PT.Dizamatra Powerindo Diduga Beli Tanah Urug Milik PT.Duta Alam Semesta Belum Kantongi Ijin

/ 9 Agustus 2021 / 8/09/2021 09:38:00 PM



Laporan : tim investigasi



LAHAT, POLICEWATCH.NEWS  - Tanah Urug termasuk katagori golongan batuan, andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil sungai dan pasir urug, ini termasuk galian C, tanah urug untuk timbunan untuk pembangunan double trek, stasiun kereta api, angkutan kereta api, pihak perusahaan yang mendapatkan kontrak harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dan tidak semudah ijin tersebut bisa dikeluarkan dan proses nya cukup panjang,

Salah satu perusahaan bergerak di bidang Tambang Batubara PT Dizamatra Powerindo Diduga telah MOU untuk Tanah Urug perusahaan tersebut kontrak dengan pihak perusahaan tambang batubara PT, Duta Alam Semesta ( DAS) untuk tanah urug ( Timbunan) diduga belum kantongi ijin, alias ilegal.

Sedangkan PT.DAS pemegang IUP tambang batubara bukan galian C, diduga pihak PT.DAS, diduga belum kantongi izin galian C, Imam saat dikonfirmasi wartawan dia menjawab melalui pesan Washapp " Senin ( 9/8) ijinya galian B....dyzamatra hanya membantu galian tanah merah untuk mereka buat station...." 

" Dizamatra kontak dengan Das membantu penggalian tanah merah...." 

Terpisah Pjs KTT Dizamatra Powerindo Berta Eng, saat dihubungi wartawan Senin (9/8/2021), mohon maaf saya lagi nyetir dan belum nyambung saat di konfirmasi  masalah tanah urug, dan Langsung putus sambungan telepon selulernya

Terpisah Pegiat Anti Korupsi Surya Kencana, SH saat dimintai tanggapannya

Berdasarkan Undang Undang nomor : 4 tahun 2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Surya Kencana mengatakan mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana  pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Komentar Anda

Berita Terkini