KPK : Aneh bin Ajaib " MA Kabulkan Kasasi " Syafruddin Arsyad

/ 9 Juli 2019 / 7/09/2019 06:53:00 PM

Reporter : Bambang MD
Laode M. Syarif  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, POLICEWATCH.NEWS -- Laode M. Syarif  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak menyangka dan kaget atas putusan Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syarif mengatakan KPK merasa kaget lantaran putusan MA bertentangan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya PN Tipikor memvonis Syafruddin hukuman pidana 13 tahun penjara. Upaya banding Syafruddin tak membuahkan hasil karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat, 15 tahun penjara.

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Syarif mengatakan kekagetan itu muncul karena putusan kasasi itu bertolak belakang dengan dua putusan di tingkat pengadilan sebelumnya, dan ada perbedaan pendapat yang muncul di antara hakim MA dalam majelis kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Ketiga pendapat [hakim] yang berbeda [dalam putusan] seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif

MA pada hari ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 Triliun.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Komentar Anda

Berita Terkini