Dua Terdakwa " Kasus Suap 16 Proyek Dihadirkan Menjadi Saksi" Haris HB dan Ramlan Suryadi

/ 13 Oktober 2020 / 10/13/2020 11:36:00 AM

 

PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap dua terdakwa yakni Ramlan Suryadi ( Mantan Plt Dinas PUPR ) dan Haris Hb ( pada saat kasus ini menjabat sebagai Ketua DPRD Muaraenim) yang turut menerima suap  16 proyek di Muaraenim beberapa bulan lalu masih terus bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Selasa (13/10/2020)

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  mendatangkan tiga orang saksi yang didatangkan langsung ke ruang persidangan.  Dua dari tiga saksi tersebut ialah terdakwa Robi Okta Fahlevi (  kotraktor penyuap Bupati Muaraenim) dan A Elvin Mz Muchtar ( Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim).

Sementara identitas satu terdakwa lainnya ialah Ruri yang merupakan karyawan PT Bank Mandiri  di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.

Dari pantauan policewatch.news persidangan masih terus berlanjut, dan para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK,  kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim. 

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Hingga kini persidangan masih terus berlanjut dan wartawan SCWnews akan terus mengabarkan kabar selanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho saat persidangan berlangsung menyatakan total kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi ( terdakwa yang sudah divonis 3 lebih dahulu) sekitar Rp 22 milyar. Yang mana Ramlan Suryadi menerima sebesar Rp 1,1 milyar. Sedangkan Haris HB sebesar Rp 3 milyar 30 juta dan uang dollar sebesar 3500 Us.

Baca Juga Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

Sekedar mengingatkan, dalam perkara ini Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis Hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini