DIDUGA PROSEDUR RIBET & PERTANYAAN YANG KURANG MENDASAR, PEMBAYARAN PIP TERJEBAK - KEPALA SEKOLAH TERSINGGUNG

 


Policewatch-Lombok Tengah. 

19 /01/2026 - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tengah dicairkan menghadapi kendala di beberapa daerah di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya wilayah Praya Tengah. Banyak siswa tidak dapat masuk sekolah karena kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak bank, terutama BNI Cabang Praya.

 

Seorang siswa SMK dari Praya Tengah mengaku telah menyelesaikan persyaratan seperti membuat surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian, namun pihak bank menyampaikan bahwa buku tabungan baru tidak dapat diterbitkan diduga karena keterbatasan material.

 

Hal yang lebih memprihatinkan, siswa tersebut menceritakan bahwa pada saat proses pencairan, petugas bank terus menanyakan apakah ada potongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah. Meskipun siswa telah beberapa kali menyatakan tidak ada potongan, petugas tetap mengulang pertanyaan dengan menekankan agar siswa berbicara jujur.

 

Kepala sekolah yang tidak disebutkan namanya menyatakan merasa sangat tersinggung dengan pertanyaan tersebut. "Bagaimana mau dipotong sementara siswa saya ambil sendiri? Saya tidak pernah memotong uang PIP siswa. Pihak bank seharusnya fokus melayani, bukan menjadi pemeriksa padahal uang belum juga dicairkan," ucapnya kemarin.

 

Sementara itu, pihak BNI melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu petinggi terkait mengaku diduga masih dalam proses rapat dan menyuruh pihak terkait untuk membuat surat resmi jika ingin melakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas masalah ini.

Jurnalis

Mamen

LIDIK KRIMSUS RI Minta Penyidik, Penerima Aliran Uang Ke Cabor Segera di Usut Tuntas, Jangan Ketua dan Bendahara dijadikan Tersangka

 

Jurnalis: Bambang MD 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto,SH memberikan apresiasi kinerja Kejari Lahat yang telah menetapkan tersangka dari ketua KONI dan tiga Bendahara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023,

Ke Empat Tersangka yaitu KB, WA, MAK, dan AM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

Setelah ada surat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejari Lahat selama penyidikan seluruh ketua Cabang Olahraga dipanggil selaku saksi tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023,

Rodhi Irfanto juga meminta kepada penyidik siapa menerima aliran dana hibah tahun 2023 harus di tersangka kan jangan Ketua sama bendahara dan mereka ikut bertanggung jawab uang dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023, dan indikasi ada 14 saksi yang diperiksa dengan keterkaitan langsung maupun tidak langsung dana hibah KONI Lahat Tahun 2023,


Pemerintah daerah kabupaten Lahat tahun 2023 sebagai Tuan Rumah Porprov Sumsel dengan mendapatkan dana hibah 20 M , ini peluang yang berpotensi adanya perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan hasil temuan dari auditor PPKN oleh Pihak Kejati Sumsel Rp 3,3 Milyar uang negara dikorupsi " ungkap Rodhi Irfanto kepada wartawan policewatch.news Senin (19/1/2026)

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu 

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut.

Damai Bukan Berarti Bebas, Bongkar Dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito Sampai Keakarnya




Barsel-Kalteng.Policewatch.news,- Luar biasa,dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito wilayah Kabupaten Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah baru sebatas Buntok hingga Karau Kuala atau Kecamatan Bangkuang sudah ada diduga 130 PETI Emas,belum dari Bangkuang hingga perbatasan Banjarmasin Kalimantan Selatan,lalu dari Buntok hingga Kab.Barito Utara atau Muara Teweh sepanjang jalur Sungai Barito ada berapa puluh atau ratus PETI Emas lagi, dengan Bebas beroperasi seakan aturan dan undang-undang dinegara ini sudah tidak berlaku, lalu pada kemana kemana Aparatur Penegak Hukum (APH) diNegeri ini..?

PETI Emas disungai ataupun didarat seperti kiri kanan menuju Kec.Pujon Kab.Kapuas Tengah,ratusan bekas galian C tanpa adanya reklamasi dan pasca Tambang,.kok bisa ?

PETI Emas itu delik umum,bukan delik aduan,artinya APH wajib Gakkum meski tidak ada Dumas atau laporan pihak luar baik warga maupun NGO.


Kewajiban APH menegakkan delik umum ini,dan membiarkan terjadinya Delik umum bagi APH dapat terkena Sangsi Hukum sesuai Tupoksi dan SOP masing masing.Dasar hukumnya cukup banyak,baik dasar hukum umum,internal APH,dan Kode Etik APH,PNS,Polri,Kejaksaan,dan APH lainnya yang sah dan resmi.

Investigasi dan pemberitaan media policewacth.news  kali ini berharap agar dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito dari Buntok hingga Bangkuang itu dilidik,sidik,dan Gakkum tanpa pandang bulu,semua pihak terkait wajib dijerat pasal hukum seadil adilnya.

Lokasi dugaan PETI Emas dari Buntok hingga Bangkuang itu jalur induk di Sungai yang menjadi jalur APH menjalankan Tugas Negara setiap hari.Apabila operasi Dugaan PETI Emas tidak diketahui oleh APH menjadi janggal kecuali pelaku PETI Emas itu dari alam Ghaib,tetapi kenapa bisa diambil video dan fotonya ?.


Demikian alasan pelaku Dugaan PETI Emas adalah warga miskin,kok bisa beli alat nambang berskala menengah ke atas,yang harganya bisa puluhan bahkan ratusan juta,apa keluarga miskin itu mampu membelinya ?

Kerugian Negara akibat membiarkan Operasinya PETI Emas jelas sangat besar,diantaranya adalah sbb;

Pertama:

Hancurnya lingkungan hidup,dalam jangka waktu lama,karena pemulihan lingkungan hidup memerlukan waktu puluhan tahun.

Kedua

Pajak pendapatan dan pajak perusahaan tidak masuk Negara,bisa mencapai milyaran rupiah.

Ketiga

PNBP tidak masuk Kas Negara,ini juga kerugian Negara

Keempat

Iuran Wajib,Iuran Sukarela,dan kewajiban pelaku tambang lainya dipastikan merugikan Negara,baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Kerugian bersama yang paling besar

Adalah hancurnya lingkungan hidup dalam rentang waktu lama.Telah hancur kehidupan manusia akibat perbuatan manusia juga didaratan dan dilautan,termasuk udara dan ruang angkasa semua ulah tangan manusia ( Tafsir Ibnu KhatsierJilid II).

(18/01/26.TS,SH/Tim).

WA Oknum ASN Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Terancam di PTDH

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 

Tersangka WA PNS Bekerja di Kecamatan Jarai, sebagai seorang pengajar disalah satu sekolah dan bakal terancam terkena sanksi di PTDH , ia menjabat Wakil Bendahara umum 1 saat ia KONI Lahat Tahun 2023

Kepala Dinas BKSDM Marliansyah saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (17/1/2026) ia menjelaskan melalui pesan singkat washhap miliknya " sudah kita koordinasikan ke diknas, sedangkan untuk pemberhentian sementaranya kita perlu dasarnya yang saat ini masih kita upayakan mendapatkan dokumen nya, penetapan tersangka maupun bukti penahanan dalam pesan singkat washhap kadis BKSDM menjelaskan kepada wartawan.

WA , Bersama bendahara lainnya yaitu AH dan MAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 kerugian negara 3 Milyar lebih,

Penetapan tersangka oleh Kejari Lahat Pers Conference digelar tanggal 14 Januari 2026, 

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, 

Kejari Lahat Telah Menetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah 

sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023

Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.

Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.

Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen 

Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran

pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut

Jurnalis: Bambang MD

Gawat...!!! Ketua LAPSI Lahat Ancam Demo, Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Hasil Audit BPK RI Dinas PPKAD Rp 1,9 M

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL- Ketua Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat, Khoiri, kembali Mengambil langkah Tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas pengelolaan Aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat. Atas nama lembaga yang dipimpinnya, Khoiri Secara Resmi Melaporkan dugaan ketidakjelasan pengolahan aset kendaraan dinas senilai hampir Rp 1,9 Miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Pelaporan ini Merupakan Tindak lanjut langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024/2025 yang Mencatat adanya kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta dicatat tanpa informasi Memadai sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini. Ia mengatakan kepada policewatch.news Rabu (14/1/2026) di temui di Kejati Sumsel 

Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri, Menegaskan bahwa langkah melapor ke Kejati Sumsel adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol publik Agar pengelolaan aset Negara tidak dibiarkan Tanpa Tidak ada kejelasan.Sekalipun

Khoiri menjelaskan, Sebelum menempuh jalur hukum di tingkat provinsi, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat. Namun hingga batas Waktu yang dinilai wajar, Tidak ada tanggapan Maupun klarifikasi yang disampaikan.

Menurut Khoiri, kepala BPKAD Lahat Orang Kebal Hukum ,, Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah Masyarakat dan publik justru memperkuat kekhawatiran bahwa pengelolaan Aset daerah ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik secara akuntabel dan transparan Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya melapor ke Aparat penegak hukum, Ketua LAPSI Khoiri juga memastikan pihaknya Akan menggelar Aksi Unjuk rasa dalam waktu dekat ,Di kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sebagai bentuk tekanan Moral dan pengawasan publik agar persoalan ini tidak berhenti di meja laporan.

Selain itu, Khoiri Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk Turun tangan secara Langsung melakukan Pengawasan Menyeluruh terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya di lingkungan BPKAD Sebagai leading sector.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kabupaten Lahat belum Memberikan keterangan resmi, baik terkait temuan BPK maupun laporan yang telah disampaikan Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Jurnalis: Bambang MD

Kepala BNN PUSAT Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan Kunker ke Bumi Seganti Setungguan Lahat


Pewarta : Bambang MD 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto direncanakan akan melakukan kunjungan kerja di " Bumi Seganti Setungguan" Kabupaten Lahat 

Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber pihak pemerintah daerah kabupaten Lahat sudah rapat untuk menyambut kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto,

Kedatangan Jendral bintang tiga ke lahat ini didampingi kepala Badan Narkotika Provinsi Sumsel Dan BNK dan Kota,

Salah satu pegawai dari Pemerintah Kabupaten Lahat kedatangan Kepala BNN Pusat Komjen pol Suyudi Aryo Seto direncanakan pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih mendukung menekankan bahwa kabupaten Lahat " BEBAS NARKOBA" 

sebelumnya seluruh ASN di Kabupaten Lahat dilakukan tes Urine, Usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lahat langsung menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat,

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Lahat dalam mendukung pemberantasan terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

828 orang PNS kabupaten Lahat dilakukan tes urine ini bekerja sama dengan BNN Empat Lawang. Pertama kali di Indonesia dengan jumlah peserta terbanyak dalam satu hari pelaksanaan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, SH, MM, menyampaikan bahwa kegiatan tes urine ini memperingati HUT KORPRI sebagai bentuk komitmen nyata ASN Kabupaten Lahat dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat.” Menata Kota Membangun Desa”

“Hari ini kita tunjukkan bahwa PNS di Kabupaten Lahat sangat mendukung Asta Cita Presiden RI serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Kabupaten Lahat menjadi yang pertama di Indonesia melaksanakan tes urine ASN secara massal,” urai Sekda.

Sekda Lahat Chandra menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lahat ia menjelaskan, tes urine dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN laki-laki, kemudian ASN perempuan, dan selanjutnya akan menyasar PPPK. ASN yang tidak hadir pada hari pelaksanaan tetap akan didatangi melalui sistem jemput bola,” tegasnya.

“Yang tidak hadir hari ini tetap akan kita datangi. Tidak ada yang luput. Ini komitmen serius Pemkab Lahat,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, dengan pesan utama membangun SDM ASN yang unggul, “bersih dari narkoba”, dan mampu memberikan pelayanan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan narkoba, dimulai dari internal birokrasi.

“Tes urine ini dilakukan secara mendadak dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kita ingin melihat kejujuran dan sportivitas ASN. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk evaluasi,” tegas Widia Ningsih.

Wabup Lahat menambahkan, bagi ASN yang nantinya terindikasi positif narkoba, pemerintah daerah tidak akan mengucilkan, melainkan akan melakukan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Kita tidak mengucilkan. Jika ada yang positif, akan kita rehabilitasi. Komitmen kita jelas, birokrasi harus bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lahat telah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pemberantasan narkoba dan berkomitmen menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos, yang juga menaungi wilayah Kabupaten Lahat karena belum terbentuk BNNK Lahat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemkab Lahat.

“Ini luar biasa dan pertama di Indonesia. atas komitmen pemberantasan narkoba. Dengan kegiatan ini, komitmen itu benar-benar dibuktikan,” ujar Andi Kurniawan.

Tes urine massal ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Lahat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

CEPET MERESPON! Ditpolairud Polda NTB Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

 


 

PolicewatchMataram

 16 Januari 2026 – Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan tanggap cepat dalam menangani kasus darurat, kali ini mengevakuasi seorang warga yang mengalami kecelakaan terpeleset di Gili Trawangan pada hari Kamis (15/1).

 

Korban yang bernama Buldani (35 tahun), asal Dusun Teluk Kombal, mengalami patah tulang kaki setelah terpeleset akibat kondisi jalan yang licin di kawasan wisata tersebut. Mendapat laporan kejadian, personel Kapal Polisi XXI-2015 segera bergerak dan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk memberikan pertolongan pertama.

 

“Kami menggunakan speed boat milik warga untuk mengangkut korban menuju Teluk Nare agar mendapatkan penanganan medis yang lebih lanjut, dengan didampingi petugas polisi dan warga sekitar,” ujar salah satu personel yang terlibat dalam evakuasi.

 

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelayanan cepat kepada masyarakat adalah prioritas utama. “Polri selalu berkomitmen melindungi, mengayomi, dan melayani warga negara, baik di darat, laut, maupun udara. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan setiap tugas kami,” tegasnya.

 

Seluruh proses evakuasi berjalan lancar dan aman berkat kerja sama erat antara aparat kepolisian dan warga setempat. Kejadian ini juga menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

 

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, S.IK., MM. menambahkan bahwa upaya seperti ini akan terus diperkuat untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan yang beraktivitas di wilayah NTB.

Mamen

PERINGATAN ISRO' MI'RAJ DI TK BAITUL MISBAH, GABUNGKAN KEAMANAN KESEHATAN DENGAN SANTUNAN ANAK YATIM

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

15 /01/2026 – Yayasan Pendidikan dan Sosial Baitul Misbah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, menggelar kegiatan peringatan Isro' Mi'raj Nabi Muhammad SAW sekaligus penerapan Standar Operasional Keselamatan dan Kesehatan (ISROK) Mikro J di lingkungan TK Baitul Misbah. Acara yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas beserta berbagai tokoh setempat memiliki tujuan ganda: memperkuat sistem keamanan dan kesehatan di satuan pendidikan anak usia dini serta mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengikuti tauladan Rasulullah SAW. Selain itu, acara juga menyematkan kegiatan santunan anak yatim sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kasih sayang yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

Tgh. Samsul Hadi, Lc, MA, tokoh agama, hadir sebagai narasumber dan pembina acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan makna mendalam dari peristiwa Isro' Mi'raj dan hubungannya dengan pentingnya menjaga keselamatan serta kesehatan. "Peristiwa Isro' Mi'raj mengajarkan kita tentang kesatuan antara iman dan perbuatan baik, serta pentingnya menjaga kesejahteraan diri dan orang lain. Nabi Muhammad SAW adalah teladan bagi kita semua – dari bagaimana beliau menjaga kesehatan tubuh hingga menjaga keamanan dan kesejahteraan sekitarnya," ujarnya.

 

Beliau juga menegaskan bahwa penerapan standar keselamatan dan kesehatan serta kegiatan santunan anak yatim merupakan bentuk nyata mengikuti tauladan Rasulullah. "Kita menjamin setiap langkah anak-anak di lingkungan sekolah aman dan sehat bukan hanya karena kebutuhan, tapi sebagai komitmen untuk melindungi generasi muda seperti bagaimana Nabi Muhammad SAW melindungi umatnya. Begitu pula dengan peduli terhadap anak yatim – ini menjadi wujud nyata dari rasa peduli yang diajarkan oleh Rasulullah SAW," tambahnya.

 


Misbah S. T. P Selaku Ketua Yayasan dan L. Wirajuna, tokoh masyarakat setempat dan tokoh Pemberdayaan Masyarakat Islam (Pemifa), memberikan pernyataan terkait kegiatan ini. "Kami dari yayasan sangat menghargai kehadiran dan dukungan dari Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat. Peringatan Isro' Mi'raj kali ini menjadi momentum yang tepat untuk menyatukan nilai-nilai agama dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

 Pada kesempatan ini, kami juga memberikan santunan kepada 20 anak yatim dari wilayah Kelurahan Gerantung dan Kecamatan Praya Tengah, yang berupa paket alat tulis, seragam sekolah, dan bantuan uang tunai. Kami akan terus meningkatkan standar pelayanan – mulai dari kebersihan lingkungan, keselamatan sarana prasarana, hingga protokol kesehatan – sembari mengajarkan anak-anak tentang kebaikan dan tauladan Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

 

Lalu Multasa Marjan, Bhabinkamtibmas, juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat, yayasan pendidikan, dan pihak keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan anak-anak. "Kegiatan seperti ini yang menggabungkan aspek keamanan, kesehatan, dan kepedulian sosial sangat berharga. Semoga dapat menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di daerah ini," ucapnya.

 

Acara juga diisi dengan pemaparan langkah-langkah konkret penerapan ISROK Mikro J di TK Baitul Misbah, seperti pemeriksaan rutin fasilitas bermain, penataan area makan yang higienis, serta pelatihan bagi guru dan staf tentang cara menangani situasi darurat. Selain itu, ada sesi penyampaian makna Isro' Mi'raj dan contoh tauladan Nabi Muhammad SAW yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Para peserta juga melakukan kunjungan lokasi untuk melihat langsung implementasi standar yang telah ditetapkan, sebelum melanjutkan dengan proses penyerahan santunan yang diisi dengan doa bersama.

 

Jurnalis

Mamen

PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas di Deli Serdang



policewatch.news, Sumut, Ketua Umum PEPSSI Kecam Dugaan Perusakan Masjid Al Ikhlas, Serukan Penyelesaian Damai dan Penegakan Hukum.

Ketua Umum PEPSSI (Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam), Ustadz Turqi / H. Syahril Sitepu, SE, SH, MFA, menyampaikan rasa sangat prihatin, sedih, dan mengecam keras atas peristiwa pemindahan, pembongkaran, serta hilangnya sejumlah kelengkapan Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Dusun VIII, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara  Medan 14 Januari 2026,


Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang disebut-sebut sebagai preman, dan diduga terkait dengan kepentingan pengembang atas lahan tersebut. Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah Masjid Al Ikhlas telah terdaftar sebagai tanah wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Masjid adalah simbol utama dan tempat suci umat Islam. Tindakan merusak, memindahkan, atau menghilangkan kelengkapan masjid bukan hanya melukai perasaan umat, tetapi juga mencederai nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, dan hukum,” tegas USTADZ TURQI.


Senada dengan itu, Ketua Dewan Syuro PEPSSI, KH. Wagiran(Ketua Wage), menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, rumah ibadah harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak, tanpa kecuali, apa pun latar belakang persoalan tanah yang ada.

PEPSSI secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut, namun tetap mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketenangan, serta mengutamakan jalur hukum dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami mengimbau dan mengultimatum dengan cara yang bermartabat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera bertindak cepat, profesional, dan adil dalam memfasilitasi serta menuntaskan masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar USTADZ TURQI dan Ketua Dewan Syuro PEPSSI yang sering disebut dilapangan KETUA WAGE.

PEPSSI menegaskan bahwa umat Islam mengedepankan kedamaian, persatuan, dan keadilan, serta berharap aparat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi semua warga dan tempat ibadah. Dengan penegakan hukum yang adil, insyaAllah masalah ini dapat diselesaikan tanpa konflik, demi menjaga persaudaraan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya. 

(SS)

KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH NTB MUHAMAD NURMAN SERTA SELURUH JURNALIS MELEPAS DO'A TERBAIK UNTUK ULANG TAHUN KE-42 KAPOLRES LOMBOK TENGAH AKBP EKO YUSMIARTO, S.I.K., MH

 



Policewatch-Lombok Tengah 

Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch NTB, Muhamad Nurman yang akrab disapa Mamen, beserta seluruh jurnalis yang tergabung dalam wadah ini, dengan penuh penghormatan dan rasa hormat yang tinggi, mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-42 kepada Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., MH.

 Peringatan hari jadi yang spesial ini datang pada masa dimana Bapak aktif memimpin dan membangun kepolisian di wilayah Lombok Tengah, menjadi momen yang berharga untuk menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang tak pernah surut, kerja keras yang konsisten, serta kontribusi nyata yang telah diberikan demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Dalam kiprahnya memimpin Polres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menjalankan amanah tugas. Bapak berhasil menjembatani komunikasi yang efektif antara institusi kepolisian dengan masyarakat serta dunia media massa, sehingga tercipta sinergi yang kuat dan saling pengertian dalam menjaga stabilitas daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Kehadiran dan kerja Bapak tidak hanya membawa perubahan positif dalam sistem keamanan wilayah, tetapi juga menjadi teladan yang menginspirasi bagi aparatur kepolisian dan generasi muda untuk selalu berbakti dengan ikhlas kepada bangsa dan negara.

 

Atas nama diri sendiri dan seluruh jurnalis Media Policewatch NTB, Kaperwil Muhamad Nurman (Mamen) mengangkat doa yang paling dalam dan tulus:

 

"Ya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, kami memohon limpahan rahmat, berkah, dan kebaikan-Mu kepada Bapak AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., MH. Berikanlah umur yang panjang dan penuh berkah, kesehatan yang tetap prima dan kuat setiap saat, serta kekuatan ruhani dan hikmat yang melimpah dalam setiap langkah kepemimpinan dan keputusan yang diambil demi kepentingan masyarakat dan negara. Jadikanlah Bapak sebagai insan yang selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian, serta menjadi sumber kebaikan, keadilan, dan kedamaian bagi keluarga besar Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan seluruh masyarakat Lombok Tengah. Semoga keluarga Bapak selalu berada dalam lindungan, kasih sayang, dan berkah-Mu yang tak terhingga. Amin Ya Rabbal Alamin."

 

Semoga doa ini menjadi berkah yang abadi dan langkah-langkah Kapolres Lombok Tengah semakin terang dalam membangun wilayah Lombok Tengah yang lebih aman, damai, sejahtera, dan makmur.

Jurnalis

Mamen

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dalam Press Conference sekitar Pukul 19.00 wib di kantor Kejari Lahat

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH

yang baru menjabat ini melanjutkan

Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023 yang disampaikannya saat press release Kejaksaan negeri Lahat.

“Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat:, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah):, tuturnya.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari”, ucap Kejari Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

.

"SEMUA ANGGOTA PRISAI WAJIB HADIR! Pertemuan PP No. 50 14 Jan, ARK Ardyan Hadir –'Ini Momen Penting Bagi Organisasi'"

 



Policewatch-Praya

 14/01/2026.Kantor Wadah Abbasy mengundang seluruh anggota Persatuan Relawan Indonesia untuk Keselamatan dan Ketertiban Umum (PRISAI) yang berada di bawah naungannya untuk menghadiri pertemuan penting terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50. Pertemuan ini akan berlangsung pada Hari Rabu, 14 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dengan kehadiran khusus ARK Mas Ardyan.

 

Pengundangan ini datang langsung dari Ketua Wadah Abbasy yang biasa di sapa "Mamiq Adi" yang berdomisili di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pemberitahuan yang disampaikan, diharapkan baik anggota baru maupun lama dapat menghadiri pertemuan ini untuk membahas poin-poin krusial terkait PP No. 50 yang berkaitan dengan aktivitas PRISAI.

 

Dalam keterangan khususnya Kaperwil Media Policewatch yang akrab disapa "Mamen"menyampaikan pandangan penting terkait acara ini. "Pertemuan kali ini bukan hanya sekadar rapat rutin, melainkan momen penting bagi perkembangan organisasi PRISAI di bawah Wadah Abbasy," ucap Mamen. "Dengan kehadiran ARK Mas Ardyan dan pembahasan terkait PP No. 50, kita berharap seluruh anggota mendapatkan pemahaman yang jelas tentang arah kerja dan standar yang harus diikuti untuk mendukung keselamatan serta ketertiban masyarakat."

 

Acara ini diharapkan menjadi ajang untuk menyatukan langkah dan menyampaikan informasi terkini yang akan menjadi panduan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 Mamen

Lidik Krimsus RI: Desak APH Untuk Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum DPRD Pemilik Tambang Ilegal Mining di Kikim Tengah

 



POLICEWATCH.NEWS  - SUMSEL,- Tim investigasi LIDIK KRIMSUS RI mencoba menggali terkait dugaan Tambang Galian C yang beroperasi di sungai tanjung Aur Kikim Tengah, Kabupaten Lahat 

Lidik Krimsus RI membenarkan telaj mengkonfirmasi kepada Salah satu pegawai Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel di Kantor cabang Lahat saat ditemui wartawan 

," Aan menjelaskan kepada wartawan (12/1/2026) " jadi pak ya memang kami kemarin, kegiatan kemarin menuju lokasi tambang galian C di Kikim Tengah Bersama dari Polres Lahat, jadi kami ini yang kami yang kami awasi yang ada ijinnya yang sudah melaporkan kewajiban mereka , tapi kalau kejadian yang di Kikim Tengah tambang galian C Diduga Belum Kantongi Ijin itu ranahnya adalah APH terang " Aan menjelaskan kepada wartawan 

Dijelaskan lagi Aan Bagian kasubag di ESDM Cabang Dinas Regional ESDM Provinsi Sumsel bahwa memang belum memiliki ijin dan kalau punya ijin tanggung jawab kami" tegas nya,

Aan menambahkan pihak kami hanya pengawasan yang memiliki ijin, jadi kami tidak berhak mengawasi yang diduga tidak memiliki izin itu APH dijawab dengan " singkat 


Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH. Desak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Lahat pelaku kerusakan lingkungan menambang di sungai Tampa mengantongi izin pertambangan galian C untuk di proses hukum, ini sudah bentuk pelanggaran Penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

  • Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar [1].
  • Pasal 161: Melarang setiap orang untuk menjual, membeli, mengolah, atau mengangkut mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau Izin lainnya 

Tambang ilegal seperti galian C Diduga Milik oknum DPRD Lahat inisial HL harus diproses hukum, tanpa memiliki dokumen yang lengkap, kerusakan lingkungan jelas bisa dipidana, 

Ancaman tambang galian C tanpa izin sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba), serta sanksi pidana bagi yang mengangkut, menjual, atau menampung hasil tambang ilegal. 

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin (jika ada), dan sanksi tambahan terkait kerusakan lingkungan. 


Sanksi Pidana

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU Minerba: Pidana serupa juga berlaku bagi siapa pun yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin yang sah. 

Sanksi Administratif

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sanksi lain seperti penghentian operasi atau denda administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Sanksi Tambahan

Tanggung jawab perdata untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal, seperti membuat tanggul atau memperbaiki jalan yang rusak. 

Pihak yang Terkena Sanksi

Pelaku penambangan utama (penambang)

Pihak yang menadah, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal.

Pemilik proyek yang menggunakan material dari tambang ilegal juga bisa dipidana.

Kami meminta bapak Kapolri apabila ada keterlibatan oknum baju coklat untuk diproses sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Peraturan ini adalah pedoman teknis untuk mengelola barang bukti (BB) dalam proses penyidikan dan penuntutan, mencakup prosedur mulai dari penerimaan, penyimpanan, pinjam pakai, hingga pemusnahan barang bukti dengan format administrasi yang terperinci, termasuk buku register dan laporan terkait. 

Poin-poin Penting dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2014.

Perubahan dari Perkap 10/2010: Mengubah dan memperbarui aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi Polri yang berubah. 

Fungsi Pengelolaan Barang Bukti: Menegaskan bahwa pengelolaan BB dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti (PPBB). 

Format Administrasi: Menyediakan berbagai format berita acara (penerimaan, penyerahan, penyimpanan, dll.) dan buku register untuk memastikan standar pengelolaan yang seragam. 

Cakupan: Mengatur seluruh tahapan pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan hingga pemusnahan, untuk mendukung proses hukum. 

Tujuan Utama:

Menyediakan pedoman yang jelas dan terstandar bagi anggota Polri dalam mengelola barang bukti secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan.kata " Rhodi Irfanto SH 

Terpisah Kapolsek Kikim Tengah Iptu Ahmad Yuliansyah Beliau sedang mengikuti acara Bupati Lahat di Kikim Selatan ujar salah satu petugas piket di Polsek Kikim tengah dan barang bukti alat berat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat sudah diserahkan ke pidsus Polres Lahat kepada wartawan Selasa (13/1/2026)

(Bambang MD)

"60 KM Sepeda Bawa Harapan: Kumisah Dapat Kursi Roda, Desa Andalan Dapat Bantuan Komprehensif"



POLICEWATCH-LOMBOK UTARA

 12 Januari 2026 – Negara hadir bukan hanya melalui pidato resmi, melainkan dengan langkah nyata hingga ke pelosok desa. Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta beserta pejabat utama dan Bhayangkari menempuh jarak sekitar 60 kilometer dengan sepeda dalam rangkaian Gowes Kamtibmas ke Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Sabtu (10/1), membawa harapan bagi warga termasuk gadis disabilitas Kumisah.

 

Kumisah, warga Dusun Terbis yang sejak lahir memiliki keterbatasan fisik, akhirnya mendapatkan kursi roda yang selama ini menjadi harapannya. "Kami tidak cukup hanya melalui bantuan administrasi, ingin datang langsung melihat dan memastikan," ujar AKBP Agus Purwanta.

 

Selain memberikan kursi roda kepada Kumisah, pihak Polres juga menyalurkan 50 paket sembako untuk warga rentan dan menggelar layanan kesehatan gratis melalui Klinik Polres yang melayani ratusan warga setempat. Menurut AKBP Agus, keamanan tidak hanya tentang tidak adanya kejahatan, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa diperhatikan dari sisi kesehatan dan kemanusiaan.

 

Tidak berhenti di situ, Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara Ny. Heny Agus Purwanta meninjau aktivitas UMKM desa. Ia mengidentifikasi persoalan mendasar seperti penghitungan biaya yang tidak akurat, pencatatan keuangan yang tidak tertib, dan penetapan harga yang belum tepat. "Untuk naik kelas, UMKM harus memperbaiki cara menghitung dan mencatat usahanya," jelasnya.

 

Ny. Heny juga mendorong keterlibatan mahasiswa KKN untuk membangun website desa dan membuat logo UMKM yang lebih menarik, sebagai bagian dari strategi branding agar produk lokal bisa memasuki pasar yang lebih luas.

 

Gowes Kamtibmas yang kini sudah ke titik ke-31 telah bertransformasi dari sekadar agenda olahraga menjadi model kepemimpinan lapangan yang menggabungkan keamanan, kemanusiaan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Bagi Kumisah, hari itu adalah awal perubahan arah hidup, sementara bagi negara menjadi pengingat bahwa kehadiran yang bermakna datang dengan empati dan keberanian turun ke lapangan.

 Mamen

Polres Subang Berhasil Bekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Cipeundeuy

 



Red,policewatch.news,- Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, misteri kematian Hengky Rumba (66), warga asal Toraja yang ditemukan tewas mengenaskan di Subang, mulai menemukan titik terang.

Kepolisian Resor Subang akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, menandai babak penting dalam pengungkapan kasus yang sempat mengguncang rasa aman masyarakat.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan berkelanjutan. Terduga pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pelaku merupakan seorang laki-laki. Penyidik masih mendalami peran dan motif kejahatan, dengan dugaan sementara mengarah pada motif ekonomi. Namun demikian, kepolisian belum merinci lebih jauh karena proses penyidikan masih berjalan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran berbagai petunjuk di lapangan. Aparat memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Polres Subang menangkap seorang pelaku dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di area perkebunan Desa Wantilan, "Pelaku berinisial NW ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu malam (10/1) di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin.12/01/26

Ia menyampaikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari (3/1) di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Korban berinisial HR yang merupakan laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban.

Barang bukti lain yang disita ialah pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku

Untuk senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Pelaku dijerat pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.**Deni R**


Kapolda NTB Silaturahmi ke Kajati, Sinergi Penegakan Hukum di NTB Dikuatkan

 


 

Policewatch-Mataram

12 Januari 2026 – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin siang, sekitar pukul 13.00 Wita. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum di wilayah NTB.

 

Bertambah dengan kehadiran jajaran direktur reserse Polda NTB – antara lain Dirreskrimum, Dirres PPA/PPO, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba – pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam menangani berbagai persoalan hukum. Mulai dari perkara pidana umum, tindak pidana khusus, perlindungan perempuan dan anak, hingga upaya pemberantasan narkoba menjadi fokus pembahasan utama.

 

“Koordinasi dan komunikasi perlu terus dijaga, agar penegakan hukum berjalan efektif serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo.

 

Sinergi antara Polda NTB dan Kejati NTB diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang lebih profesional, humanis, dan berkeadilan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat.

 Mn

"Dugaan Kekerasan Anak Sudah Diperiksa Penyidik PPA Mataram – Nirman Siap Laporkan Balik Jika Ternyata Ada Keterangan Palsu"



Policewatch-Mataram

[11/01/2026] – Kasus dugaan kekerasan pada anak yang diajukan melalui laporan PKDRT telah melalui pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram. Pelapor, "TA", sebelumnya mengklaim ada rekaman video yang menunjukkan anak mereka memiliki luka hitam di paha, yang diduga disebabkan oleh tindakan kekerasan dari suaminya, Nirman.

 

Namun, Nirman menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Anak saya adalah orang tersayang, tidak mungkin saya lakukan hal seperti itu. Sampai saat ini anak tetap tinggal bersama saya dan dalam kondisi baik,” ujar Nirman saat memberikan keterangan kepada penyidik sesuai undangan yang diterimanya pada 10 Januari 2026.

 

Setelah proses pemeriksaan oleh penyidik PPA dilakukan, Nirman menyatakan bahwa dirinya siap mengambil langkah hukum berikutnya jika terbukti klaim dari pelapor merupakan keterangan palsu. “Jika ternyata tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan terbukti ada pemberian keterangan palsu, saya akan melaporkan balik sesuai peraturan hukum,” jelasnya.

 

Menurut peraturan perundang-undangan, memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap kebenaran dan ketertiban proses hukum. Polres Kota Mataram sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, namun menyatakan akan menjalankan proses sesuai prosedur yang ada.

Jurnalis

Mamen

"Pernyataan Salah Satu Anggota BPD yang Dikutip Media Dinilai Salah Mengartikan" – Kades Jelaskan Staf Desa Belum Punya SK



 

Policewatch-Lombok Tengah

Kepala Desa Prako memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako yang telah dikutip salah satu media, menyatakan bahwa anggota tersebut salah mengartikan pernyataannya. Menurut Kades, yang dimaksud adalah staf desa yang belum pernah diterbitkan SK dan akan dikeluarkan di 2026 jika administrasi lengkap, bukan perangkat desa seperti yang dipahami dalam pernyataan yang beredar.

 

Sebelumnya, dalam pernyataan yang dikutip disalah satu media, salah satu anggota BPD Prako menyatakan bahwa pernyataan Kades menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan administrasi desa. Ia juga menyatakan bahwa seluruh perangkat desa telah memiliki SK yang sah.

 

"Tidak ada istilah SK tidak sah. Secara aturan, haram hukumnya Siltap dikeluarkan tanpa SK yang sah dilampirkan," tegas anggota BPD tersebut dalam pernyataannya yang dikutip media. Ia menjelaskan bahwa SK pengangkatan perangkat merupakan bagian dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD, serta menjadi dasar pencairan hak keuangan seperti Siltap.

 

Dalam pernyataan yang sama, anggota BPD tersebut mengaku merasa malu dan menyampaikan bahwa pernyataan Kades seolah menganggap warga Desa Prako tidak paham aturan. Ia juga mengimbau agar Kades lebih cermat mempelajari peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

Namun Kepala Desa Prako menjelaskan bahwa isi pernyataan anggota BPD yang beredar di media telah salah mengartikan konteks pernyataan saya. Ucapnya, 

 Yang saya maksudkan bukan perangkat desa, melainkan staf desa yang diberhentikan yang belum pernah diterbitkan SK oleh saya sebagai Kepala Desa," Terang kades.

 

"Wira" menegaskan bahwa perangkat desa memang telah memiliki SK sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Untuk perangkat desa, saya tahu dengan jelas bahwa mereka sudah memiliki SK yang diberikan sesuai dengan aturan bersama seluruh anggota BPD. Yang menjadi perhatian adalah staf desa yang bekerja secara teknis dan belum pernah mendapatkan SK pengangkatannya," 

 

Ia menambahkan bahwa rencana untuk mengeluarkan SK bagi staf desa tetap akan dilakukan pada tahun 2026, dengan syarat seluruh administrasi sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. "Mohon agar pihak media juga lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum menerbitkannya, dan seluruh anggota BPD untuk lebih jelas memahami konteks agar tidak terjadi kesalahpahaman yang tidak perlu bagi masyarakat," pungkas Kades.

Mamen

Pemberhentian Kadus dan Perangkat di Desa Prako Berdasarkan Verifikasi Ketat, Kades: Siap Angkat Kembali Jika Persyaratan Terpenuhi

 


Policewatch-Janapria

11/01/2026 Kepala Desa Prako, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah,WiraDarma Rajab, menjelaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan serta keabsahan administrasi perangkat desa dan perangkat wilayah yang telah dilakukan secara menyeluruh.

 

Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya, kelima perangkat yang diberhentikan – terdiri dari empat Kepala Wilayah (Kadus) dan satu perangkat staf desa – belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai dasar menjabat. "Sebelumnya mereka memang telah menjalankan tugas, namun faktanya tidak pernah ada SK pengangkatan yang sah untuk jabatan masing-masing. Kami kemudian meminta mereka untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai dasar pengesahan jabatan, antara lain fotokopi ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.

 

Meskipun berkas telah diserahkan dan tampak lengkap, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kejanggalan pada beberapa dokumen.

 

"Setelah kami lakukan pengecekan lanjutan dan mencocokkan data ke Dinas Pendidikan Lombok Tengah, ternyata ijazah beberapa perangkat tidak ditemukan dalam sistem resmi. Artinya, dokumen tersebut bisa dikatakan tidak sah bahkan berpotensi palsu," jelas Wire Darma Rajab saat ditemui di kediamannya pada Minggu (11/01/2026).

 

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kami tidak dapat menerbitkan SK pengangkatan dan justru harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara resmi. Baik bagi keempat Kadus maupun satu perangkat staf desa yang sama sekali tidak memiliki dasar SK pengangkatan sebelumnya," tambahnya.

 

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan seluruh perangkat yang menjabat memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga langkah bijaksana untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. "Kalau kami memaksakan agar mereka tetap menjabat atau menerbitkan SK tanpa dasar yang sah, pasti akan muncul problem baru dan kelak mereka juga akan menerima akibatnya secara tuntas. Kami tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.

 

Sementara itu, Kades juga memberikan kesempatan terbuka bagi para perangkat yang diberhentikan. "Saya tegaskan, kalau memang mereka bisa memenuhi dan membuktikan semua persyaratan administrasi dengan dokumen yang sah dan terdaftar resmi, saya akan mengangkat mereka kembali sebelum timbul masalah baru. Kami tidak memiliki masalah pribadi dengan siapapun, yang penting adalah sesuai aturan," ujarnya tegas.

 

Kades menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk melindungi baik kepentingan masyarakat maupun pihak yang bersangkutan. "Kami tidak ingin ada persoalan hukum maupun administrasi yang mengganggu pelayanan desa atau merugikan siapapun di kemudian hari. Setiap perangkat desa harus benar-benar memenuhi syarat sesuai aturan dan memiliki SK pengangkatan yang sah," ujarnya.

 

Kades juga menyampaikan bahwa pemerintah desa memahami kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terulangnya persoalan administrasi yang pernah terjadi di Desa Loang Maka (desa induk). Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan verifikasi berkala, serta menjalankan pemerintahan dengan lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.

Mamen

Proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai senilai 2,9 M Didesa Sukamaju kecamatan Pseksu jadi Sorotan Publik

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Proyek Pembangunan Tembok Penahan Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat diduga dikerjakan Asal Jadi di Papan Nama Proyek Bertuliskan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat 150 Kerja dilaksanakan CV.Tehnikon 

Tim investigasi media mendapatkan Poto Poto pekerjaan proyek sumber dana APBD Tahun 2025 diduga dikerjakan D, setelah media ini ditelpon oleh Salah satu ULP ini punya D, melalui telepon selular kata A menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026)

Sementara itu D saat dikonfirmasi wartawan Minggu (11/1/2026) mengirimkan gambar Poto proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu hanya dibaca tidak memberikan hak jawab nya

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH untuk dimintai Tanggapannya Minggu (10/1/2026) ia mengatakan kalau memang dugaan adanya pekerjaan proyek Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat menelan dana Rp 2,9 M dan ada indikasi kecurangan atau tidak sesuai dengan  Rencana Anggaran Biaya (RAB) Banyak Pihak seperti LSM, ORMAS Masyarakat dan lembaga kontrol sosial lainnya  bisa melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum tegas Rodhi kepada policewatch.news tugas wartawan sebagai kontrol sosial menyajikan berita yang akurat dan memenuhi 5W+H dan memberikan informasi publik untuk mencegah kerugian negara, meski harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan fakta yang valid. 

kalau Lembaga kontrol sosial lainnya  sangat boleh dan bahkan merupakan bagian penting dari profesinya yang di atur dalam AD-ART nya untuk melaporkan temuan penyimpangan proyek ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena ini adalah wujud menjalankan fungsi kontrol sosialnya

Dasar Hukum dan Peran Wartawan:

UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 3 menyebutkan pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pilar Keempat Demokrasi: Pers berperan mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kebijakan serta tindakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum, termasuk pembangunan proyek. 

Mekanisme Pelaporan:

Pengumpulan Fakta: Wartawan melakukan investigasi, mengumpulkan bukti (foto, dokumen, wawancara) terkait dugaan penyimpangan proyek (misal: kualitas buruk, mark-up anggaran, dll.).

Publikasi Berita: Temuan ini dipublikasikan melalui media massa (berita, artikel investigasi) untuk menginformasikan publik dan memberikan tekanan pada pihak terkait.

Pelaporan ke APH: Jika ditemukan adanya dugaan unsur pidana (korupsi, penyelewengan),Lembaga sosial Kontrol dapat meneruskan temuan tersebut ke APH (Polisi, Kejaksaan, KPK) sebagai laporan resmi atau sebagai bahan penyelidikan, dengan menyertakan bukti yang kuat. Tegas Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH (Tim)

Begini Cara Cek Utang Sendiri di HP 2026, Bukan Lagi BI Checking..!


Red, policewatch.news,- Pengecekan daftar pinjaman kini dialihkan menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berganti dari sebelumnya yang dikelola Bank Indonesia bernama BI Checking.

SLIK bisa memperlihatkan berbagai informasi terkait debitur. Termasuk berbagai jenis pinjaman yang masuk, seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Layanan ini bisa diakses secara online. Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui laman idebku.ojk.go.id.

Berikut tahapan caranya mendaftar lewat situs Idebku:

1.Masuk ke laman resmi Idebku melalui browser baik di HP maupun laptop
2. Pilih tombol Pendaftaran.
3. Masukkan semua data yang diminta, mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih.
4. Masukkan Captha dan klik Selanjutnya
5. Jika belum tersedia nomor antrean, Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya
6. Jika sudah, maka masukkan data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email aktif, dan nomor ponsel
7. Pilih opsi tujuan permohonan informasi
8. Pilih tombol Selanjutnya
9. Masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Sebagai catatan, ukuran foto maksimal 4 MB.
10. Klik Selanjutnya. Pastikan data yang dimasukkan telah benar

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan melihat nomor pendaftaran. Nomor ini dimasukkan saat melihat Status Layanan di laman utama.

OJK akan memproses permohonan Ideku dan mengirimkan lewat email yang terdaftar maksimal 1 hari setelah dilakukan.***MRI***

Satpolairud Sumbawa Jalin Sinergi dengan Yayasan Bentang Alam, Gelorakan Konservasi Kelautan dan Kesejahteraan Masyarakat

 


 

Policewatch-Sumbawa Besar

 10 Januari 2026 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar memperkuat kerja sama lintas pihak untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan di Provinsi NTB. Langkah konkret diwujudkan melalui pembangunan komunikasi erat dengan Yayasan Bentang Alam di wilayah Sumbawa.

 

Dalam kegiatan silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan, Kasat Polairud Polres Sumbawa Iptu Baiq Sinta Dewi Negari, SH secara langsung bertemu dengan perwakilan Yayasan Bentang Alam. Pertemuan ini bukan hanya sekadar menjalin hubungan baik, melainkan juga untuk menyamakan persepsi terkait strategi konservasi kelautan, pengelolaan kawasan konservasi, serta mendukung pembangunan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.

 

"Sinergi antara Polri dan Yayasan Bentang Alam menjadi kunci penting dalam mewujudkan program konservasi laut yang efektif di Sumbawa. Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian ekosistem bawah laut dengan peningkatan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat sekitar," jelas Iptu Baiq Sinta.

 

Ia menambahkan, melalui kerja sama berkelanjutan yang akan terjalin, diharapkan dapat memberikan dampak positif nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. "Kita tidak hanya melindungi laut, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya alam ini dapat dinikmati oleh generasi mendatang," ucapnya.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Ditpolairud Polda NTB dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, guna menciptakan tata kelola sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.

 Mamen