Breaking News
JAKARTA|POLICEWATCH,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT
Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia
(PILOG) dengan PT HTK itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 26 Juni hingga
15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli
dalam siaran pers di Gedung merah putih Kuningan Jakarta Selatan pada
Jumat (26/06/2020).
Taufik dipamerkan dalam siaran pers memakai baju rompi berwarna oranye
KPK dengan tangan terborgol, Taufik dihadapkan ke tembok. Dua penyidik
menjaganya.
Sebelum ditahan, Taufik akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian
dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang
merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
Penetapan tersangka Taufik merupakan buntut kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK
pada 28 Maret 2019 yang melibatkan anggota DPR periode lalu, Bowo Sidik, anak
buah Bowo Sidik, Indung, dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT
Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.
Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan
kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk
merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik.
Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya
dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar
penyewaan kapal.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian
Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan
menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi
pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso.
Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak
kehilangan pasar penyewaan kapal.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian
Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan
menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi
pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso.
Adapun rinciannya, berbentuk dolar USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327
pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada
27 Maret 2019.
Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Reporter : Bambang,MD