Tampilkan postingan dengan label BANGKALAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANGKALAN. Tampilkan semua postingan

8 Des 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Tersangka Dugaan Suap lelang Jabatan

 


BREAKING NEWS



POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 6 tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

6 tersangka tersebut, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelum, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12).

Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

Jurnalis : Bambang.MD

8 Jul 2020

Butuh 10 Hari, Kapolres Bangkalan Seret 8 Tersangka Pelaku Pemerkosaan



PRES RILIS POLRES BANGKALAN

BANGKALAN , POLICEWATCH,- - Kepolisian Resor Bangkalan tak main - main dengan pelaku kejahatan. Sesuai dengan janjinya, Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan pelaku kejahatan akan segera diusut tuntas.

Termasuk pelaku pemerkosaan yang sempat viral karena ada 7 pelaku yang menggilir seorang janda bernama SR (21 tahun) asal Kokop pada 28 juni 2020 ditengah hutan, diatas bukit Dusun Longkak, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kab. Bangkalan.

Kasus yang sempat viral tersebut pun langsung mendapat atensi khusus AKBP. Rama. Melalui Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Sang peraih Adhi Makayasa AKP. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., 7 pelaku tersebut berhasil diringkus Tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan. Alhasil, dalam kasus ini ditetapkan 8 tersangka dari hasil pengembangan penyidik.

Namun nahas, korban berinisial SR pun meninggal dunia sebelum sempat dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Hari ini, Rabu sore (08/07/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis 8 tersangka pelaku pemerkosaan yang telah menyetubuhi korban secara bergilir.

8 tersangka yakni MF (21) pelajar asal Tanjung Bumi, SA (22) pegawai swasta asal Tanjung Bumi, AR (14) tidak bekerja asal Tanjung Bumi, MZ (20) asal Tanjung Bumi, MR (19) asal Kokop, FR (21) asal Kokop, J (25) asal Kokop, dan R (17) asal Tanjung Bumi.

Kepada media, AKBP Rama menuturkan jika ke 8 tersangka yang berhasil dibekuk memiliki perannya masing - masing dalam menyetubuhi korban. "8 tersangka ini punya perannya sendiri sendiri. Ada yang melakukan penghadangan, dan ada pula yang memegang korban. Namun, otak dibalik pemerkosaan ini adalah MR yang menyetubuhi korban pertama kali. MR juga yang membawa korban bersama MF ke atas bukit untuk menyetubuhi korban," jelas AKBP Rama.

Alumnus AKPOL' 2001 tersebut juga menjelaskan jika 8 tersangka mendapatkan hukuman pidana yang sama. "8 tersangka ini kami kenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas perwira berpangkat melati dua di pundak ini yang merupakan mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

(Bagus) 

29 Jun 2020

Peringati HUT Bhayangkara Ke-74, Kapolres dan Dandim 0829/Bangkalan Bagikan 10.000 Masker Di Pasar Kota

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dan Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Ary Setiawan Wibowo



BANGKALAN, POLICEWATCH,  - Jumlah warga kabupaten Bangkalan yang positif terpapar virus Corona (covid-19) terus meningkat, saat ini sudah 197 orang yang dinyatakan positif dan jumlah pasien tertinggi di kecamatan kota Bangkalan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dan Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Ary Setiawan Wibowo blusukan ke pasar tradisional Ki Lemah Duwur di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kec. Kota Bangkalan untuk bagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemberian masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional Ki Lemah Duwur Bangkalan, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. “Hari ini saya bersama pak dandim membagikan masker kepada para pengunjung dan para pedagang pasar Ki Lemah Duwur,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, Senin (29/06/2020)

Ditambahkan Rama, selain untuk mencengah penyebaran virus Corona (Covid-19) pembagian masker juga dalam rangka Peringati HUT Bhanyangkara ke -74.

"Pembagian masker ini dilakukan secara serentak oleh polres Bangkalan, total masker yang kita bagikan ada 10 ribu masker,” tambahnya.

Masih kata Rama, Masker tersebut akan dibagikan secara bertahap. “Dengan rincian dibagian masing - masing polsek sebanyak 500 masker dan untuk polres kita membagikan 1.500 masker secara bertahap. Masker-masker ini kita bagikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi protokol kesehatan diantaranya mengenakan masker dan rajin cuci tangan terutama pada saat keluar rumah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan, Busro mengatakan, pemberian masker oleh Kapolres Bangkalan dan Dandim 0829/Bangkalan kepada para pedagang dan pengunjung pasar Ki Lemah duwur itu sangat bermanfaat. “Para pedagang merasa senang sekali,” kata Busro.

Kepala Pasar Ki Lemah Duwur juga  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres dan Dandim 0829/Bangkalan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres, masker yang diberikan sangat bermanfaat bagi pedagang dan pengunjung pasar Ki Lemah Duwur,” pungkasnya.

Sumber  : Humas Res Bangkalan
Pewarta : Bagus