Banyaknya Pengeruk Tanah yang Diduga Tak Berijin, Membuat Paguyupan Tambang Di Grobogan Resah

/ 31 Juli 2023 / 7/31/2023 02:31:00 PM




Grobogan,policewatch.news,- Maraknya pengangkutan tanah Uruk tanpa ijin untuk pekerjaan desa di kabupaten grobogan membuat resah para pemilik tambang yang sudah mengantongi ijin dari kementerian ESDM,

pasalnya mereka melaksanakan kegiatan pengangkutan tanah yang di duga tidak memiliki ijin, bebas menggunakan alat berat excavator dan beberapa dump truk pengangkut tanah untuk melakukan aktifitas pengerukan tanah tanpa ada pelarangan dan penindakan dari aparat penegak hukum.

Pasal 158 UU tentang minerba menerangkan barang siapa melaksanakan penambangan tanpa memiliki ijin di pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah).

Semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

Pantauan Awak media,  pelaksanaan kegiatan pengurukan tanah di desa dimoro minggu (30/06/2023).

Seorang operator bego ,menuturkan bahwa kegiatan pekerjaan pemerataan jalan glonggong - jurug mulai di kerjakan sebelum suro,pangkasan tanah yang diratakan di gunakan untuk pengurukan lapangan desa dimoro,

namun baru berjalan sehari dia bersama sopir pengangkut tanah dan beberapa perangkat desa di panggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi tentang pekerjaan ini.

TPK dan kadus juruk juga membenarkan bahwa kegiatan pemangkasan tanah untuk pembangunan akses jalan,sisa tanah di alihkan buat pengurukan lapangan,pihak desa membayar ongkos gendong setiap dump truck yang mengangkutnya.

Sementara itu di desa wolo kegiatan penataan lahan juga berjalan aman walaupun tanpa ada perijinanya.

Wakil ketua paguyupan tambang grobogan, susilo mengatakan dengan banyak beroperasinya pengerukan tanah ilegal di grobogan,pihaknya berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas dan menutup aktifitasnya.

Banyak pemilik tambang berijin mengeluhkan dan akan mensikapi dengan mengadukan di bagian penindakan ESDM Propinsi Jawa Tengah,

untuk melakukan pemantauan dan penutupan kegiatan tersebut,selanjutnya agar pemilik usaha penambangan segera mengurus perijinanya.

"Kalau mau melakukan penambangan tanah uruk janganlah asal membuka saja penuhi perijinanya dulu baru melaksanakan kegiatannya",terang susilo.(TIM)

Komentar Anda

Berita Terkini