Husni Candra Menilai Sangkaan Terhadap Kliennya Kualifikasi Concursus

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Kuasa hukum H.Armansyah SE.MM, Husni Candra, menganggap Penyidik Polda Sumsel dan Penyidik OJK telah bertindak sewenang-wenang dalam penegakan hukum utamanya dalam menetapkan H. Armansyah mantan direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang sebagai tersangka.

Husni Candra selaku kuasa hukum mengatakan, Kepada policewatch.news kamis (26/11/2020) bahwa Penyidik Polda Sumsel  dan OJK telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan menjadikan klien nya sebagai objek penegakan hukum perbankan karena telah menetapkan tersangka terhadap kliennya dua kali di lembaga yang berbeda atas satu tindak pidana yang sama terangnya

"Penyidik Polda Sumsel dan OJK secara sendiri-sendiri telah menetapkan  H. Armansyah, SE.MM berstatus tersangka dua kali atas pasal yang sama yakni pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, padahal, penyidikan dan penetapan oleh Polda Sumsel maupun penyidikan oleh OJK dilakukan terhadap H. Amansyah ketika menjabat sebagai direktur PT. BPR Palembang periode 2013 sampai 2018," kata Husni Candra.

Menurut dia, dua kali penetapan tersangka dilakukan atas temuan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh H. Armansyah ketika menjabat sebagai Direktur PT. BPR Palembang periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, yakni pada saat memberikan fasilitas kredit kepada Sdr. Ilham Santoso Nasution, Sdri Rukiyah dan kepada PT. Adhikarya Gemilang Dinasti Shaelendra (AGDS), merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan hukum dan merupakan penyalahgunaan wewenang.

" Polda Sumsel telah melakukan penyidikan atas perkara ini sejak tahun 2018 dan telah mendudukan klian saya melanggar prinsip kehati-hatian pemberian fasilitas kredit Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan yang juga ditetapkan Pasal yang sama oleh OJK. Dalam penyelidikannya 2018, Polda Sumsel dan OJK mendapati ada tiga temuan dugaan  tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh klien saya atas pemberian fasilitas kredit kepada Sdr. Ilham santoso nasution, sdr. Rukiyah dan kepada PT. ADG,  namun koordinasi yang dilakukan antara penyidik Polda Sumsel dan PPNS OJK bukannya menggabungkan dalam satu penyidikan pada satu lembaga justru membagi temuan tersebut menjadi dua sehingga kliennya ditetapkan tersangka dua kali yakni oleh Polda Sumsel dan oleh OJK. Tindakan hukum itu merupakan bentuk abuse of power",  ujar dia.

Husni Candra menganggap penetapan H. Armansyah sebagai tersangka dua kali yakni oleh Polda Sumsel dan OJK  cacat hukum karena perkara ini masuk dalam kualifikasi concursus sehingga melanggar ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP dan hak asasi H. Armansyah.
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan klien saya masuk dalam kualifikasi perbuatan yang mengandung concursus, untuk itu menurut harus dilakukan penggabungan pemeriksaan  dalam satu penyidikan disatu lembaga. asas hukum yang dianut pasal 76 kuhp jelas mengatur jika orang tidak dapat dipidana dua kali atas kesalahan yang sama. Untuk itu tentunya orang tidak dapat ditetapkan tersangka dua kali atas perbuatan yang sama dan ancaman pasal yang sama terlebih oleh dua lembaga yang berbeda", ujar Husni Candra.

Selain cacat hukum, menurutnya tindakan penyidik Polda Sumsel dan OJK mengkhianati asas penegakan hukum itu sendiri yakni asas kemanfaatan dan asas efektifitas pengadilan dan rasa keadialan. Karena tidak ada pihak atas dugaan tindak pidana yang dilakukan H. Armansyah.

" Hakekat atau asas pokok penegakan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dalam perkara ini fasilitas kredit yang diberikan kepada Saudara Ilham Santoso Nasution dan Rukiyah yang disidik Polda Sumsel telah lunas dan fasilitas kredit yang diberikan ke PT. ADGS yang disidik OJK telah terjamin pembayarannya dalam hak tanggungan yang nilainya melebihi plafon kredit yang diberikan. Sehingga penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dan OJK justru mengkhianati asas kemanfaatan dan keadilan,” Imbuh nya.

Ia juga menyatakan jika pihaknya telah melakukan upaya hukum praperadilan  dan akan melakukan tindakan atas pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel dan OJK.

" Saat ini kami telah mengajukan praperadilan terhadap dua kali penetapan tersangka klien saya ke Pengadilan Negeri Palembang register perkara nomor: 16/Pid.Pra/2020/PNPlg dan telah melaporkan dugaan pelanggaran etika penyidik Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel, “Ungkap Husni Candra.

Pewarta : Arjeli
Editor      : Bambang.

Terkait OTT KPK 2 Orang Belum Tertangkap, Segera Menyerahkan diri

BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun 2 orang masih belum tertangkap dan KPK meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Berikut datanya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP)

5 orang tersangka termasuk Edhy ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya belum tertangkap dan diminta untuk menyerahkan diri.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020)

"Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," imbuhnya. 

sumber : detik.com
Editor    : Bambang

Gelar Jumpa Pers Tengah Malam KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka Gunakan Rompi Orange Dan 6 Tersangka lainnya

BREAKING NEWS
                               Foto Istimewa
POLICEWATCH.NEWS - Gelar Konfresi Pers tengah malam , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari pukul 00.00wib

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Menteri Edhy Prabowo, sebagai tersangka penerima suap,

Selain itu, ada 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka penerima suap, yakni dua staf khusus Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masing-masing Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD); staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan swasta bernama Amiril Mukminin (AM).

Adapun 1 orang lainnya bernama Suharjito menjadi tersangka pemberi suap. Suharjito merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi dalam jumpa pers di kantornya jelang tengah malam tadi. 

Nawawi menambahkan, semula KPK menangkap 17 orang dalam OTT pada Rabu (25/11) dini hari. OTT itu digelar di sejumlah lokasi, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Selain Edhy dan enam orang lain yang kini menjadi tersangka, pihak lain yang ikut terjaring KPK ialah anggota DPR dari Gerindra Iis Rosita Dewi, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini, Dirjen Budi Daya Perikanan KKP Slamet Soebijakto, Humas KKP Desri, perwakilan PT PLI bernama Dipo, serta swasta dari PT ACK Deden Deni.

Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                               Foto Istimewa
Adapun Edhy dan 5 orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selain Edhy dan enam orang lain yang kini menjadi tersangka, pihak lain yang ikut terjaring KPK ialah anggota DPR dari Gerindra Iis Rosita Dewi, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini, Dirjen Budi Daya Perikanan KKP Slamet Soebijakto, Humas KKP Desri, perwakilan PT PLI bernama Dipo, serta swasta dari PT ACK Deden Deni.

Namun, ada dua tersangka yang saat ini masih diburu KPK, yakni Amiril Mukminin  dan Andreau Pribadi Misanta.

Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Edhy dan lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," pungkasnya

Reporter : Bambang.MD

Status Hukum Edi Prabowo Jubir KPK Tunggu Konfrensi Pers Malam Ini

BREAKING NEWS
                             Foto Istimewa

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Imbauan itu disampaikan lantaran adanya informasi yang beredar yang mengatasnamakan Ali Fikri yang menyebutkan 11 inisial nama dan jabatan yang ditangkap bersama Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami tidak pernah merilis 11 inisial nama atau jabatan para pihak yang turut diamankan dalam penangkapan dini hari ini di Bandara Soetta," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/11).

KPK pun kata Ali, meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan menunggu keterangan resmi dari KPK dilansir dari laman rmol.id yang akan disampaikan pada malam ini nanti.

"Kami minta para pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengimbau agar publik menunggu hingga keterangan resmi dapat kami sampaikan dalam konferensi pers malam ini," pungkasnya.

Informasi terkini, KPK masih melakukan pemeriksaan kepada Edhy dkk.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK akan melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum pada kasus tersebut pukul 20.00 WIB.

Reporter : Bambang.md


 

Diduga Istri Selingkuh Ditempat Karaoke Suami Habisi Selingkuhannya Dengan Luka gorok tewas Ditempat

 Pelakunya berinisial R (42)


POLICEWATCH.NEWS - PRABUMILIH - Sungguh sangat ironis istri nyanyi di karaoke bersama (PIL) selingkuhannya ketahuan sang suami baru pulang kerja mendatangi disalah satu tempat karaoke ternama Diva Prabumulih Rabu (25/11/2020) kejadian sekitar pukul 13.30 WIB. 

Diduga pelakunya berinisial R (42) warga jalan kerinci, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kini diamankan Polisi setelah menghabisi nyawa pria selingkuhan isterinya.

Korban tewas dengan 6 luka tusukam di TKP karaoke Diva, berinisial AH (34) warga Perumahan Guru Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, 
  N isterinya Pelaku


Terpisah  Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH mengatakan, kepada wartawan diduga penganiayaan ini yang menyebabkan korban meninggal dunia motifnya diduga kuat perselingkuhan kata " kasat reskrim.

"Dugaan sementara penyebab tragedi pembunuhan ini karena adanya kecemburuan. Terduga pelaku merasa isterinya berinisial N ada hubungan spesial dengan korban AH," Jelas Abdul Rahman.

Menurut kasatreskrim kronologis kejadian pelaku mendatangi room tiga dilantai 1 Karoke Diva. Disana pelaku melihat isterinya sedang karoke dan makan makan dengan korban.


Sementara pelaku tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku kemudian mengahibisi nyawa korban. Hingga tewas di tempat kejadian.

"Berdasarkan keterangan dari Polsek Barat yang melakukan olah TKP, Korban dinyatakan meninggal ditempat dengan 6 luka tusuk. 3 luka di bagian leher, 2 dibagian dada, Luka dibagian perut 1 dan tangan kanan 1," jelas Kasatreskrim pelaku terancam pasal 338 dan 351 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi menambahkan, pelaku berhasil diamankan " Pungkasnya 

Pewarta : Irin /mpw M.E

Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba yang meresahkan

 


Muara Enim Police Watch News,- Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu,

Pelaku tersebut diketahui bernama Remok Abadi (31 Tahun), pekerjaaan Swasta yang berdomisili di Dusun IV Desa Gunung  Megang luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.  

Bermula pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 , team trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa di Desa Gunung Megang luar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku sdr. Remok Abadi yang sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Mendapat informasi tersebut team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian  di  Desa Gunung Megang luar. 


Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar dan pelaku sedang berada di dalam rumahnya didusun IV Desa Gunung Megang luar. 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira pkl 05.00 Wib team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan Penggeledahan di dalam rumah / tempat tertutup serta badan dan pakaian pelaku ditemukan 9 (sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak pelastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku.  

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Kepolsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH menjelaskan “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang”

“Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto lk 1,50 Gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah pipit skop kecil plastik dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)” Pungkas Akp Herli Setiawan.

Pewarta : Irin 

Richard Cahyadi Terima Kunker DPMD Kota Pariaman


POLICEWATCH NEWS- MUBA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi menerima Kunjungan Kerja DPMD kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (25/11/20) bertempat diruang Rapat DPMD Muba.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi memaparkan, saat ini Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin memiliki Implementasi Aplikasi Online di seluruh desa di kabupaten Musi Banyuasin.

" Beberapa Aplikasi yang saat ini kami Operasikan untuk Percepatan Pembangunan dan mempermudah Akses Desa adalah, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online, Si Mantap dan Sipades," papar Richard.

Selain itu, saat ini dibawah Komando Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Dinas PMD sedang gencar-gencarnya melaksanakan Sosialisasi Penekanan Stunting di seluruh desa di 15 kecamatan yang ada.

"Adapun Penekanan Stunting ini mengacu kepada Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dan tetap menggunakan Protokol Kesehatan. Kepada para kades desa disetiap kecamatan mengetahui tentang Stunting dan banyak mendapatkan manfaat ilmunya tentang pencegahan kekurang gizi kronis dan kegiatan ini sudah termasuk kegiatan dana desa APBN 2020. Sedangkan untuk nara sumber dari Dinas PMD Muba, PJOK, Dinkes, Tim Perhimpunan Paud Indonesia (Himpaudi),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Drs H Syafrizal MM mengapresiasi atas capaian dan terobosan yang diciptakan oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.

" Study Banding ini kami laksanakan dalam rangkaian bertukar inovasi dengan Dinas PMD Muba, karena kami nilai Dinas PMD Muba sangat baik dalam pengelolahan keuangan desa dengan Sistem Kerja Online," ucapnya.

Wartawan  : Wahyudi /Ril

Terpilihnya Ketua Umum PW MPSII Provinsi Jawa Barat

 


Cianjur -POLICEWATCH.NEWS-Bidang Pendidikan dan Pengajaran Rakyat PW Syarikat Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat menggelar Silaturrahim PPR Kabupaten /Kota se-Jawa Barat, 12-11-2020 dan dilanjutkan dengan Musyawarah Wilayah Majelis Pendidikan Syarikat islam indonesia (MPSII) VII Provinsi Jawa Barat di Pusdikdak Gekbrong Cianjur. 

Dalam acara silaturrahim yang dibuka oleh Ketua Umum PW SII Jawa Barat Drs. H. Dede Alwi Nurdin, M.Si. tersebut, Bidang PPR Jawa Barat Uan Lukmanul Hakim,  S.Pd. menghadirkan narasumber dari pakar-pakar pendidikan SII pusat seperti Ketua Umum PP MPSII Drs. Anwar Musaddad, MSA, M.Pd., Wakil Ketua Dewan Wilayah Ust. Iwang Wahyu, S.Pd.I, dan Ketua Umum DPP SEMMI yang juga Direktur eksekutif Tjokroaminoto House Institute M. Azizi Rois, S.Pd.I, M.Pd., C.HBTS. 


Gelaran silaturrahim itu diisi dengan "Seminar Quo Vadis Pendidikan Indonesia?" dihadiri oleh puluhan Ketua Bagian PPR DPC SII Kab/Kota, Ketua PC MPSII Kab/Kota, Pimpinan pesantren, Kepala Sekolah, dan Kepala Madrasah se-Jawa Barat, dengan menggunakan protokol kesehatan covid-19.

Kemudian, di tempat yang sama rangkaian acara dilanjutkan dengan Musyawarah Wilayah MPSII Jawa Barat selama 2 hari. Dari perhelatan persidangan demi persidangan, akhirnya tim formatur dari unsur PPR, MPSII pusat, MPSII wilayah, dan perwakilan peserta pimpinan sekolah, menetapkan M. Azizi Rois sebagai Ketua Umum terpilih periode 2020-2024. Selamat, semoga amanah (Dera taopik)

LSM PEMUDA : KABUPATEN BANDUNG BARAT DARURAT KORUPSI


Red, POLICEATCH,-  LSM PEMUDA akan kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat dan DY seorang ASN yang diduga merupakan Istri kedua Bupati Bandung Barat, dimana dikabarkan, pernikahan yang diduga illegal yang dilakukan oleh keduanya selama sekitar 10 tahun tersebut telah melahirkan seorang anak. 

Tak ketinggalan, memastikan permasalahan kasus dugaan penyelewengan dana KONI yang pernah disuarakan LSM PEMUDA pada aksi unjuk rasa sebelumnya, dikatakan akan tetap didesak untuk diambil alih KPK penanganannya sesegera mungkin.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara, salah satunya pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Tidak tinggal diam, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM PEMUDA (Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah) menyampaikan Statemen bahwa Kabupaten Bandung Barat saat ini “DARURAT KORUPSI”. Pasalnya, menurut Koswara Hanafi selaku Ketua Umum LSM PEMUDA, diduga Bupati Bandung Barat Aa Umbara diperiksa KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek – proyek APBD Bandung Barat.

Tak hanya itu, LSM PEMUDA juga telah berunjuk rasa di Kantor KPK pada Selasa 12 November lalu, aksi unjuk rasa tersebut informasinya dalam rangka mendorong Lembaga Anti Rasuah (KPK) agar sesegera mungkin menetapkan Bupati Bandung Barat, Diane Yuliandari dan Pejabat terkait lainnya yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Koswara, ada berbagai permasalahan hukum yang diduga telah terjadi di lingkup kerja Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan di khawatirkan tidak tersentuh oleh KPK, dimana yang salah satunya adalah terkait Dana Bansos Covid-19 yang dikelola oleh ASN bernama Diane Yuliandari dan kawan – kawan.

Disampaikan, informasi yang diterima LSM PEMUDA, Diane Yuiandari selain ASN aktif di lingkungan Pemerintah Bandung Barat, diduga kuat adalah juga merupakan istri kedua Bupati Bandung Barat, sehingga menurutnya Diane Yuliandari juga harus ikut serta di proses secara Hukum..

Selain itu, aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di kantor KPK juga meminta agar KPK mengambil alih kasus Hibah Koni Bandung Barat yang ditangani oleh Polres Cimahi yang merugikan Negara 10 Miliar serta mendesak KPK agar mengusut sejumlah aliran Dana APBD Bandung Barat yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Masih menurut Koswara, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa seorang pengusaha berinisial Amel tanggal 11 November 2020 di kantor BPKP Jabar selaku salah satu Distributor sembako tempat pembelanjaan Diane Yuliandari. Amel dikabarkan dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait dengan proyek – proyek pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun anggran 2019-2020. 

Dalam panggilan tersebut, Amel juga diminta oleh penyidik KPK untuk membawa dokumen bukti pembelian sembako oleh Diane Yuliandari dan kawan kawan, serta dimintai catatan keuangan terkait pembelian sembako dimaksud. Hal itu menurut Koswara mengindikasikan bahwa Diane Yuliandari seharusnya juga diproses atas keterlibatan pengelolaan proyek Bansos Covid-19.

Masih menurut Koswara, Aksi Unjuk Rasa yang rencananya akan di gelar dalam waktu dekat di Kantor KPK adalah dengan tuntutan yang sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, yakni meminta agar KPK segera menetapkan tersangka kepada para pelaku korupsi APBD Kabupaten Bandung Barat, antara lain Bupati Bandung Barat (Aa Umbara), Diane Yuliandari ASN yang diduga  merupakan istri kedua dari Bupati Bandung Barat, Ketua KONI Bandung Barat dan para pejabat terkait lainnya yang ikut serta terlibat.

Pewarta ; Tim investigasi mpw
Sumber : https://pewarispadjadjaran.com/

Dikabarkan KPK OTT Menteri KKP Edi Prabowo

BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu(25/11).

Informasi sementara Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi. Bersama Eddy Prabowo juga ikut serta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu (25/11) dini hari.

Selain itu tampak juga ada Novel Baswedan yang merupakan penyidik Senior KPK yang terlihat bersama rombongan.

“Saya di luar kota, coba tanya mas Ali,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Komisioner KPK, Nawawi Pomolango membenarkan adanya penangkapan terhadap Edhy Prabowo.

“Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi. Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor,” kata Nawawi dikutip dari kumparan. 

Belum diketahui latar belakang kasus dari penangkapan ini. Namun diduga terkait dengan aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pewarta :Bambang.