HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label LINGKUNG HIDUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LINGKUNG HIDUP. Tampilkan semua postingan

6.3.21

Penambang liar Makin Merajalela Di gunung Botak

 




MALUKU.POLICEWATCH.NEWS: Galian Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Desa Persiapan Wansaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku Kembali jadi Sorotan. Pasalnya ada sebuah lokasi bak Janda Seksi Jadi Rebutan Lelaki./4/3/2021

Yang kebetulan lokasi tersebut familiar di kalangan penambang disebut “Lubang Janda”, yang terletak di Kawasan Gunung Botak.
Informasi yang di himpun dari berbagai sumber lokasi tersebut (Lubang Janda.Red) jadi rebutan karena ada deposit emas yang telah di ambil dan terkandung di dalamnya cukup banyak.

Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwasanya dari hasil menambang di kawasan Lubang Janda, Gunung Botak tersebut dari perkarungnya didapat emas kisaran 5 gram – 100 gram (1 Ons).

Seminggu belakangan kisaran 22 Februari -2 Maret 2021 lokasi tambang tersebut (Lubang Janda.Red) jadi tujuan penambang yang melakukan penambangan di Gunung Botak karena hasil yang menggiurkan.

Walau kerap di lakukan patroli oleh Pos Pam Gunung Botak tapi penambang tetap antusias mendatangi lokasi tersebut setelah bubarnya Patroli yang di Gelar Pos Pam Gunung Botak.


Diketahui selain aktifitas melubang (Kodok-kodok.Red) ada juga aktifitas Tembak larut milik saudara Ino (Nama Panggilan) yang memanfaatkan air dan karpet sebagai media penangkap emas.
3. Dugaan ada aktor-aktor yang memanfaatkan situasi di Gunung Botak untuk kepentingan pribadi.
Catatan:
1. Kegiatan ilegal disekitar lobang janda mulai menimbulkan perselisihan antara penambang karena perebutan untuk menguasai lobang yang hasilnya menjanjikan (Kodok-kodok.Red) 

2. Tembak Larut di sekitar lobang janda yang dapat membahayakam penambang karena rawan longsor dan ambruk.
4. Dugaan ada salah satu lobang yang di backup oknun anggota Kepolisian Polsek Waeapo, Polres Pulau Buru, Faisal Husen alias/ biasa di panggil Napi dengan nama-nama pekerja Ustad, Munir, Abu Seram, dan beberapa orang lainnya diketaui namanya.
Rekomendasi:
1. Menghindari konflik karena upaya-upaya perebutan lobang agar lokasi tersebut dikosongkan dan menutup lobang-lobang.
2. Menghindari dampak dari longsor dan ambruknya tebing yang dapat membahayakan penambang agar tembak larut di lokasi lubang janda, kapuran, pohon nangka, Gunung Botak segera di tertibkan.
3. Harus segera melakukan penangkapan terhadap otak dibalik aktifitas tambang Gunung Botak, dan pemilik lobang serta pemilik tembak larut.
4. Adanya penindakan terhadap oknum anggota yang terlibat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Pasal 158
 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Red.Tim POLICEWATCH

25.1.21

Istansi Maupun Institusi Seolah Tutup Mata dan Tak Mampu Tindak Tegas Pekerjaan PETI menggunakan EXSCAVATOR di Kapuas Hulu Kal-Bar




POLICEWATCH,Kalbar, Upaya aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas penambang emas tampa izin PETI, menggunakan alat berat jenis exscavator, yang merusak lingkungan dan berdampak pencemaran sepanjang aliran sungai dibunut hulu, hingga kini belum terlihat hasil yang signifikan. Pasalnya pemberantasan  PETI tersebut tidak diiringi dengan ketegasan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum kepolisian setempat, Dalam hal ini POLRES Kapuas Hulu.


Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Menyampaikan kepada awak media ini, bahwasanya memohon agar ada penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis EXSCAVATOR, yang melakukan penambangan bukan dengan cara tradisional. 

Dirinya juga menginformasikan kepada awak media ini, bahwa ada sekitar 40 lebih unit alat berat jenis EXSCAVATOR yang beroperasi di lokasi PETI di Bunut Hulu. Bahkan dalam keteranganya salah satu prusahaan alat berat yaitu PT. META ESTATIKA GRAHA sendiri ada 7 unit yang sedang beroperasi sampai sekarang alat berat jenis excavator. Untuk kerusakan Hutan dan Lahan kurang lebih sudah di atas 100 Hektar.

Terpisah, setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT. META ESTATIKA GRAHA , melalui Kabid Humas PT META Kariman mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau ke peruntukan unit alat berat jenis EXSCAVATOR itu dioprasikan untuk PETI,dan kalau hanya mengenai alat berat tersebut" kenapa hanya kami PT.Meta yang di gugat sementara di lokasi desa Beringin puluhan unit alat berat banyak yang lain juga yang miliki." Terang kariman,

Pihaknya juga akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kalau memang benar alat berat jenis EXSCAVATOR itu beroprasi di Lokasi PETI maka pihak kami akan segera memutuskan kontrak kerja dengan para penyewa alat, ujar kariman.

Di lain pihak berdasarkan  konfirmasi dari kades beringin, Herman setelah di konfirmasi lewat via WA. Oleh wartawan , dalam keteranganya bahwasanya pemerintah Desa tidak pernah memberikan ijin kepada pekerja PETI. 

Dan saya tahu bahwa pekerja Peti ini tidak memiliki ijin dan bertentangan dengan UU saya tidak bodoh ,semua orang tau dengan aktifitas peti di tempat kami di lihat dari google maps juga orang tau.Namun karna kondisi nya bertentangan dengan peraturan dan perundangan saya selaku pemerintah Desa mempersilahkan  kepada aparat penegak Hukum TNI/Polri untuk menghentikannya dan menarik semua alat berat di lokasi Terangnya,

Kedepannya saya akan membuat pertemuan memanggil semua Forkompinda Polri,TNI, Camat, TOMAS,Togam  serta penambang,dari LSM dan Wartawan juga.Saya harap untuk hadir, Terang Herman.

 "Pihak kami juga pernah mengajukan permohonan Izin  Usaha Wilayah Pertambangan Rakyat Namun sampai sekarang belum terealisasi, Padahal masyarakat kami sangat membutuhkan Perizinan tersebut. Karna dengan IUWPR masyarakat bisa bekerja dengan tenang".

Melalui sambungan telepon wa juga kami meminta keterangan  Camat Bunut hulu Edy. SH dalam keterangannya, supaya dalam Pemberitaan kami dalam  penyampaian ke masyarakat berimbang terkait juga dengan UU keterbukaan Informasi Publik.

Camat mengatakan "Untuk penambang ini awal sudah masuk pemberitaan, bahkan dulu sudah pernah di naikkan di tv-one, tetapi secara Lisan dan tidak tertulis sudah juga saya sampaikan ke APH kami rapat bersama masyarakat  tetapi tidak secara tertulis kita serba salah karna kondisi  Pandemi,pekerja Peti yang punya alat ada 1 unit di sewa oleh 4 kepala Keluarga dan ada incam untuk desa dan sekarang sudah di gunakan untuk Pembangunan Masjid sudah hampir satu Milyar dana terkumpul untuk Bangunan.

Saat di tanya mengenai kelanjutan peti ini,Camat Bunut Hulu juga mmengatakan saya tidak mendukung bahkan saya pernah di panggil ke Polda terkait Peti ini.

Dan sekarang kita sudah mencoba mengurus IUWPR,saya rasa dari awal seharusnya pihak Exavator pekerjaan alat berat tidak boleh ada di lokasi desa Beringin.saat di tanya apakah boleh kegiatan Peti tersebut terus berlanjut sementara belum memiliki perizinan.Edy mengatakan bahwa itu bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku,

sambil berjalan kami mengurus ijin IUWPR kelar silakan APH TNI/Polri menghentikan kegiatan dan menarik alat dari wilayah PETI di desa Beringin.mungkin itu lebih baik.

Bakorwil NGO LKRI Jasli Harpansyah.S.Pd mengatakan peraturan yang mengatur tentang konsekwensi Hukuman Penggunaan Alat  Berat(Excavator dll) Kegiatan PETI jelas tertuang dalam peraturan Perundang-Undang No.18 Tahun 2013 bahwa perbuatan pengrusakan hutan terancam pasal 17 ayat(1) huruf(a)jo pasal 89 ayat(1)huruf(b) UU RI tahun 2013 dengan ancaman pidana 3 tahun serta pidana Denda Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta).

Kita meminta Kepada APH POLRI/TNI untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat ikut serta, Intansi Terkait Dinas Lingkungan Hidup menangani kisruh Peti ini dengan memberikan teguran kepada Pemda Kapuas Hulu serta membantu solusi untuk Masyarakat terkait IUWPR ,karna ini sudah menjadi perhatian Publik masyarakat luas bahkan Nasional.

Jasli Harpansyah, S.Pd juga sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas sama sekali dari pihak aparat penegak hukum khususnya polres Kapuas hullu terhadap pelaku penambang PETI di wilayah di mana tempat tempat yang di lakukan oleh para penambang peti tersebut wilayah di mana yang menjadi cagar alam, bahkan aliran sungai yang mengalir ke danau danau yang menjadi keajaiban dunia sudah tercemar, bahkan telah merusak habitat di mana sangat merugikan masyarakat yang kehidupan sehari harinya menjadi seorang nelayan, sementara kita ketahui selama ini bahwa kabupaten Kapuas hullu sebagai paru paru dunia hanya isapan jempol belaka, ada apa di balik ini semua terang jasli.

Jasli juga mengatakan pada media ini, telah membuat surat terbuka untuk Kapolri serta kementerian terkait untuk segera menindak lanjuti para oknum yang bermain mata dalam kasus peti di Kapuas hullu, serta meminta untuk di tindak tegas para pekerja PETI di daerah di mana tempat menjadi cagar alam, dan daerah Kapuas hullu ini sebagai paru paru dunia sudah mulai tercemar oleh para penambang ilegal tersebut. ( Tim )

24.6.20

DISINYALIR LEMAHNYA PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANGSI AKTIFITAS TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI KABUPATEN BURU BEBAS BEROPRASI



Eksploitasi Galian C diduga Ilegal di DAS Waeapo, Rabu, (24/06)


BURU, POLICEWATCH. NEWS,-Disinyalir lemahnya pengawasan dan penerapan sangsi aktifitas tambang galian C diduga ilegal ( tak miliki izin ) di Kabupaten Buru  bebas beroprasi melakukan eksploitasi pertambangan galian C.

Hasil pantauan Media Police Watc News di lapangan kegiatan ilegal eksploitasi galian C dibeberapa titik daerah aliran sunga (DAS)  Waeapo dilakukan terang-terangan menggunakan alat berat sejenis excavator di DAS waeapo sebagai tempat/lumbung material bebatuan, pasir,  dan kerikil.

Salah satu tempat yang terpantau kegiatan eksploitasi galian C ilegal  ini terjadi di DAS Waeapo, Desa Persiapan Waegernangan, Kecamatan Lolong Guba,  Kabupaten Buru pada Rabu, (24/06/2020).

Selain kegitan eksploitasi galian C yang ilegal  mobil pengangkut pasir yang membawa muatan pasir dari sungai Waeapo ke beberapa lokasi proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan denga tidak menutup bak dam truk bermuatan pasir menggunkaan terpal sehingga pasir ada yang tercecer di pertigaan jalan masuk yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Material yang tercecer di jalan raya karena mobil dam truk tidak menutup material pasir dengan  terpal

Kepala Badan  Lingkungan Hidup Kabupaten Buru saat di konfirmasi Media Police Whatch News via whatsapp terkait ijin kegiatan ilegal eksploitasi galian C tersebut menampaikan "Walaykumsalam,
Tanyakan ijin lingkungan mereka, kalau perlu kita sama2 k lapangan pak,,
Atur waktu.." Balas Kepala BLH Kabupaten Buru.

Perlu diketahui kegiatan eksploitasi galian C ilegal (tak berijin) bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral yang  memuat tentang tata cara pemberian izin usaha pengusaha pertambangan batuan Wajib memiliki izin yang meliputi, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan  Izin usaha pertambangan (IUP), selain Itu wajib mengikuti ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. 

Sehingga dari acuan tersebut sudah jelas jika eksploitasi galian C ilegal dikategorikan melanggar aturan sebagaimana berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku eksploitasi galian C ilegal tersebut, dapat di pidanakan berdasarkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Reporter:AP

16.5.20

Penambangan Liar Dikemas Bak Normalisasi Disekitaran Dam Gembleng, Pejabat Terkait Masih Berkoordinasi

DOK ;MPW


BANYUWANGI,POLICEWATCH,-Aktivitas pengerukan pasir di sekitaran Dam Gembleng yang berlokasi di perbatasan antara wilayah Desa Parijatahwetan, Kec. Srono dan Desa Alian, Kec. Rogojampi dengan dalih Normalisasi Sungai syarat akal - akalan, (16/5/2020).

"Pasalnya berdasarkan "Cros Chek" dilapangan oleh awak media, yang terjadi adalah pasir di gali dari atas lahan yang ada di pinggir sungai, di turunkan ke bawah ke aliran sungai, setelah itu baru di ambil kembali dengan menggunakan dua alat berat, yang kemudian di angkut truck keluar area".

Sementara saat di konfirmasi melalui telephone celuller, Dedy selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Banyuwangi, menegaskan bahwa yang terjadi di sekitaran Dam Gembleng bukanlah Normalisasi, namun penambangan liar dan pasirnya di bawa ke pabriknya pak Wardi, "Sejak awal aktivitas, kita sudah tau, dan kita masih berkoordinasi dengan kepala Dinas dan Kepala Bidang kalau tiba - tiba kita menghentikan takut salah, karena itu kewenangan Dinas Provinsi", kata Dedy, (16/5/2020).

Masih menurut Dedy, kami masih mengadakan koordinasi, harus melayangkan surat kepada penambang, atau ke Dinas Pengairan Provinsi? Insya alloh senin besok kita layangkan surat mas, tambahnya.

Sementara H. Wardi saat di konfirmasi salah satu awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan dalam bahasa jawa, bahwa "Iku Perintahe Dinas (Pengairan) Mbah, Yo Takokne Wae, Kene Iki Cuma Megawe" yang artinya "Itu Perintahnya Dinas (Pengairan) Mbah, Kita Cuma Kerja, Tanyakan Saja", tulis H. Wardi.

(Gus/Cafunk)

14.5.20

KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS JALUR H WAMSAIT DIDUGA ILEGAL

 Kegiatan Penambangan Emas Tembak Larut atau Karpet di Jalur H, Dusun Wamsait


BURU,Policewatc.News,- Kegiatan penambangan emas dilakukan pada lokasi limbah stok faill bekas PT.   SSS yang bertempat di Jalur H,  Dusun Wamsait,  Desa Dava,  Kecamatan Waelata Kabupaten Buru,  Maluku,Diduga ilegal  pada Rabu, (13/05).

Kegiatan ilegal ini dilakukan dengan menambang Emas pada limbah pasir stok faill milik bekas PT. SSS dengan cara tembak larut (karpet).
Bekas Pengelolahqn Emas Metode Rendaman Jalur H, Wamsait

Rabu pagi,  (13/05) dilokasi kegiatan di dapat beberapa orang pekerja sedang melakukan kegiatan tembak larut (Karpet)  pada limbah pasir milik PT. SSS. Para pekerja yang tidak mau menyebutkan nama, dan juga tidak mau menyebutkan yang memerintahkan mereka bekerja saat di konfirmasi media ini.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan di diketahui selain kegiatan tembak larut di duga ada bekas kegiatan  pengolahan emas dengan metode rendaman beberapa hari lalu. 

Sampai berita ini di publikasikan belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasi.

Pewarta :A P