Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Di Desa Muara Lawai Diduga Abaikan Undang-Undang

/ 21 Januari 2021 / 1/21/2021 11:32:00 PM

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - Pelaksanaan proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan sudah seharusnya memasang papan nama proyek dilokasi kegiatan ketika tengah berlangsung, namun kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi. Berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus dirahasiakan akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana belaka. 

Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah "proyek siluman" bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai proyek diwilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa dilakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan didalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan.

Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang terletak di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi timur kabupaten Lahat, tersebut telah menjadi sorotan publik pasalnya, menurut keterangan salah seorang warga disana ketika di temui awak media mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung lebih dari satu bulan dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta dia tidak tahu siapa pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut, ujarnya.


Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal hingga selasai di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.

Bangunan Jalan Usaha Tani yang berjumlah sekitar 6 titik lokasi jalan usaha tani desa muara Lawai kini sudah dalam tahap penyelesaian dari kegiatan yang awalnya dilaksanakan tanpa disertai dengan tanpa papan nama proyek di wilayah kecamatan Merapi timur Kabupaten Lahat kini memprihatinkan lantaran diduga digarap dengan cara yang terkesan asal–asalan lalu siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan perihal tersebut.

Saat dijumpai salah seorang warga di lapangan ditanyakan perihal papan informasi, memberikan keterangan bahwa tidak ada papan informasi terkait proyek tersebut dan hanya panjang bangunan sekitar 600 meter dengan tidak tersambung dan putus-putus.

Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bermanfaat bagi para petani Didesa muara Lawai.

Seorang warga disekitar, saat ditemui mengungkapkan setiap proyek sudah seharusnya memasang papan proyek, biar masyarakat mengetahui anggaran belanja dan siapa yg mengerjakannya, biaya papan merek sudah ada dan ingklut dalam pengerjaan, jadi tidak ada dusta dalam pekerjaan yang baik, kalo bisa terbuka tidak perlu takut, ujar R, senin (18/1).

Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Camat Merapi timur, Miharta,SE. selaku pemilik wilayah, saat diminta tanggapan awak media terkait proyek jalan usaha tani tidak mengetahui tidak adanya koordinasi dari pimpinan proyek sebelum mengerjakannya atas kejelasan proyek darimana, Minggu (17/1), hingga berita ini diturunkan.

Terpisah Dengan kepala dinas pertanian Otong bersama PPATK ria saat di konfirmasi di dikantornya Selasa (19/1), mengatakan kepada awak media bahwa proyek tersebut masih dalam perawatan dan belum di tanda tangani oleh kepala dinas pertanian dan bila perlu kita turun kelapangan lagi untuk meninjau kelokasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ucapnya.

Hak atas informasi adalah hak fundamental yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia internasional yakni Pasal 19 Deklarasi PBB tentang Hak asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) yag menyatakan bahwa: ” Setiap orang punya hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memegang pendapat tanpa gangguan dan hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan pemikiran melalui media apapun tanpa batas”.

Hak atas informasi juga dijamin oleh konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Adanya pemenuhan atas hak memperoleh informasi (kebebasan memperoleh informasi) tidak saja memberikan manfaat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien sekaligus mencegah korupsi, namun juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan atas pelaksanaannya.(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini