Tidak Disangka Oknum PN Praya Dapatkan Uang Total Kurang Lebih Rp 177 Juta Rupiah

/ 19 Januari 2024 / 1/19/2024 07:11:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah.

Seorang warga diduga menjadi korban salah satu oknum pegawai pengadilan sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 170'000'000 dengan alasan ingin mengajukan permohonan eksekusi tanah sawah yang ia menangkan dalam putusan di mahkamah Agung.

Diduga oknum pegawai pengadilan menjanjikan bahwa dalam melaksanakan eksekusi bisa terlaksana,apabila dana bisa di siapkan dengan rincian yang ia tunjukan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang warga yang berinisial 'P" beralamat di desa rembitan kecamatan pujut kabupaten Lombok Tengah.

Menurut keterangan "P" saat itu bahwa dalam pertemuannya yang pertama dengan oknum "HK"menceritakan  kronolgis kejadian mulai dari,awal menggugat sampai,menang dikasasi,namun pada saat mau melakukan eksekusi tidak bisa dilaksanakan oleh pengadilan praya,dengan alasan sudah ada perdamaian terlebih dahulu,sebelum putusan kasasi turun ucapnya.

Namun pada saat Oknum "HK" mengatakan bahwa,peristiwa dinamakan eksekusi table,katanya.

Terkait dengan penjelasannya saya bisa bantu,nanti saya yang ajukan,tentu dengan catatan siapkan dana untuk lobinya baek dari ketua hakim,dari pengadilan tinggi,kepolisian,BPN sewa alat berat, dari kesemuanya harus disiapkan kata "HK"

Kalau ini tidak dilaksanakan maka ini akan menjadi temuan,dan sebelum tahun baru harus dilaksanakan eksekusi,kalau tidak maka bahaya pengadilan negeri ungkapnya.

Mendengar penjelasan seperti itu "P"merasa yakin dengan "HK" sehingga dalam permintaan "HK"yang ndak ada waktu terkait dengan uang  semuaya diberikan terang "P" 

Setelah berjalannya waktu di Akhir Desember "P" menanyakan keputusan dari pengadilan,namun "HK" selalu saja ada alasan.

 Pada hari selasa pertama di bulan desember 2023,"P" didampingi keluarganya tiga orang,melakukan pertenuan dengan "HK" di lapangan muhajirin,menanyakan tanggung jawab "HK"sejauh mana perkembangan kasus permohonan eksekusi, lagi lagi "HK" dengan gaya bicaranya menjanjikan minta waktu lagi karena berbagai macam alasan,sehingga janji terakhir hari jum'at tgl 19 januari 2024 akan mengembalikan uang "P" seluruhnya dengan disaksikan 2 orang keluarga "P" namun HK tidak bisa dihubungi.

Dengan peristiwa ini P akan melaporkan HK kejalur hukum besok senen ungkapnya 

Awak media mencoba hubungib"HK" berulang kali akan tetapi sampai saat ini  belum bisa dikonfirmasi sehingga berita ini ditayangkan.

Mn






Komentar Anda

Berita Terkini