Kades Ciomas : " Tidak Benar Ketua LPM desa Ciomas Pungli Dana Rutilahu"

                                  

Kades ciomas,Budi Sunarto(kanan)

Majalengka, Policewatch.news,- Kepala desa Ciomas  budi Sunarto, membantah bahwa bawahannya ketua LPM (lembaga pemberdayaan Masyarakat) desa ciomas lakukan pungutan liar terhadap penerima program rumah tidak layak huni. Menurut nya persoalan uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah sesuai dengan petunjuk juknis kerja.

" tidak benar ketua LPM desa ciomas lakukan pungli, adapun uang 300 ribu yang di permasalahkan oleh seorang wartawan media online adalah uang operasional dan itu memang ada petunjuk juknis nya.

Adapun petunjuk yang tertera dalam juknis uang 300 ribu itu di gunakan untuk keperluan mamin, rapat, Atk, bbm, sewa komputer maupun sewa printer.
                                 
Juknis Rutilahu

 
Hal ini di benarkan oleh ketua forum kepala desa sukahaji, Nana supriatna bahwa uang 300 ribu yang di duga di pungli adalah biaya yang sudah di tentukan dalam juknis, jadi bukan pungutan menurut nana

" tidak benar ada pungli, setau saya uang 300 ribu menurut juknis boleh di potong untuk biaya mamin,rapat, atk, bbm dan sewa alat komputer serta printer " jelas Nana

Sebelum nya, sebuah media online memberitakan dugaan pungli program rutilahu di desa ciomas dengan judul "LPM/kepala TU di duga sunat bantuan rutilahu" 


Pewarta
(Y2)


Editor Majalah Tribrata News SumselAipda Muhammad Aliudin, SH dapat penghargaan Kapolda Sumsel


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Aipda Muhammad Aliudin, SH menjadi salah satu personil yang mendapat penghargaan Kapolda Sumsel dari 40 Personil Polda Sumsel yang mendapat Penghargaan.
Penghargaan tersebut diberikan setelah 10 Tahun bekerja sebagai editor majalah wira bhakti / tri brata news sumsel sejak tanggal 16 februari 2011 akhirnya Aipda Muhammad Aliudin, SH mendapat penghargaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S MM.

Wira Bhakti merupakan Majalah kebanggaan Polda Sumsel yang berisi berita tentang Kegiatan Kapolda Sumsel, Pejabat Utama, Personel Polda Sumsel dan Kapolres Jajaran Polda Sumsel.
Mulai bertugas di Bid Humas Polda Sumsel sejak tanggal 16 Februari 2011 Aipda Muhammad Aliudin, SH yang Sebelumnya bertugas di Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir selama 5 Tahun sejak tahun 2005 sampai 2011.
Aipda Muhammad Aliudin, Sh merupakan alumni Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2003 di SPN Polda Sumsel [sebelumnya SPN Betung]. Penempatan pertama di Polres Ogan Komering Ilir pada bulan Juli 2004. Bulan Oktober 2004 Polres Ogan Ilir terbentuk maka pindah ke Polres Ogan Ilir sebagai Anggota Dit Samapta Polres Ogan Ilir. 
Pada bulan Juli 2005 sampai bulan Nopember 2010 Muhammad Aliudin, SH menjadi Penyidik di Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir.  

Sebelum bertugas di Bid Humas Polda Sumsel, selama 3 Bulan Muhammad Aliudin, SH. bertugas di Itwasda Sumsel di Bagian Anev. Sejak tanggal 16 Februari 2011 sampai sekarang bertugas di Bid Humas Polda Sumsel.

Ali panggilan akrabnya mengatakan bahwa pertama kali membuat majalah Wira Bhakti sedikit bingung apa yang harus dikerjakan pertama kali karena biasanya membuat berkas perkara yang dimulai dari menerima laporan dari korban, memeriksa saksi, menangkap dan memeriksa tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sekarang mencari poto dan narasi untuk dijadikan majalah. Selama 10 tahun bertugas di Bid Humas Polda Sumsel tentu banyak suka dan duka bekerja sebagai editor majalah Wira Bhakti. Mulai dari mencari Poto, memilih Poto. Kemudian Membuat narasi hingga mendesign halaman hingga menjadi sebuah majalah.
Dulu sebagai Penyidik Tindak Pidana sekarang sebagai Editor Majalah Wira Bhakti yang sekarang berubah menjadi Majalah Tri Brata News Sumsel sejak tahun 2015. Tentu banyak perbedaan, dulu berkas perkara mulai dari memeriksa korban, saksi dan tersangka sekarang majalah mulai dari poto, narasi [Bambang./IWO]

Pekerjaan Rekanan Rusak Parah, Pengawasan Dinas PUTR lemah?


 

Ketua DPRD KBB membuka Basic Training IV DPC SEMMI KBB

BANDUNG|POLICEWATCH.NEWS - Dalam rangka menyiapkan generasi muda Bandung Barat yang keren dan memiliki skill yang hebat, maka Dewan Pimpinan Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kab. Bandung Barat [DPC SEMMI KBB] kembali menggelar kaderisasi Basic Training IV Tahun 2020 bertempat di Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua.seni [4/1]

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ketua Umum DPP SEMMI, Korwil SEMMI Prov. Jawa Barat, Kepala Desa Pasirlangu, dan Ketua DPRD KBB yang sekaligus membuka acara secara resmi. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD KBB Rismanto, S.Pd., M.I.Kom., menuturkan bahwa masa depan kepemimpinan Bandung Barat ada di tangan para pemuda.

"Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) KBB ini diharapkan menjadi salah satu kontributor kemajuan daerah. Maka saya menyambut baik dan mendukung penuh atas upaya meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan skill lainnya melalui kegiatan kaderisasi seperti ini. Karena suatu saat Anda sekalian yang akan melanjutkan estafeta kepemimpinan Bandung Barat. Para pemuda dan mahasiswa-lah yang harus berperan aktif sebagai agen of change untuk Bandung Barat yang lebih baik ke depan." papar ustadz asal Lembang ini. 

Selain itu, M. Azizi Rois Ketua Umum DPP SEMMI dalam menyampaikan sambutannya berpesan kepada kader-kadernya agar selalu menjaga 3 hal prinsip. 

"Untuk menyelamatkan bangsa dari keterpurukan dan kedzaliman, maka Kader mahasiswa yang tergabung dalam SEMMI seyogianya mampu memiliki ciri khas tersendiri. Setidaknya ada tiga hal yang diajarkan Guru Bangsa HOS Tjokroaminoto kepada kita, yakni sebersih tauhid, setinggi ilmu, dan sepandai siyasah." ujarnya yang biasa disapa Kang Zay itu. 

Lanjut ia menyampaikan, "Jadilah mahasiswa yang bertauhid, berintelektual tinggi, dan mampu menjadi negarawan dengan berpolitik yang baik." pungkas Ketum yang berdomisili di Bandung Barat ini. 
Basic Training IV DPC SEMMI yang diikuti oleh puluhan peserta dari tiap kecamatan se KBB ini, disuguhi materi keorganisasian, leadership, teknik aksi agitasi, teknik persidangan, hingga karya tulis ilmiah. 

Selain itu, BASTRA 4 yang dilaksankan selama 3 hari ini, memanjakan peserta di hari ketiga dengan berbagai game simulasi dalam outbond di kawasan wisata Bukit Mentari Pasirlangu. 

Kemudian, acara ditutup dengan bakti sosial pembagian ribuan alat kesehatan penanggulangan covid-19 dari DPP SEMMI untuk masyarakat sekitar dan semua kecamatan di KBB._(Agus Ikhsan Ajo, Ketua Panitia BASTRA IV KBB.[Dera Topik]

Polda Sumsel Ungkap 25 Kasus Narkotika Dan Tetapkan 33 Tersangka


PALEMBANG |POLICEWATCH.NEWS - Puluhan kasus narkotika Minggu Pertama Januari2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 33 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

"Dari 33 tersangka yang ditangkap, 29 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 323,37 gram, ganja 814, gram dan pil ekstasi sebanyak 24 1/2 butir," ujar Supriadi, Senin (4/1/2021).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka, lalu dari Polres MUBA dengan 3 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres   PRABUMULIH
dengan 3 LP dengan 4 tersangka.,Polres LAHAT 2 LP dengan 3 tersangka,Polres.MURA 2 LP  dengan 2 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 2 tersangka Polres BANYUASIN  1 LP dengan 1 tersangka.

"Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 Tersangka Polres MUARA ENIM 1 LP dengan 2 Tersangka ,Polres OKUT 1 LP dengan 1 tersangka,Polres LUBUK LINGGAU 1 LP dengan 1 tersangka dan Polres MURATARA 1 lP dengan 1 tersangka 
,.
Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (NIHIL) di Minggu Pertama Januari 2021
 ini yakni dari DIT RESNARKOBA POLDA SUMSEL,POLRES OKI,POLRES PAGAR ALAM,POLRES OKUS ,POLRES EMPAT LAWANG  dan P0LRES PALI

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 6.0594anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

"Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ujarnya [Bambang./IWO]

Tak Cuma di Bubarkan dan di Larang, Rekening FPI Dibekukan Pemerintah

Dok : FPI

 Azis : "Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,

Red, POLICEWATCH,- Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang. 

Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah. 

Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.  "Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz , Minggu (3/1). 

Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.

"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong," tambah Aziz. 

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya. 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah***
Pewarta : TOMO
Sumber : https://www.jpnn.com/

Kades Ayatullah Tinjau Langsung Pengerjaan Progam Padat Karya Tunai Mandiri Desa Sukamaju


MUBA |POLICEWATCH NEWS- Pemerintah Desa Sukamaju  Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Mendukung Program Padat Karya Tunai (cas for work) yang digagas Pemerintah Pusat yakni dengan pemberdayaan masyarakat Desa agar dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sabtu, [02/01/2021]

Kepala Desa Sukamaju Ayatullah Komayni menerangkan" Desa Sukamaju realisasikan delapan dusun program padat karya tunai.
"Alhamdulillah Desa Sukamaju Realisasikan delapan dari sepuluh dusun tahun 2020 yakni Dusun I, Dusun  III, Dusun IV, Dusun V, Dusun VI, Dusun VIII, Dusun IX, Dusun X yakni dengan pengalian parit di Dusun dikerjakan oleh masyarakat itu sendiri yang menyerap tenaga lokal dan hasilnya sesuai" Jelas Kades Ayatullah saat meninjau langsung pengerjaan penggalian parit Dusun.

Dilansir dari Laman Web Kementerian Keuangan Padat karya tunai Program Padat Karya harus bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, sehingga dapat memberikan dampak positif masyarakat.

Skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium [upah] langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan.[Wahyudi]

PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan Saat Sidang Praperadilan HRS

Dok: Habib Rizieq Shihab


Red, POLICEWATCH,-  Besok Senin, 4 Januari 2021, diagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab, Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan, massa simpatisan kerap muncul mengawal proses hukum Habib Rizieq.

Belajar dari pengalaman, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku tak ingin ambil risiko.

PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengonfirmasi pihaknya bekerja sama dengan polisi telah melakukan persiapan untuk sidang esok hari.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno .

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya perjalanan sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endir," kata Suharno.

Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan satu di antara upaya menegakkan keadilan.

Kemudian, kata dia, juga merupakan upaya elegan dari kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini ialah upaya kami untuk menegakkan kadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz

Pewarta: Aji SR

Ingin Blokir Kendaraan Yang Sudah Dijual "Bisa Lewat Online" Gini Caranya, Gak Perlu ke Samsat

 

Red, POLICEWATCH,-  Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Pasalnya, bagi pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.

Hal itulah yang disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta  Dwi Wahyu Rahardjo kepada Awak media

"Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya pajakonline.jakarta.go.id, selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dwi saat dihubungi belum lama ini.

Setelah melakukan registrasi, Dwi memastikan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemblokiran, langkah yang perlu diperhatikan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Menurut Dwi, persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file, sehingga bisa diunggah secara online.

"Dari situ, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” tutupnya.***

Pewarta : Asep Paraji

Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM



Red, POLICEWATCH,-  Pemerintah beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis, Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***

Pewarta : Asep Paraji