AAM PURNAMA:Pemda Buru Harus Segera Bentuk Tim Percepatan Legalitas Tambang

/ 3 Agustus 2021 / 8/03/2021 09:21:00 PM

 

NAMLEA, POLICEWATCH,NEWS:

Santer di beritakan kegiatan illegal  penambangan emas di kabupaten Buru. Mulai dari Teromol (pengolahan emas dengan metode amalgam menggunakan Merkuri/Hg), Rendaman (pengolahan ore matrial denga sistem asam sianidasi/Cn), dan Tong (pengolahan lanjutan limbah teromol terkontaminasi Merkuri dengan sistem sianidasi). Bahkan siang tadi Selasa, 3/8/2021 telah dilakukan penertiban oleh Pemda Kabupaten yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Ilyas Bin Hamid, dan aparat kepolisian dari Polsek Waeapo terhadap kegiatan Rendaman di sepanjang sungai Wansai, Jalur A, B, dan C, Desa Dava, Kecamatan Waelata.

Menanggapai persolan yang tak kunjung habis terkait tambang di kabupaten Buru, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru Aam Purnama menyampaikan kepada media ini di Namlea, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buru segera nengambil langkah konkrit untuk mencari solusi percepatan legalisasi tambang rakyat, Selasa (3/8/2021).


"Ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) untuk Pemerintah Daerah agar segera mencari solusi perceptan legalisasi tambang rakyat yang mana persoalan ini sudah cukup lama mulai dari akhir 2011 awal mula ada kegiatas penambangan kemudian akhirnya tahun 2015 tambang Gunung Botak dan Gogorea di tutup dan saat ini terjadi kembali kegiatan illegal, sehingga Pemda Buru dalam hal ini segera berkoordinasi dengan para pihak untuk mencari solusi percepatan legalisasi tambang rakyat agar potensi ekonomi ini dapat dimanfaatkan bagi Masyarakat dan Daerah namun dikelola secara tertanggung jawab". Ungkap Purnama.


Lebih lanjut disampaikan bila perlu Pemda Kabupaten Buru sebagai inisiator bentuk tim percepatan legalitas tambang rakyat dengan melibatkan ahli waris, dan para pihak yang berkompeten karena solusi dari semua ini hanya satu yaitu legalitas.


"Pemda Buru harus memikirkan solusi percepatan legalitas, karena bukan hanya masalah illegal, pencemaran lingkungan, namun kewajiban pemerintah adalah solusi tambang rakyat menjadi legal agar bisa dikelola namun memperhatikan aspek lingkungan sehingga potensi ekonomi ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan apabila telah legal dapat meningkatkan Pendapatan Daerah," Jelas Purnama.


Purnama juga menambahkan persoalan tambang ini bukan hanya tambang emas tapi tambang batuan yang sampai saat ini masih di biarkan illegal padahal  retribusinya diduga terus di ambil.


"Persoalan tambang ini kompleks jadi harus segera di ambil langkah legalisasi bila perlu sepaket pengurusan wilayah pertambangannya, selain tambang emas tambang batuan juga di urus agar ditetapka WPnya baik WIUP ataupun WPR. Sehingga kalau telah ada WP masyarakat dapat nengurus Ijin Pertambangan,". Tutur Purnama.


Diakhir penyampaiannya Purnama menjelaskan setelah disahkan perubahan  Undang -Undang minerba No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara segala bentuk perijinan tambang di alihka ke Pusat dan saat ini Pempus melalui Kementria ESDM sedang getol meminta data ke daerah se Indonesia untuk penetapn Wilaya Pertambanagan (WP), maka seharusnya Pemda melakukan gerak cepat jemput bola dengan bentuk tim percepatan legalitas wilayah pertambangan sehingga persoalan tambang tidak berlarut-larut.


"Tak ada tawar menawar untuk mengakhiri persoalan ini agar semua pihak mau bersatu dalam mencari solusi legalitas karena dengan legalitas semua persoalan tata kelola tambang dapat di atur, namun apabila masih belum legal jangan pernah berharap persoalan ini akan berakhir," Tegas Purnama.

Komentar Anda

Berita Terkini