Reporter : Bambang. MD
ILUSTRASI |
SUMSEL - MPW - Setelah sebelumnya Badan Penelitian Asset
Negara Aliansi Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan
dana desa di Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, kini Aliansi Indonesia menyasar Kabupaten
OKI Sumatera Selatan.
Menurut Ust. M. Kanda Budi Setiawan dan Tim dalam
realesenya yang kami terima " disinyalir kuat adanya dugaan penyalahgunaan
dan atau mark up dana APBDes sejumlah 314 Desa dalam 18 Kecamatan, yang patut
diduga merugikan uang negara milyaran rupiah.
Berdasarkan temuan fakta di lapangan seperti halnya, adanya
kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa yang menggunakan biaya
Rp. 7.000.000 per desa khusus dalam Provinsi Sumatera Selatan dengan total
biaya dikeluarkan Rp. 7.000.000 X 314 Rp. 2.198.000.000, sedangkan biaya untuk
pelatihan diluar Provinsi Sumatera Selatan dipotong kembali Rp. 18.000.000 per
desa dengan total biaya 18.000.000 X 314 Rp. 5.652.000.000.
Kemudian dijelaskan kembali oleh Kanda Budi ternyata ada
lagi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) seperti pengadaan Laptop dan Printer Rp.
8.000.000, per desa, dan buat papan/baner pengumuman APBDes Rp.7.000.000 per
desa.
Tidak cukup sampai disitu masih ada lagi pengadaan buku
bacaan anak anak untuk perpustakaan desa sebesar Rp. 7. 000.000 per desa yang
dianggap tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, dan buku yang dibeli tidak
sesuai dengan harga yang sampaikan.
Yang jelas kuat dugaan bagi Tim Badan Penelitian Aset Negara
Aliansi Indonesia hal tersebut diatas adalah bentuk tindakan pemborosan uang
Negara alias Korupsi yang sudah dibungkus begitu rapi, terkoordinir, dan
dipasilitasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, yang diduga Bupati dan Kapala
Dinas PMD pura - pura tidak tahu, tutup mata dan tutup telinga.
Dilanjutkan kembali oleh Kanda Budi " praktek penyalahgunaan
dan markup dana APBDes itu melibatkan oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD) Kabupaten OKI"
Untuk itu sesuai dengan topuksi Badan Penelitian Aset Negara
Aliansi Indonesia sebagai sosial kontrol dan berperan aktif dalam pengawasan
Dana Desa yang dikucurkan baik dari APBN dan APBD, apa bila ditemukan ada
segelitir oknum pejabat pemerintah yang menyalah gunakan jabatan atau wewenang,
merugikan keuangan Negara, tidak ada kata lain, lihat, lawan, laporkan karena
Korupsi adalah musuh kita bersama, dan kita wajib hukumnya perangi para
koruptor tanpa ada tebang pilih.
Sesuai dengan surat kami Nomor RRA/0231/B/BPAN
-AI/SS/XI/2018 dengan perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kabupaten
OKI dari 2016 sampai 2018, dihadapan awak Media Kanda Budi dan Tim mengatakan
sudah melaporkan kasus ini ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI di Jakarta (26/11)
Dan selanjutnya biarlah Tim KPK RI yang bekerja untuk
memanggil, mempertanyakan dan ,memproses secara hukum Bupati OKI, Kapala Dinas
PMD OKI, 18 Camat, dan 314 Kades yang terlibat. Ujarnya"
Dikatakan juga oleh Ibu Pungky sebagai Staf KPK RI,
membenarkan sudah menerima surat pengaduan dari Aliansi Indonesia Provinsi
Sumatera Selatan terkait dugaan Korupsi Dana Desa, adapun pengaduan yang sudah
masuk di Kantor KPK RI yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dan
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya berdasarkan Pasal 11 UU No. 30/2002 KPK
berwenang melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penututan terhadap Tindak
Pidana Korupsi senagaimana yang dimaksud dalam UU. No.31/1999 yang telah diubah
dengan UU. No. 20/2002 Tentang Pemberantasan Korupsi yang melibatkan:
aparat penegak hukum, penyelengara negagara dan orang yang ada kaitannya dengan
Tindak Pidana korupsi.
Selanjutnya biarkan Tim Penyidik KPK yang bekerja untuk
menindaklanjuti laporan dari Aliansi Indonesia Sumatera Selatan tersebut
diatas, yang pasti setiap laporan Tindak Pidana Korupsi yang sudah masuk di
Kantor KPK itu adalah target" Pungkasnya"