![]() |
| Kades ciomas,Budi Sunarto(kanan) |
Pewarta
(Y2)
![]() |
| Kades ciomas,Budi Sunarto(kanan) |
Pewarta
(Y2)
![]() |
| Dok : FPI |
Azis : "Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,
Red, POLICEWATCH,- Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang.
Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang. "Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz , Minggu (3/1).
Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.
Red, POLICEWATCH,- Besok Senin, 4 Januari 2021, diagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab, Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan, massa simpatisan kerap muncul mengawal proses hukum Habib Rizieq.
Belajar dari pengalaman, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku tak ingin ambil risiko.
PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengonfirmasi pihaknya bekerja sama dengan polisi telah melakukan persiapan untuk sidang esok hari.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno .
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya perjalanan sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endir," kata Suharno.
Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan satu di antara upaya menegakkan keadilan.
Kemudian, kata dia, juga merupakan upaya elegan dari kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini ialah upaya kami untuk menegakkan kadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz
Pewarta: Aji SR
Setelah melakukan registrasi, Dwi memastikan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pemblokiran, langkah yang perlu diperhatikan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Menurut Dwi, persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file, sehingga bisa diunggah secara online.
"Dari situ, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” tutupnya.***
Pewarta : Asep Paraji
Red, POLICEWATCH,- Pemerintah beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis, Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.
Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu
Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.
'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***
Pewarta : Asep Paraji