Diduga Rugikan Negara 4,1M Sidang Eksepsi DE dan AM Digelar di PN TIPIKOR Palembang



POLICEWATCH.NEWS - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DE.

Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE.(Bambang.MD)

Penetapan Tersangka Kalsum Barepi beredar di WhatsApp , Hari itu juga karateker KONI Lahat Inisial L diperiksa

 



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Setelah Penyidik Kejari Lahat menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks ketua KONI Lahat Priode 2018 - 2023 beredar kabar di WhatsApp wartawan karateker ketua KONI Lahat inisial L diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2024, sebesar Rp 5 Milyar lebih 

Wartawan menggali informasi kepada KB ia menjelaskan pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat ketua KONI Lahat dan di tahun itu kita merayakan pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah dimana tidak ada kegiatan KONI ujar " KB sebelum ditetapkan tersangka kepada wartawan belum lama ini, dikabarkan dana hibah KONI Lahat tahun 2024 dicairkan sebesar Rp 5 Milyar lebih, pencairan dana KONI Lahat tahun 2024 saya tidak tahu lagi karena bukan saya ujar " KB

Salah satu pengurus KONI Sumsel Minggu malam saat dihubungi wartawan (7/9/2025) ia tidak ikut saat pencairan dana hibah KONI Lahat tahun 2024, itu Dispora Lahat pesan singkat nya melalui telepon selular nya 

Berita sebelumnya Kejari Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka korupsi dana hibah bertepatan dengan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Selasa (2/9).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus Fadli Habibi menetapkan Kalsum sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif beberapa jam pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. 

Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Kasi Pidsus Fadli, Kasi Pidum Priyudha Adhytia Mukhtar, Kasi Datun Muzzayin dan Kasi P3BR Solihin dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah T.A 2023 penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang waktu itu dilaksanakan di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat tersangka bakal dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan penyidikan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Pada prosesnya, dikatakan Kajari tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka KB ini atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 lalu,” terang Toto Roedianto.

Sebagai informasi, proses penetapan penyidikan yang dimulai dari bulan Mei 2025, timsus tindak pidana korupsi dibentuk Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat. Serta puluhan saksi baik dari KONI, Dispora dan maupun pengurus cabang olahraga dibawa binaan KONI lahat telah diperiksa sebelum penetapan tersangka pada hari ini.

“Kami Kejaksaan Negeri Lahat bukan terfokus untuk mencari tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi, selain memberantas tindak pidana korupsi kami juga berfokus bagaimana untuk pemulihan keuangan negara akibat dari praktek korupsi,” tegas Toto 

Terpisah Kasi Intel Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/9/2025)

" Siang pak kasi Intel informasi di grup washhap wartawan beredar bahwa setelah penetapan tersangka KB eks ketua KONI Lahat 2018 - 2023 informasi karateker ketua KONI Lahat tahun 2024 di panggil mohon konfirmasi dan kebenaran nyo informasi yang beredar tks Bambang md  "

Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan secara resmi (Bambang MD)

Diduga Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Abaikan Intruksi Kapolri, "Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE"

.


Red, policewatch.news,- Dengan dipanggilnya KH salah satu wartawan dari media baraktime.com oleh pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan NO: 2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim,  menambah catatan buruk kinerja Aparatur Penegak Hukum,Hal ini meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan UU ITE untuk mengintimidasi jurnalis yang melaporkan informasi publik yang sensitif, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Juga Kangkangi ataupun abaikan Intruksi Kapolri, unkap M Rodhi irfanto S.H. Salah satu Pencetus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) dan juga Pimpinan Redaksi policewatch.news

Lebih lanjut Rodhi menjelaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya. Dalam pasalnya, UU Pers menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi, yang menjadi dasar bagi wartawan untuk menyampaikan berita tanpa ancaman hukum. Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers papar Rodhi di jakarta 06/09/25


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024, lalu ujar Rodhi.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan


Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*

Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.pungkas Rodhi *** AU***




LIDIK KRIMSUS RI : Diduga Fiktif ,Kejari Lahat Harus Usut tuntas Dana Hibah Koni 5M Tahun 2024

 



POLICEWATCH.NEWS – JAKARTA,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH Menegadkan jangan Ketua Koni saja yang ditetapkan Tersangka, Pasti dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada yang turut serta menikmati uang haram dana hibah koni Tahun 2023, dan tahun 2024 yang Diduga fiktif tidak ada kegiatan sebesar Rp 5 milyar, Pada tahun 2024 tahun politik kadispora bertanggung jawab pencarian dana hibah koni tahun 2024.

Kepala Dispora Lahat bertanggung jawab anggaran KONI Lahat tahun 2024 yang diduga fiktif di tahun itu tidak ada kegiatan dikarenakan kabupaten Lahat pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah jelas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum disitu,  kami harapkan pihak Kejari Lahat yang saat ini sedang menangani perkara ini kemungkinan pihak pihak lain juga ikut bertanggung jawab ungkap Rodhi

Berita sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi eks Ketua Koni Lahat ada 52 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejari Lahat ungkap " Rodhi kepada wartawan Jumat (5/9/2025)

Rhodi meminta kepada kejari lahat jangan pilih tebang tumpul di atas tajam dibawah semua dimata hukum sama. Tidak mungkin Sdr KB pasti ada KB KB Yang lain ikut menikmati uang haram, ini harus diusut tuntas tegas " Rodhi 

Berita sebelumnya pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. 

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 9 jo Pasal 18" kemungkinan merujuk pada ketentuan pidana terkait korupsi di Indonesia, di mana Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang perbuatan memalsukan buku, daftar, dan sejenisnya, sedangkan Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang tindakan pidana tambahan seperti pencabutan hak, perampasan, atau pembayaran uang pengganti. "Jo." (joinder) merupakan istilah hukum yang berarti "bersama dengan" atau "disertai dengan", menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus diterapkan bersama untuk menjerat pelaku.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Musdes Selebung Rembiga: Prioritaskan Pembangunan Partisipatif untuk RKP Desa 2026 dan DU-RKP Desa 2027

 


Policewatch-Lombok Tengah 

Desa Selebung Rembiga, Kabupaten Lombok Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) tahun 2027. Acara ini berlangsung pada tanggal 4 September 2025 di balai desa setempat, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan desa.

Musdes ini bertujuan untuk menyepakati program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain itu, forum ini juga membahas dan menyusun DU-RKP Desa tahun 2027 sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan desa di tahun berikutnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selebung Rembiga, Muhamad Subur, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. "Musyawarah ini adalah wadah bagi kita semua untuk bersama-sama menentukan arah pembangunan desa kita. Setiap masukan dan aspirasi sangat berharga untuk mewujudkan desa yang lebih baik," ujarnya.

Kepala Desa Selebung Rembiga, Mohammad Mely, S.Pd, menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan. Dalam laporannya, ia menjelaskan berbagai program yang telah dilaksanakan serta capaian dan kendala yang dihadapi. "Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan pembangunan desa. Kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program," tegasnya.

Materi yang dibahas dalam Musdes meliputi pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan RKP Desa 2026, dan DU-RKP Desa 2027. Peserta Musdes dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan pembahasan dan diskusi mendalam terhadap materi yang disampaikan. Dalam diskusi tersebut, peserta memberikan masukan dan aspirasi terkait program pembangunan yang dianggap prioritas.

 


Beberapa isu yang menjadi perhatian utama dalam Musdes ini antara lain peningkatan infrastruktur desa, pengembangan sektor pertanian dan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup. "Kami berharap program-program yang akan dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa," kata salah seorang peserta Musdes.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan diskusi, Musdes menyepakati pembentukan tim verifikasi dan tim penyusun Rancangan RKP Desa. Tim ini bertugas untuk menindaklanjuti hasil Musdes dan menyusun dokumen perencanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Musdes RKP Desa dan DU-RKP Desa di Desa Selebung Rembiga ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas, Musdes ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

 Jurnalis

Mamen

Lombok Tengah Zero Toleransi! Polres Bongkar Sindikat Narkoba, Curat, hingga Pembunuhan: Puluhan "Jagoan" Diringkus!

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

02/09/2025.Polres Lombok Tengah menyatakan perang terhadap segala bentuk kriminalitas! Belasan laporan polisi dengan puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan berhasil diungkap dalam operasi gabungan yang digelar selama bulan Juli dan Agustus. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Yusmiarto S. I. K. SIK, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba meresahkan masyarakat.

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, AKBP Yusmiarto SIK. dengan bangga memamerkan hasil kerja keras jajarannya. Para tersangka, yang terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan berencana, hingga pengedar narkoba, dihadirkan di hadapan awak media.

"Kami tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan. Kehadiran mereka di sini adalah bukti bahwa kami serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat Lombok Tengah," tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, lanjut Kapolres, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dalam beberapa waktu terakhir:

- Curat (Pencurian dengan Pemberatan): Dari 16 laporan polisi yang masuk, polisi berhasil meringkus sekitar 20 tersangka.

- Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 3 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan 3 tersangka.

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): Sebanyak 8 kasus berhasil diungkap, dengan 9 tersangka.

Satu kasus pembunuhan berencana yang sempat viral berhasil diungkap tuntas.

 Satu kasus penelantaran anak juga berhasil ditangani.

Tak hanya itu, Polres Lombok Tengah juga gencar memberantas peredaran narkoba. Hasilnya, pada bulan Juli, 7 laporan polisi berhasil diungkap dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu seberat 32,73 gram. Di bulan Agustus, 7 laporan polisi kembali diungkap dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 351,86 gram serta ganja seberat 464,43 gram.

"Secara keseluruhan, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait narkoba dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 351,86 gram dan ganja seberat 464,43 gram," rinci AKBP Yusmiarto.

Sebagai wujud komitmen dalam memberantas narkoba, Polres Lombok Tengah akan segera memusnahkan barang bukti ganja seberat 464,43 gram tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yusmiarto juga membuka sesi tanya jawab dengan para wartawan. Namun, ia menekankan bahwa pertanyaan harus relevan dengan kasus yang dipaparkan dan akan dijawab oleh dirinya, Kasat Reskrim, atau Kasat Narkoba. Pertanyaan langsung kepada para tersangka tidak diperkenankan. Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang bersifat politis tidak akan ditanggapi.

Keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. AKBP Yusmiarto pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Jurnalis

Memen

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun Eks Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Akhirnya Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Bambang MD)

Rembug Stunting Desa Lendang Tampel Fokus pada Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Desa

 


 

Policewatch- Lombok Tengah

 Pemerintah Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menggelar acara "Rembug Stunting" pada hari Selasa, 2 September 2025. Acara ini bertujuan untuk merumuskan strategi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, serta sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun 2026.

Acara yang berlangsung di Desa Lendang Tampel ini dihadiri oleh Kepala Desa Lendang Tampel, Sahrim, yang juga bertindak sebagai ketua pembina dalam kegiatan tersebut. Selain itu, hadir pula Abdul Hannan, S.PdI, yang menjabat sebagai Ketua SPd, serta seluruh kepala dusun di wilayah Desa Lendang Tampel.

Dalam sambutannya, Sahrim menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menekan angka stunting di Desa Lendang Tampel. "Stunting adalah masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama untuk mencegah dan menurunkannya," ujarnya.


Acara Rembug Stunting ini diharapkan dapat menghasilkan program-program yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah stunting di Desa Lendang Tampel. Beberapa program yang mungkin dibahas antara lain peningkatan gizi ibu hamil dan balita, sanitasi lingkungan yang sehat, serta akses air bersih yang memadai.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Desa Lendang Tampel menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam hal kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. Diharapkan, upaya pencegahan dan penurunan stunting di Desa Lendang Tampel dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lombok Tengah.

Jurnalis

Mamen

Ketua LSM Puskokatara : Copot Kepsek SDN 17 Lahat, Terkait Berita Dana BOS Rp 900 Ribu Per Siswa Minta dihapus

 


POLICEWATCH.NEWS - Kepala Sekolah SD Negeri 17 Lahat Ibu Damanik menjelaskan bahwa untuk Anggaran BOS melalui APBN Pusat dia tidak tahu, dijawab Rp 600 ribu, untuk 350 siswa murid, setelah wartawan mendapatkan informasi bahwa untuk Anggaran BOS seluruh sekolah SD dikucurkan Rp 900.ribu per siswa 

Ketua LSM Puskokatara Amrullah SH Mempertanyakan dari anggaran Rp900 ribu, " kok bilang Rp 600 ribu, jadi kalau Rp 300 ribu dikalikan 350 Siswa berati yang kita pertanyakan uang Rp 105 juta, kemana uang ini, kami akan melaporkan kejati Sumsel ungkap " Amrullah

Ini uang negara apalagi ini dana BOS ada temuan dugaan penyelewengan kasus uang BOS kepala sekolah banyak masuk penjara, di mana gara gara dana BOS di selewengkan, dan jelas uang BOS jelas untuk peruntukan nya imbuh " Amrullah kepada wartawan Selasa (30/8/2025)

Lebih lanjut Amrullah membeberkan agar kadis pendidikan Lahat minta di copot Oknum kepala sekolah apabila ada indikasi keterlibatan menyalahgunakan jabatan" 

Kami meminta kepada APH / Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Lahat khususnya Inspektorat, Kejari Lahat agar segera mendalami kasus Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periksa oknum kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri 17 Lahat (Bambang MD)

Sinergi TNI-Polri Amankan Aksi Demonstrasi di Lombok Tengah



Policewatch-Lombok Tengah

 Aparat gabungan TNI-Polri bersinergi mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 700 personel dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan difokuskan di dua titik utama, yaitu Mapolres Lombok Tengah dan Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam mengawal aspirasi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat.

"Kami memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, dan kami hadir untuk memberikan jaminan keamanan selama proses tersebut berlangsung," ujar AKBP Eko Yusmiarto.



Aksi demonstrasi berjalan dengan tertib dan damai. Perwakilan demonstran menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak berwenang, yang kemudian ditanggapi dengan baik. AKBP Eko Yusmiarto mengapresiasi kesadaran masyarakat Lombok Tengah dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

"Kami berharap sinergi antara TNI-Polri dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga Lombok Tengah tetap aman dan kondusif," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Tengah.

"Mari kita jaga Lombok Tengah agar tetap aman dan nyaman bagi semua," pungkasnya.

 Mamen