Breaking News
MUARA ENIM| POLICEWATCH, Pengembangan kasus suap Bupati
Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang turut menjerat sejumlah pejabat seperti
Plt Kepala Dinas PUPR hingga Ketua DPRD Muara Enim masih berlanjut.
Buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim
penyidik ke Bumi Serasan Sekundang untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus
korupsi 16 paket proyek di Muara Enim.
Tim penyidik lembaga antirasuah berjumlah 5 orang tersebut
menggunakan dua unit mobil Toyota Kijang Reborn Innova warna hitam BG 1253 N
dan BG 1752 NQ, tiba di Mapolres Muara Enim, Rabu (17/6/2020) pukul 09.39 WIB.
Kedatangan tim penyidik KPK di Mapolres Muara Enim sambut Kapolres Muara Enim
AKBP Donni Saputra SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SH
SIk MH.
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah
Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
Pantauan dilapangan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan
sebanyak 6 orang ASN lingkup Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan digelar diruang
Tipikor Satreskrim secara tertutup. Tampak pintu depan gedung Satreskrim di
jaga ketat oleh anggota.
mencari tahu prihal agenda pemeriksaan kali ini. Namun diduga
pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan kasus suap Bupati Muara Enim non
aktif Ahmad Yani. “Saya tidak berani kasih stetmen. Silakan tanya langsung
melalui protokol Kapolres,” ujar salah satu tim penyidik KPK.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Saputra SH SIK
MSi melalui Wakapolres Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait tim
penyidik KPK melakukan pemeriksaan ASN lingkup Pemkab Muara Enim di Mapolres
Muara Enim enggan berkomentar banyak. “Iya benar,” ujar Tri singkat.
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap keenam
ASN cukup memakan waktu. Proses pemeriksaan selesai pukul 17.54 WIB dan tim
penyidik KPK meninggalkan Polres Muara Enim.
Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi suap 16 paket
proyek jalan senilai Rp130 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim, KPK telah
menangkap 2 tersangka lagi yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan
Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Keduanya dijemput KPK dikediamannya
masing-masing di Kota Palembang pada Minggu 26 April 2020 lalu.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka,
yakni Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari selaku
pemberi. Ia telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Kemudian tersangka Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan
Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Elfin Muhtar sebagai penerima. Pengadilan Negari Palembang telah menjatuhkan
vonis terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani selama 5 tahun penjara.
Sementara Elfin Muhtar divonis 4 tahun.
Terpisah Sekda Muara Enim saat dikonfirmasi melalui pesan wa
terkait 6 ASN diperiksa KPK belum memberikan jawabanya
PEWARTA : TIM POLICEWATCH SUM-SEL
Sumber : sumek.co