Majalengka, POLICEWATCH,- Camat Cingambul, Ikin Asikin,S.ip membantah informasi dalam pemberitaan policewatch yang berjudul
Menurut beliau kecil kemungkinan SILTAP di pakai untuk melunasi pajak PBB, yang ada kemungkinan uang terpakai oleh perangkat desa yang memungut dan di ganti dari SILTAP ketika cair.
" karena SILTAP kaitan nya dengan pajak, PBB itu kan di pungut pamong (perangkat desa), mereka yang memakai uang PBB pada saat menerima SILTAP dan di potong buat PBB ya harus itu mah, berarti kan harus di ganti " bantah Camat
" Tetapi perangkat desa yang tidak mempunyai tunggakan pungutan pajak PBB ya tidak boleh di potong" tambah nya
di temui di sela-sela sertijab kepala desa cinta asih kecamatan cingambul camat ikin juga mengatakan bahwa beliau tidak pernah mengintruksikan pelunasan pajak memakai dana siltap tapi beliau mengakui bahwa sebelum 31 agustus harus beres
" saya tidak pernah mengintruksikan ke kepala desa pelunasan pajak memakai uang siltap, tapi saya memang menekankan agar pajak beres sebelum 31 agustus memang benar,karena berkaitan dengan intruksi bupati " sanggah nya.
BACA JUGA : Pemdes wangkelang acuhkan aturan? Papan proyek belum dipasang, Banner APBdes tidak Jelas
Ketika di tanya tentang aturan mana yang di pakai pemerintahan desa tersebut, Camat Cingambul berkilah bahwa pihak media lebih paham
" pihak media tentu lebih paham jika terkait aturan, yang pasti saya tidak pernah mengintruksikan " tambah nya.
sebelum nya, policewatch menemukan fakta bahwa di desa cidadap dan desa Nagara kembang di duga SILTAP di pakai untuk menutupi pelunasan pajak PBB (baca: Di sinyalir Lunasi PBB dari siltap, Desa di Kec.cingambul pakai aturan yang mana?")
Inspektorat di harapkan agar investigasi ke lapangan terkait adanya pemakaian SILTAP untuk melunasi Pajak PBB. (RS/Y2/D2