Adakan Rapat Terkait Pos Cek Poin di Kota Metro

 


POLICEWATCH,NEWS:LAMPUNG

Polres Metro bersama Pemerintah Kota Metro melakukan rapat terkait (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM diperketat di Aula rapat Polres Metro, Kamis (19/08/2021).

Dalam hal ini Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun memaparkan bahwa, dalam rangka pengamanan Polres Metro Tahun 2021 mengadakan  3 (tiga) titik pos cek poin.

“Lokasi pos cek poin terbagi menjadi 3 titik, diantaranya pada Ring I yaitu Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan Jalan Jend. AH Nasution Kelurahan Yosodadi, Metro Timur (Perbatasan Metro-Pekalongan),” ujarnya.

Kemudian pos cek poin pada Ring II di Jalan Patimura Kelurahan Banjarsari, Metro Utara dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo (Perbatasan Metro-Metro Kibang).

Sedangkan pada pos cek poin Ring III di Jalan Jend. Sudirman (perbatasan Metro-Trimurjo) dan Jalan A. Yani (Perbatasan Metro-Batanghari).

Tambahnya, Yuni mengatakan pada pos cek poin berupa memberhentikan kendaraan yang berplat nomor di luar Kota Metro. Melaksanakan pengecekan data/dokumen berupa surat tugas dari perusahaan, surat kesehatan, dan surat keterangan vaksin, serta maksud tujuan pengemudi. Melakukan edukasi dan penegakan prokes kepada masyarakat.

“Untuk penyekatan jalan yang dilakukan pada Kamis kemarin hanya sebagai simulasi. Simulasi ini dilakukkan sebagai antisipasi jika Kota Metro menjadi level 4. Sementara jam operasional pada jaga pos cek poin dilaksanakan pada siang pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB. Malam pukul 14.00 WIB – 22.00 WIB,” jelasnya

Pewarta(SM)

Terungkap Sidang Lanjutan Juarsah Tiga Kontraktor Dihadirkan Uang Rp 1 M untuk Biaya Istri Maju Caleg dan THR

 


Laporan : Bambang.MD

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan yang digelar hari Kamis (16/9/2021) di PN.Tipikor Palembang dalam  kasus suap 16 proyek pengerjaan jalan yang di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim APBD Tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sebanyak tiga orang saksi yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek.

Mereka yakni Iwan Rotari, Erwan Gustian dan Khairudin.

Saksi Iwan Rotari mengatakan, bahwa dirinya memenangkan sebanyak empat proyek pengerjaan jalan pada 2019 lalu dengan nilai mencapai Rp 25 Miliar.

Namun, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar (sudah vonis) saat itu meminta fee sebesar Rp 2,5 miliar.

"Tetapi hanya saya sanggupi Rp 1 miliar," kata Iwan dihadapan majelis hakim. 

terjadi kesepakatan, Elfin kemudian menemui Iwan untuk mengambil uang Rp 1 miliar

Uang tersebut selanjutnya dibawa oleh terpidana ke rumah pribadi Juarsah di Palembang usai ia mendapatkan kontrak pengerjaan proyek.

"Saya berikan bertahap, pertama Rp 500 juta kemudian seminggu setelahnya Rp 500 juta. Saya tidak tahu uangnya untuk apa," ujarnya.

Menurut Iwan, ia terpaksa memberikan fee itu karena takut dalam proses pencairan tender proyek akan dipersulit.

"Saya terpaksa, kalau pun saya tidak kasih (fee) tahun depan, administrasi saya disulitkan. Dari pada rugi?," ungkap Iwan.

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz menjelaskan, bahwa uang Rp 500 juta pertama yang diberikan Elfin kepada Juarsah digunakan untuk istrinya yang sedang maju sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

Sedangkan pada pencairan kedua sebesar Rp 500 juta, dipakai Juarsah sebagai Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR)

 yang terjadi di Muara Enim ini sudah lebih dulu menjebloskan bupati sebelumnya, Ahmad Yani ke penjara dengan masa hukuman selama 5 tahun.

Ia dipenjara karena menerima suap sebesar Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan. 

Kemudian, Juarsah naik menjadi bupati definitif. Ia pun ternyata ikut menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan hingga saat ini.

Sekolah Terapkan Simulasi PTM

 


POLICEWATCH,NEWS:LAMPUNG

Dalam rangka persiapan menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro, kunjungi 3 sekolah yang sedang melakukan simulasi PTM, Rabu (08/09/2021).

Untuk simulasi PTM siswa yang hendak masuk ke dalam kelas diminta mencuci tangan, dicek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker. Kemudian di dalam kelas hanya diisi kurang lebih 10 siswa dengan jarak yang diatur. Sedangkan lokasi kunjungan hari ini diantaranya SD Pertiwi Teladan, SMP Mu. Ahmad Dahlan, dan SMP N 7 Metro.


Dalam kesempatan ini Walikota Metro Wahdi minta dukungan agar dapat terus mengembangkan dan meningkatkan nilai-nilai pendidikan guna menghebatkan anak-anak penerus Kota Metro.

“Saya titip tiga hal kepada para pendidik terkait planning Walikota dan Wakil di tahun 2022. Dimana planning ini sebagai alat ukur edukasi yang baik bukan hanya penguasaan materi tetapi kepribadian kita harus kuat,” katanya.

Lanjutnya Wahdi menjelaskan, 3 (tiga) planning ini berupa wibawa tidak perlu dicari karena akan datang sendiri. Jadilah manusia yang bermanfaat, kemudian yang terakhir jangan sampai menghasilkan siswa didik yang gagal 

Pewarta(SM)

Bapak Dan Anak Rampok Uang Negara Dana Desa Kedua Tersangka Diburu Alias DPO Kejari Lahat

 

Laporan : Bambang.MD

LAHAT,policewatch.news

Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya rampok  uang negara yang dilakukan bapak dan anak di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Keduanya bernama Suldan Helmi Mantan Kades Desa Banjar Negara dan Jaka Batara adalah anak kandung dari Suldan Helmi, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) kedua tersangka diburu tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lahat,

Kedua tersangka diduga kuat sebagai aktor dan dalang paling bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait pembangunan desa Banjar Negara tahun anggaran 2017-2018. Informasi terangkum, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir dan kini hilang bagai ditelan bumi.

Adapun praktek korupsi yang paling menyolok dilakukan, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670. 186. 000, (enam ratus tujuh puluh  juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang semuanya bersumber APBN dan sudah dicairkan 100 persen.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Berdasarkan fakta fakta hukum dan penydikan berupa keterangan saksi-saksi serta bukti bukti lain yang didapat, maka tim penyidik kejaksaan lahat berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara dimaksud.

Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Anjasra Karya SH Kasi Pidsus Kejari Lahat serta Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal SH dalam confrence pers, hari ini Kamis, (16.09.2021) menjelaskan, setelah melalui tahapan dan penyelidikan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara beserta Jaka Batara anak kandung Suldan Helmi resmi ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum yang ada.

“Setelah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, keduanya selalu mangkir. Dari hasil audit ada kerugian negara yang dilakukan tersangka pada saat pengelolahan Dana Desa Tahun anggaran 2017-2018. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, aktor paling bertanggung jawab atas dugaan pidana tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” terang Kajari.


Lanjut Kajari, pihaknya masih melakukan penyelidikan keberadaaan tersangka serta berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara."

Komisi 4 DPRD Provinsi Ultimatum Angkutan Batubara Ancam Larang Melintas Di jalan Umum



BREAKING NEWS

Laporan Bambang.MD


LAHAT, policewatch.news - Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor : 005.160/01491/DPRD- SS/2021 tanggal 7 September 2021, pengaduan masyarakat terkait angkutan batubara yang melintas dijalan umum Dan Memcemari Lingkungan di Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sumber Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Hendriansyah.ST.MSI.

Sementara Ada 16 perusahaan Tambang Batubara yang diundang diantaranya :

1.PT.BANJARSARI PRIBUMI

2.PT.BAU

3.PT.GGB

4.PT.MIP

5.PT.BUKIT TUNJUK

6.PT.BARA SELARAS RESCUE

7.PT.BUMI MERAPI ENERGI

8.PT.DIZAMATRA POWERINDO

9.PT.BARA MANUNGGAL SAKTI

10.KASIH KARYA AGUNG 

11.PT.BATUBARA LAHAT

12.PT.BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA

13.PT.DUTA ALAM SEMESTA.

14.PT.BUMI GEMA GEMPITA

15.PT.MAS

16.ASOSIASI ANGKUTAN BATUBARA LAHAT

Dari hasil rapat komisi IV DPRD Provinsi Sumsel  bersama OPD Dan pemilik Ijin Usaha Pertambangan Kabupaten Lahat pada tanggal 11 September 2021, dengan kesimpulan sebagai berikut :

- Hasil uji laboratorium DLHP hasil pencemaran udara diatas ambang diatas baku mutu Sesuai dengan PP No 22 tahun 2021, akibat aktivitas angkutan batubara yang tidak mengikuti 

aturan jam operasional menimbulkan kemacetan, polusi udara, gangguan phiskologi, bagi masyarakat disekitar aktivitas pengangkutan.dan potensi kehilangan PAD (Pendapat Asli Daerah) karena kendaraan angkutan bukan plat nomor Sumatera Selatan.Angkutan batubara mayoritas melebihi tonase dan ukuran (ODOL), menghentikan sementara kegiatan angkutan batubara.

Sementara pimpinan PT.Bukit Tunjuk Saat dihubungi wartawan Kamis (16/9) ia menjelaskan bahwa mulai tanggal 16 hingga 25 September diberi peringatan diberi tenggang waktu apabila selama 15 hari tidak ada solusi memang benar  angkutan batubara akan dihentikan kata " Salman kepada policewatch.news 

Taupik Selaku Warga Merapi dan juga penasehat Forum Emak Emak Merapi Barat saat dimintai tanggapan bahwa selesaikan dulu masalah dampak debu batubara yang sudah mencemari lingkungan disekitar rumah pemukiman warga ini membahayakan kalau hanya disiram debunya masih lengket di aspal, kita minta pihak perusahaan tambang harus menggunakan Steam penyedot debu bukan disiram, ucap " Topik



Hari ini kami dapat kabar informasi bahwa seharusnya ada rapat di kantor kecamatan Merapi Barat menindaklanjuti surat dari komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, namun batal tidak jadi rapat yang ditanda tangani oleh Camat Merapi Timur,surat nomor : 300/290/MT/2021namun tidak jadi rapat.

Terpisah Camat Merapi Timur saat dihubungi wartawan Kamis (16/9) belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan

Walikota Metro Serahkan SK Kenaikan Pangkat Bagi PNS Golongan III.d Ke Bawah

 

Lampung.POLICEWATCH,NEWS

Walikota Metro Wahdi didampingi Asisten III Misnan dan Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi PNS golongan III.d ke bawah periode 1 Oktober 2021 secara simbolis di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (16/09/2021).

Dalam hal ini, Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra dalam laporannya menyampaikan, sejumlah 66 orang PNS yang mendapatkan SK tersebut diantaranya, Golongan III pejabat struktural 7 orang, Golongan III fungsional umum 29 orang, Golongan III fungsional tertentu 20 orang, Golongan II fungsional umum 6 orang, Golongan I fungsional umum 4 orang.

Walikota Metro Wahdi mengatakan, seluruh proses kenaikan pangkat di masa pandemi ini dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi Siondel (Sistem Online Dokumen Elektronik) dari Kantor Regional V BKN Jakarta.

Lanjutnya, ia menyampaikan perlu disadari bahwa kenaikan pangkat pada hakikatnya bukanlah hak mutlak dari seorang PNS, namun lebih merupakan wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian dan prestasi kerjanya selama ini.


“Untuk itu kepada segenap PNS yang mendapat penghargaan berupa kenaikan pangkat pada hari ini kiranya dapat mensyukuri atas penghargaan yang telah diberikan,” ujarnya. 

Pewarta(SM)

H Alex Noerdin Resmi Di Tetapkan Sebagai Tahanan Kejagung

 

 Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Jakarta, Policewatch news – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan anggota DPR Alex Noerdin itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Tersangka kedua adalah AYH, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd., Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
(team) mpw

Wakil Ketua DPRD Kab. Pasuruan Andri Wahyudi Perjuangkan Alokasi Anggaran Beasiswa Bagi Pelajar Yatim Piatu

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Andri Wahyudi wakil  ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga sebagai ketua DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan tengah memperjuangkan dengan mengusulkan alokasi anggaran beasiswa pendidikan khusus bagi anak yatim yang orang tuanya meninggal di karenakan virus yang mewabah selama ini.

Dikantornya Politisi muda tersebut mengatakan anggaran alokasi beasiswa tersebut merupakan sebagai bentuk kepudulian kami terhadap anak yatim ini supaya mereka bisa terus mengenyam pendidikan sampai tinggkat atas. Kamis (16/09/2021)

"Kami tidak mau mendengar lagi ada anak yang putus sekolah karena faktor gak punya biaya.

Andri Wahyudi politisi muda itu juga menyampaikan saat ini dirinya sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim yang orang tuanya meninggal di sebabkan wabah yang mendunia ini. 

"Data dari Dinas Sosial akan kami pergunakan sebagai acuan untuk menentukan besaran alokasi anggaran yang akan di kucurkan. yang nantinya kita bahas dalam perubahan dan diprogramkan Perubahan APBD 2021 mendatang,” ujarnya.

Kami sudah menyampaikan dan minta Dinas Sosial mendata para pelajar yang orang tuanya meninggal dunia dan kami berharap bisa mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk bantuan anak yatim tersebut, sehingga dapat meringankan beban hidupnya” tandas AW panggilan akrabnya. 

“Adanya pandemi ini memang kita semua merasakan dampaknya namun yang lebih memperihatinkan anak yatim yang di tinggal orang tuanya karene virus mematikan ini, kita tidak mau ada anak didik putus sekolah. Mereka harus tetap sekolah dan mengenyam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan saya menekankan ini adalah kewajiban kita semua dan tanggung jawab negara,” pungkas Andri Wahyudi. (dor)

PT, Priamanaya Grup Berkomitmen Rekrut Tenaga Kerja Merapi Area 90 Peserta Ikuti Training Operator



Laporan : Bambang.MD

LAHAT, Policewatch.News:

Priamanaya Energi, kerjasama dengan PT,Kalimantan Prima Persada (KPP) mengadakan pelatihan Training Operator diselenggarakan di tempat pertemuan Kecamatan Merapi Barat Kamis (16/9/2021)

Acara ini dihadiri Manager CSR Dizamatra Powerindo, Agung Dwi Anggoro, CSR PT, KPP Arif, Kepala Disnaketran Kabupaten Lahat Mustopa, Danramil Merapi Kapolsek Diwakili Ipda Rais, Kades dan peserta yang mengikuti training operator ada 6 Desa Ring 1 mulut tambang PT, Priamanaya Grup,

Agung mengatakan bahwa pihaknya komitmen untuk bagi yang lulus akan diberangkatkan ke Kalimantan, dan sudah ada 2 orang yang kita pekerjakan di PT.CK dijelaskan lagi kami komitmen membangun SDM Khususnya Merapi Area, jelas " Agung dihadapan para peserta pelatihan training operator 

Agung menambahkan bahwa peserta pelatihan training operator ini sesuai program PT.Priamanya Grup melalui program CSR ( Corporate Sosiality Responsibility ) bagi mereka yang lulus operator akan di training selama 6 bulan ke Kalimantan, biaya ditanggung perusahaan " ucapnya

Selanjutnya Agung sekalian menyematkan baju seragam operator secara simbolis kepada perwakilan peserta training operator.

Sementara  Virgia Arif perwakilan dari PT. KPP saat diwawancarai wartawan usai acara, peserta pelatihan yang mengikuti Training Operator kita akan selektif dalam tahap penyeleksian dari ketentuan dari perusahaan kami mulai dari pisykotes, interviuw,dan Medical Cek Up, untuk tenaga kerja setelah hasil seleksi tahapan kita butuh untuk tahun ini hingga awal tahun 2022  sekitarv 70 tenaga operator yang kita butuhkan terang " Arif 

Sedangkan dari hasil seleksi yang kita selenggarakan hari ini  untuk tahun ini kita butuhkan sekitar 40 tenaga operator, dan kita tahap seleksi bagi peserta yang kita training operator ini secara transparan kita butuh yang terbaik terangnya.

Sementara Kades Telatang ada 20 peserta yang mengikuti training operator yang diselenggarakan pihak PT.Priamanaya kerjasama PT, KPP, dengan adanya perekrutan tenaga kerja ini akan berdampak positif khususnya desa telatang, mengurangi angka pengangguran ujar " Kades

Senada juga dikatakan Kades Tanjung Telang yang mengikuti seleksi sekitar 20 peserta yang diselenggarakan PT.Priamanaya grup, ini akan berdampak positif khususnya tenaga kerja putera daerah akan mengurangi pengangguran dan kami harapkan kedepanya lebih banyak lagi untuk penerimaan tenaga kerja di wilayah tambang Merapi ini, banyaknya perusahaan tambang butuh sumber daya manusia yang Madani dan handal "

Keren! Ditulis dalam 15 Hari, Editor MZK News Terbitkan Novel Perdana

 

Jakarta,Policewatch.news: 
Salah satu editor atau redaktur MZK News Khoirul Anam menerbitkan karya perdananya berupa novel yang berjudul Tarbiyah Bersamamu, Kamis, 16 September 2021. Hal ini disampaikan oleh tim Penerbit MZK Martha Syaflina di kantor penerbit.

"Beliau sejak dulu ingin punya karya, ya, saya ajak berlatih di MZK, akhirnya jadi juga," kata Martha di kantornya.

Tidak hanya itu, menurut Martha, pengerjaan novel Tarbiyah Bersamamu ini hanya memakan waktu 15 hari atau dua mingggu. Ditulis dengan fokus dengan teknik-teknik menulis yang didapatkan di MZK sendiri.

"Kita punya trik sendiri dalam melatih para penulis agar memiliki karya dalam waktu yang singkat dan berkualitas. Buat saya, jika ingin jadi penulis, mulailah menulis dari diri penulis sendiri. Niatnya dari mereka, saya sebagai pelatih hanya mengarahkan dan memotivasi," lanjut Martha.

Di sisi lain, penulis Khoirul Anam juga menyampaikan kebahagiaannya dengan selesainya karya perdana ini. Dia seolah-olah tidak percaya bahwa karyanya bisa terbit dan terdaftar langsung di Perpustakaan Nasional RI dengan nomor International Serial Book Number (ISBN).

"Masih tak percaya, sih. Kok bisa gitu, ya? Padahal, dari dulu tak pernah selesai nulisnya. Adanya cuma ide-ide doang. Sekarang, sudah terbit saja," tutur penulis yang biasa dipanggil Bang Anam ini.

Selanjutnya, Khoirul Anam pun menjelaskan bahwa dia hanya mengikuti cara-cara yang disampaikan oleh mentornya di MZK. Diikuti stepnya lalu dituliskan.

"Wah, kita hanya ikut mentor, yah. Sebab, pemula. Jadi, manut saja. Tapi, beliau (Martha) keren. Bisa menjadikan saya disiplin menulis. Penasaran, kan, caranya mengajar? Hubungi saja penerbitnya, ya," tutup Bang Anam. (rilis)

Reporter: Amun

Editor: jefry gobang