Ajudan Ketua DPRD Muara Enim Ellen Joe Dipanggil KPK Terkait Proyek PUPR

/ 7 Agustus 2020 / 8/07/2020 08:35:00 PM


 

JAKARTA, POLICEWATCHNEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB, Ellen Joe, Jumat (7/8/2020) hari ini.

Ellen akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.(7/8/2020)

Selain Ramlan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 Muhardi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. 

Sumber : kompas.com
Pewarta : Bam 
Komentar Anda

Berita Terkini