ilustrasi penangkapan oleh kpk |
Jakarta.Police Watch.News,- KPK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di Sumatera Selatan.
Keduanya diduga terlibat kasus suap.
Salah satu orang yang ditangkap ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Satu
orang lainnya ialah eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan itu. "[Ditangkap] Tadi
pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata
dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Firli Bahuri, Kontrak Kerja Pejabat Eselon I dan II KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II
di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan
RobiDalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim,
Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total
total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang
merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun
2019.
Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia
memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek
sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim
seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD.
Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya,
ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar
KPK melakukan pengembangan penyidikan. OTT Bupati Muara Enim.
Tim MPW