POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.
Berawal dari salah satu anggota Lembaga "Gong Praje Sasak"yang tidak mematuhi aturan dalam berlembaga, Ketua pendiri Gong Praje sasak memanggil pengurus lembaga .
Sebelum menindak lanjuti informasi bahwa ada salah satu anggota lembaga yang boleh dikatakan tidak mematuhi aturan ,semua pengurus Besar "Gong praje sasak" Musyawarah ,terkait ada anggota yang sudah bergabung dilembaga "Gong praje sasak" baru beberapa bulan dan sekarang sudah membuat lembaga Baru tanpa ijin dari lembaga "Gong Paraje Sasak"yang berdomisili di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah 06/08/2021.
Dalam Musyawarah tersebut ketua pendiri Gong Praje Sasak "H Fajarudin" menyampaikan bahwa ada Anggotanya yang tanpa permisi membuat lembaga tanpa permisi ,ini yang mencoreng nama lembaga,dan dalam permasalahan ini kita sebagai pengurus lembaga harus propesional dalam menindak anggota yang melanggar kode etik kelembagaan ungkapnya.
Ia juga menambahkan ini supaya anggota yang lain menjadi pelajaran dalam berormas dan berlembaga,kesalnya.
Dan mulai hari ini kami dari pengurus lembaga "Gong Praje Sasak "Resmi mengeluarkan atau memberhentikan Saudara" Zaeni" Sebagai anggota atau keluarga Lembaga Gong Praje sasak,kalokpun ada tindak tanduk dalam perbuatannya yang mengatasnamakan Gong Praje Sasak maka bukan tanggung jawab lembaga, pungkas Ketua pendiri.
Menurut M Zaini saat dikonfirmasi oleh awak "Media Policewatch "melalui Via Handphone menjelaskan " ini adalah perjalanan,dan inssaalloh saya akan meminta maaf tutupnya."MN.".