BERSAMA LIDIK KRIMSUS RI ARIPUDIN AKAN LAPORKAN BS KE BARESKRIM MABES POLRI TERKAIT LP 777 DAN 776 2013 YANG MEMBUAT ARIPUDIN HARUS MENDEKAM 6 TAHUN DI PENJARA

 

Dok: policewatch.news


 

Red,poliicewatch,- Dengan didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Aripudin Membuat Manuver serangan balik terhadap orang orang yang mengkriminalisasi dirinya di antaranya akan melaporkan balik BS ke BARESKRIM MABES POLRI terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada sdr,aripudinn , dengan  dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan  laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT oleh BS di mopolda sumatera selatan  pada 2013 silam hinnga  Aripudin harus mendekam di penjara selama 6 tahun

Sdr. BS melaporkan saya ke Polda sumatera selatan dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan sesuai Pelaporan Polisi Nomor: LPB/777/XII/2013/SPKT pada tanggal 2 desember 2013.

Menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Analisa Hukum sesuai Kronologi yang dibuat Aripudin yang mana pada 5 januari 2014 Sekitar pukul 13 : 00 WIB saya di tangkap oleh Kompol S selaku penyidik polda sumatera selatan lalu saya di bawa kerumah saya dan Kompol  Suharno dan anggotanya mengacak-acak rumah saya dan mengambilpaksa atau melakukan perampasan barang-barang saya  (Arifudin)  seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya... di situlah saya di Kriminalisasi dalam tahap proses Hukum yang saya alami  baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya  pada 5 januari 2014 dan dokumen dokumen saya di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol Suharno  POLDA SUM-SEL

selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada saya (aripudin) , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan saya (Aripudin) di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus SAYA (aripudin) adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik SAYA (Aripudin)  yang pada 5 januari 2014 diambil oleh kompol Suharno dan dokumen surat-surat tanah milik saya di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, dan barang-barang saya  (Arifudin)  seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH, Kwitansi dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya tidak di jadikan alat bukti dalam persidangan.

 

Bahkan dalam persidangan bahwasannya Kwitansi per tanggal 1 Juli 2011 sebesar Rp. 6.080 000 000,-terbukti palsu yang di buat oleh Sdr. Amir Karsono Bahkan ketua majelis hakim memerintahkan saya untuk melaporkan Sdr. Amir Karsono kepolisi terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan saya

Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  BS Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat, padahal beliau masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan  dalam proses persidangan, Aripudin  mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP  dalam kasus ini,namun ketua majelis hakim mengatakan bahwasannya Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian Cukup dengan Temuan dalam persidangan ,pengakuan  Arif   kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Sesuai Kronologi yang dibuat Aripudin Pada saat saya baru menjalani hukuman sekitar 4 bulan, Penyidik Kompol Suharno dan anggotanya yang bermnama Robby dari POLDA SUM-SEL mendatangi saya di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk memintai keterangan (BAP) Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT dengan tuduhan yang sama yaitu Penipuan dan penggelapan di obyek yang sama.

Saya mau di BAP apabila dokumen-dokumen saya yang di ambil pada 5 januari dikembalikan kepada saya namun Kompol S tidak mau mengembalikan lalu Kompol S  menghadap KPLP Bpk. Jauhari, meminta ijin untuk memaksa saya melakukan BAP Namun tidak di ijin kan oleh KPLP Bpk. Jauhari pada saat itu. Lalu Kompol suharno meminta surat pernyataan dari pihak Lapas terkait kedatangannya di Lapas Kelas II B Muara Enim, yang di tandatangani oleh KPLP Bpk. Jauhari, Kompol S dan saya (Aripudin).papar Rodhi

Lalu pada 2015 saya di pindahkan ke LAPAS Kelas II A kab. Lahat, untuk menjalani persidangan Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, Pelapor  BS Tim legal dari PT.BGG,

Dan (aripudin) di adili di pengadilan negeri Lahat,  dalam proses persidangan, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan saya (Aripudin) selaku terdakwa, bahkan saya (aripudin) sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saya (aripudin) di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.ujar Rodhi

Dari perbuatan yang di lakukan oleh BS kepada Aripudin ini sangat membuat aripudin mengalami banyak kerugian maka dari iitu kami akan menuntut keadilan atas apa yang di lakukan oleh BS Kepada Bpk. Aripudin dengan mengambil Langkah Hukum Ke Bareskrim Mabes polri.pungkas Radhi

 Pewarta : Bambang MD

sumber : Korban dan putusan pengadilan


#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch #Satgasmafiatanah #mentrisdm #mentripertanahan #komisiyudisial





Jumat Curhat, Kapolres Lombok Tengah Sepakat Memberantas Peredaran Narkoba


POLICEWATCH-LOMBOK  TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi Kasat Lantas, Kasat Binmas serta Kapolsek Praya Barat Daya (Prabarda) melaksanakan Jumat curhat di Pondok Pesantren (Ponpes) Manhalul Ma'rif  Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 10/03/2023.

Dalam kegiatan jumat curhat tersebut Kapolres Lombok Tengah diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Manhalul Ma'rif, pengurus Ponpes, dewan guru, santri dan santriwati serta masyarakat setempat.

Seperti biasa dalam kegiatan Jumat Curhat dijadikan sebagai ajang silaturahmi dan tatap muka langsung serta menyerap informasi langsung oleh Kapolres Lombok Tengah kepada masyarakat.

Jumat curhat merupakan kegiatan rutin Kapolres Lombok Tengah untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat terkait kinerja kepolisian khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, serta sebagai upaya membangun sinergitas yang baik dengan masyarakat agar terwujud Kamtibmas yang kondusif.

Dalam kegiatan Jumat curhat kali ini  masyarakat menyampaikan harapan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lombok Tengah dan Polda NTB  tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba, agar tidak menjerumuskan para generasi penerus bangsa karena efek dari narkoba itu merusak generasi muda kita.

Dalam tanggapannya Kapolres berjanji akan menindak lanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat tersebut dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat.

"Insaallah kita sepakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah, ini perlu dukungan dari masyarakat juga" tutup Kapolres.

"Mn"

           

Polsek Kawasan Pelabuhan Poto KSB Periksa Truk Bermuatan Sapi Yang Tanpa Dokumen Resmi


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepolisian sektor kawasan pelabuhan laut tano bersama petugas Karantina hewan melakukan penyekatan Hewan ternak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya dari Kabupaten Sumbawa Barat terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) bertempat di pelabuhan Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis (9/3/23).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, dalam penyekatan di posko pelabuhan kapolsek kawasan pelabuhan  IPTU Nurlana bersama anggotanya dan TNI serta karantina hewan melakukan penyekatan untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sumbawa Barat. 

"Cara bertindak penyekatan hewan ternak yang menuju ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Penyebrangan Ferry Poto tano, dengan cara melakukan pemeriksaan muatan kendaraan Truk," jelasnya 

Lanjutnya,petugas telah memantau penyemprotan otomatis disinpektan untuk cegah PMK terhadap kendaraan yang melintasi portal jalur bongkaran. Untuk meminimalisir penyebaran PMK masuk ke wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

" Saat melakukan pemeriksaan petugas mendapatkan 1 unit kendaraan Truk bermuatan hewan ternak sapi sebanyak 14 ekor,asal CV. Agung Nusantara, Kabupaten Sumbawa bertujuan Lombok Timur.Setelah diperiksa ternyata Truk bermuatan hewan tersebut dilengkapi dengan Dokumen Surat/Surat Sah dan Sertifikat Kesehatan dari Stasiun Karantina kelas Sumbawa." tegasnya (MN)

Bhabinkamtibmas Sayang Sayang Dampingi Ibu Bhayangkari Dalam Berikan Santunan Untuk Lansia.


POLICEWATCH-Mataram 

Bhabinkamtibmas "Aiptu Agus Sapta Budiawan"bersama Bhabinsa mendampingi  kunjungan Ketua cabang bhayangkari mataram dalam rangka kunjungan bakti sosial.

Acara kunjungan bakti sosial tersebut berlangsung diLingkungan Rungkang jangkuk sayang sayang Mataram 10/04/2023

Dalam kegiatan kunjungan kerja Bhakti sosial tersebut dihadiri oleh ibu BhayangkariPolres Mataram, bhabinkamtibmas, Bhabinsa  serta Kasi sosial kelurahan.sayang sayang,serta kader kelurahan.


Menurut Kapolsek Sandubaya "Kompol Nasrullah" melalui bhabinkamtibmas "Aiptu Agus Sapta Budiawan"menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 kami bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa,kasi sosial ,serta kader kelurahan Sayang Sayang,mendampingi kegiatan kunjungan bakti sosial dari ibu bhayangkari ketua cabang Mataram dan tim, yang dalam kesempatan ini beliau memberikan bantuan dan,santunan kepada para lansia yang ada di wilayah rungkang jangkuk Sayang Sayang ucapnya 

Ia juga menambahkan bahwa dari pemerintah kelurahan  memberikan sekaligus pelayanan kesehatan kepada para lansia jelas bhabinkamtibmas yang biasa disapa bang Sapta

Dan Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan aman dann lancar. Ucap Sapta.

Mn


Didampingi Ketua Harian Lidik Krimsus RI dan Kuasa Hukumnya Aripudin Kirimkan Somasi kedua untuk Dirut PT.BGG




JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Untuk yang kedua kalinya  Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH dan juga ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi  Indonesia BPK.Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi yang kedua Terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan  Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Kamis (9/3/2023) 

Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media kami kekantor Wisma Budi di kuningan Jakarta, Memberikan Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Sdr. Windarto Dirut PT. BGG Berkantor di Wisma Budi Jakarta sekitar pukul 14.20 wib kata " Nandang, 


Surat somasi ini kami dari tim kuasa hukum Arifudin kita kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, lebih jauh Nandang selaku Kuasa hukum Arifudin  demi tegaknya keadilan buat klien kami papar, Nandang Suwinda, SH

Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S  selaku penyidik di polda sumatera selatan yang diduga melakukan perampasan barang-barang milik klien kita sdr Arifudin seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin... 

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, Papar Rodhi

Dok,policewatch
dan menurut keterangan aripudin saat dia jadi tahanan polda sum-sel di hari ke lima belas beliau sempat melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan , lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dia di panggil ke polda oleh kompol S, saat hadir di polda beliau di ruangan kompol S di pertemukan dengan  Amir karsono , Budi Sukoco Ir Hartawan mae suhara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik aripudin yang mmana pihak perusaah ingginn membeli di harga 50jt per hektar tapi aripudin maunya di angka 70 jt perhektar karena tidak ada titik temu akhirnya di bawa keruangan Dir...namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan saat di ruangan   Kombes pol edi mustofa,selaku Dirkrimmum polda sumatera selatan, lalu aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt per hektar lebih baik kita ketemu di persidangan,keterangan  aripudin kepada kami papar Rodhi

Baca Juga : Ketua IPW minta kapolda Sumsel Kasus Aripudin di Buka Kembali dan pelakunya di proses Hukum

aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu ternyata hukum berbicara lain dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh sdr,aripudinn , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Setelah 4 bulan saudara Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A muara Enim Aripudin kembali di datangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak di ijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan

Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  Budi Sukoco Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat, padahal beliau masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan  dalam proses persidangan, Aripudin  mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP  dalam kasus ini,namun ketua majelis hakim mengatakan bahwasannya Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian Cukup dengan Temuan dalam persidangan ,pengakuan  Arif   kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Lalu untuk ketiga kalinya aripudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lmpung yang membawahi PT.Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak yang ketiga ini sungguh sangat mencolok dalam mengkriminalisasi sdr Aripudi,sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda sumatera selatan, yang mana sdr.aripudin di adili di  PN lahat dan vonis 2 Tahun 3 bulan.papar Rodhi. 

Lebih lanjut Rodhi memaparkan sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan bahwa saksi dan sekaligus pelapor,sdr Jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan (di pecat) Bahwa saksi pada saat itu di tlp oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon,setelah sampai kantor perusahaan dan pada saat itu sdr Jantje Daniel  di sodorkan BAP Polisi yang saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaporan di polda sumatera selatan. dikutip dari  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46  jelas Rodhi.

menurut keterangan sdr Jantje Daniel saat dihubungi, uang pesangon sebesar Rp. 700.000.000,- sampai saat ini tak kunjung di terimanya, alias cuma di beri harapan palsu oleh Perusahaan.


menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas bahwasanya Sdr.aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang  diduga dengan mengunakan oknum -oknum penegak hukum menjadi Alat Perusahaan untuk memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan tuduhan kasus yang sama, di obyek yang sama dan dengan cara yang sedemikian rupa hingga Ariudin harus menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46-47. itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari Perusahaan, adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus aripudin adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang ddiduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya keerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL,dan jadikan   ungkap Rodhi


Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi  Demo baik di Mapolda Sumatera selatan maupun di mabes polri, terkait laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada  2018 lalu yang jalan di tempat, untuk terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan  menduduki lahan tersebut karena aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut, dan tidak ada sehelaipun pernyataan ataupun kesepakatan Hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan, adapun uang senilai 2 milyar yang di terima aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar , 

BACA JUGA : BERSAMA KETUA HARIAN LIDIK KRIMSUS RI DAN KUASA HUKUMNYA ARIPUDIN SOMASI PT.BGG TERKAIT KRIMINALISASI DAN PENYEROBOTAN LAHAN

Dalam kasus ini Rodhi menjelaskan adanya tambahan Bukti baru terkait Proses awal pembuatan IJIN PRODUKSI yang dinkeluarkan Bpk. Aswari selaku Bupati saat itu yang mana disitu Pemilik Lahan atas nama Aripudin Tidak menandatangani ijin tersebut , malah pemilik Lahan semula yang sudah di beli Aripudin yang menandatangani yang seharus nya yang menandatangani adalah pemilik saat itu yaitu Aripudin.

Di sini jelas manipulasi2 yang di buat,maka dari itu saya berharap kepada Bupati sekarang untuk mengkaji ulang terkait keluarnya ijin Produksi PT BGG, kalau memang terbukti cacat administratif ataupun cacat Hukum maka kami meminta Bupati Cik Ujang untuk mencabut Ijin Produksi Tersebut' Bahkan Kami berencana  akan melakukan Aksi unjuk rasa di Mapolda Sum- sel , terkait 5 pelaporan Aripudin yang jalan di tempat sejak dari 20 18 sampai saat ini, kami akan menuntut Kapolda Sumsel agar kasus Aripudin di buka kembali seperti statment Ketua Indonesia Policewatch, Bpk. Sugeng teguh Santoso, yang mana IPW meminta agar kasus Aripudin di buka kembali, pungkas Rodhi

jurnalis : bambang Md
sumber : Korban dan putusan pengadilan

#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch #Satgasmafiatanah #mentrisdm #mentripertanahan #komisiyudisial




Banjir Kepung Kabupaten Lahat termasuk Desa Sirah Pulau Terendam Banjir dan 1 bocah tewas

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Banjir besar melanda wilayah Lahat, Sumatera Selatan, akibat hujan deras yang menyebabkan sungai lematang  meluap. Seorang bocah berusia 11 tahun tewas dalam musibah itu.

Banjir terjadi sejak Kamis (9/3) pagi. Hal ini disebabkan hujan dengan intensitas tinggi sejak kemarin. Sungai Lematang meluap sehingga masuk ke pemukiman warga setinggi pinggang orang dewasa. Tak hanya itu, jembatan di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang rusak sehingga akses Lahat-Pagaralam terputus.


Banjir yang mengepung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lahat, sejumlah bangunan hanyut terbawa arus akibat 

Jalan di Desa Tinggi hari, Kecamatan Gumay Ulu juga tertutup longsor yang menyebabkan warga terisolir. Begitu juga akses kedua daerah itu lumpuh total.

Sejumlah ruas jalan di Kecamatan tanjung Sirih juga tak bisa dilalui akibat pohon tumbang. Lagi-lagi, transportasi dari Lahat ke Pagaralan dan sebaliknya tak bisa dilewati.


Penampakan video kondisi banjir di daerah itu menyebar luas di media sosial. Saat ini tim penyelamat gabungan masih berupaya menuju lokasi karena akses jalan tak bisa dilalui.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel M Iqbal Alisyahbana menyebutkan, data sementara terhimpun seorang bocah laki-laki inisial GG (11) tewas tenggelam dan terbawa arua sungai. Ratusan rumah, areal sawah, dan perkebunan di sekitar aliran Sungai Lematang terendam, bahkan beberapa rumah warga roboh dan terseret banjir.

"Pagi tadi banjir besar terjadi di Lahat akibat hujan deras dan sungai meluap," ungkap Iqbal.

Untuk kerugian, belum diketahui karena masih pendataan oleh tim gabungan TNI, BPBD, dan SAR setempat. Tim juga fokus melakukan evakuasi warga yang masih terjebak di rumah-rumah mereka yang terendam banjir.


"Mudah-mudahan tidak ada lagi korban tewas mengingat parahnya banjir kali ini," pungkasnya.

Sementara pantauan awak media  kamis (9/3) ratusan rumah warga desa sirah pulau ikut terendam banjir kiriman, akibat hujan deras barang barang perabot, isi rumah ikut terendam namun kerugian belum bisa ditaksir, kata salah satu warga rumah nya ikut terendam banjir.

Sementara itu di jalan lintas tengah sumatera di Desa Muara Maung, kecamatan Merapi Barat digenangi air sedalam 70 cm, hingga terjadi antrean panjang akibat meluapnya sungai lematang hingga ke jalan raya, sementara pihak Polsek Merapi barat, Koramil 0405 juga ikut membantu mengatur arus lalu lintas dan dibantu warga setempat agar tidak terjadi kemacetan. 

Jurnalis : Bambang.MD


#Banjir

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Agenda Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2022

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun 2022, bertempat di gedung Dewan Jalan raya. Raya Raci - Bangil, Panumbuan, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153. Kamis (09/03/2023)

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Pasuruan Dr. HM Irsyad Yusuf SE. MMA menyampaikan secara garis besar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peruntukannya. Gus Irsyad, panggilan akrab dari Bupati Pasuruan, memaparkan realisasi   pendapatan daerah   (PAD) tahun   2022   adalah sebesar Rp. 3.352.368.857.825,30  atau tercapai 98,5 persen.

"Dalam komposisinya realisasi PAD ini  meliputi realisasi pendapatan daerah tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah 21,9 persen, Pendapatan Transfer 76,6 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 1,5 persen.   Komposisi   tersebut   menunjukkan   bahwa   sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer,"terangnya.

Lebih lanjut Bupati Pasuruan memaparkan,   Belanja   Daerah   tahun   2022   terealisasi Rp. 3.450.040.247.082,16 atau terserap 91,48 persen. Realisasi belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

"Untuk belanja  Modal  Tahun  Anggaran  2022 terealisasi Rp. 476.867.550.144,71 atau terealisasi sebesar 90 persen. Selanjutnya untuk Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp 11.345.474 atau terealisasi sebesar 39,83 persen. Sedangkan  untuk  Belanja  Transfer  terealisasi  sebesar Rp. 617.881.430.831 atau  terealisasi sebesar 99,7 persen,"tambahnya.

Bupati Pasuruan juga menyampaikan capaian indikator kinerja daerah tahun anggaran 2022 yang terdiri dari capaian ekonomi makro daerah dan capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi Pertumbuhan  ekonomi Kabupaten  Pasuruan  tahun  2022 mengalami peningkatan dengan 5,32 persen. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta Kemiskinan tahun 2022 meningkat sebesar 1,08 persen,"tambahnya.

Selanjutnya, beliaunya juga mengungkapnkan untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan juga mendapatkan capaian yang signifikan. Di bidang pendidikan misalnya, capaian kinerja diantaranya rata-rata    Lama    Sekolah    Warga    tahun 2022 mencapai 7,42 tahun. Kemudian Harapan Lama Sekolah warga pada tahun      2022   mencapai   12,76   tahun   dengan peningkatan 1,43 persen dari tahun 2021.

"Urusan  pemerintahan Bidang  Kesehatan capaian kinerjanya meliputi usia    harapan    hidup    mengalami    peningkatan sebesar   0,37 persen   dari   tahun   2021. Kemudian presentase balita stunting pada tahun 2022 dengan capaian 10,83 persen.

Berikutnya kinerja urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan diukur melalui persentase Tingkat Pengangguran Terbuka dengan capaian 5,91 persen pada tahun 2022. Mengalami penurunan dari capaian Tahun 2021 sebesar 6,03 persen.

Hal ini merupakan  korelasi  dari  meningkatnya  persentase partisipasi angkatan kerja dari tahun 2021. Dengan capaian 69,03 persen meningkat hingga 70,19 persen pada tahun 2022.

kinerja urusan sosial diukur dengan penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Implementasinya memberikan pelayanan perlindungan jaminan sosial masyarakat dengan capaian 85,69 persen dari masyarakat  Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Hal ini berkorelasi dengan meningkatnya taraf kesejahteraan dan kualitas kelangsungan hidup sebanyak 6,33 persen Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022,"tukasnya.

Tak lupa dalam pengujung rapat paripurna, Bupati Irsyad Yusuf mengucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan serta segenap anggota DPRD. Kemudian juga semua pihak yang terkait atas segala perhatian, bantuan dan kerja sama positif yang telah diwujudkan selama ini,"tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD HM Sudiono Fauzan, S.Ag.MM mengapresiasi kinerja dan prestasi Bupati Pasuruan beserta jajaranya. Utamanya prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sembilan kali terturut-turut.

“Hal ini membuktikan pengeloalaan keuangan pemerintahan berjalan secara transparan  dan akuntabel. Penyajian laporan keuangan yang berkualitas, hal ini tidak lepas sinergi pemerintah dan DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelas Sudiono.

Lebih lanjut Sudiono juga menambahkan, hubungan antara pemerintah dan parlemen selama 5 tahun kepemimpinan Bupati Irsyad Yusuf terjalin dengan harmonis. Kedua komponen saling memiliki integritas serta komitmen untuk kepentingan masyarakat.

“Pelaksanaan pembangunan tahun 2022 merupakan masa transisi dan pemulihan dari  pandemi Covid-19 yang  ditetapkan sebagai bencana  nonalam  secara  nasional.  Menyikapi  hal  tersebut DPRD juga telah mendukung pemulihan ekonomi melalui anggaran dan pengawasan,” ujar Sudiono. (Dr)

DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan Resmi Diakui Bakesbangpol

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah hari ini resmi di akui Kesbangpol Kabupaten Pasuruan,  setelah di verifikasi berkas kelengkapan persyaratan. Rabu (08/03/2023)

Kepala bakesbangpol Kabupaten Pasuruan bapak Edi dan di dampingi Bapak Ponco langsung dikonfirmasi via vidio call oleh Sekjen DPP LP2KP Subur Rusyadi yang mengeluarkan SK.

Subur Rusyadi menegaskan dan menyatakan kepada kepala Bakesbangpol kabupaten Pasuruan melalui maklumat sebuah pucuk surat  bahwa SK yang benar benar dikeluarkan oleh DPP LP2KP adalah SK dengan no 001/Sk/DPP/Lp2kp/DPD/Kabupaten Pasuruan/II/2022 yang diketuai oleh bapak Subkhi Abdullah S.AG. 


"Saya Subur Riyadi selaku ketua DPP LP2KP menyatakan dalam senbuah surat bahwa pengurusan yang sah dalam pimpinan di DPD Kabupaten Pasuruan adalah Subkhi Abdullah S.AG,"tegasnya.

Dalam pengesahan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasuruan tampak hadir Semua jajaran pengurus baik seketaris bendahara serta beberapa anggota DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, untuk  menyaksikan konfirmasi dan klarifikasi kebenaran SK DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan. (Dr)

Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalulintas, Sat Lantas Polres Lombok Tengah Berikan Edukasi dan Penyuluhan




POLICEEATCH-LOMBOK TENGAH.

Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalulintas di jalan raya, Sat Lantas Polres Lombok Tengah memberikan edukasi dan penyuluhan  tentang pengetahuan rambu rambu dan aturan dalam berlalu lintas bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan edukasi dan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Lombok Tengah bersama anggota bertempat di Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 09/03/2023.

Adapun yang menjadi sasaran dalam edukasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Lombok Tengah kali ini adalah pemilik rental mobil dan penyewa sepeda motor khususnya warga negara asing (WNA).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Caka PR, SIK mengatakan bahwa kegiatan edukasi dan penyuluhan tersebut dilakukan agar pemilik rental mobil dan penyewa roda dua yang mayoritas warga negara asing tetap mematuhi peraturan Lalulintas dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Selain memberikan edukasi dan penyuluhan serta himbauan juga kepada warga negara asing (WNA) agar saat memarkirkan kendaraanya ditempat yang aman serta yang ada petugas parkirnya.

Tidak hanya melakukan edukasi dan penyuluhan, upaya upaya lain yang sudah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lombok Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara serta mewujudkan masyarakat tertib berlalulintas adalah dengan memasang ribuan baleho himbauan di tempat tempat strategis dan tempat rawan terjadinya laka lantas.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah berharap dengan adanya edukasi, penyuluhan serta himbauan yang sudah dilakukan oleh Satlantas  Polres Lombok Tengah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta dapat menekan angka kecelakaan serta fatalitas akibat Lakalantas khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.

"Haedir A"

           

Polres Loteng Gelar "Mandalika Drag Bike Dan Drag Race Piala Kapolda NTB


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kepolisian Resor Lombok Tengah bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) setempat akan menggelar kompetisi balap "Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB" pada 11-12 Maret 2023.

"Event balap ini akan digelar di Sirkuit Mandalika" kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM, di Praya, Kamis

Oleh karena itu, bagi para penyuka kompetisi Drag Bike dan Drag Race yang merupakan ajang adu kecepatan motor dan mobil silahkan segera mendaftar. 

Kapolres juga menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dengan program Polres Lombok Tengah dalam hal meminimalisir balapan liar yang kerap terjadi. 

"Mari kita bersama mensukseskan hajatan besar dan bergengsi ini," ujar AKBP Irfan. 

Mandalika Drag Bike dan Drag Race 2023 tersebut akan memperebutkan sejumlah uang hadiah, tropi dan piagam dari Kapolda NTB. 

Untuk informasi dan pendaftaran, dapat menghubungi panitia pendaftaran : Drag Bike (IBAL) 08116322299 dan Drag Race (TARA) 081805799292 atau mendatangi Sekertariat Panitia Pendaftaran di Mako Polres Lombok Tengah.

MN

          

Polres Bangka Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Perwira Polres Bangka

 


Bangka Belitung Police Watch News,- Sungailiat,Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhama Utama, S.I.K., PJU, Perwira,Kapolsek Jajaran, Personil dan Asn Polres Bangka.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : KEP/94/II/2023, Tanggal 17 Februari 2023, ada pun Perwira yang melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) yaitu Kompol Capt.Yordansyah, S.T.Pel., M.Mar., Kabag Ops Polres Bangka diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasibimasair dan Potdirga Subditpolairud Ditpolairud Polda Kep.Babel dan digantikan Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kep.Babel.


AKP Fahruddin, SH., Kabag Log Polres Bangka diangkat dalam jabatan baru sebagai PS.Kasubbagrenmin Ditbinmas Polda Kep.Babel digantikan oleh AKP Iskandar, SH., yang sebelumnya menjabat Pama Yanma Polda Kep.Babel.

Kompol Arif Ardian Eko Buwono,S.I.K., kapolsek Belinyu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditintel Polda Kep.Babel dan digantikan AKP Chandra Satria Adi Pradana, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K menuturkan, serah terima jabatan ditubuh Institusi Polri merupakan hal yang biasa dan sebagai sarana untuk promosi jabatan serta penyegaran organisasi.

"Ya hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan para perwira Kabag Ops, Kabag Log dan kapolsek Belinyu. Mudah-mudahan dengan adanya 3 pejabat baru ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam menghadapi Pemilu 2024," ujar AKBP Taufik.

Setelah upacara Sertijab dilanjutkan dengan kegiatan Kenal Pamit di Aula TriBrata Polres Bangka.


Dalam acara Kenal Pamit Kapolres Bangka mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasi selama ini kemudian untuk pejabat yang baru diucapkan selamat datang di Polres Bangka dan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan  dan segera menyesuaikan pelaksanaan tugas serta berharap dapat lebih meningkatkan lagi kerja personil dalam pelaksanaan tugas kedepannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasi selama ini kemudian untuk pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang di Polres Bangka dan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan kepada saudara, silakan rekan-rekan menyesuaikan pelaksanaan tugas dan saya harap dapat lebih meningkatkan lagi kerja anggotanya dalam pelaksanaan tugas kedepannya. Ujar AKBP Taufik.

Hendy Okfriansyah

( E 3 N Gondrong )

PD Inaker Babel Sebut Naziarto Layak Jadi PJ Gubernur Babel

 



Bangka Belitung Police Watch News PANGKALPINANG,  Ketua PD Inaker Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (PD Inaker Babel) memberikan apresiasi terhadap nama-nama yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diusulkan sebagai calon pengganti PJ. Gubernur saat ini, Ridwan Jamaludin.

"Kami PD INAKER Babel mengucapkan terimakasih atas rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Babel yang diusulkan oleh DPRD Babel," Ujar Aboul A'la Almadudi,SH Ketua PD Inaker Propinsi Babel Babel.

Menurut Aboul arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan menyerahkan keputusan kepada DPRD Babel sangat tepat.

"Saya kira keputusan Pak Tito menyerahkan kepada DPRD Babel terkait pengusulan calon Pj Gubernur Babel sangat tepat, karena DPRD merupakan representasi publik masyarakat Babel," ungkap Aboul kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan Aboul bahwa nama-nama calon pengganti PJ Gubernur yang muncul sudah tidak asing ditelinga publik masyarakat Bangka Belitung.

"Nama-nama yang dimunculkan bagus-bagus semua, para kandidat Pj Gubernur merupakan Aset Babel yang wajib kita dukung," tegas Aboul.

Namun diakui Aboul bahwa dari semua nama-nama calon Pj Gubernur Babel, nama Naziarto yang dianggap sangat layak memimpin Babel untuk satu Tahun kedepan.

Menurut Aboul yang juga Ketua DPD Garis Babel ini, babel membutuhkan sosok Pemimpin yang tangguh,visioner dan memiliki keberpihakan pada rakyat kecil dan itu ada pada satu nama yakni Naziarto.

Naziarto dimata PD Inaker Babel merupakan sosok yang tidak neko-neko. Beliau memiliki kapasitas untuk memimpin Bangka Belitung dalam masa transisi ini.

Aboul juga menyebutkan bahwa kondisi Bangka Belitung saat ini perlu dibangun dengan sebuah gerakan yang masif dan terstuktur serta sistematik agar ada perubahan yang fundamental.

"Saya rasa persoalan ekonomi kerakyatan adalah PR bagi Bang Naziarto jika beliau terpilih sebagai Pj Gubernur Babel",ujar Aboul.

Masa memimpin Pj Gubernur Babel tidak lama hanya 1 tahun. Menurut Aboul yang juga Mantan Aktifis HMI ini menyebutkan bahwa PD Inaker Babel berharap Menteri Dalam Negeri jeli melihat nama-nama kandidat Pj Gubernur Babel yang ada.Aboul berharap Naziarto yang saat ini menjadi Sekda Babel jika terpilih sebagai Pj Gubernur Babel dapat meneruskan serta membuat skala prioritas dalam menyelesaikan beberapa persoalan di Babel dengan memberikan solusi yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan Publik.

"Jika Bang  Naziarto terpilih menjadi Pj Gubernur Babel kami berharap beliau dapat memberikan solusi terbaik dalam membangun Babel setahun kedepan",Pungkas Aboul.


Hendy Okfriansyah 

( E 3 N Gondrong )

Komite Investigasi Negara RI Minta Kadisdik Kepri Dicopot



Policewatch-Batam

Komite Investigasi Negara (KIN) RI mendesak Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk segera mencopot kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung.

Hal itu dinyatakan oleh Rosano, Kepala Komite Investigasi Negara Daerah Republik Indonesia (Kakin RI) Kota Batam.

Ia menyebut, alasan pencopotan jabatan Kadisdik itu dikarenakan adanya upaya penjegalan kewenangan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina oleh Andi Agung. 

"Andi Agung telah merampas hak dari Wagub. Dalam hal ini, Ibu Marlin telah berupaya untuk membangun sekolah tingkat atas di Kota Batam, tapi Andi Agung malah mempersulit. Ini berbahaya, karena sekolah ini penting bagi keberlanjutan pembangunan manusia di Kepri," kata Rosano, Kamis 9 Maret 2023.

Selain itu, Rosano menyebut, larangan bagi Marlin Agustina untuk berkunjung ke sekolah-sekolah juga adalah bentuk pengkebirian dari tugas Wakil Gubernur. 

"Ini kan masalah juga, Wakil Gubernur tak boleh bertemu dengan anak-anak di sekolah. Tapi, Gubenur boleh bersafari ke sekolah-sekolah. Dan membawa orang-orang politik pula dalam kunjungan itu. Ini Andi Agung yang harus bertanggung jawab dengan segala polemik ini," ujar dia lagi. 

Rosano kemudian mengulas lagi soal turnamen futsal yang diselenggarakan oleh BP Batam yang sedianya berlangsung beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi, turnamen futsal itu gagal digelar, lantaran sejumlah sekolah tingkat atas yang telah mendaftar sebagai peserta tiba-tiba mendapat larangan dari Disdik Kepri. 

"Hasil investigasi KIN, sejumlah sekolah mendapat surat larangan dari Dinas Pendidikan Kepri. Ini Andi Agung telah mengangkangi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945," tegas Rosano. 

Oleh karena itu, Rosano sekali menegaskan, Gubernur Ansar Ahmad harus mencopot Andi Agung sesegera mungkin. 

"Karena dari beberapa alasan tadi, saya minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk segera mencopot Andi Agung dari jabatannya. Kalau Ansar tidak mendengarkan desakan ini, kami akan meminta Presiden Joko Widodo untuk menonaktifkan Ansar Ahmad dari Gubernur Kepri," tutup Rosano.

Untuk diketahui, polemik ini menyeruak di publik setelah Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina curhat saat membuka sembako murah di Komplek Aku Tahu, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (8/3/2023). 

Marlin Agustina mengaku sangat sedih dan kecewa terhadap Kadisdik Kepri Andi Agung. 

"Saya ini Bunda se-Kota Batam, saya ingin memberikan edukasi ke anak-anak kita tingkat SMA/SMK se-derajat. Alhamdulillah niat saya itu dijegal oleh Kadisdik. Saya mendengar ada sanksi pemindahan, apabila ada satuan pendidikan yang menerima kunjungan saya ke sekolah mereka," ujar Marlin Agustina. 

Walau begitu, Marlin mengaku akan tetap bersabar dalam menghadapi cobaan selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri.

"Erlina waty"

Amankan Aksi Demo di 6 Titik, Polresta Mataram Terjunkan 374 Personel

 


Policewatch-Mataram NTB.

Polresta Mataram melakukan pengamanan Unjuk Rasa (Demonstrasi) di enam  titik di wilayah hukumnya. Kegiatan Pengamanan ini berlangsung pada Kamis, (09/02/2023).

Dalam keterangannya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melalui KabagOps Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH mengatakan bahwa hari ini personel Polresta Mataram berikut seluruh jajaran terlibat dalam pengamanan aksi Demontrasi di 6 lokasi di kota Mataram.

Lokasi tersebut Kantor Gubernur NTB, Gedung DPRD NTB, Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Pintu Gerbang Polda NTB, Kantor BP2JK dan Kantor Balai Citra Karya.

"Semua lokasi Unjuk rasa ini berada di Kota Mataram dan sebagai Wilayah Hukum Polresta Mataram,"ucap KabagOps Usai Apel pengamanan berlangsung.

Menurutnya, penyampaian aspirasi sangat diperbolehkan sesuai UU, namun untuk menjaga kondusifitas saat aksi tersebut tentu diperlukan pengamanan agar Aksi tersebut tidak berdampak kepada masyarakat lainnya seperti kemacetan arus lalulintas, kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada kantor yang di Demo serta Kamtibmas secara umum.

Pengaman Aksi Unjuk Rasa ini dijelaskan, melibatkan 374 personel dari Polresta Mataram dan jajaran Polsek yang ada. Dengan diawali Apel kesiapan Pengamanan seluruh anggota yang terlibat diberikan arahan oleh Kabag Ops Polresta Mataram selalu Pimpinan Pengamanan.

"Dalam arahan, kami mengingatkan kepada seluruh anggota yang terlibat agar benar-benar menjaga etititut baik gerak gerik maupun tutur kata selama menjalankan tugas pengamanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah-masalah yang mungkin muncul dari peserta unjuk rasa. Disamping itu Petugas harus humanis tidak boleh membawa senpi dan seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya kepada media.

Terakhir Ia menyampaikan kepada seluruh anggota Pengamanan agar menjalankan tugasnya dengan penuh semangat dan keikhlasan, serta di barengi dengan rasa tanggungjawab atas seluruh tugas yang sedang diembannya.

MN 

Ciptakan Sitkamtibmas Jelang Ramadhan Polsek Gunungsari Rutin Lakukan Patroli Di Perbatasan




Policewatch-Lombok Barat.

Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB, rutin melakukan patroli di wilayah perbatasan di wilayah hukumnya, Kamis, (09/03/2023)

Kali ini Anggota Patroli Polsek Gunungsari terlihat menelusuri perbatasan guna memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Gunungsari.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH saat ditemui di polsek setempat mengatakan kegiatan patroli yang di lakukan pihaknya tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 H.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan patroli yang dilakukan pihaknya juga menyasar perbatasan seperti di dibagian Utara yaitu Desa Kekait dengan Desa Lembah Sari Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini dipimpin Pawas Kanit Binmas Iptu M. Sidik bersama Piket Fungsi Reskrim, Patroli dan Intelkam sebanyak 12 personel, jelas Kapolsek

Selain melaksanakan patroli dialogis di perbatasan wilayah juga guna mencegah aksi kriminal terutama 3 C, (Curat Curas dan Curanmor) agar tercipta situasi yang aman, ujar AKP Agus Eka 

Patroli ini dilaksanakan untuk menunjukkan kehadiran anggota polri  di tengah tengah masyarakat Dalam rangka pelayanan Kepolisian yang presisi dan pelayanan prima, tambahnya 

Disamping itu mengurangi ruang gerak pelaku tindak kejahatan serta mengurangi niat dan kesempatan untuk berbuat kejahatan, tutupnya.

MN