Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kab. Bekasi .

 

Kab.Bekasi.Policewatch.News: Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat Kak Atalia Praratya Ridwan Kamil, melantik Kak Yana Suryana, S.IP., M.Si sebagai ketua gerakan pramuka Kwartir cabang Kab. Bekasi masa bakti 2021-2026, pada Senin, 15 Nopember 2021.

Sebelum acara pelantikan dilaksanakan oleh ketua kwartir (Kwarda) Jawa Barat Kak Atalia Praratya Ridwan Kamil, terhadap ketua gerakan pramuka kwartir cabang Kab. Bekasi, Kak Yana Suryana, S.IP., M.Si beserta jajaran pengurusnya, diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa.

Dalam acara pelantikan dan pengukuhan gerakan pramuka kwartir Kab. Bekasi dihadiri kurang lebih 200 peserta, tampak hadir dari :

1. Ketua Kwartir pramuka Jawa Barat

2. Ketua kwarcab Kab. Bekasi

3. Ketua Majelis pembimbing kwartir cabang gerakan pramuka Kab. Bekasi

4. Porkopindo Kab. Bekasi

5. Para pemimpin kwartir Kab. Bekasi, beserta jajaran

6. Ketua lembaga keuangan kwartir Kab. Bekasi beserta jajaran


Disamping itu Kak Atalia juga melantik kwartir cabang keuangan gerakan pramuka Kab. Bekasi yang mana pelantikan dilakukan di gedung Wibawa Mukti, Sukamahi, Central Cikarang, Bekasi, West Java, pada pukul 09.30 wib. (16/11/21)


Dalam sambutannya kak Atalia menyampaikan  kepada semua pengurus bahwa organisasi kepanduan pramuka Jawa Barat harus mampu terdepan se- Indonesia, "ungkapnya.


Masih kata kak Atalia bahwa pramuka harus kembali pada Marwah dibentuknya organisasi pramuka dengan semangat silih asih dan asuh untuk mengedepankan kepentingan negara dan organisasi, selain itu harus dapat membentuk akhlak dan budi pekerti yang baik, "ungkapnya.


Pramuka juga harus mengambil peran aktif  untuk membentuk kerakter tunas bangsa, walaupun dalam terakhir ini bangsa kita masih dilanda pandemi Covid-19, yang menyebabkan kegiatan pramuka dibatasi, keyakinan dan jiwa optimis kegiatan pramuka masih tetap relevan.


Menurut Kak Yana Suryana, S.IP., M.Si, pramuka dapat mengemban tugas sesuai dengan aspirasi secara demokratis, bisa merumuskan program kerja yang lebih relevan, "ungkap kak Yana.


Menurut Kol. Purn kak Subagio, A.s, S.os, M.si selaku pengurus kwartir cabang Kab. Bekasi, pramuka dapat membuat program dan bermitra dengan lembaga lain agar gerakan pramuka dapat terleksana dengan baik, "ungkap Kak Subagio. (Amun JG)

Salah Satu warga Miskin Yang Sakit Minta Pertolongan

  

             Bekasi.Policewatch.News:

Bonih Bin Matim Warga Kp. Muara Tengah RT.02 / RW 011 Desa Suka Tenang, Kecamatan Sukawangi telah menderita penyakit Kanker Payudara selama bertahun-tahun, namun diri nya diduga belum ada perhatian Pemerintah Desa maupun Kecamatan atas penyakit yang di derita oleh ibu Bonih Bin Matim.


Menurut Warga berinisial SM mengatakan, bahwa Bonih Bin Matim, sudah lama mengalami penyakit Kangker Payudara, hal ini belum ada upaya dari Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk melakukan pertolongan kepada Ibu Bonih Bin Matim atas penyakit yang dideritanya,"ujar SM kepada wartawan.(15/11).


"Saya melihat dengan penderitaan Ibu Bonih Bin Matim dengan penyakit Kangker Payudara tersebut dapat kiranya Pemerintah Desa dan Kecamatan serta Dinas Sosial dapat membantunya," ujar SM.


Dengan adanya Warga Kp.Muara Tengah RT.02/RW.11 Desa Suka Tenang, Kecamatan Sukawangi menderita penyakit Kanker Payudara, bernama Bonih Bin Matim agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial dapat segera membantunya, karena jangan biarkan Simiskin Sakit.

Pewarta:Amun JG

Penertiban Tambang Timah Ilegal Di Kawasan DAS Dan Hutan Lindung Mangrove Di Wilayah Hukum Bangka Barat

 


Bangka Belitung.Policewatch. News:

Polres Bangka Barat kembali melakukan razia tambang timah ilegal di Kawasan DAS dan Hutan lindung Mangrove Sungai Semusuk Desa Belo Laut Kec. Muntok minggu 14 November 2021 , 3 unit mesin diamankan dalam razia tersebut.

KABAG OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. mengatakan "Sore ini Polres Bangka Barat melakukan penertiban tambang ilegal di Kawasan DAS dan Hutan lindung Mangrove Sungai Semusuk Desa Belo Laut Kec. Muntok.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pada hari ini tetap diutamakan keselamatan diri dan hindari aksi anarkis serta tetap bersifat humanis," Senin (15/11/2021).

Saat penertiban tersebut, tidak di temukan kegiatan pertambangan, 3 unit mesin robin dan selang spiral. Selanjutnya Barang Bukti tersebut diamankan di mako Polres Bangka Barat.

Kabag Ops Polres Bangka Barat menyebut penambangan timah ini ilegal dan melanggar dua undang-undang yang berkaitan dengan penambangan dan perusakan hutan.


"Yang pasti dilanggar adalah UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakkan hutan, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009, tentang minerba, " ucap Kabag Ops Polres Bangka Barat.



Hendy Okfriansyah

OMBUSMAN RI KLARIFIKASI KEKECAMATAN WELAHAN TERKAIT LAPORAN RUANG INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK

 


          JEPARA,POLICEWATCH.NEWS

Diduga telah dilakukan pelanggaran maladministrasi pelayanan publik oleh sekertaris Desa(sekdes) atau yang biasa dipanggil carik desa sidigede (A) yang tidak memberikan copy letter C kepada warganya 12/11/2021

Permohonan copy letter “C” yang diminta dilakukan oleh salah seorang warga yang merupakan ahli waris yg sah dari obyek tanah tersebut

permohonan dilakukan karna obyek tanah yang diminta letter “C” tersebut telah muncul sertipikat atasnama pihak lain yang mengaku sebagai anak angkat dari kakak pemohon. No

Munculnya surat Tanah dengan obyek tersebut yang sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak / tanpa sepengetahuan dari pemohon letter “C” yang merupakan ahli waris yang sah secara hukum Waris,ahli waris tersebut adalah yang mengaku Anak angkatnya dari pemilik obyek tanah yang diperjuangkannya.

Apakah maladministrasi termasuk Tindak Pidana Korupsi(TPK) Secara normatif unsur maladministrasi dalam aspek pelayanan publik dapat dibaca dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum.

Lemahnya PPID tingkatdesa karena belum dibentuknya undang-undang PPID tersebut

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.


PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.Dengan dasar hukum PPID Desa adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

 

“Ombusman Republika Indonesia yang diwakili oleh Ahmed sapaan akrabnya menerima aduan adanya pelayanan ditingkat desa yang kurang maksimal,Ahmed datang ditemani 2 rekannya ke Kecamatan.Welahan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang permintaan Surat tanah yang atau leter “C”

Setelah melakukan pemeriksaan subtansi Ombusman menemukan ada hal yang kurang sesuai dengan aturan perundang undangan belum tersedianya PPID ditingkat desa, Ombusman datang dalam rangka mendorong kecamatan agar pemerintah tingkat desa melakukan peraturan komisi informasi nomer 1 2018 tentang standar informasi ditingkat desa,”ujarnya.


Sementara (A) selaku sekdes atau carik desa Sidigede saat kami jumpai memilih tidak banyak berkomentar,karena sudah adanya nota kesepakatan perdamaian antara kedu belah pihak yang besengketa,mamun permasalahan ini kembali diungkit oleh salah satu ahli waris yang sedang bersengketa dan dalam proses di pengadilan Agama Jepara, “ungkapnya.

 

“Camat Welahan Sundari panggilan sehari-harinya dalam hal ini juga tidak banyak memberikan keterangan karene dianggap sudah selesai waktu mediasi dimana sengketa ini awal mencuat,tapi Sesuai arahan Ombusman Republik Indonesia bahwa Kecamatan akan mendorong desa agar membuat Perdes tentang ruang keterbukaan Informasi Publik dan pembentukan PPID,” tutupnya

(Sus)

KAPOLRES JEPARA PIMPIN APEL GELAR OPRASI ZEBRA CANDI 15 NOVEMBER 2021

 


JEPARA POLICEWATCH.NEWS: BN– Jajaran Polres Jepara Polda Jateng menggelar apel gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2021.

Pelaksanaan apel gelar pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2021 Polres Jepara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di halaman Mapolres Jepara, Senin (15/11/2021). 

Operasi Zebra Candi 2021 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir tanggal 28 November 2021 ini untuk membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., yang membacakan amanat Kapolda Jateng mengatakan, pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2021 ini, tidak berorientasi pada penegakan hukum lalu lintas semata. Akan tetapi pelaksanaan kegiatan diarahkan pada pola Preemtif dan Preventif berupa tindakan simpatik humanis dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Agar selalu mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan personel dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” kata AKBP Warsono.

Kepada anggota yang bertugas di lapangan, Kapolres Jepara menekankan untuk bertindak secara tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran hukum lalu lintas yang dapat menimbulkan gangguan Kamseltibcar lantas.


“Utamakan keamanan dan patuh dengan berpedoman pada standar operasional prosedur dan tetap patuhi Prokes dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. 

(Sus)

POLSEK PAKES AJI MENDAMPINGI VAKSINASI MASAL 1000 DOSIS TUNGGAL UNTUK UMUM ,



BN,, JEPARA POLICEWATCH.NEWS - Pada hari Sabtu, 13/11/ 2021 mulai pukul 07.30.00 -- 12.00 Wib Dalam Vaksin masal kali ini di pimpin Kapuskesmas dr. Anjar.  giat vaksin  masal untuk umum dosis 1  johnson & johnson di pendopo Kecamatan Pakis Aji  Kab. Jepara Jawa Tengah

Kegiatan menggelar Vaksin masal dosis johnson & johnson tunggal sebanyak 1000 dosis 1 .target 1000 orang vaksin, target penerima 670 sasaran buruh, petani dan masyarakat umum.


"Penggunaan vaksin Johnson & Johnson hanya memerlukan satu kali suntik saja, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dapat mendaftar langsung di lokasi vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Gerakan vaksin ini dilakukan  di pendopo Kecamatan Pakis Aji, kesempatan hadir Camat Pakis Aji, Arif Budiyanto, SH, Kapolsek Pakis Aji,  Iptu Budiyanto, Kapuskesmas dr. Anjar, Kabid Dinkes Kabupaten Jepara, dr. Joko Puspeno, Nakes Dinkes Propinsi Jateng, Balkesmas Pati, Nakes Puskesmas Pakis Aji.

"Berbeda dengan vaksin Covid - 19 yang   didistribusikan selama ini di indonesia vaksin Johnson & Johnson 1 dosis (0,5) suntikan , dan saat ini hanya diperuntukan bagi masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun.

Camat Pakis Aji  sangat mengapresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah memiliki semangat bersama untuk mempercepat target dari Pemerintah terkait pembentukan Herd Immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona atau Covid 19.

Giat  dengan Tema Vaksinasi Masal 1000 dosis 1 johnson & johnson ini merupakan strategi vaksinasi yang akan dilaksanakan untuk percepatan target pemerintah. Dengan targetnya per Desa melakukan vaksinasi untuk mencapai dosis pertama diikuti dosis kedua tercapai. Tentunya ini menjadi semangat dan saya apresiasi", kata Camat Pakis Aji.

Kapolsek Pakis Aji menambahkan pelaksanaan Vaksin masal 1000 dosis ini serentak capaian Capaian Pemerintah Daerah,  bahwa kegiatan tersebut juga akan menyasar warga masyarakat Pakis Aji Khususnya, yang belum mendapatkan suntikan vaksin masal dosis tahap 1 dosis johnson & johnson untuk warga yang belum vaksinasi.

Disisi lain, lanjut Kaposek, ia berharap strategi percepatan vaksinasi massal seperti ini bisa dilakukan di seluruh pemerintah  Desa di Kecamatan Pakis Aji khususnya yang belum melakukan vaksin.


Kapuskesmas Pakis Aji dr. Anjar  sangat berharap sekali dapat muncul dan bergelora di seluruh wilayah Kecamatan lain, selain Kecamatan Pakis Aki di Jawa tengah. Namun, saya sangat apresiasi , dalam hal ini khususnya, jajaran pegawai Kecmatan Pakis Aji  sebagai inisiatornya," ucapnya.


Dalam hal ini, Kapuskesmas Pakis Aji  juga mengungkapkan, bahwa strategi percepatan vaksinasi harus menyentuh lapisan masyarakat sampai tingkat RT/RW.


Oleh Sebab itu, lanjut Kapuskesmas , sangat diperlukan kekompakan dan pengorganisasian yang kuat dari seluruh stakeholder terkait. 


"Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya serukan bagi rekan-rekan yang akan bergabung untuk ikut sama-sama dalam kegiatan vaksinasi. Saya persilahkan demikian juga ditempat-tempat lain. Sehingga target Pemerintah untuk segera mempercepat Herd Immunity," ungkapnya. 


Saya harapkan bisa lakukan hal sama, atau segera menyusul sehingga kemudian kegiatan ini dalam upaya akselerasi wujudkan Herd Immunity betul-betul bisa dilaksanakan diseluruh Desa di wilayah Pakis Aji" imbuhnya.


Menurut Camat Pakis Aji dengan terwujudnya target percepatan vaksinasi, itu akan memengaruhi pertumbuhan perekonomian masyarakat. Mengingat, kesehatan menjadi prioritas di untuk bergeraknya aktivitas dan ekonomi warga di tengah Pandemi Covid-19. 


"Karena dua hal ini tak bisa dipisahkan. Namun kesehatan tentunya jadi salah satu faktor atau syarat mutlak. Sehingga seluruh aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan," ucap Arif Budiayanto...


Selain itu, masih kata Kapolsek saat ini sebagian besar wilayah Indonesia masih dalam status PPKM Level 2 dan 3 , masih di perpanjang sampai batas yang tidak ditentukan 

Upaya Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Kapolsek Kuta Melaksanakan Silaturrahmi Dengan Tokoh Masyarakat

 


Polivewatch-Lombok Tengah. NTB.

 Kapolsek Kuta dan Anggota Polsek Kuta Polres Lombok Tengah melaksanakan silaturahmi dengan salah satu tokoh masyarakat Desa kuta Haji Agus Salim.

Kegiatan tersebut dilakukan pada hari ini Senin tanggal 15 November 2021, sekitar pukul 14.48 wita, pelaksana kegiatan tersebut adalah AKP I Made Dimas Widyantara, SIK. selaku Kapolsek Kuta dan BRIPKA Lalu Wiraning Anggota Reskrim.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas Widyantara, SIK, menyampaikan bahwa sasaran kegiatan tersebut adalah Tokoh Masyarakat Desa Kuta, Haji Lalu Agus Salim dan Abah ahmad dari PT Varindo.

Kapolsek menyampaikan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Desa Kuta tersebut untuk menghimbau agar bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Desa Kuta dengan saling berkoordinasi.

"Apabila ada hal-hal yang sifatnya mengganggu keamanan dan kenyamanan wilayah, agar secepatnya dikordinasi kepada pihak Polsek" ungkap Kapolsek

Lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan supaya cepat ditindak lanjuti, agar tidak meluas serta dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara hukum dengan tujuan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kesempatan itu juga Kapolsek menyampaikan agar dalam beraktivitas supaya tetap mematuhi protokol kesehatan guna terhindar dari penyakit virus. tutupnya."MH".


           

Operasi Zebra Jaya 2021. Firman mengungkap sasaran Operasi Zebra kali ini

 Laporan: Bambang MD

       Policewatch.News: Jakarta

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2021 tersebut dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Selain Kakorlantas Firman dan Kapolda Metro Jaya Fadil, turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.


Operasi Zebra kali ini dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia pada 15 hingga 28 November 2021. Dalam kesempatan ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman menyebutkan target Operasi Zebra 2021.


“Yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi kambtibmas yang lebih buruk,” ujar Firman seusai apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).


Dia menyebutkan beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas. Di antaranya yakni mengambil jalan pintas.


“Banyak perilaku-perilaku yang mungkin mereka lupa, atau mengambil jalan pintas, tapi sesungguhnya itu membahayakan dan berpotensi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” ucapnya.


Lebih lanjut, Firman menekankan agar masyarakat siap untuk tidak melanggar lalu lintas. Dia juga meminta agar kesadaran tertib berkendara dimiliki masyarakat.


“Arahan Bapak kapolri kepada seluruh jajaran, mari kita ajak masyarakat, mari kita bina masyarakat, melalui seluruh potensi yang ada untuk siap tidak melanggar,” kata dia.


“Jadi bukan bagaimana menghindari polisi, tapi dengan semua kesadaran yang ada bahwa lalu lintas merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari bagi keselamatan kita bersama,” sambung Firman.


Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat kini memasuki babak baru. Anies bilang, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 harus diaplikasikan dalam berkendara.


“Selama 1,5 tahun ini kita belajar berdisiplin protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak. Sekarang saatnya pelajaran kedisiplinan dalam protokol kesehatan kemarin kita terapkan di dalam kedisiplinan berlalu lintas,” tutur Anies."

Dandrem 162/WB Lantik Ketua dan Pengurus Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Indonesia Kabupaten Sumbawa Periode Tahun 2021-2024.

 


Policewatch-Sumbawa.

 Selaku Ketua Pengurus Pertina NTB, Komandan Korem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., SH., M.Han., melantik Ketua dan Pengurus Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Indonesia Kabupaten Sumbawa Periode Tahun 2021-2024 bertempat di Aula H. Medilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Senin (15/11/2021).

Danrem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., SH., M.Han., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia merupakan Bangsa yang hebat dan kuat apabila adanya manajemen atlet yang baik maka akan menghasilkan para Atlet - atlet berprestasi


“Untuk kemajuan para atlet kita harus membuat manajemen yang baik seperti menajemen atlet luar negeri. Saya mengharapkan agar muncul atlet - atlet muda yang baru dan saya sampaikan tidak ada namanya atlet hebat namun yang ada hanya atlet terlatih,” pesan Danrem.

Selanjutnya Danrem mengatakan kepada Pengurus PERTINA yang baru harus dapat mencari bibit atlet tinju yang baru dengan melakukan latihan yang rutin sehingga kedepan akan memiliki atlet - atlet yang hebat karena sering dilatih.

“Saya ucapkan selamat  kepada para Atlet dan Pengurus PERTINA Kabupaten Sumbawa Periode 2021 -2024 semoga dapat mencari bibit - bibit Atlet yang baru sehingga dapat bersaing dengan para atlet di seluruh Indonesia,” ucap Danrem.

Lebih lanjut Danrem mengungkap bahwa dalam PON XX Papua kemarin atlet yang banyak menyumbangkan medali adalah atlet cabang olahraga Atletik dan Tinju. “Walaupun dengan kondisi yang terbatas, kita Provinsi NTB sudah menunjukkan prestasi dalam PON XX Papua. Kita berada di urutan 10 besar dari setiap provinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Alumni Akmil 1993 penuh semangat.

Hal senada pun disampaikan oleh Asisten I Bupati Sumbawa Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., saat membacakan Sambutan Bupati Sumbawa. Asisten I mengucapkan selamat kepada pengurus PERTINA Kabupaten Sumbawa yang baru dilantik dan berharap semoga dapat memajukan Tinju di Kabupaten Sumbawa ditingkat regional maupun nasional.

Masih dalam sambutan Bupati Sumbawa, Asisten I Bupati Sumbawa mengatakan, “Didalam olahraga ada 2 hal yang harus dibina yaitu Semangat Juang dan Sportifitas sehingga para atlet dapat mengembangkan prestasi dan kemampuannya agar bisa mengaharumkan nama Kabupaten Sumbawa yang gemilang dan berkeadaban,” imbuhnya.


Adapun yang hadir pada acara pengukuhan pengurus PERTINA Kabupaten Sumbawa diantaranya Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan, S.Sos., M.Tr (Han), Asisten I Bupati Sumbawa Varian Bintoro, S.Sos, M.Si., Asisten III Bupati Sumbawa Ir H Iskandar, D., M.Ec., Dev., Wakil Ketua II DPRD Sumbawa sekaligus sebagai Ketua KONI Kab Sumbawa Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., Kasdim 1607/Sumbawa Mayor Inf Achmad Nurodin Hidayat, S.Sos., Wakapolres Sumbawa Kompol Raples P. Girsang, S.IK., Ketua Bidang Pelatihan dan Prestasi Pengprov PERTINA NTB Kapten Inf Jamhur, S.Sos., Ketua PERTINA Kabupaten Sumbawa Ir. H. Junaidi, M.Si., beserta seluruh pengurus serta tamu undangan dan para atlet tinju Kabupaten Sumbawa sekitar 50 orang. (DG14/MN).

7 Fraksi DPRD Lahat Pertanyakan Izin Pinjam Pakai Jalan Kabupaten Dan Kewajiban IPPKH PT.Supreme Energi.



Pewarta : Bambang.MD 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Pandangan Umum Fraksi Fraksi Pada Paripurna IV Masa Sidang ketiga 2021-2022 Membahas tentang Raperda APBD Kab. Lahat Tahun Anggaran 2022.

PT. Supreme Energy Rantau Dedap perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik panas bumi (geothermal) memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat. 

PT. Supreme Energy Rantau Dedap telah mulai beroperasi sejak tahun 2014 dan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur ekplorasi yang berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagaralam, termasuk dalam kurang lebih 115 hektar. 

Sebelum diberikannya IPPKH – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada PT. Supreme Energy Rantau Dedap seluas 115 Hektar, tentu telah disetujui adanya komitmen dan kewajiban antara lain : Penanaman dalam rangka rehab DAS, Perlindungan hutan, Pengamanan kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, masyarakat belum dapat manfaat yang cukup dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap, khusunya daerah yang berbatasan langsung dengan kegiatan PT. Supreme Energy Rantau Dedap.

Menurut laporan dari masyarakat di Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung yang letaknya berbatasan langsung dengan kegiatan PT. Supreme Energy, jalan menuju dusun selepah masih berupa jalan tanah merah dan akses jalan tersebut tertutup apabila hujan, sehingga menjadikan dusun selepah terisolir dari daerah luar. 


selain itu, penggunaan hutan lindung oleh PT. Supreme Energy Rantau Dedap telah diberikan izin oleh pemerintah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan. berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan pasal 19 ayat 1 yang berbunyi:


(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit izin pinjam pakai kawasan hutan wajib untuk: 

a. Menyelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dengan supervisi balai pemantapan kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang;

b. Menyerahkan lahan kompensasi kepada menteri dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam berita acara serah terima lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan; 

c. Menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban melakukan penanaman daerah aliran sungai;

 

Namun dalam pelaksanaannya, kami belum menerima laporan terkait adanya penyerahan lahan kompensasi kepada menteri dengan rasio satu banding dua (1:2) oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap sebagai izin pinjam pakai hutan lindung yang telah dibuka seluas kurang lebih 171 hektar. 

Kemudian, PT. Supreme Energy Rantau Dedap juga belum menyampaikan Rancangan Teknis (Rantek) Rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berisikan lokasi dan detail pelaksanaan. Selain itu juga PT. Supreme Energy Rantau Dedap belum juga menyampaikan laporan terkait penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan lindung yang telah dieksplorasi untuk menjaga ekosistem hutan. rehabilitasi hutan lindung dapat mencegah terjadinya bencana, seperti banjir dan longsor, serta fungsi hutan sebagai cadangan air bagi masyarakat.

 

untuk itu, 7 fraksi (Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, PPP dan Fraksi G8) DPRD Kab. Lahat meminta:

(1) apabila PT. Supreme Energy Rantau Dedap tidak memberikan azaz manfaat bagi masyarakat dan memakmurkan masyarakat di sekeliling area operasional perusahaan tersebut, kepada pemerintah daerah kabupaten lahat untuk dapat meninjau kembali izin pemakaian jalan kabupaten dari Desa Suka Rami sampai Desa Tunggul Bute sepanjang kurang lebih 20 km oleh PT. Supreme Energy Rantau Dedap

(2) meminta kepada PT. Supreme Energy Rantau Dedap untuk membangun jalan menuju dusun selepah karena jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian.

(3) PT. Supreme Energy Rantau Dedap diminta untuk melakukan pelaporan terkait penyerahan lahan kompensasi dari pemakaian hutan lindung dan penanaman kembali untuk rehabilitasi hutan sebagai pemilik izin pinjam pakai hutan lindung yang telah dibuka seluas kurang lebih 171 hektar untuk kegiatan operasional perusahaan, agar tidak menjadi penyebab terjadinya bencana alam. Dan menyampaikan Rancangan Teknis rehab DAS.