berdasarkan hasil Penyelidikan tim kami, saat tiba di TKP mendapati dua terduka pelaku yang diamankan di TKP yang berbeda namun di wilayah Lingkungan yang sama yaitu Lingkungan Abiantubuh baru. Sandubaya,"jelas Yogi.

Saat di TKP terduga pelaku sempat membuang  atau menyimpan Barang Bukti Sabu di dalam tanah yang ditumpuk batu bata, akan tetapi saat penggeledahan berhasil ditemukan oleh petugas.

Kedua yang diamankan adalah N (33) dan K (23) sama-sama tidak bekerja dan tinggal di lingkungan yang sama yakni Abiantubuh baru. Sementara barang bukti yang diamankan adalah Sabu 1,82 gram, alat Komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil jual sabu.

"Sesuai keterangan penyidik N telah ditetapkan tersangka pelaku sementara K sampai saat ini masih status Saksi, namun hasil tes urine keduanya Positif memakai sabu,"tegas Yogi.


Ancaman terhadap Tersangka yaitu Pasal 114 atau 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sementara itu Tersangka Pelaku N mengakui bahwa saat tertangkap baru saja membeli sabu dari seseorang yang kini sedang di seliki tim penyidik. 


"Saya pesan sabu lewat telp ke seseorang, dan saat itu saya baru pulang mengambil sabu. Saya sempat pulang dulu kerumah istirahat sebelum beberapa jam kemudian saya di tangkap di lokasi,"jelas Tersangka N saat di periksa Penyidik.

Dirinya mengaku baru satu Minggu menjalani bisnis jual beli sabu lantaran ingin menebus sepeda motor kawannya ya sedang di gadai oleh tersangka 

"Saya jual sabu untuk tebus sepeda motor teman saya yang saya gadai,"katanya singkat.

Diapun pasrah dan menyadari bahwa atas perbuatannya Tersangka N bakal hidup di dalam jeruji besi.

"MN".

Kejagung Ri dikabarkan OTT 2 Pejabat Kejaksaan Pring Sewu Lampung

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pejabat yang ada di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Lampung.

Informasi yang beredar, dua pejabat yang diduga terkena OTT yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung tersebut bernama Ade  Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu dan Yogie Verdika selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan kabar terkait adanya OTT oleh PAM SDO terhadap dua oknum pejabat di Lampung tersebut.

"Belum ada info ke saya," katanya, Kamis.

Dua oknum pejabat tersebut diduga dilakukan OTT terkait dugaan uang pengamanan pemeriksaan pupuk yang melibatkan petinggi di salah satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Selain dua oknum pejabat, ada dua anggota kejaksaan juga yang terlibat dalam OTT oleh Tim PAM SDO. Hingga saat ini, belum asa keterangan resmi baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maupun Kejagung RI. 

Sumber : antaranews

Polsek Plampang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor Di Sawah










POLICEWATCH- Sumbawa Besar-NTB.

Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, yang terjadi di wilayah kawasan persawahan tepatnya di Dusun Sepayung Desa Sepayung Kecamatan Plampang pada hari Kamis (05/01/23) pukul 08.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos. yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.

"Terduga pelaku berinisial S (21) Warga Dusun Sampar Gila, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Ditangkap pada hari Sabtu (07/01) dini hari di rumahnya" ungkap Kasi Humas saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Sabtu (07/01/23) pagi hari.

Diduga S melakukan pencurian 1 unit sepeda motor dengan merk yamaha vega warna hitam di kawasan persawahan Dusun Sepayung.

Kasi Humas menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal dari korban pemilik motor yang memarkirkan motornya di pinggir jalan yang tidak jauh dari sawahnya, kemudian saat hendak pulang ke rumah, korban mendapati motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan di Mapolsek Plampang.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan setelah beberapa hari petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan motor yang dilaporkan hilang dan hendak di jual oleh terduga pelaku.

"Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, dan setelah di lakukan pengecekan, di pastikan bahwa motor yang hendak dijual tersebut merupakan motor yang sama seperti yang dilaporkan hilang" ungkapnya.

"Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian sepeda motor kemudian dinamakan ke Maposek Plampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" pungkas Kasi Humas. (MN)

Patroli Malam, Polsek Alas Sasar Cegah Kenakalan Remaja





POLICEWATCH- Sumbawa Besar-NTB.
Dalam rangka mencegah aksi kenakalan remaja, Polsek Alas Polres Sumbawa rutin lakukan patroli malam dengan sasaran tempat-tempat tongkrongan remaja di wilayah hukum Polsek Alas, Jumat (06/01/23) malam.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi terpisah mengatakan patroli malam yang dilakukan Polsek Alas merupakan patroli rutin dengan menyasar tempat berkumpulnya remaja, tempat sepi dan minim penerangan serta kawasan yang dianggap rawan dari aksi kriminalitas.

"Dalam kegiatan itu, Personel memberi himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, selain itu petugas juga mengecek barang bawaan para remaja guna mencegah hal-hal negatif" ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas, bahwa petugas di lapangan tidak bosan-bosannya menyampaikan kepada pemuda untuk dapat menjauhi hal-hal maupun perbuatan negatif, seperti miras, narkoba dan juga balap liar. 

"Hal tersebut biasa digunakan oleh mereka untuk melakukan perbuatan yang justru melanggar aturan dan undang-undang. Untuk itulah kita lakukan pendeketan dengan dialogis agar mereka paham dan mengerti sehingga perbuatan yang negatif tersebut dapat mereka jauhi,” Ucap Akp Sumardi. (MN)

Korban Rudapaksa yang divonis 7 bulan Bersama Orang Tuanya bertemu bung Hotman Paris Hari ini Tiba Di Kopi Jhoni

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Hari ini si bunga korban rudapaksa diduga digilir  3 orang, akhirnya tiba di Jakarta akan bertemu dengan pengacara papan atas Hotman Paris Hutapea, di kopi Jhoni jakarta, sabtu (7/1)


Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto,SH, atas vonis hakim 7 bulan, kepada korban, keadilan tumpul diatas dan tajam dibawah, hukum harus ditegakan dan saya mendorong kepada Hotman Paris Hutapea, pengacara yang sudah punya jam terbang tinggi, semoga korban mendapatkan keadilan, oknum jaksa dan Hakim mana hati nurani mu, JPU menuntut 7 bulan penjara, sementara hakim menjatuhkan vonis 10 bulan tidak ada rasa keadilan untuk membela bagi orang yang kecil, seharusnya mereka selaku pelaku dihukum yang lebih berat paling rendah 5 tahun penjara, terang " Rodhi kepada wartawan sabtu (7/1)


Semoga korban yang didanpingi kedua orang tuanya hari ini bertemu bung Hotmant Paris mendapatkan pendampingan hukum agar kasus seperti ini tidak terulang lagi terjadi di Kabupaten yang lain, dan rasa keadilan tidak ada bagi korban apalagi mereka keluarga tidak mampu, berangkat saja mendapatkan dukungan wargat net, untuk dapat bertemu dengan bung Hotman Paris, kata Rhodi

Diberitakan sebelum nya 

Korban rudapaksa didampingi Orang Tua Besok Bertemu Dengan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea di Kwan Koang " Kopi Jhoni"


Akhirnya ketemu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, korban bunga diduga diperkosa tiga pelaku yang divonis 10 bulan penjara dipotong tahanan3 bulan,  terjawab sudah mereka berangkat menuju ke Jakarta. Korban didampingi kedua orang tua berangkat pada Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.


Korban berangkat menggunakan mobil yang akomodasinya didapat dari sumbangan donatur.mendapat dukungan warganet


Keberangkatan Korban rudapaksa yang dilakukan 3 tersangka, sementara 2 terdakwa sudah divonis 10 bulan alasan dibawah umur, dalam fakta persidangan yang digelar belum lama ini, membuat histeris korban tidak terima atas putusan hakim,


Sejumlah media online memberitakan hingga mendapat respon dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, setelah ayah korban meminta keadilan kepada Presiden Jokowidodo, dalam postingan vidio pak Wanto selaku orang tua korban, asal desa Tanjung kurung ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel.


Hal ini juga dikatakan Defri,kepada suaraindonesia1.com bahwa biaya akomodasi keberangkatan korban dan orangtuanya itu tak lepas dari bantuan masyarakat yang prihatin atas apa yang dialami keponakannya rasa keadilan tidak ada sehingga ayah korban meminta keadilan kepada bapak Presiden RI Joko Widodo,


Besok di Jakarta akan bertemu oleh HOTMAN PARIS HUTAPEA Pengacara Kondang bertempat di " Kwan Koang  kopi Jhoni "Jl. Raya Klp. Kopyor No.1, RT.16/RW.19, Klp. Gading Tim., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240.


Jurnalis : Bambang.MD

Laksanakan Jumat Curhat, Kapolsek Taliwang Dan Stakeholder Sambangi Desa Kalimantong






POLICEWATCH- Sumbawa Barat.

Kepolisian sektor (Polsek) Taliwang melakukan program Jumat Curhat di Masjid Darussalam Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan itu dilakukan, pada Jumat, 06 Januari 2023 pukul 12.00 Wita yang bertempat di Masjid Darussalam Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene. 

"Kapolsek Taliwang dan Danramil Taliwang di dampingi oleh Kanit Binmas Polsek Taliwang, Kanit Provos Polsek Taliwang dan Kanit Samapta Polsek Taliwang melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat sekaligus memberikan Tali Asih berupa Al Quran kepada pengurus Masjid Darussalam," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media.

Ia juga mengatakan, hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Brang Ene Suarman, S.Pd,. M.Si, Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, S.Sos, Danramil Taliwang Kapten Inf Bambang, Kepala Desa Kalimantong Ayubar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalimantong, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Kalimantong. "Pada pukul 12.30 Wita Kapolsek Taliwang melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Darussalam Desa Kalimantong bersama berbagai pihak," jelasnya.

Setelah itu, pelaksanaan Jumat Curhat dengan penyampaian pesan pesan kamtibmas oleh Kapolsek Taliwang dan Danramil Taliwang kepada masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aspirasi terkait situasi kamtibmas di Desa Kalimantong.

Diakhir acara, penyerahan bantuan berupa Al Quran oleh Kapolsek Taliwang kepada pengurus masjid. "Kegiatan berakhir pukul 13.35 Wita berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya. (MN)

Sebagai Ujung Tombak Di Wilayah, Babinsa Adalah Mata Dan Telinga Satuan




Policewatch-Lombok Tengah.

Sebagai ujung tombak di wilayah, mata dan telinga satuan teritorial jajaran TNI AD di wilayah, Babinsa selalu berperan sebagai yang terdepan di semua sisi demi keutuhan wilayah NKRI dari segala bentuk ancaman, baik yang akan maupun yang belum terjadi. 

Seperti hal nya Babinsa 1620-05/Janapria  Desa Langko Koptu Sukamal melakukkan koordinasi dan berkomunikasi sosial dengan warga binaan terkait perkembangan situasi wilayah di saat musim penghujan datang, secara berkelanjutan dan terus menerus dalam lingkup cegah masalah sebelum terjadi. 

"Artinya kita berikan pengertian secara luas melalui komunikasi sosial kepada warga terkait situasi wilayah mulai dari cara mengantisipasi segala macam bentuk ancaman baik gangguan keamanan hingga keadaan cuaca saat ini," ujar Sukamal di Desa Langko, Sabtu (7/1). 



Menurutnya, pasang surut silih berganti cuaca awal tahun 2023 menjadi sebuah tantangan bagi seluruh lapisan masyarakat, dikarenakan cuaca yang tidak menentu menjadi sebuah tantangan yang harus di hadapi bersama di wilayah. 

"Disinilah peran kami sebagai Babinsa bagaimana memberikan solusi menghadapi situasi tersebut, melakukkan koordinasi antar warga dari tingkat RT Hinga ke tingkat Desa," kata Sukamal. 

Disamping itu, apa yang kita lakukkan juga dapat memupuk kebersamaan dan silaturahmi bersama masyarakat untuk menimbulkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah serta sambil menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada mereka," pungkasnya.

"Mn".