Program BSPS di Tanjab Timur Menuai Polemik

/ 8 Desember 2018 / 12/08/2018 07:37:00 PM

Reorter : Syamsuri
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  BSPS  tahun 2018
(POTO: 6/12/2018-Syamsuri policewatch)

Jambi - Tanjab Timur, policewatch.news,-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  BSPS  tahun 2018 atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Bedah Rumah yang berasal dari Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN yang disalurkan di kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 637 unit untuk di dua kecamatan yaitu Kecamatan Nipah Panjang dan Berbak sudah terlaksana.

     Namun program BSPS yang terlaksana di dua kecamatan antaranya Kec. Berbak tepatnya di desa Rawasari  menuai Polemik hangat pasalnya diduga ada 11 unit rumah berada di atas lahan Tanah Kas Desa ( TKD ) Rawasari yang status tanah bukan hak milik pribadi warga yang mana diketahui legalitas kepemilikan tanah adalah menjadi salah satu syarat untuk permohonan penerima bantuan program BSPS itu sendiri.

     Menurut keterangan dari warga setempat sebagai penerima Program BSPS itu sendiri  tanah yang mereka tempati ini adalah Tanah Kas Desa ( TKD ) karna warga tidak memiliki surat keterangan tanah hak milik melainkan hanya menyewa yang setiap tahun selalu dibayarkan uang sewa tanah kepada desa senilai Rp 20.000,00 yang ditandai dengan kwitansi pembayaran, 

     Rokip Kepala Desa Rawasari saat di konfirmasi terkait hal itu menjawab  bahwasanya sepengetahuannya lahan itu bukan termasuk lahan TKD dan lebih lanjutnya silahkan tanya ke pihak fasilitator yang mendampingi program ini, secara terpisah edi selaku fasilitator saat dikonfirmasi menjelaskan bahwasanya hal ini sedang dirembugkan dengan para pihak karna  hanyalah kesalahan administrasi,  terkait status tanah dan uang sewa silahkan tanya kan lagi kepada kades nya yang lebih memahami " tutupnya.

Komentar Anda

Berita Terkini