Breaking News
JAKARTA| POLICEWATCH, Telah terjadi penangkapan dua
pejabat di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ketua DPRD
Muara Enim Aries HB dan mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi.
Hal ini dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri ketika
dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/04/2020).
“Kedua pejabat tersebut diduga terlibat kasus suap berkaitan
dengan OTT KPK di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 lalu “,Terang
Firli.
Dijelaskan Firli, Kedua pejabat tersebut adalah Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim, Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim
Ramlan Suryadi.
” Penangkapan tersebut tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30
WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata dia.
Lanjut Firli, Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang
menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani, yang saat ini sedang
menjalani persidangan.
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan
RobiDalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan
di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai total
total Rp 129 miliar. Proyek tersebut merupakan aspirasi DPRD setempat yang
sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019..
Ahmad Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi
untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen.
Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar,
tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan
pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh
KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus
tersangka. “Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat
menemukan kedua tersangka tersebut,” Tutup Firli
Pewarta : Bambang.MD/ IWO