KPK Periksa Mardalena anggota DPRD Selaku Saksi RS Terkait Proyek PUPR Tahun 2019

/ 30 Mei 2020 / 5/30/2020 09:47:00 AM
Plt jubir KPK Ali Fikri


Sama Hal nya Dengan PLT Juarsah , Mardalena Saksi Dalam Persidangan di PN.Tipikor Palembang Membantah menerima uang Dari Elfin 600 juta , Sedangkan  uang senilai Rp.4 miliar secara bertahap di berikan kepada Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt Muara Enim Juarsah papar Robby dan Ediansyah saat di persidangan

JAKARTA| POLICEWATCH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardalena anggota DPRD Muaraenim.di gedung merah putih Jumat (29/5)

Pemanggilan Mardalena dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap proyek di PUPR tahun 2019, senilai Rp 123 milyar di Kabupaten Muaraenim,

" Mardalena akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RS) Plt Kepala dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Ramlan Suryadi belum lama ini ditangkap KPK di Kediamannya di Palembang. Ujar Juru bicara KPK Ali Fikri Jumat (29/5) Kepada awak media

Tim investigasi POLICEWATCH hadir dalam liputan yang digelar pada Selasa tanggal 25 Februari 2020, sidang perkara korupsi dengan pokok perkara nomor :32/pidsus/TPK/2019 sejumlah awak media dari POLICEWATCH.NEWS, RADAR NUSANTARA, KORAN METRO,
Sekedar mengingat  Mardalena anggota DPRD dari Fraksi PKS dipanggil penyidik KPK selaku saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Diduga ia menerima aliran dana fee proyek melalui Elfin Muchtar Saat itu Mardalena tidak mengakui menerima uang yang dituduhkan oleh Elfin Muchtar senilai Rp 600 juta yang dititipkan oleh Ediyansyah untuk diserahkan menggunakan kantong kresek warna hitam kepada Mardalena dikediamannya. Ini kronologis saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sdr Elfin Muchtar membeberkan didepan hakim dan JPU KPK pada sidang tanggal 25 Februari 2020.

Elfin Muchtar mengaku bahwa sdr. Ibu Mardalena kalau tidak salah sebelum tanggal 15 April 2019, kalau tidak salah pada hari Kamis beliau sudah " Rang Ring Rang Ring " sdr Mardalena saya sendiri yang mengantarkan uangnya saat itu ada saksi Ediyansyah dan Arga uang saya serahkan sebesar Rp 600 juta rupiah, menggunakan kantong kresek saya antar kerumah Ibu Mardalena di kota Muara Enim terang " Elfin
Publik masih menungggu Penegakan hukum PN Tipikor oleh KPK ,  dimana PLT Juarsa yang sering di  sebut -sebut dalam persidangan juga ikut  mencicipi uang senilai Rp.4 miliar secara bertahap di berikan kepada Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt Bupati.

Waktu itu ,pembagian uang Fee kontrak dari Robby Okta Falevi kepada Juarsah sebanyak 3 kali papar Erdiansyah dalam Persidangan di PN Tipikor  Palembang, bahkan Hakim Junaidah pernah minta kepada KPK untuk menjadikan Juarsah sebagai Terdakwa.

Berbagai Elemen yang ada di muara enim   baik Ormas  maupun LSM  dan juga warga masyarakat  muara enim khususnya inginkan KPK  dalam penegakan hukum harus setegak  mungkin dan seadil-adilnya dalam membasmi para KORUPTOR, jangan biarkan para koruptor  terus bebas melenggang dan menggerogoti uang rakyat untuk memperkaya diri dengan kekuasaan dan jabatan di tangannya.
BERSAMBUNG..........?


Tim Investigasi POLICEWATCH

Komentar Anda

Berita Terkini