Tampilkan postingan dengan label PAGAR ALAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAGAR ALAM. Tampilkan semua postingan

30 Jun 2020

KEJARI KOTA PAGARALAM TETAPKAN TERSANGKA BARU PROYEK MAKAM



Pagaralam Police wath Kejari kota pagaralam Setelah  menetapkan tersangka  mantan Kepala Dinas Sosial  Kota Pagaralam, H Sukman, dengan dilakukan penahanan  Senin (29/6)  hari ini  kembali menyeret satu orang tersangka lain, Selasa (30/06). Tersangka kedua yaitu Doli Harven  juga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos Pagaralam tahun anggaran 2017.

tersangka Doli Herven  merupakan pegawai negeri bidang Jaminan Sosial di Dinsos sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembangunan pagar makam pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 43 paket proyek sebesar Rp 6,977 Miliar, dengan  kerugian negara sebesar Rp 697 juta.

Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri mengungkapkan, penangkapan ini tindak lanjut dari penyidikan tersangka sebelumnya, yaitu H Sukman.

“Karena tersangka kedua tersebut mangkir dari pemanggilan kemarin, hari ini kita lanjutkan pemeriksaan dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan menahan, dengan dugaan yang sama dengan tersangka sebelumnya,” jelas Kejari.

Saat ditanya awak media soal adanya tersangka lainya dalam kasus ini, Kejari menjelaskan, jika pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk kelanjutan kasus ini kita masih menunggu penyidikan dari kasi pidsus,” terangnya.

Pihak Kejari mengungkapkan, jika kedua tersangka tersebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka H Sukman bersama Doli Harven dengan cara, yakni terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor kepada tersangka,” terangnya.

Kemudian, pelaksanaan surat perintah kerja ternyata menurut Kajari, dilaksanakan oleh pihak lain, di luar dari pihak pelaksana yang ada di dalam kontrak atas penunjukan sepihak dari tersangka.Mr SE

Mantan kepala Dinsos kota pagaralam ditetapkan tersangka Kasus Korupsi Dana Pagar Makam



Dok :MPW

Pagar Alam, Policewatch -  kejaksaan kota pagaralam melakukan penahanan mantan kepala dinas sosial kota pagaralam  H.sukman korupsi pembagunan  pagar makam kuburan tahun 2017 lalu
dilima Kecamatan Sekota Pagar alam, yang menelan Dana 6 milliar lebih mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2017.Dari 43 paket pekerjaan yang di anggarkan melalui Dinas Sosial   dipimpin Kepala Dinas  H.Sukman, Paket Pekerjaan tersebut direalisasikan, ada 18 paket pekerjaan Pagar makam yang merugikan negara ratusan juta rupiah

Sementara itu Kejari kota Pagar Alam Muhammad Zuhri SH,MH didampingi Kepala seksi Intelejen kejaksaan Lutfi Fresly SH, MH dan Kasi Pidana Khusus Wely Pramudya SH, saat Melakukan Rilis Pada hari ini Senin ( 29/06) digedung kejaksaan negeri Kota Pagaralam.

Menurut zuhri Dari hasil Audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara dalam kegiatan pembagunan pagar makam kota pagaralam tahun 2017 sebesar RP.697.494.937.68 ( enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah ) dari 18 paket pekerjaan yang telah dinyatakan  merugikan negara.

Adapun penahanan terhadap Matan kepala dinas sosial H Sukman selama 20 hari kedepan didasari oleh dua alasan di khawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri” tegasnya.

sementara ini  tersangka selaku  (PA) penguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen  ( PPK) bersama Salah seorang staf bidang jaminan sosial Doly Harven dinas sosial,  sebagai pejabat pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan adanya komitmen fee yang diberikan oleh pihak kontraktor kepada tersangka, menjadi alasan kuat pihak kejaksaan melakukan penahanan.Ungkapnya

tersangka sukman langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk langsung dibawa ke lapas kota pagaralam dalam menjalani penahanan 20 hari kedepan terhitung sejak tangal 29 juni 2020 sampai dengan 18 juli 2020
Pewarta: .Mr SE

28 Mei 2020

KOTA PAGARALAM ZONA HIJAU MASJID AKAN KEMBALI DIBUKA WAKO RAPAT DENGAN ULAMA




Pagaralam. Police Wath,-  Para pemuka agama atau ulama Kota Pagar Alam sepakat untuk memperbolehkan pelaksanaan sholat berjamaah di Masjid dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam yang dipimpin langsung Walikota Alpian Maskoni bersama para pemuka agama, di ruang rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Kamis (28/05/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kemenag Pagar Alam, DPD Muhammadiyah, PC NU, MUI, Dewan Masjid, Baznas serta Forum Pondok Pesantren Kota Pagar Alam. Kendati masih menunggu surat resmi, tapi kesepakatan dari para ulama ini akan menjadi acuan Pemkot Pagar Alam dalam mengambil kebijakan.

Kesepakatan ini juga memberi catatan kepada seluruh masjid yang akan menggelar sholat berjamaah, untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, tidak berjabat tangan dan jamaah diminta untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.

Walikota Alpian Maskoni mengatakan kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari masing-masing pemuka agama Kota Pagar Alam dan melihat kondisi di lapangan, menjadi pertimbangan Masjid dibuka kembali untuk sholat berjamaah.

Walikota mengatakan, Pemkot Pagar Alam setiap mengambil kebijakan yang sifatnya berhubungan langsung dengan masyarakat terutama ditengah pandemi Covid-19 saat ini, harus diambil melalui kesepakatan bersama agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Di sisi lain, Walikota berharap kerjasama dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat Kota Pagar Alam, untuk tetap bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mempertahankan Kota Pagar Alam nihil Covid-19 atau zona hijau.(Mirwansyah.SE)