Edukasi Hukum. " Lembaga perlindungan saksi & korban oleh Dr.Dwi Seno wijanarko

/ 28 Agustus 2021 / 8/28/2021 02:43:00 PM

 

Jakarta.policewatch.news:

Dalam paparannya Dr.Seno mengatakan tentang Saksi  yg tertuang pada pasal 1 Butir 26KUHAP bahwa saksi adalah orang yg melihat,mendengar dan mengalaminya sendiri akan peristiwa hukum

Bahwa  mengenai kewajiban  warga negara sebagai saksi apa bila di minta SBG saksi wajib memberikan keterangan tersebut dan mengenai perlindungan seorang saksi,tertuang pada UULPSK , bahwa menurut Dr Seno 

pengertian saksi berdasarkan tentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut :

 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Adapun pengertian yang telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 sehingga yang dimaksud sebagai saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.


Dari itu kewajiban Sebagai Saksi

Guna kepentingan penyidikan dan membuat terang suatu perkara, penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil saksi guna dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya.

Adanya permintaan dari pihak Kepolisian( selaku penyidik) yang meminta fotokopi KTP Anda tersebut tentu dilakukan untuk keperluan pemanggilan Anda sebagai saksi nantinya dan guna kepentingan penyidikan lainnya.

Bagi setiap saksi yang mendapat panggilan sah dari penyidik wajib hadir memenuhi panggilan tersebut dan jika saksi yang dipanggil tidak bersedia hadir, maka penyidik akan memanggil sekali lagi dengan adanya perintah kepada petugas untuk membawa saksi tersebut ke kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP sebagai berikut:

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Begitupun selanjutnya ketika perkara tersebut sudah memasuki proses persidangan di pengadilan. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan, Hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi untuk hadir di sidang pengadilan guna memberikan keterangannya. 

Jika saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah, Hakim Ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Saksi Tidak 

Bersedia Hadir :

Hadir sebagai saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP: 

Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.

Tindakan secara sengaja mengabaikan suatu surat panggilan untuk bersaksi di tingkat persidangan tergolong sebagai suatu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :

 

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya diancam:

dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH MH CPCLE menjelaskan" Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 175-176) menjelaskan bahwa agar dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:

Dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;

Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan, dan lain sebagainya;

Orang itu harus benar-dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Untuk itu seseorang yang dipanggil Polisi untuk datang di kantor polisi guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara pidana, tidak mau datang maka dapat dikenakan sanksi hukum menurut uu 

Dr.Seno juga menjelaskan jika orang yang dipanggil oleh pihak penyidik  untuk didengar menjadi saksi, tidak datang, maka ia dapat disuruh panggilannya sekali lagi dan dalam hal itu dapat disertakannya perintah untuk dibawanya ( upaya paksa) dan apabila waktu akan dibawa ia melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Polisi, dapat dikenakan Pasal 212 KUHP. 

Penjelasan tersebut di atas dapat kita 

 simpul kan sebagai berikut  pertama jika saudara tidak memenuhi panggilan dari Kepolisian, maka saudara akan dipanggil sekali lagi sekaligus penjemputan secara paksa. Kedua, jika perkara telah sampai ke persidangan dan saudara secara sengaja tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan maka berdasarkan ketentuan Pasal 224 KUHP saudara dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Selanjutnya Dr Seno  menyampaikan juga  apabila 

Menjadi Saksi :.  Saksi tersebut

Dalam memberikan keterangannya baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, saksi bebas dari tekanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun, termasuk dari pihak yang terlibat  tersebut baik secara fisik maupun verbal. Hal ini dijamin dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAP sebagai berikut :

Keterangan tersangka/ terdakwa dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.

Apabila saudara  mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak yang  terlibat agar tidak hadir memberikan keterangan di tingkat penyidikan maupun persidangan, saudara dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian terdekat, karena pada dasarnya ancaman tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:[3]

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebagai orang yang melihat dan mendengar suatu tindak pidana, saudara wajib hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tingkat Penyidikan maupun Persidangan. Saudara tidak perlu khawatir sebab dalam memberikan keterangan saudara bebas dari segala ancaman dan tekanan dari pihak manapun. Apabila saudara mendapat ancaman dari pihak yang terlibat maka saudara  dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian setempat " tutupnya. ( Amun JG/Suryo)

Komentar Anda

Berita Terkini