Kasi Kesos kecamatan sukahaji, Casini S,sos |
Majalengka, POLICEWATCH,- Di tengah Wabah covid 19 masih saja banyak oknum oknum ASN yang mencoba mencari keuntungan dengan bermain pengadaan barang, padahal sudah jelas seorang ASN tidak di perbolehkan memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran APBN atau APBD sesuai aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (pegawai sipil negara), aparatur sipil negara tidak di perbolehkan di antaranya menyalahgunakan wewenang, bermain proyek APBN ataupun APBD untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hal ini di tegaskan pada pasal 4 ayat 1, 2.dan 6 di PP 53 tahun 2010.
Pada Rabu, (6/05/2020), policewatch mewawancarai narasumber yang mengaku bahwa pengadaan masker di desa nya di drop dari salah seorang staff kecamatan sukahaji yang bernama iwan, status nya adalah satpol pp di kecamatan sukahaji.
Dan iwan di sinyalir mengambil barang (masker) dari kasi kesos, Casini, Ssos dengan harga penawaran Rp 4000 (empat ribu rupiah) per satu buah nya namun ada " fee" Rp 1000 ( seribu buah) yang di duga di janjikan oknum kecamatan tersebut untuk satu buah masker, sehingga harga penjualan nanti nya di nominal Rp 5000,- (lima ribu rupiah)
" dari iwan pak, satpol Pp kecamatan, itu nya (masker) dari kasi kesos bu Casini " ungkap narasumber
Di tambahkan narasumber, bahwa diri nya memesan 2000 pcs masker kain dari kasi kesos melalui perantara iwan.
Draft larangan PNS, PP no 53 tahun 2010 |
di duga bukan hanya desa narasumber saja yang di tawarkan masker kain dari pihak staff kecamatan sukahaji tersebut.
Di temui terpisah di ruangan nya pada hari itu juga, kasi kesos kecamatan sukahaji, Casini Ssos, berkilah bahwa diri nya menawarkan masker ke desa desa, menurut nya diri nya tidak pernah memaksa, menekan pihak desa harus membeli dari diri nya, hanya desa cikalong saja yang membeli dari diri nya langsung sehubungan itu pun karena beliau menjabat sebagai PJS desa cikalong karena kepala desa sebelum nya wafat.
" saya tidak merasa mengarahkan, apalagi mendoktrin harus dari kecamatan, harus dari saya, harus dari si A harus dari si B saya gak pernah " kilah nya
Via whatsapp, seorang penyidik PNS (nama minta di sembunyikan) di konfirmasi terkait dugaan adanya pelanggaran kedispilinan ASN yang di lakukan oleh kasi KESOS dengan melakukan pengadaan masker dari anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dan sejawat nya, mengatakan bahwa tidak boleh seorang ASN melakukan kegiatan pengadaan barang yang dana nya bersumber dari APBN atau pun APBD
" gak boleh pak, ASN melakukan kegiatan pengadaan barang, ada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur " tulis nya singkat pada rabu, (6/05/2020) via whastapp
Sungguh miris, di tengah wabah covid, seorang ASN/PSN harusnya tidak memanfaatkan jabatan nya untuk mencari keuntungan, apalagi ada aturan kedisiplinan yang mengikat kedinasan nya (Y2)