28 Jan 2024

Polres Loteng Berikan Pengamanan Simulasi Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilu 2024


Policewatch-Lombok Tengah

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pengamanan kegiatan simulasi pemungutan dan pengitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (28/1). 

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah, Komisioner Bawaslu, Danramil, Kasi Humas.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Hery Indrayanto, S.H  mengapresiasi KPU atas kegiatan simulasi yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami pelaksanaan Pemilu yang tinggal 18 hari lagi. 

"Kami dari Polres Lombok Tengah sangat mengapresiasi kegiatan simulasi yang dilaksanakan oleh KPU Lombok Tengah," kata Kabag Ops. 

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut AKP Hery selaku Karendal Operasi Mantap Brata juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersama sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

"Mari bersatu untuk sukseskan Pemilu 2024 dengan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu," imbuhnya. 

Situasi kegiatan simulasi pemungutan dan pengitungan suara di TPS 17 Leneng, Kelurahan Praya berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Mn

Kapolsek Jereweh Hadiri Serah Terima program Revitalisasi Pompa Air Pertanian Sentripugal dari PT.AMNT


Policewatch-Sumbawa Barat-

Perusahaan Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) Serah terima program Revitalisasi Pompa Air Pertanian Sentripugal kepada Pemerintah Desa Goa bertempat di Rt 06 Dusun Goa Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat pada jum'at (26 /01/24).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos mengatakan, dalam kegiatan tersebut hadir dari Perwakilan PT.AMNT Andres, Camat Jereweh Muhammad Solihin S.Pd,M.M.Danramil 1628-05/Jereweh yang diwakili oleh SERDA Agus.Plh. Kapolsek Jereweh IPDA Herman, S.H. Pjs. Kepala Desa Goa Zam Suadi, S.Ap. Staff Desa Goa, BPD Desa Goa, toga, toma, dan undangan 40 orang. 

Pjs Kepala Desa Goa Zam Suadi, S.Ap. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak PT.AMNT yang sudah memberikan bantuan program Revitalisasi Pompa Air Pertanian Sentripugal kepada masyarakat Goa melalui pemerintah Desa Goa.

"Dengan bantuan program dari PT AMNT Revitalisasi Pompa Air Pertanian Sentripugal,diharapkan dapat berguna bagi masyarakat khususnya para petani di Desa Goa dan bisa meningkatkan dari hasil paninnya," jelasnya 

Camat Jereweh Muhammad Solihin S.Pd,M.M juga menyampaikan terima kasih kepada PT. AMNT yang telah membantu meningkatkan kualitas petani yang ada di Kecamatan Jereweh khususnya Desa goa melalui program REVITALISASI POMPA AIR PERTANIAN SENTRIPUGAL.

"Apa yang menjadi bantuan hari ini diharapkan akan berkepanjangan agar dapat membantu masyarakat khususnya dalam sektor pertanian,saya berharap kepada masyarakat dapat menggunakan pompa air ini sebagai mana mestinya guna meningkatkan kualitas tanam petani yang ada di desa goa," terangnya 

Sementara itu,pihak Perwakilan PT.AMNT  bernama Andreas menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kecamatan jereweh dan Desa yang telah memfasilitasi kegiatan ini, PT. AMNT berharap apa yang diterima hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para petani agar dapat meningkatkan kualitas tanam di Desa goa yang sama-sama kita cintai.

" Program PT. AMNT di sektor pertanian bukan hanya REVITALISASI POMPA AIR PERTANIAN SENTRIPUGAL saja, melainkan masih banyak. Perusahaan memberikan bantuan program "REVITALISASI POMPA AIR PERTANIAN SENTRIPUGAL" Kepada desa goa yang dikatakan minim pengairan khususnya untuk sektor pertanian," tuturnya 

Mn

Wakapolres Sumbawa Barat Cek Para Tahanan dan Berikan Arahan



Policewatch-Sumbawa Barat 

Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Didik Hariyanto, SH melakukan pengecekan para tahanan yang ada di rutan Polres Sumbawa Barat beserta jajarannya.

"Kegiatan pengecekan terhadap tahanan dilakukan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 09.00 wita," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media.

Eddy mengatakan, pengecekan tahanan oleh Wakapolres Sumbawa Barat beserta Kabag Ops Res, Kasi was, piket Pawas beserta piket fungsi lainnya. Adapun beberapa arahan yang diberikan oleh wakapolres Sumbawa Barat kepada para tahanan antara lain agar tahanan tetap menjaga kebersihan diri dan sekitar ruang tahanan.

Ia juga meminta tahanan agar menjaga kesehatan dengan cara berolahraga, sampaikan bila ada keluhan kepada piket tahti, apabila ada tahanan yang sakit. Para tahanan dilarang membawa barang barang berbahaya (sajam atau yang lainnya).

Tahanan tetap melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. "Alhamdulilah kegiatannya berjalan aman dan lancar," tutupnya.

Mn

27 Jan 2024

Didugan Lahannya Diserobot Warga Di Bone Sulsel Akan Polisikan Pelaku

  



Policewathc Bone. Warga bernama A sapri S. Pd  akan melaporkan dugaan penyerobotan  lahan miliknya yang terletak di jalan Poros desa Tompo Bulu Kecamatan Libureng Kab. Bone dengan bukti surat jual beli Nomor:07/DS.TB/01/2011.

Lahan tersebut di beli dari Maddukelleng alamat dusun Toddang lepang Kec Libureng Kab Bone sulsel  seharga rp. 25.000,000 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan  batas-batas sebagai berikut ; Sebelah utara: P. Tanra. Sebelah timur; Mise sebelah barat; Anwar Sebelah selatan :Sansi.

Adapun saksi dalam surat jual beli adalah 1.A.Ismail (Sekdes Tompo bulu) 2. A. Marjoko (Kadus Patangka) 3.Adri S. Sos (Ketua Bpd desa Tompo bulu) dan surat tersebut di ketahui oleh camat Libureng Kab Bone  Andi Ukkas, p. S. Sos. M Si dan Kepala Desa tompo bulu Kamaruddin.


 

Nemuin menurut korban penyerobotan A. Sapri beberapa bulan yang lalu  di serobot oleh oknum berinisial S  dan di tanami jagung  padahal jelas ada batas -batasnya  ini di duga adalah perbuatan melawan hukum dan bisa di laporkan pidana paparnya 27/01/24

Kasus ini saya sudah sampaikan kepada yang namanya tokoh adat Desa tompo bulu tapi sampai sekarang tidak ada solusi bahkan saya di telpon di suruh pergi temui yang di duga pelaku  tapi saya tidak setuju kalau seperti itu karena kita hindari hal- hal yang kita tidak inginkan. 


Olehnya itu saya sampaikan kepada kepala Desa Tompo bulu  untuk di carikan solusi kalaupun tidak ada penyelesaian di tingkat Desa baru  saya laporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran hukum  tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP dan Juga pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pengrusakan Dan saya akan lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk tuntut ganti rugi. 

Kepala Desa Tompo Bulu Muhammed Iqbal   yang di temui media ini  biar saya telusuri dulu  bukti-bukti suratnya  setelah itu baru kita panggil semua baik saksi-saksi dan pihak pembeli untuk di pertemukan (tim)

Wakapolres Polman Monitoring Kantor KPU Dan Gudang Logistik Pemilu 2024

 


Polman - Policewatch,'News - Memasuki tahap Pemilu 2024 yang berlangsung, Polres Polewali Mandar Intensifkan pengamanan di kantor KPU dan Gudang logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Polewali Mandar, menjadi fokus pengamanan yang ketat, Sabtu 27/01/2024.

Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra S.H., S.I.K didampingi Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin menyampaikan kehadirannya saat patroli tersebut untuk mengawasi jalannya kegiatan pengamanan dengan cermat terhadap personel Polres Polewali Mandar yang melakukan pengamanan di Kantor KPU dan gudang logistik KPU.

“Kedatangan saya untuk memastikan situasi di area Kantor KPU maupun gudang logistik Polewali Mandar tetap terkendali dan aman,”ungkapnya.

Tak hanya memberikan arahan kepada personel tetapi juga mengadakan dialog dengan petugas Bawaslu dan KPUD untuk memberikan pesan Kamtibmas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Meskipun demikian, Wakapolres menegaskan kepada personel Polri bahwa pengamanan ini menjadi bagian dari upaya pihak Kepolisian untuk menjaga stabilitas dan keamanan menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Polewali Mandar.  ((ZUL))

Miliki Sabu, Dua Pemuda Pasangkayu Diciduk Ditnarkoba Polda Sulbar




Sulbar - Policewatch,'News -  Dua pemuda asal Pasangkayu harus berurusan dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni MP (27) warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, dan HR (27) warga Lingkungan Mekar Indah, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu.

“Kedua pelaku diamankan kamis 25 Januari 2024, sekitar Pukul 20.00 wita. tepatnya di salah satu rumah kost yang berada di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,” Kata Christian Rony Putra, Sabtu 27 Januari 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku MP (27) yakni 14 sachet klip berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah handpone, 1 unit sepeda motor metic bernomor polisi DN 6654 IJ dan uang tunai Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sementara, dari tangan pelaku HR (27), petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 sachet klip berisi sabu, 1 sachet klip besar berisi sachet kosong, 1 buah wadah berbentuk lingkaran berwarna hitam, 1 buah sendok takar dari potongan pipet bening dan 1 unit Hp Android Merk Redmi warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara dari pengakuan para tersangka jika barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berdomisili di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.  ((ZUL))

26 Jan 2024

Mengolok-ngolok dan Menghina, dengan kata-kata yang tidak pantas juga Mengancaman melalui Medsos MZ di Polisikan dan terancam UU ITE

  

dok :policewatch


Red,policewatch,- AM alias JG beserta Biro Hukum POLICEWATCH&LIDIK KRIMSUS RI melaporkan  Akun Tiktok  @Setia 1592  ke Polres Metro Bekasi. Akun tersebut  tersebut dilaporkan atas dugaan Pencemaran nama baik, Pengancaman,Penghinaan dan juga UU ITE.

"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," kata AM alias JG Jumat 26/01/27

Dalam kasus ini, AM alias JG memilih mengambil langkah hukum karena tidak ingin gegabah dalam merespons beragam Penghinaan Hujatan dan Pengancaman yang diduga berkali kali di lakukan oleh MZ mantan istriny AM alias JG dengan Akun Tiktok  @Setia 1592  dan akun yang awalnya @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 di media sosial Tiktok

Sementara itu, M Rodhi Irfanto S.H selaku Pimred bersama  Tim Biro Hukum POLICEWATCH&LIDIK KRIMSUS RI yaitu Nandang Suwinda S.H dan Dwi Siswanto S.H M.H, mengonfirmasi bahwasanya Laporan Aduan tersebut telah kami masukkan ke ke Polres Metro Bekasi tadi sekitar pkl 17 : 30 WIB Adapun yang kami Laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, Pengancaman dan undang-undang ITE," tutur Rodhi

"Yang kami laporkan adalah mengenai mengolok-ngolok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas Pengancaman yang tertuju untuk anggota saya AM alias JG  " lanjutnya.

Akun Tiktok  @Setia 1592  Telah memposting Potonya tampak di Punggung seorang Pria yang tidak Terlihat mukanya dengan Caption dan di tambahin keterangan yang menyerang martabat saya pribadi AM alias JG  dan juga keluarga besar nya Dengan Kalimat (terbesas dari keluarga toxic itu alhamdulillah....dulu q punya ipar dari mantan suami (Am alias JG Yang dimaksudkan) banyak tapi toxic semua.....alhamdulillah bebas dri situkang kawin berkali2 di bumbuhi stiker tertawa dan #viral #fypdonk #storywa # ) Postingan Tersebut Yang di Upload tadi pagi

Tak Cuma itu Bahwa Akun Tiktok  @Setia 1592 dan @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 Sebelumnya juga telah banyak meng-Upload bebarapa poto dan Video saya (Pelapor) dengan Caption ANCAMAN Tunggu Pembalasan q , PENGHINAAN dengan Poto saya Tertulis Titisan Dajjal , DAN  Bahasa BINATANG ANJING Juga ancaman akan di SANTET  yang tertuju ke Am alias JG, Secara langsung atau tidak langsung mengandung unsur menyerang martabat dan nama baik saya dan keluarga besar anggota saya Am alias JG dan Status Postingan tersebut diatas Telah mengundang perhatian banyak orang (Publik) Khususnya Pengguna Akun Tiktok lain papar Rodhi


Maka dari itu Berdasarkan Postingan Akun Tiktok  @Setia 1592 dan @muze_aza lalu Libra dan sekarang dengan nama @wanpic12 bahwa perbuatan yang dilakukan Diduga merupakan Aksi atau Tindak Pidana  dan kami laporkan dengan pasal berlapis yaitu  , Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Dan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.

Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, pungkas Rodhi

Polsek Pujut Bersama Tim Inafis Sat Reskrim Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat Di Desa Kawo.



Policewatch-Lombok Tengah 

Polsek Pujut bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin Desa Kawo Kecamatan Pujut, Jumat (26/1). 

Korban atas nama Irawati perempuan/islam umur 40 tahun merupakan warga Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut. Korban ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Pujut IPTU Samsul Bahri menerangkan kronologis kejadian pada hari kamis (25/1) sekitar pukul 20.00 wita waktu sholat Isa korban sebelumnya masih bersama suaminya saudara Suriatman digubuk kecil yang ada di persawahan, kemudian suami korban disuruh membeli tabung gas oleh korban dan sekalian menjemput anaknya pulang ngaji, dan setelah suami korban membeli gas dan menjemput anaknya kemudian suami korban mampir dirumah keluarganya di Dsn. Sarang Angin desa Kawo yang kemudian pulang kerumah pukul 23.00 wita.

“Sesampainya dirumah suaminya tidak menemukan korban dirumahnya, namun televisi masih menyala dan menurut suami korban bahwa perkiraan istrinya masih berada disawah dimana korban sering kesawah malam hari,” ujar Samsul. 

Lanjut Samsul, melihat waktu sudah pukul 01.00 wita istrinya ( korban ) masih belum pulang kerumah yang kemudian suami korban mencari korban kesawah namun tidak ditemukan, selanjutnya suami korban kembali kerumah.

Suami korban memperkirakan istrinya pulang kerumah orang tuanya yang ada di Dsn. Pengadang Desa Kawo.

Kemudian hari jumat (26/1) pukul 08.00 wita suami korban mencoba menelpon keluarga istri yang ada dusun di pengadang juga ditanggapi bahwa korban Sdr. Iriwati tidak pernah pulang ke Pengadang

“Suami korban kembali mencari istrinya ( korban ) ke sawah dengan menanyakan orang orang yang sedang bekerja namun dijawab oleh orang yang berada disawah tersebut tidak pernah melihat korban,”terang Samsul. 

Kemudian suaminya kembali lagi kerumah sekitar pukul 10.00 wita dan sesampainya dirumahnya gubuk kecil suami korban melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalam air sekitar 30 cm.

Atas kejadian tersebut kami menerima laporan dari masyarakat kemudian langsung ke TKP dan menghubungi Tim Inafis Sat Reskrim Polres Loteng untuk melakukan olah TKP.

“Dari permintaan keluarga untuk sementara korban di bawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk dilakukan outopsi guna mengetahui penyebab kematian korban,” tutup Samsul.

Mn

Melalui Jumat Curhat Satlantas Polres Loteng Ajak Para Pelajar Tertib Berlalu-lintas



Policewatch-Lombok Tengah 

 Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah melaksanakan jumat curhat dalam rangka memberikan penyuluhan dan edukasi keselamatan berkendaraan dan disiplin berlalu lintas kepada siswa-siswi pelajar di SMAN 2 Praya, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan raya.

"Kami melaksanakan kegiatan jumat curhat dalam rangka menanamkan disiplin tata tertib berlalu lintas terhadap pelajar SMAN 2 Praya," kata Kanit Kamsel Satlantas IPTU I Ketut Arnawa, dalam keterangannya usai kegiatan, Selasa.

Dalam pelaksanaan giat jumat curhat di SMAN 2 Praya yang dilaksanakan satlantas polres lombok tengah, IPTU I Ketut Arnawa yang didampingi IPDA Yulita mengimbau dan mengajak agar para pelajar meminimalisir sekecil apapun segala bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, kebut-kebutan di jalan raya, memakai knalpot brong serta boncengan lebih dari satu orang.

“Hal tersebut dapat mengganggu dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” terang Arnawa.

Ia juga menjelaskan kegiatan jumat curhat ini juga bertujuan untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada para pelajar tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

"Dengan demikian, kegiatan jumat curhat ini bisa menumbuhkan pemahaman dan kesadaran kepada para pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas serta dapat menjadi contoh dan pelopor keselamatan berlalu-lintas di kabupaten lombok tengah," kata dia.

Jumat curhat satlantas polres loteng adalah  program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada para pelajar yang dilaksanakan di sekolah-sekolah.

"Dari kegiatan ini para siswa-siswi dapat menerapkan apa yang sudah kami sampaikan yang nantinya diharapkan dapat menjadi agen/pelopor keselamatan berlalu-lintas di jalan raya ,” tutup Arnawa.

Mn

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Terduga dan Sejumlah BB Diamankan


Policewatch-Sumbawa Barat

Tim Puma Polres Sumbawa Barat telah melakukan pengungkapan kasus Curat yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat, Kamis (25/01/2024.

Dalam pengungkapan kasus tersebut seorang terduga pelaku berinisial Y Alamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidananya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim IPolres Sumbawa Barat PTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya terduga pelaku Curat yang diamankan dari hasil pengungkapan atas laporan masyarakat.

“Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa Barat, termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didadap saat Olah TKP akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui. Dengan demikian tim Puma langsung melakukan hunting dan berhasil mengaman terduga saat hendak lewat di Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (25/02/2024).

Lebih Lanjut Pria yang kerap disapa Abi ini menceritakan secara singkat kronologis kejadian kasus Curat tersebut.

“Pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita Karyawan salah satu Salon Kecantikan di wilayah Kecamatan Taliwang melaporkan kepada Bosnya bahwa beberapa barang didalam Salon tersebut hilang, diantaranya peralatan salon, Kipas angin, CCTV, speacer aktif hingga tabung gas elpiji 3kg,”beber Kasat.

Atas laporan karyawan tersebut, Bos atau pemilik Salon Kecantikan mengecek dan benar apa yang disampaikan Karyawannya. Atas kejadian itu Bos Salon tersebut merasa rugi sekitar 10 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, selain Terduga pelaku yang diamankan, beberapa Barang Bukti juga ikut serta diamankan diantaranya 1 unit Specear aktif, 1 buah kipas Angin, 3 alat catok rambut, 1 hairdriyer serta 1 unit Curly.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai hasil introgasi. Dengan perbuatan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Mn