Lam-Sel, MPW- Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lanpung Selatan, Suharno, tidak aktif selama 4 bulan.
Berdasarkan informasi dan pengakuannya, Suharno sedang tersangkut kasus
pidana."memang benar pak, bapak (Suharno) sudah 4 bulan nggak
pernah ngantor, sementara ini urusan desa diambil alih pak sekdes, "
kata salah seorang stafnya,saat ditemui di kantor desa, Selasa (20/3).
Ketika dikonfirmasi dikediamannya, Kades Suharno mengakui
bahwa beliau sementara sedang non aktif sampai masalahnya selesai. Dia
mengatakan, bahwa dirinya sekarang ada permasalahan dengan 5 orang
warganya terkait pembebasan lahan Tol. Namun, Suharno enggan menjelaskan
secara terang-terangan permasalahan yang sedang menimpanya.
"Mudah-mudahan,masalah saya dengan warga cepat selesai, jadi saya bisa aktif lagi seperti biasa," terangnya pada wartawan.
Suharno menambahkan, meskipun saya secara resmi tidak ngantor, tapi saya tetap peduli dengan urusan desa.
"Untuk lebih jelasnya tentang status saya, bapak silahkan saja tanya di kecamatan," pintanya.
Camat Jati Agung, Kartika Ayu didampingi Sekretaris
Kecamatan (Sekcam) Jumino, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan
bahwa Suharno sudah tidak aktif selama 4 bulan. Tapi pihak kecamatan
kesulitan menentukan status Suharno.
"Memang benar kades Suharno sudah tidak pernah ngantor
selama 4 bulan, tapi kami nggak berani mengambil tindakan terkait status
Suhano. Namun demikian, kami sudah mengusulkan ke Otonomi Daerah (OTDA)
untuk mencarikan Pelaksana Harian (PLH), dan itu sedang dalam proses, "
terang Kartika.
"Kecamatan sudah mengajukan surat untuk penunjukan
Pelaksana Harian (PLH) ke Otonomi Daerah (Otda) di Kalianda tapi hingga
kini belum terbit suratnya, sementara ini sekretaris desa (sekdes) yang
menjalankan tugas kepala desa berdasarkan surat Pelaksana Tugas (Plt)
dari kecamatan," imbuhnya.
"sebenarnya, kami tidak tau permasalahan hukum yang
menimpa kades Suharno, karena beliau sangat tertutup. Kami dapat copy
surat yang dari Polda melalui istrinya.
Dengan dasar surat itulah, kami
mengusulkan PLH ke OTDA. Sebelumnya, pihak kecamatan tidak pernah
diberikan tembusan oleh aparat terkait masalah hukum yang menjerat
Suharno, sehingga kami bingung dasar hukumnya apa untuk mengajukan surat
pe-Non aktif an Suharno sebagai kepala desa ke Otda. " jelas Bu Camat .
(rizal)