Warga Palembang yang keluar rumah dengan tidak mengenakan
masker akan dikenai sanksi moral. Mereka akan diedukasi di arama haji selama 1
x 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Palembang.
PALEMBANG, POLICEWATCH — Setiap warga Kota Palembang, Sumatera
Selatan, yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah, mulai Kamis
(30/4/2020) Lalu akan dikenai sanksi keras. Mereka akan ditempatkan di asrama haji
dan diberi edukasi selama 1 x 24 jam.
Sanksi ini akan berlaku hingga Covid-19 tidak lagi merebak.
Penegakan aturan akan dilakukan tim gabungan anggota TNI/Polri dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Palembang secara rutin untuk menindak warga yang masih
membandel. Aturan tegas ini diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 di
Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengemukakan, aturan ini
diputuskan setelah pihaknya menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait,
termasuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Kamis
(30/4/2020), di Palembang.
Harnojoyo menuturkan, ini adalah tindak lanjut dari
Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
”Tahap sosialisasi sudah selesai. Sekarang tahapan penegakan hukum, termasuk
pemberian sanksi,” kata Harnojoyo.
Bagi yang tidak patuh akan dibawa langsung ke asrama haji
untuk menerima edukasi selama 1 x 24 jam. Edukasi yang dimaksud adalah terkait
bahaya dan cara pencegahan Covid-19.
Bagi yang tidak patuh, ungkap Harnojoyo, akan dibawa
langsung ke asrama haji setempat untuk menerima edukasi selama 1 x 24 jam.
Edukasi yang dimaksud adalah terkait bahaya dan cara pencegahan Covid-19. ”Ini
menjadi salah satu penerapan dari sanksi moral,” ucapnya.
Harnojoyo menerangkan, saat ini, penyebaran Covid-19 sudah
menyebar di 16 dari 18 kecamatan di Palembang. Dua kecamatan yang masih belum
terjangkit adalah Gandus dan Bukit Kecil. Untuk itu, menurut dia, perlu peran
serta semua lapisan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Palembang.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji
menegaskan, penegakan hukum ini atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Palembang.
”Bukan hanya polisi yang berperan, melainkan juga
semua penegak hukum seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan, ungkap Anom, petugas akan menyebar ke
sejumlah area publik di Kota Palembang. Selanjutnya, jika ditemukan ada warga
yang tidak mengenakan masker, maka akan langsung dibawa ke asrama haji untuk
dibina.
Anom menjelaskan, penggunaan masker adalah salah satu
protokol kesehatan yang wajib diterapkan dalam kondisi pandemi seperti saat
ini. Untuk itu, semua warga harus mematuhinya. ”Sekarang sudah banyak orang
yang jual masker di pinggir jalan. Tidak ada alasan untuk tidak memiliki
masker,” tegas Anom.
Selain itu, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang perlu
diikuti mulai dari menjaga jarak fisik hingga tidak berkerumun. ”Operasi ini
juga akan diberlakukan di setiap pintu masuk Kota Palembang dan juga pasar,”
kata Anom.
Penerapan sanksi dengan pendekatan edukasi adalah awal dari
upaya penegakan hukum. Sanksi lebih ketat akan diterapkan jika ekskalasinya
meningkat. paparnya
Menurut Anom, penerapan sanksi dengan pendekatan edukasi
adalah awal dari upaya penegakan hukum. Sanksi lebih ketat akan diterapkan jika
ekskalasinya meningkat. Bahkan, jika ada warga yang tetap membandel dan tidak
mematuhi protokol kesehatan, bisa dikenai sanksi pidana. ”Sanksi pidana adalah
kurungan hingga 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta,” kata Anom.
Terkait payung hukum, ada beberapa aturan yang digunakan,
yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai
Bencana Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, serta sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh kementerian
terkait.
Harnojoyo menambahkan, Instruksi Wali Kota Palembang ini
merupakan instrumen yang dipersiapkan sebelum menjalankan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB). Harnojoyo mengatakan, sampai saat ini, usulan PSBB masih
dikaji, terutama terkait penyebaran dan juga persiapan penyaluran bantuan
sosial.
”Kami baru menerima rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Rekomendasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan pengusulan PSBB,” katanya.
Harnojoyo mengatakan, terkait dengan penyebaran virus korona
baru, masih ada kecamatan di Palembang yang belum terkena Covid-19. Adapun
terkait jaring pengamanan sosial, pemerintah daerah masih merinci warga yang
benar-benar membutuhkan agar bantuan tepat sasaran.
”Sembako belum disalurkan karena pemerintah masih melakukan
pendataan secara terperinci mengenai warga yang benar-benar membutuhkan.
Tujuannya agar pemberian bantuan bisa tepat sasaran," katanya.
Pewarta : Herman/Aan