Panggung Korupsi Berjamaah di Muara enim Sedikit Demi Sedikit Mulai Terkuak, KPK panggil Samudra Kelana

/ 13 Juli 2020 / 7/13/2020 01:56:00 PM



KPK masih Mempunyai PR Besar Terkait  Plt Bupati Juarsyah yang  disebut sebut menerima fee 2 milyar dari uang 129.milyar untuk 16 paket proyek APBD 2019 Kabupaten Muara Enim.


Jakarta POLICEWATCH,  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samudra Kelana dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Adapun Samudra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019. Untuk periode 2019-2024, Samudra kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Muara Enim.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(13/07)


Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).


Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bukan itu saja masih banyak fakta di persidangan yang masih menjadi tanda tanya publik seperti yang di sampaikan Ediyansyah dan Nyanyian  Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan yang digelar rabu (20/11/2019) lalu

Edi juga akui didalam persidangan dia mengaku mengantarkan berupa kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah yang di sampaikan didepan hakim 

Disamping itu juga wakil bupati H.Juarsah disebut oleh Edi saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya saat saksi ediyansyah ditanya jaksa uang tersebut diberikan di pakjo

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan menyebut, dalam mendapatkan 16 proyek yang bersumber dari APBD Muara Enim 2019 senilai Rp129,426 miliar tersebut diharuskan membayarkan fee dengan total 15 persen dari nilai lelang.

Rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dengan nilai total Rp12,5 miliar berupa uang tunai. Sementara 5 persen sisanya diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dengan nilai total Rp8,351 miliar.


Dari jatah fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan kepada Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah senilai Rp 2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp4,850 miliar.

Nyanyian Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan yang digelar rabu (20/11/2019) di PN.Tipikor Palembang yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan 22  anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. plt Bupati Juarsyah turut disebut sebut diduga menerima fee 2 milyar dari uang 129.milyar untuk 16 paket proyek APBD 2019 Kabupaten Muara Enim.

Reporter : TIM Investigasi Policewatch


Komentar Anda

Berita Terkini