Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Pesantren Al Zaitun Diantara "Kepentingan" Istana Negara Dengan Hukum

 Opini Hukum
Oleh
Ahmad Gozali


Red, policewatch,-Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Program Pascasarjana Universitas Labuhan Batu (ULB) Rantau Prapat SUMUT

Diakhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam masa Bhakti 2019 - 2024 yang tinggal menghitung bulan sebagaimana diamanahkan Undang - Undang Negara, Pesantren Al  Zaitun menjadi populer di seluruh senterio negeri karena lembaga pendidikan dibawah pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut dinilai mengajarkan dan mengamalkan ajaran Islam yang bertentangan dengan ketentuan hukum (syari'at) Islam yang  dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Diantara ajaran dan pengamalan yang dinilai bertentangan dengan hukum  Islam itu diantaranya, dibolehkannya para santri  melakukan hubungan suami istri (diluar nikah/zina) dan menebus dosa sebesar dua juta rupiah, dihalalkannya mengambil/merampas harta orang lain (yang tidak satu golongan/Dinilai kafir), dibolehkannya wanita shalat berada di shaf depan (satu shaf) dengan laki-laki dan lain-lain

Kontra versi yang tidak dapat dihindari diantara masyarakat sampai adanya aksi demonstrasi, statement MUI (Majelis Ulama Indonesia), pandangan antar tokoh dan pemuka agama bahkan sampai issu yang melibatkan pejabat - pejabat Istana Negara sebagai Back Up pimpinan Pesantren Al Zaitun Sekh Panji Gumilang yang disinyalir kebal hukum, walaupun terindikasi   melanggar hukum dan norma agama yang berlaku di negara Indonesia tidak dapat terjerat hukum.

Dalam berbagai informasi yang dapat diperoleh melalui sosial media maupun media cetak, Pimpinan Pesantren Al Zaitun Sekh Panji Gumilang dinilai mencoba membangun peradaban baru dalam konteks Islam Moderat yang dapat menerima ajaran berbagai agama yang diantaranya seperti agama Yahudi dapat diamalkan oleh pemeluk agama Islam dalam kehidupan sehari-hari seperti nyanyian Salom Elehem yang dikumandangkan Yahudi saat beribadah di hari Sabtu.

Sebagai warga negara Indonesia dengan idiologi Pancasila yang sudah menjadi sumber hukum negara dan telah melalui proses perjuangan dan perjalanan panjang yang dilakukan oleh para tokoh bangsa.

Dalam perumusannya penuh perdebatan pada masa lalu,

Perdebatan sengit tentang hubungan agama (Islam) dengan negara, hingga saat ini dapat kita jumpai di berbagai catatan sejarah,  pertama kali pada sidang BPUPK saat membahas tentang dasar negara. Pada saat itu, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengeluarkan gagasannya tentang dasar negara. Hingga pada akhirnya, tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengenalkan istilah Pancasila.

Gagasan Pancasila 1 Juni 1945 yang disampaikan oleh proklamator bangsa Soekarno pada saat itu bukanlah Pancasila yang disepakati. Setelah terbentuk tim Sembilan, barulah pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati dasar negara. Kesepakatan itu kita kenal dengan istilah Piagam Jakarta.

Salah satu poin pentingnya adalah agama dan negara di Piagam Jakarta adalah sila pertama Pancasila. 

Pengaturan adanya kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya merupakan suatu kesepakatan para founding fathers pada saat itu. Kesepakatan ini lahir salah satunya karena realita bahwa Islam merupakan agama mayoritas pada masa itu dan bahkan sampai saat ini. Dengan demikian, menjadi hal yang sangat wajar ketika hukum (syari’at) Islam menjadi payung bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih-lebih lagi Islam bukan hanya sekadar agama, melainkan juga mengatur hubungan sosial antar sesama manusia yang disebut sebagai muamalah (hubungan sosial manusia dengan manusia)

Sehingga pada tanggal, 18 Agustus 1945, Sila Pertama Pancasila mengalami perubahan dengan penghapusan “tujuh kata”. Penghapusan itu dinilai sebagai bentuk toleransi dari perwakilan umat Islam kepada seluruh rakyat (Non Muslim) khusunya bagian Indonesia Timur dimasa itu.

Perdebatan ini akhirnya selesai ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut berisi untuk membubarkan Konstituante dan menegaskan kembali kepada UUD 1945. Menariknya, dalam Dekrit tersebut juga menegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan menjadi suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Dalam konteks adanya upaya pimpinan pesantren Al Zaitun Sekh Panji Gumilang mencoba membangun peradaban baru melalui ajaran Islam Moderat  di dalam bingkai negara beridiologi Pancasila, cenderung dinilai akan gagal karena tidak sejalan dengan norma - norma yang berlaku menurut hukum Islam dan konsep demograsi dan toleransi antar ummat beragama yang dirumuskan dalam idiologi Pancasila, sehingga berbagai hal yang bertentangan dalam ajaran dan pengamalan agama Islam dan idiologi Pancasila lebih cenderung menodai norma agama yang disebut sebagai penistaan agama dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sehingga pada perkembangannya yang kita lihat saat ini, pihak istana negara melalui, Staf Khusus Presiden Jenderal (P) Moeldoko telah menegaskan tidak ada keterlibatan Istana Negara (Presiden dan seluruh staf Presiden) terkait dengan seluruh pelanggaran hukum yang ada di Pesantren Al Zaitun Indramayu dan melalui MENKOPOLHUKAM Mahpud MD dipercayakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan Aparat penegak hukum POLRI untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di Pesantren Al Zaitun - Indramayu   dengan progress proses hukum terhadap pihak terlapor (Sekh Panji Gumilang Cs) sudah ditingkat Penyidikan di MABES POLRI (AG/MPW)

PJ Bupati, Bisa Memecat dan Mutasi ASN

 Oleh: Bambang MD



JAKARTA policewatch.news,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya dihadapan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut," ujarnya

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

"Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya," pungkasnya.(RED)

H.Muslim ,Sosok Anggota DPRD Yang Merakyat dan Rendah Hati.

 H. Muslim Angota  DPRD Kota Jambi periode 2019-2024

Red,Jambi, Policewatch,- Figur Seorang Wakil Rakyat yang satu ini  Sosoknya bersahaja, merakyat dan rendah hati, Berangkat dari bawah, dengan latar belakang sebagai pedagang, siapa sangka sosok satu ini bisa duduk sebagai wakil rakyat di legislatif.

Tak seperti politisi kebanyakan yang memiliki modal mumpuni secara finansial untuk masuk ke kancah politik. Sosok ini justru hanya mengandalkan jaringan relasi dan hubungan baik dengan sesama, namun itu terbukti berhasil membawanya duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Jambi periode 2019-2024

Sosok tersebut adalah H. Muslim Taher, anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Gerindra. H. Muslim sebelumnya lebih luas dikenal sebagai pedagang di Kota Jambi. awalnya adalah ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. 

Selama menjadi ketua RT, dia dikenal baik dan mampu mengayomi masyarakat sekitar. Sampai saat ini, belum lagi muslim aktif diberbagai organisasi besar mulai dari Lembaga Besar RUDAL (Reformasi Untuk Keadilan) dan masih banyak lagi organisasi lain yang beliau ikuti. 

Kini beliau fokus pada pekerjaan pokoknya sebagi anggota dewan dan akan melaksanakan amanah rakyat dengan sebaik baiknya, muslim juga pandai bergaul, karena keramahannya lah menjadikan muslim sosok bersahaja dimata masyarakat. 

Ditambah lagi dengan jaringan pertemanannya yang cukup luas baik di Kota Jambi hingga ke luar daerah dan selama ini dia menjalin hubungan baik dengan siapa saja yang dikenalnya serta rekam jejak H. Muslim yang dikenal bersih, maka pada kontestasi perhelatan demokrasi 2019 silam banyak pihak mendorongnya untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Berkat dorongan tersebut dia akhirnya memantapkan diri untuk maju melalui Partai Gerindra. 

Berbekal restu dari masyarakat dan partai besutan Prabowo Subianto tersebut, akhirnya H. Muslim berhasil meraih suara dominan bahkan melebihi politisi senior di daerah tersebut.

“Saya tidak berambisi, tetapi ahamdulillah masyarakat yang mendukung.

 Ini adalah amanah dan harus kita jaga. Saya hanya berdoa saat itu semoga Allah memberikan jalan yang terbaik untuk hidup saya ujarnya,” ujar H. Muslim mengenang masa 2019 lalu.

Lelaki 52 tahun itu menyebut, dirinya tidak berharap banyak untuk menang saat itu. Karena menurutnya, ramai para politisi hebat berada di dalam dapilnya, apalagi dia tidak memiliki modal yang besar waktu itu.

Berbekal pertemanan dan menjaga hubungan baik dengan sesama, serta memberikan keteladanan yang luhur dalam kehidupan sehari-hari ternyata memiliki dampak yang besar dalam hidup. Hal itu telah dibuktikan sendiri oleh H. Muslim

“Saya tak pernah mengumbar janji-janji manis di depan masyarakat. Sebaliknya, saya hanya menjaga silaturahmi dengan baik sambil memberikan visi dan misi sebagai caleg,” tambahnya.

Kini pedagang pakaian bekas itu duduk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi. Atas kepercayaan masyarakat kepadanya itu, H. Muslim mengatakan akan bekerja sesuai tupoksi dengan sebaik-baiknya dan tetap mempertahankan silaturahimi dengan sesama, karna itulah kekuatan yang membawanya hingga posisi saat ini.

Muslim juga saat ini menjadi anggota dewan yang cerdas dan tegas. Bukan sekali dua kali tindakan nya dalam mengemban jabatan dewan mendapat apresiasi dari masyarakat luas. Kini masyarakat kota jambi memiliki seorang figur tokoh untuk memimpin kota jambi ungkap masyarakat sekitar yang mengaku bangga melihat kinerja muslim.

Saat di tanya apakah akan maju nantinya saat pemilihan walikota jambi nantinya. Muslim hanya tersenyum dan dengan tegas muslim berkata masih jauh. Saya sekarang fokus untuk mengemban amanah yang sudah di berikan kepada saya. Dan insya allah saya akan bekerja dengan baik untuk kemajuan jambi tercinta ujarnya.**Red**

M Rodhi : KPK Harus Segera Usut dan Tetapkan Kartu Prakerja sebagai Korupsi Berjamaah



M Rodhi irfanto SH, Dewan Pertimbangan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat,  Reformasi Untuk Keadilan (RUDAL)


Red, Policewatch,- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers hari Kamis 18 Juni 2020 merilis kajian mengenai program Kartu Prakerja.

Menurut Pengamatan dan pantauan M Rodhi irfanto SH, Dewan Pertimbangan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat,  Reformasi Untuk Keadilan (RUDAL) dan juga pemimpin redaksi sebuah media cetak dan Online dikantornya di kawasan Gunung sahari, berpendapat, 22/06/2020
Salah satu temuannya ialah ada indikasi konflik kepentingan lima platform digital yang masuk dalam program tersebut. Selain itu, sejumlah pelatihan juga sebenarnya dapat diakses gratis di internet.

Salah satunya, pengadaan Kartu Prakerja itu penunjukkannya sudah dilakukan sejak 20 Maret 2020.
Sebenarnya ada yang paling menariknya, pengadaan penunjukkannya itu dilakukan pada tanggal 20 Maret. Padahal Perppu Nomor 1-nya baru ada tanggal 31 Maret.

Kalau 20 Maret, itu artinya pakai Perpres nomor 16 Tahun 2018 dan kalau di LKPP ada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa, dan itu artinya mesti pakai bidding (lelang).

Artinya kerjasama dengan delapan Platform digital dalam program kartu prakerja itu tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), itu pelanggaran.

Selain itu, terdapat pula konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

KPK institusi hukum layak mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut dengan perikasa segera Airlangga Hartarto/Menko Perekonomian, dan Sri mulyani/Menkeu.

KPK harus segera tuntaskan, biar jelas duduk persoalan Kartu Pra Kerja yang total nilainya Triliunan. Sampai KPK menemukan apakah tindakan itu dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya. Jadi dengan begitu jelas mens rea-nya (niat jahat).

Dalam penegakan hukum, tindakan itu sengaja, atau setidak-tidaknya lalai. Dan lalai itu sudah menjadi bagian dari pelanggaran pidana..

Bahwa Kartu Prakerja sudah mau masuk gelombang empat. Maka KPK seharusnya tak lagi berkutat dalam ranah kajian dan konfrensi pers semata, karena sudah injured. (*)



Secara Konstitusional"RUU HIP"Telah Merendahkan Nilai Luhur Falsafah Pancasila


Oleh : M Rodhi Irfanto SH
M Rodhi Irfanto SH


Red, Policewatch-  Opini,Secara konstitusional Pancasila ditetapkan bersamaan dengan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI)pada tanggal 18 Agustus 1945.Pancasila juga sebagai Grundnorm(norma dasar)jiwa rakyat Indonesia secara utuh,yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.Oleh karena itu,kedudukan Pancasila berarti berada di atas peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam naskah akademik,argumentasi Pancasila yang dirumuskan RUU HIP sama halnya telah meletakkan Pancasila sebagai norma yang akan diatur dalam perundang-undangan,cara berpikir melahirkan RUU HIP tidak ada bedanya dengan mendegradasi kan Pancasila secara yuridis bukan lagi sebagai falsafah ideologi negara yang memiliki nilai supreme tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Seharusnya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif atau para pihak penyelenggara negara terkait menjadikan Pancasila sebagai pedoman baik dalam menyusun perencanaan,perumusan,sinkronisasi,harmonisasi serta evaluasi dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang bermuara pada bidang hukum,sosial,politik,mental,budaya,ekonomi,spritual,pertahanan keamanan yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih ironisnya lagi,Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP)memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menilai,apakah Peraturan Perundang-Undangan ini bertentangan atau tidak.Kita ketahui bersama,Presiden tidak memiliki fungsi review terhadap UU dan Perda,karena hal itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi(MK) berdasarkan UUD 1945 dalam Pasal 28.Apalagi MK sudah berkali-kali mengingatkan dalam putusannya bahwa eksekutif tidak berwenang membatalkan peraturan daerah.

Diskusi dan perdebatan tentang Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila hanyalah produk dialektika yang bersifat tafsir.Sekiranya harus dibicarakan terlebih dahulu dalam kosensus nasional untuk menghindari mispersepsi.Dengan membuka tabir Pancasila dalam RUU HIP justru akan membuka ruang perdebatan tentang Pancasila,padahal Pancasila sudah jelas sebagai dasar negara dan letaknya ada di Pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai Ideologi Dasar Negara secara yuridis telah diatur dalam ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang P4 Pasal 1 Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan penuh secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian,dipertegas kembali pada TAP MPR No I/MPR/2003 yang tidak perlu lagi dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena telah bersifat einmalig,telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Sangat disayangkan pula oleh banyak pihak,dalam RUU HIP ini TAP MPR dikesampingkan,sementara di TAP MPR tersebut banyak dijadikan sebagai acuan dasar hukum.Sikap pemerintah untuk menunda Surat Presiden dan daftar isian masalah(DIM)terhadap RUU HIP sangat tepat bila perlu dihapus karena Pancasila adalah produk dialog kebangsaan bukan produk dialektika seperti RUU HIP.