KPK masih Mempunyai PR Besar Terkait Plt Bupati Juarsyah yang disebut sebut menerima fee 2 milyar dari uang 129.milyar untuk 16 paket proyek APBD 2019 Kabupaten Muara Enim.
Jakarta POLICEWATCH, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Senin, memanggil Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Samudra Kelana dalam penyidikan kasus suap terkait
proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Adapun Samudra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Muara Enim
2014-2019. Untuk periode 2019-2024, Samudra kembali terpilih menjadi Anggota
DPRD Muara Enim.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS
(Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(13/07)
Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB)
telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari
unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment
fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan
juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara
Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
BACA JUGA : Plt
Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN
Tipikor Palembang
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan
pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Bukan itu saja masih banyak fakta di persidangan yang masih menjadi tanda tanya publik seperti yang di sampaikan Ediyansyah dan Nyanyian Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan yang digelar rabu (20/11/2019) lalu
Edi juga akui didalam persidangan dia mengaku mengantarkan
berupa kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah yang di sampaikan didepan hakim
Disamping itu juga wakil bupati H.Juarsah disebut oleh Edi
saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam
kardus tidak tahu nilainya saat saksi ediyansyah ditanya jaksa uang tersebut
diberikan di pakjo
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat
membacakan dakwaan menyebut, dalam mendapatkan 16 proyek yang bersumber dari
APBD Muara Enim 2019 senilai Rp129,426 miliar tersebut diharuskan membayarkan
fee dengan total 15 persen dari nilai lelang.
Rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani
dengan nilai total Rp12,5 miliar berupa uang tunai. Sementara 5 persen sisanya
diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR
Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang
menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim,
Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim
Aries HB dengan nilai total Rp8,351 miliar.
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah
Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
Dari jatah fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan kepada Wakil Bupati Muara
Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah
senilai Rp 2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total
Rp4,850 miliar.
Nyanyian Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan
yang digelar rabu (20/11/2019) di PN.Tipikor Palembang yang menyeret sejumlah
oknum pejabat dan 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. plt Bupati
Juarsyah turut disebut sebut diduga menerima fee 2 milyar dari uang 129.milyar
untuk 16 paket proyek APBD 2019 Kabupaten Muara Enim.
Reporter : TIM Investigasi Policewatch